I. DEFINISI
1. Pedoman
Pedoman/
panduan adalah: kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah
langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan
dan melaksanakan kegiatan.
2. Panduan
Panduan
adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman
mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan.
Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan
baik dan benar melalui penerapan SPO.
3. Kerangka acuan
Kerangka
acuan adalah Petunjuk dalam melakukan program/kegiatan yang memuat dengan jelas
tujuan (tujuan umum dan tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan, tujuan yang
dicapai, penjadualan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan
4. SOP
Istilah
prosedur ada beberapa pengertian, diantaranya:
a. Standard
Operating Procedures (SOP) adalah
serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintah, (Kepmenpan No.021 tahun 2008).
b. Instruksi
kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik
dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam
melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai
persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003).
c. Langkah
didalam penyusunan instruksi kerja sama dengan penyusunan prosedur, namun ada
perbedaan, instruksi kerja adalah suatu
proses yang melibatkan satu bagian/unit/ profesi, sedangkan prosedur
adalah suatu proses yang melibat
lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur
dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan,
buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya.
d. Standar
Prosedur Operasional (SPO) adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan
untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di
Undang-undang No. 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang
No. 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit,
5.
Surat
Keputusan
Surat Keputusan
adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu
organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau
lembaga tersebut. Surat Keputusan
memiliki dua bagian pokok, yaitu :
a. Konsideran :
landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut.
b. Diktum keputusan
: isi keputusan tersebut.
6. Nomor urut
penomoran diurutkan untuk tiap masing-masing dokumen, misal untuk dokumen
diurutkan mulai dari nomor 1, untuk panduan diurutkan dari nomor 1, dan
seterusnya.
7. Penulisan
naskah pedoman, panduan, kerangka acuan dan SOP menggunakan kertas F4 70 gsm,
jenis hurus Times New Roman ukuran 12 spasi 1,5 margin 1 inch.
8. Penulisan naskah
SK menggunakan kertas F4 70 gsm jenis huruf Bookman Old Style ukuran 12 spasi
1,5 margin 1 inch.
II. RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup panduan ini meliputi seluruh dokumen pedoman, panduan, kerangka acuan
program/kegiatan dan SOP di Puskesmas Butuh Kabupaten Purworejo.
III.TATA
LAKSANA
1. Tata Laksana Pedoman sebagai berikut :
a. Format
Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja
BAB
I Pendahuluan
BAB
II Gambaran
Umum Puskesmas dan Klinik
BAB
III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan
Tujuan Puskesmas dan Klinik
BAB
IV Struktur Organisasi Puskesmas dan
Klinik
BAB
V Struktur Organisasi Unit Kerja
BAB
VI Uraian Jabatan
BAB
VII Tata Hubungan Kerja
BAB
VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi
Personil
BAB
IX Kegiatan Orientasi
BAB
X Pertemuan/ Rapat
BAB
XI Pelaporan
1) Laporan
Harian
2) Laporan
Bulanan
3) Laporan
Tahunan
b. Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja
BAB
I PENDAHULUAN
1) Latar
Belakang
2) Tujuan
Pedoman
3) Ruang
Lingkup Pelayanan
4) Batasan
Operasional
5) Landasan
Hukum
BAB
II STANDAR KETENAGAAN
1) Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
2) Distribusi
Ketenagaan
3) Jadual
Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)
BAB
III STANDAR FASILITAS
1) Denah
Ruang
2) Standar
Fasilitas
BAB
IV TATALAKSANA
PELAYANAN
BAB
V LOGISTIK
BAB
VI KESELAMATAN PASIEN
BAB
VII KESELAMATAN KERJA
BAB
VIII PENGENDALIAN MUTU
BAB
IX PENUTUP
c. Format Kop Pedoman
Puskesmas Butuh
|
JUDUL PEDOMAN |
|
|
PEDO MAN |
No. Dokumen : |
||
No. Revisi :
|
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman :
|
|||
UPT
PUSKEMAS BUTUH |
Tanda
tangan Kepala Pukesmas |
dr. Christinawati NIP. 19710122 200212 2
005 |
Kotak Heading : masing-masing kotak (logo
kabupaten, logo
puskesmas, nama
puskesmas, judul pedoman, no. dokumen, no.revisi, halaman, pedoman, tanggal terbit, tanda tangankepala puskesmas, nama dan NIP kepala puskesmas) diisi
sebagai berikut :
1) Heading
dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada halaman pertama kotak heading
harus lengkap.
