UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I |
PENGENDALIAN DOKUMEN
PUSKESMAS
|
Disahkan
oleh Kepala UPTD Puskesmas
Selomerto I
Dewi
Yuliana S,S.SiT, M.Kes NIP.19710724 199103 2 007 |
||
SOP |
No.
Kode |
:
|
||
Terbitan |
:
|
|||
No.
Revisi |
:
|
|||
Tgl.
Mulai Berlaku |
:
1 Maret 2019 |
|||
Halaman |
:
1/3 |
1. Definisi |
Pengendalian dokumen merupakan pedoman didalam pengelolaan dokumen
di Puskesmas. |
|||
2. Tujuan |
Memudahkan didalam pengelolaan,
penyimpanan dan pencarian untuk diberlakukan pelaksanaannya |
|||
3. Kebijakan |
Sebagai
pedoman dalam melaksanakan pelaksanaan upaya dan pelayanan puskesmas yang
sesuai dengan langkah langkah dalam SOP |
|||
4. Referensi |
Pedoman Akreditasi Bapelkes Gombong Peraturan Bupati no. 24 tahun
2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo |
|||
5. Prosedur |
1. Petugas menyiapkan dokumen
yang akan diberi nomor kode. 2. Petugas menyiapkan Buku Nomor
Kode Dokumen. 3. Petugas memberikan nomor kode
pada dokumen sesuai acuan sebagai berikut: a.
Kode klasifikasi Surat Keputusan (SK): 1)
Kesehatan: 440 2)
Kepegawaian: 800 3)
Bendahara/ Keuangan: 900 b.
Pengkodean
dokumen kelompok pelayanan 1) Administrasi Manajemen dengan kode: A., a) Bab I, (A/I), b) Bab II,
(A/II), c) Bab III,
(A/ III), 2) Pelayanan Upaya kode : B, a) Bab IV, (B/
IV), b) Bab V, (B/
V), c) Bab VI, (B/
VI), d) Apabila dari upaya Puskesmas dengan ditambahkan
nama upayanya (contoh upaya KIA= B/IV.KIA, upaya promkes = B/IV.Promkes,
dan lain- lain), 3) Pelayanan Klinis kode : C, a) Bab VII, (C/ VII), b) Bab VIII, (C/ VIII), c) Bab IX, (C/ IX), 4) Standar Prosedur Operasional, disingkat: SPO, 5) Daftar tilik disingkat: Dt, 6) Kerangka Acuan disingkat: KA, 7) Surat Keputusan disingkat: SK, 8) Kebijakan disingkat: Kb, 9) Dokumen eksternal disingkat: Dek, 10) Manual Mutu disingkat MM. 11) Pedoman Mutu disingkat PM, c. Penyimpanan Dokumen / arsip. 1) Dokumen rekam klinik / medik inaktif wajib disimpan sekurang- kurangnya
dua tahun, terhitung dari tanggal terakhir pasien meninggal, atau pindah
tempat, setelah batas waktu sebagaimana dimaksud diatas dilampaui, rekam klinis dapat dimusnahkan, kecuali
persetujuan tindakan dan persetujuan lain harus disimpan jangka waktu 10
tahun, terhitung dari tanggal dibuatnya, 2) Sistem penyimpanan resep yang telah dilayani di
Puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal dua tahun dan pada setiap
resep harus diberi tanda : a) Umum : untuk resep umum, b) BPJS : untuk resep yang diterima oleh peserta
asuransi kesehatan, c) Gratis : untuk resep yang diberikan kepada pasien
yang dibebaskan dari pembiayaan retribusi, 3) Penyimpanan dokumen / arsip perkantoran sesuai dengan Peraturan Bupati no. 24 tahun 2007 tentang
Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo. 4) Penyimpanan dokumen akreditasi disimpan di masing-
masing kelompok pelayanan, sedangkan di administrasi dan manajemen (admen)
menyimpan master dokumen semua kelompok pelayanan dan upaya, d. Sistem penomoran : 1) Surat masuk dan keluar sesuai dengan Peraturan Bupati no. 24 tahun
2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo. 2) Penomoran
kelompok pelayanan dilakukan oleh kelompok pelayanan masing- masing
disesuaikan dengan sistem pengkodean yang telah ditentukan, 3) Penomoran dokumen diurutkan sesuai dengan pengkodean, 4)
Urutan
penomoran meliputi : Klasifikasi nomor (untuk
SK), Kode pelayanan, Kode dokumen, dan nomor urut
dokumen. Contoh: a)
Untuk
penomoran SK : 440 / B / IV.KIA / SK / 005 (440: Kode kesehatan, B: Kode
pelayanan upaya, IV.KIA: Bab IV upaya KIA, SK: Surat Keputusan, 005: nomor urut SK) b)
Untuk
penomoran SPO: B / IV.KIA / SPO / 005 (B: Kode pelayanan upaya,
IV.KIA: Bab IV upaya KIA, SPO: Standar Prosedur Operasional, 005:
nomor urut SPO) 4. Untuk urutan penomoran
dokumen Upaya, dimulai dari Upaya Promkes dilanjutkan Upaya Kesling, Upaya
KIA, Upaya Gizi dan Upaya P2. 5. Petugas memasukkan dokumen
dalam file yang sesuai dalam jangka waktu yang telah diatur di atas. 6. Petugas memasukkan nomor kode
dokumen dalam Buku Nomor Kode Dokumen. |
|||
6. Diagram Alir |
Petugas menyiapkan
dokumen yang akan diberi nomor kode Petugas memberikan nomor
kode pada dokumen sesuai acuan Petugas memasukkan
dokumen dalam file folder
yang sesuai |
|||
7. Dokumen Terkait |
Dokumen eksternal, SPO, SK,
Kerangka acuan, Daftar tilik, Manual Mutu, Pedoman Mutu, Resep |
|||
8. Distribusi |
Admen, penanggung jawab
program, pelaksana pelayanan |
10. Rekaman historis
perubahan
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
1 |
Urutan penomoran, meliputi: kode pelayanan, kode
dokumen, bulan, tahun, dan nomor urut dokumen |
Urutan penomoran menjadi: Klasifikasi nomor (untuk SK), Kode pelayanan, Kode
dokumen, dan nomor urut dokumen |
1 Maret 2014 |
|
|
|
|
|
|
|
|
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I |
PENGENDALIAN
DOKUMEN PUSKESMAS
|
||
Daftar Tilik |
No. Kode |
: |
|
Terbitan |
: |
||
No. Revisi |
: |
||
Tanggal Mulai Berlaku |
: 1 Maret 2014 |
||
Halaman |
: 1/3 |
No |
Kegiatan |
Ya |
Tidak |
TB. |
1 2 3 4 5 |
Petugas menyiapkan dokumen
yang akan diberi nomor kode. Petugas menyiapkan Buku Nomor
Kode Dokumen. Petugas memberikan nomor kode
pada dokumen sesuai acuan sebagai berikut: a.
