731b SK PEMBENTUKAN TIM INTERPROFESI

  

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

Nomor : ……………….    

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM INTERPROFESI

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka melakukan kajian/pengambilan keputusan layanan klinis maka perlu adanya tim interprofesi;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.        Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas;

6.        Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO tentang Pembentukan Tim Interprofesi;

Kedua

:

Pembentukan tim interprofesi dimaksud diktum kesatu  sesuai dengan lampiran;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

RAWALO

Pada tanggal :

01 Juni 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

NOMOR

:

 

 

 

TANGGAL

:

 01 Juni 2015

 

 

TIM INTERPROFESI

DI  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

                                               

 

NO

NAMA

PROFESI

JABATAN

1

   dr.Adriana

Dokter Umum

Ketua TIM

 

2

drg. Ruby Handayani

Dokter Gigi

Sekretaris

3

Eni Sukapti

 

Perawat

Anggota

4

Widayati Dwi W

 

Bidan

Anggota

5

F.N kusukma

 

Laborat

Anggota

6

Theodorus Indarto

 

Konseling Gizi

Anggota

7

Ratnaningsih

 

Konseling Sanitasi

Anggota

8

Siswantini

 

Konseling PKM

Anggota

 

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

 

 

 

NING KHOIRUM

 

No comments:

Post a Comment