2) Untuk halaman-halaman
berikutnya kotak heading dapat hanya memuat: logo kabupaten, logo puskesmas, judul pedoman, no. dokumen, no.revisi, halaman, pedoman, tanggal terbit.
3) Kotak
nama puskesmas diberi nama UPT PUSKESMAS BUTUH
dan logo
pemerintah daerah Kabupaten Purworejo.
4) Kotak logo puskesmas diisi logo
puskesmas.
5) Judul
Pedoman : diberi judul atau nama pedoman sesuai proses
kerjanya.
6)
No. Dokumen: diisi sesuai
dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Butuhdan dibuat sistematis agar
ada keseragaman.
Contoh penomoran
pedoman : Pdm/BTH/PWR/A/2016/004
Keterangan
:
Pdm : Pedoman
BTH : Puskesmas Butuh
PWR : Kabupaten Purworejo
Kode
Program :A: Admen
B:
Yanis
C:
KIA
D:
P2
E
: Promkes
F
: Kesling
G
:Gizi
2016 :
tahun penetapan pedoman
004 :
Nomer Urut, sesuai
nomor urut yang diterbitkan
7)No.
Revisi : diisi dengan status revisi menggunakan huruf :
dokumen baru diberi huruf kapital A, dokumen revisi
pertama diberi huruf kapital
B dan seterusnya.
8) Halaman : diisi
nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk pedoman tersebut. misalnya :
halaman pertama : 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5.
2. Tata Laksana Panduan
a. Format Panduan Pelayanan
BAB
I DEFINISI
BAB
II RUANG LINGKUP
BAB
III TATALAKSANA
BAB
IV DOKUMENTASI
b. Format Kop Panduan Puskesmas Butuh
|
JUDUL PANDUAN |
|
|
PAN DUAN |
No. Dokumen : |
||
No. Revisi :
|
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman :
|
|||
UPT
PUSKEMAS BUTUH |
Tanda
tangan Kepala Pukesmas |
dr. Christinawati NIP. 19710122 200212 2
005 |
Kotak Heading : masing-masing kotak (logo
kabupaten, logo
puskesmas, nama
puskesmas, judul panduan, no. dokumen, no.revisi, halaman, panduan, tanggal terbit, tanda tangankepala puskesmas, nama dan NIP kepala puskesmas) diisi
sebagai berikut :
1) Heading
dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada halaman pertama kotak heading
harus lengkap.
2) Untuk halaman-halaman
berikutnya kotak heading dapat hanya memuat: logo kabupaten, logo puskesmas, judul panduan, no. dokumen, no.revisi, halaman, panduan, tanggal terbit.
3) Kotak
nama puskesmas diberi nama UPT PUSKESMAS BUTUH
dan logo
pemerintah daerah Kabupaten Purworejo.
4) Kotak logo puskesmas diisi logo
puskesmas.
5) Judul
Panduan : diberi judul atau nama pedoman sesuai proses
kerjanya.
6)
No. Dokumen: diisi sesuai
dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Butuhdan dibuat sistematis agar
ada keseragaman.
Contoh penomoran
panduan : Pnd/BTH/PWR/A/2016/004
Keterangan
:
Pnd : Panduan
BTH : Puskesmas Butuh
PWR : Kabupaten Purworejo
Kode
Program :A: Admen
B:
Yanis
C:
KIA
D:
P2
E
: Promkes
F
: Kesling
G
:Gizi
2016 :
tahun penetapan pedoman
004 :
Nomer Urut, sesuai
nomor urut yang diterbitkan
7) No.
Revisi : diisi dengan status revisi menggunakan huruf :
dokumen baru diberi huruf kapital A, dokumen revisi
pertama diberi huruf kapital
B dan seterusnya.
8) Halaman : diisi nomor halaman
dengan mencantumkan juga total halaman untuk panduantersebut. misalnya :
halaman pertama : 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5.
3. Tata Laksana Kerangka Acuan
a. Sistematika/ Format
Kerangka Acuan Program/Kegiatan
Sistematika
atau format kerangka acuan Program/Kegiatan adalah sebagai berikut :
1) Pendahuluan
2) Latar
belakang
3) Tujuan
umum dan tujuan khusus
4) Kegiatan
pokok dan rincian kegiatan
5) Cara
melaksanakan kegiatan
6) Sasaran
7) Jadwal
pelaksanaan kegiatan
8) Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
9) Pencatatan,
Pelaporan dan evaluasi kegiatan
10)Jika
diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tidak
diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran.
b. Petunjuk
Penulisan
1) Pendahuluan
Yang
ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait
dengan upaya/ kegiatan
2) Latar belakang
Latar
belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut
disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan
program tersebut dapat lebih kuat.
3) Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan
ini adalah merupakan tujuan Program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara
garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.
4) Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan
pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan
sehingga tercapainya tujuan Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dan
kegiatan harus berkaitan dan sejalan.
5) Cara melaksanakan kegiatan
Cara
melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan
rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim,
melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain
6) Sasaran
Sasaran
program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai
tujuan-tujuan upaya/ kegiatan .
Sasaran
Program/kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir
tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART”
yaitu :
a) Specific : sasaran harus menggambarkan hasil
spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan
arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk
penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.
b) Measurable : sasaran harus terukur dan dapat
dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akontabilitas harus
ditanamkan kedalam proses perencanaan. Oleh karenanya meetodologi untuk
mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan
sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.
c) Agressive but Attainable : apabila sasaran
harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak
boleh mengandung target yang tidak layak.
d) Result oriented : sedapat mungkin sasaran
harus menspesifikkan hasil yang ingin dicapai. Misalnya : mengurangi komplain
masyarakat terhadap pelayanan rawat inap sebesar 50%
e) Time bound : sasaran sebaiknya dapat dicapai
dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1
tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara.
Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran
apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.
7) Jadual pelaksanaan kegiatan
Skedul
atau jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan
yang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan Gantt.
8) Evaluasi pelaksanaan
kegiatan dan pelaporan
Yang
dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan
kegiatan terhadap jadual yang direncanakan. Jadual tersebut akan dievaluasi
setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari
evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat
segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/kegiatan secara
keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap
kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang
melakukan.
Yang
dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi
pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi
yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat
laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada
siapa.
9) Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Pencatatan
adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana
melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan.
Pelaporan
adalah bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan
kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan.
Evaluasi
kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Program/kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang di tulis
didalam kerangka acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus
dilakukan.
10)Contoh
penomoran kerangka acuan : KA/BTH/PWR/A/2016/004
Keterangan
:
KA : Kerangka Acuan
BTH : Puskesmas Butuh
PWR : Kabupaten Purworejo
Kode
Program :A: Admen
B:
Yanis
C:
KIA
D:
P2
E
: Promkes
F
: Kesling
G
:Gizi
2016 :
tahun penetapan pedoman
04 : Nomer
Urut, sesuai
nomor urut yang diterbitkan
11)No.
Revisi : diisi dengan status revisi menggunakan huruf :
dokumen baru diberi huruf kapital A, dokumen revisi
pertama diberi huruf kapital
B dan seterusnya.
12)Halaman
: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total
halaman untuk kerangka acuantersebut.
misalnya : halaman pertama : 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5.
4. Tata Laksana SOP
a. Format
SOP
sebagai berikut :
a) Pengertian
b) Tujuan
c) Kebijakan
d) Referensi
e) Prosedur/
Langkah- langkah
6) Unit
terkait
b. Format Kop SOP Puskesmas Butuh
|
JUDUL SOP |
|
|
SOP |
No. Dokumen : |
||
No. Revisi :
|
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman :
|
|||
UPT
PUSKEMAS BUTUH |
Tanda
tangan Kepala Pukesmas |
dr. Christinawati NIP. 19710122 200212 2
005 |
Kotak Heading : masing-masing kotak (logo
kabupaten, logo
puskesmas, nama
puskesmas, judul SOP, no. dokumen, no.revisi, halaman, SOP, tanggal terbit, tanda tangankepala puskesmas, nama dan NIP kepala puskesmas) diisi
sebagai berikut :
1) Heading
dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada halaman pertama kotak heading
harus lengkap.
2) Untuk halaman-halaman
berikutnya kotak heading dapat hanya memuat: logo kabupaten, logo puskesmas, judul SOP, no. dokumen, no.revisi, halaman, SOP, tanggal terbit.
3) Kotak
nama puskesmas diberi nama UPT PUSKESMAS BUTUH
dan logo
pemerintah daerah Kabupaten Purworejo.
4) Kotak logo puskesmas diisi logo
puskesmas.
5) Judul
SOP : diberi judul atau nama pedoman sesuai proses
kerjanya.
6) No.
Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Butuhdan dibuat sistematis agar
ada keseragaman.