Kode klasifikasi Surat Keputusan (SK): 1)
Kesehatan: 440 2)
Kepegawaian: 800 3)
Bendahara/ Keuangan: 900 b.
Pengkodean dokumen
kelompok pelayanan 1) Administrasi Manajemen dengan kode: A., a) Bab I,
(A/I), b) Bab II,
(A/II), c) Bab III,
(A/ III), 2) Pelayanan Upaya kode : B, a) Bab IV, (B/
IV), b) Bab V, (B/
V), c) Bab VI, (B/
VI), d) Apabila dari upaya Puskesmas dengan ditambahkan nama
upayanya (contoh upaya KIA= B/IV.KIA, upaya promkes = B/IV.Promkes,
dan lain- lain), 3) Pelayanan Klinis kode : C, a) Bab VII, (C/ VII), b) Bab VIII, (C/ VIII), c) Bab IX, (C/ IX), 4) Standar Prosedur Operasional, disingkat: SPO, 5) Daftar tilik disingkat: Dt, 6) Kerangka Acuan disingkat: KA, 7) Surat Keputusan disingkat: SK, 8) Kebijakan disingkat: Kb, 9) Dokumen eksternal disingkat: Dek, 10) Manual Mutu disingkat MM. 11) Pedoman Mutu disingkat PM, c.
Penyimpanan Dokumen / arsip. 1) Dokumen rekam klinik /
medik inaktif wajib disimpan sekurang-
kurangnya dua tahun, terhitung dari tanggal terakhir pasien meninggal, atau
pindah tempat, setelah batas waktu sebagaimana dimaksud diatas dilampaui,
rekam klinis dapat dimusnahkan,
kecuali persetujuan tindakan dan persetujuan lain harus disimpan jangka waktu
10 tahun, terhitung dari tanggal dibuatnya, 2) Sistem penyimpanan resep yang telah dilayani di
Puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal dua tahun dan pada setiap
resep harus diberi tanda : a) Umum : untuk resep umum, b) BPJS : untuk resep yang diterima oleh peserta
asuransi kesehatan, c) Gratis : untuk resep yang diberikan kepada pasien
yang dibebaskan dari pembiayaan retribusi, 3) Penyimpanan dokumen / arsip perkantoran sesuai dengan Peraturan Bupati no. 24 tahun 2007 tentang
Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo. 4) Penyimpanan dokumen akreditasi disimpan di masing-
masing kelompok pelayanan, sedangkan di administrasi dan manajemen (admen)
menyimpan master dokumen semua kelompok pelayanan dan upaya, d. Sistem penomoran : 1) Surat masuk dan keluar sesuai dengan Peraturan Bupati no. 24 tahun
2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo. 2) Penomoran
kelompok pelayanan dilakukan oleh kelompok pelayanan masing- masing
disesuaikan dengan sistem pengkodean yang telah ditentukan, 3) Penomoran dokumen diurutkan sesuai dengan pengkodean, 4) Urutan penomoran meliputi : Klasifikasi nomor
(untuk SK), Kode pelayanan, Kode dokumen, dan nomor urut dokumen. Contoh: a)
Untuk
penomoran SK : 440 / B / IV.KIA / SK / 005 (440: Kode kesehatan, B: Kode
pelayanan upaya, IV.KIA: Bab IV upaya KIA, SK: Surat Keputusan, 005: nomor urut SK) b)
Untuk
penomoran SPO: B / IV.KIA / SPO / 005 (B: Kode pelayanan upaya,
IV.KIA: Bab IV upaya KIA, SPO: Standar Prosedur Operasional, 005:
nomor urut SPO) 5) Untuk urutan penomoran dokumen Upaya, dimulai dari Upaya Promkes dilanjutkan Upaya Kesling,
Upaya KIA, Upaya Gizi dan Upaya P2. Petugas memasukkan dokumen
dalam file yang sesuai dalam jangka waktu yang telah diatur di atas. Petugas memasukkan nomor kode
dokumen dalam Buku Nomor Kode Dokumen. |
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
CR:
…………………………………………%.
………………………………
Pelaksana/ Auditor
(………………………………)
No comments:
Post a Comment