731c SOP PENDELEGASIAN WEWENANG

 

 

 

 

 

 

UPTD

PUSKESMAS

SELOMERTO 1

PENDELEGASIAN WEWENANG

Disahkan oleh Kepala Puskesmas

Selomerto 1

 

 

dr. Sumanto

NIP. 196409092002121001

 

 

 

SPO

 

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi                    

:

Tgl. Mulai Berlaku

:1 Mei 2019

Halaman

: 1/3

1.   Definisi

Pendelegasian wewenang adalah suatu proses penyerahan kewenangan tugas kepada petugas yang kompetensinya tidak sesuai dengan kewenangan tugas pemberi wewenang

2.   Tujuan

Agar proses pelayanan terhadap pasien tidak terhambat meskipun petugas yang berwenang tidak bisa melaksanakan tupoksinya dan bisa dilaksanakan oleh petugas yang diberi wewenang

3.   Kebijakan

Sebagai pedoman dalam proses pendelegasian wewenang dari dokter kepada perawat atau bidan selama dokter yang bersangkutan tidak bisa melakukan tupoksinya oleh karena berhalangan hadir

4.   Referensi

Kesepakatan Bersama

5.   Prosedur

a.     Dokter mengidentifikasi kebutuhan untuk pendelegasian wewenang

b.     Dokter menganalisa kompetensi petugas yang akan diserahi wewenang

c.     Dokter membuat daftar petugas yang bisa diserahi wewenang

d.     Dokter merencanakan jenis kompetensi apa saja yang bisa didelegasikan kepada petugas

e.     Dokter membuat surat pernyataan pendelegasian wewenang yang didalamnya berisi juga mengenai nama petugas dan jenis kompetensi yang didelegasikan

f.      Dokter menyerahkan surat pernyataan pendelegasian wewenang kepada Kepala Puskesmas untuk ditanda tangani

g.     Kepala Puskesmas menandatangani surat pendelegasian wewenang

h.     Dokter mensosialisasikan pendelegasian wewenang kepada petugas yang diserahi wewenang

i.      Petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang diberikan

j.       Petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang didelegasikan

k.     Petugas melaporkan via telepon ataupun lisan kepada dokter sebagai pemberi wewenang

6.   Diagram Alir

Dokter menganalisa kompetensi petugas yang akan diserahi wewenang

Dokter membuat daftar petugas yang bisa diserahi wewenang

Dokter merencanakan jenis kompetensi apa saja yang bisa didelegasikan kepada petugas

Petugas melaporkan via telepon ataupun lesan kepada dokter sebagai pemberi wewenang

Dokter mensosialisasikan pendelegasian wewenang kepada petugas yang diserahi wewenang

 

Kepala Puskesmas menandatangani surat pendelegasian wewenang

 

Dokter menyerahkan surat pernyataan pendelegasian wewenang kepada Kepala Puskesmas untuk ditanda tangani

 

Dokter membuat surat pernyataan pendelegasian wewenang

 

Petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang didelegasikan

 

Petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang diberikan

 

Dokter mengidentifikasi kebutuhan untuk pendelegasian wewenang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.   Dokumen Terkait

v Surat pernyataan pendelegasian wewenang

v Laporan hasil pendelegasian wewenang

v Daftar kompetensi petugas puskesmas

8.   Distribusi

v  Rawat Jalan

v  Rawat Inap

v  IGD

 

9.       Rekaman  Historis Perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

UPTD

PUSKESMAS

SELOMERTO 1

PENDELEGASIAN WEWENANG

 

 

DAFTAR TILIK

 

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi                    

:

Tgl. Mulai Berlaku 

:

Halaman                      

:

 

No

Langkah Kegiatan

Ya

Tidak

Tidak Berlaku

1

Apakah

dokter mengidentifikasi kebutuhan untuk pendelegasian wewenang

 

 

 

2

Apakah

dokter menganalisa kompetensi petugas yang akan diserahi wewenang

 

 

 

3

Apakah

dokter membuat daftar petugas yang bisa diserahi wewenang

 

 

 

4

Apakah

dokter merencanakan jenis kompetensi apa saja yang bisa didelegasikan kepada petugas

 

 

 

5

Apakah

dokter membuat surat pernyataan pendelegasian wewenang yang didalamnya berisi juga mengenai nama petugas dan jenis kompetensi yang didelegasikan

 

 

 

6

Apakah

dokter menyerahkan surat pernyataan pendelegasian wewenang kepada kepala puskesmas untuk ditanda tangani

 

 

 

7

Apakah

kepala puskesmas menandatangani surat pendelegasian wewenang

 

 

 

8

Apakah

dokter mensosialisasikan pendelegasian wewenang kepada petugas yang diserahi wewenang

 

 

 

9

Apakah

petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang diberikan

 

 

 

10

Apakah

petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang didelegasikan

 

 

 

11

Apakah

petugas melaporkan via telepon ataupun lisan kepada dokter sebagai pemberi wewenang

 

 

 

 

  CR = ……%                                                                Selomerto, ……

                                                                                  Pelaksana/ Auditor

 

 

 

                                                                                   …………………..

No comments:

Post a Comment