Contoh
penomoran SOP : SOP/BTH/PWR/A/2016/004
Keterangan
:
SOP : Standar Operasional Prosedur
BTH : Puskesmas Butuh
PWR : Kabupaten Purworejo
Kode
Program :A: Admen
B:
Yanis
C:
KIA
D:
P2
E
: Promkes
F
: Kesling
G
:Gizi
2016 :
tahun penetapan pedoman
004 : Nomer
Urut, sesuai
nomor urut yang diterbitkan
7) No.
Revisi : diisi dengan status revisi menggunakan huruf :
dokumen baru diberi huruf kapital A, dokumen revisi
pertama diberi huruf kapital
B dan seterusnya.
c. Penjelasan :
1) Penulisan
SOP
yang harus tetap didalam tabel/kotak adalah : nama Puskesmas dan logo, judul SOP, nomor dokumen, tanggal terbit dan tandatangan Kepala
Puskesmas, sedangkan untuk pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur/ langkah-
langkah, dan unit terkait boleh tidak diberi kotak/ tabel.
2) Petujuk Pengisian SPO
a) No.
Revisi : diisi dengan status revisi menggunakan huruf :
dokumen baru diberi huruf kapital A, dokumen revisi
pertama diberi huruf kapital
B dan seterusnya.
b) Halaman
: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP tersebut. misalnya :
halaman pertama : 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5.
c) SOP diberi penamaan sesuai
ketentuan (istilah) yang digunakan Puskesmas yaitu SOP.
d) Tanggal
terbit : diberi tanggal sesuai tanggal
terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut
e) Ditetapkan
Kepala Pusksmas: diberi tandatangan Kepala Puskesmas,nama jelasnyadan NIP.
3) Isi SOP :
Isi
dari SOP
minimal adalah sebagai berikut:
a) Pengertian
:berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit
dipahami atau menyebabkan salah pengertian/menimbulkan multi persepsi.
b) Tujuan
: berisi tujuan pelaksanaan SOP
secara spesifik.
c) Kebijakan
: berisi kebijakan Kepala Puskesmas yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Dicantumkan
kebijakan yang mendasari SOP
tersebut, contoh untuk SOP imunisasi
pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No.188.4/BAB. IV/KEP/2/2016 /004tentang Pelayanan
Imunisasi.
d) Referensi:
berisikan dokumen ekternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa berbentuk buku,
peraturan perundang- undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka,
e) Langkah-
langkah prosedur : bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan
langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.
f) Unit
terkait : berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses
kerja tersebut.
4) Tata Cara Penyusunan SOP :
Hal-hal
yang perlu diingat :
a) Siapa yang harus menulis atau menyusun SPO
b) Bagaimana merencanakan dan mengembangkan SPO
c) Bagaimana SPO dapat dikenali
d) Bagaimana memperkenalkan SPO kepada pelaksana dan unit terkait
e) Bagaimana pengendalian SPO: penomoran, revisi yang keberapa, dan
distribusi kepada siapa.
f) Syarat penyusunan SOP :
(1) Identifikasi kebutuhan, yakni mengidentifikasi apakah kegiatan yang
dilakukan saat ini sudah memiliki SOP
atau belum, dan bila sudah agar diidentifikasi apakah SOP masih efektif atau
tidak, jika belum apakah kegiatan tersebut perlu disusun prosedurnya.
(2) Perlu
ditekankan bahwa SOP
harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit
kerja tersebut. Tim atau panitia yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas hanya
untuk menanggapi dan mengkoreksi SOP
tersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan
SOP
hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/unit kerja dalam penyusunan
SOP.
(3) Di dalam SOP
harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan
mengapa.
(4) SOP
jangan menggunakan kalimat majemuk, subjek, predikat dan objek harus jelas.
(5) SPO harus menggunakan kalimat perintah/instruksi dengan bahasa yang
dikenal pemakai.
(6) SOP harus jelas, ringkas,
dan mudah dilaksanakan. Untuk SOP
pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan
kenyamanan pasien. Untuk SOP profesi
harus mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek
keselamatan pasien.
5. Tata LaksanaSurat
Keputusan
a. Format Surat
Keputusan
1) Kepala
surat keputusan
2) Nomor
surat keputusan
3) Hal
atau tentang
4) Nama
jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan
5) Konsideran
6) Diktum
7) Kaki surat keputusan berisi : tempat dan tanggal
penetapan, pejabat yang menetapkan, tanda tangan nama terangplus
dan NIP pejabat
yang menetapkan.
8) Lampiran
(a) Halaman
pertama harus dicantumkan nomor danJudul Peraturan/ Surat Keputusan,
(b) Halaman terakhir
harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
b.
