UPTD PUSKESMAS
SELOMERTO
1 |
PENDELEGASIAN
WEWENANG
|
Disahkan oleh Kepala Puskesmas
Selomerto 1
dr. Sumanto NIP. 196409092002121001 |
|||||||||||||
SPO |
No. Kode |
: |
|||||||||||||
Terbitan |
: |
||||||||||||||
No.
Revisi |
: |
||||||||||||||
Tgl. Mulai Berlaku |
:1 Mei
2019 |
||||||||||||||
Halaman |
: 1/3 |
||||||||||||||
1. Definisi |
Pendelegasian wewenang adalah
suatu proses penyerahan kewenangan tugas kepada petugas yang kompetensinya
tidak sesuai dengan kewenangan tugas pemberi wewenang |
||||||||||||||
2. Tujuan |
Agar proses pelayanan terhadap pasien tidak terhambat
meskipun petugas yang berwenang tidak bisa melaksanakan tupoksinya dan bisa
dilaksanakan oleh petugas yang diberi wewenang |
||||||||||||||
3. Kebijakan |
Sebagai pedoman dalam proses pendelegasian wewenang dari dokter kepada perawat atau bidan
selama dokter yang bersangkutan tidak bisa melakukan tupoksinya oleh karena berhalangan hadir |
||||||||||||||
4. Referensi |
Kesepakatan
Bersama |
||||||||||||||
5. Prosedur |
a. Dokter mengidentifikasi
kebutuhan untuk pendelegasian wewenang b. Dokter menganalisa kompetensi
petugas yang akan diserahi wewenang c. Dokter membuat daftar petugas
yang bisa diserahi wewenang d. Dokter merencanakan jenis
kompetensi apa saja yang bisa didelegasikan kepada petugas e. Dokter membuat surat
pernyataan pendelegasian wewenang yang didalamnya berisi juga mengenai nama
petugas dan jenis kompetensi yang didelegasikan f. Dokter menyerahkan surat
pernyataan pendelegasian wewenang kepada Kepala Puskesmas untuk ditanda
tangani g. Kepala Puskesmas menandatangani surat pendelegasian wewenang h. Dokter mensosialisasikan
pendelegasian wewenang kepada petugas yang diserahi wewenang i. Petugas yang diserahi
wewenang menerima tugas yang diberikan j. Petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang
didelegasikan k. Petugas melaporkan via
telepon ataupun lisan kepada dokter sebagai
pemberi wewenang |
||||||||||||||
6. Diagram Alir |
Dokter menganalisa kompetensi petugas yang
akan diserahi wewenang Dokter membuat daftar petugas yang bisa
diserahi wewenang Dokter merencanakan jenis kompetensi apa
saja yang bisa didelegasikan kepada petugas Petugas melaporkan via telepon ataupun
lesan kepada dokter sebagai pemberi wewenang Dokter mensosialisasikan pendelegasian wewenang kepada petugas yang
diserahi wewenang Kepala Puskesmas menandatangani surat pendelegasian
wewenang Dokter menyerahkan surat pernyataan pendelegasian wewenang kepada Kepala Puskesmas untuk ditanda tangani Dokter membuat surat pernyataan pendelegasian wewenang Petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang didelegasikan Petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang diberikan Dokter mengidentifikasi kebutuhan untuk pendelegasian wewenang |
||||||||||||||
7. Dokumen Terkait |
v
Surat pernyataan pendelegasian wewenang v
Laporan hasil pendelegasian wewenang v
Daftar kompetensi petugas puskesmas |
||||||||||||||
8. Distribusi |
v Rawat Jalan v Rawat Inap v IGD |
9. Rekaman Historis
Perubahan
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 |
PENDELEGASIAN
WEWENANG
|
||
DAFTAR TILIK |
No.
Kode |
: |
|
Terbitan |
: |
||
No. Revisi |
: |
||
Tgl.
Mulai Berlaku |
: |
||
Halaman |
: |
No |
Langkah Kegiatan |
Ya |
Tidak |
Tidak Berlaku |
|
1 |
Apakah |
dokter mengidentifikasi kebutuhan untuk pendelegasian wewenang |
|
|
|
2 |
Apakah |
dokter menganalisa kompetensi petugas yang akan diserahi wewenang |
|
|
|
3 |
Apakah |
dokter membuat daftar petugas yang bisa diserahi wewenang |
|
|
|
4 |
Apakah |
dokter merencanakan jenis kompetensi apa saja yang bisa didelegasikan
kepada petugas |
|
|
|
5 |
Apakah |
dokter membuat surat pernyataan pendelegasian wewenang yang didalamnya
berisi juga mengenai nama petugas dan jenis kompetensi yang didelegasikan |
|
|
|
6 |
Apakah |
dokter menyerahkan surat pernyataan pendelegasian wewenang kepada
kepala puskesmas untuk ditanda tangani |
|
|
|
7 |
Apakah |
kepala puskesmas menandatangani surat
pendelegasian wewenang |
|
|
|
8 |
Apakah |
dokter mensosialisasikan pendelegasian wewenang kepada petugas yang
diserahi wewenang |
|
|
|
9 |
Apakah |
petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang diberikan |
|
|
|
10 |
Apakah |
petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang didelegasikan |
|
|
|
11 |
Apakah |
petugas melaporkan via telepon ataupun lisan kepada dokter sebagai pemberi wewenang |
|
|
|
CR =
……% Selomerto, ……
Pelaksana/ Auditor
…………………..
No comments:
Post a Comment