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS
BUTUH
Jln. Kutoardjo – Kebumen Km. 5 Telpon.(0275) 3140711 – Pos.54164
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS BUTUH
1) Logo
Pemerintah Kabupaten Purworejo
2) Pemerintah
Kabupaten Purworejo
3) Dinas
Kesehatan
4) UPT Puskesmas
Butuh
5) Untuk point
nomor 2 – 4 menggunakan huruf kapital jenis bookman old style ukuran 12 tebal.
6) Alamat
Puskesmas Butuh menggunakan huruf kapital di awal kata, jenis bookman old style
ukuran 12 tebal.
7) Garis tebal
solid warna hitam ukuran 2,25 pt.
8) Keputusan
Kepala UPT Puskesmas, menggunakan huruf kapital jenis bookman old style ukuran
12.
c.
Penjelasan
1) Kepala
Surat Keputusan, terdiri dari Logo
Pemerintah Kabupaten Purworejo
2) Kata keputusan
berada di tengah-tengah dan dituliskan nama jabatan Kepala UPT Puskesmas Butuh.
Semuanya ditulis dengan huruf kapital.
3) Penulisan Nomor dengan ketentuan :
Contoh penomoran SK :
NOMOR :
188.4/BAB. I/KEP/2/2016/004
Keterangan :
188.4 : Kode SK
BAB I : Bab SK dalam Instrumen
Akreditasi
KEP : Keputusan
2 : Bulan penetapan SK
2016 : Tahun 2016
004 : Nomor Urut SK
Untuk SK yang diberi
revisi diberi tanda di bagian belakang nomr urut SK, dokumen
revisi pertama diberi huruf kapital
B dan seterusnya.
Contoh : NOMOR
: 188.4/BAB. I/KEP/2/2016/004/B
4) Hal atau Tentang,
bagian ini berisi intisari keputusan secara ringkas dan jelas ditulis dengan
huruf kapital.
5) Nama jabatan Kepala
UPT Puskesmas Butuh ditulis dengan huruf kapital.
6) Konsideran,
Konsideran berasal dari kata Considere (bahasa latin) yaitu merupakan
alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar atau
dikeluarkannya surat keputusan.
a)
Diawali dengan kata menimbang, yang diikuti
oleh pertimbangan, tujuan atau alasan mengapa surat keputusan perlu
dikeluarkan.
b)
Mengingat, yang diikuti oleh
peraturan-peraturan, oleh undang-undang atau keputusan-keputusan dari pejabat
yang lebih tinggi atau berwenang, sehingga maksudnya surat keputusan tersebut
dapat dipertanggungajawabkan dan mempunyai landasan hukum yang kuat.
7) Diktum, berisi
rumusan tentang keputusan yang diambil oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
konsideran. DIKTUM diambil dengan kata MEMUTUSKAN (ditulis dalam huruf
kapital), disusul sebelah kirinya oleh kata Menetapkan: selanjutnya disebutkan
apa yang diputuskan itu dengan kalimat-kalimat yang diawali oleh kata-kata
pertama; kedua; ... ketiga; .... keempat, .... dan seterusnya.
8) Kaki surat
keputusan, yang berfungsi sebagai salam penutup yang terdiri dari;
a)
Tempat dikeluarkannya surat keputusan yang
didahului dengan kata misalnya Ditetapkan di Medan;
b)
Tanggal, bulan dan tahun yang didahului dengan
kata-kata pada tanggal .... misalnya, pada tanggal 5 April 2015;
c)
Tanda tangan pejabat yang berwenang.
d)
Nama jelas pejabat yang berwenang;
e)
Nomor Induk Pegawai (NIP);
f)
Cap dinas atau instansi yang bersangkutan.
9)
Distribusi, adalah tembusan yang memuat daftar
pihak-pihak yang menerima salinan tersebut, karena ada kaitan dengan isi surat
keputusan tersebut.
10) Lampiran, berisi
hal-hal yang perlu dilampirkan dalam surat keputusan tersebut, contoh lampiran
jenis-jenis pelayanan untuk SK jenis-jenis pelayanan.
12)Catatan:
a)
Dalam surat keputusan ada yang dibuat salinan
dan kutipan. Salinan adalah yang dikirimkan kepada pihak-pihak yang terkait
dengan isi surat keputusan tersebut, maka pada waktu ditulis dibuat beberapa
rangkap. Rangkap yang kedua dan ketiga inilah yang dikirimkan. Sedangkan
Kutipan dikirimkan kepada pegawai atau orang yang terkena atau mendapat
keputusan tersebut. Dalam kutipan tidak memuat konsideran secara keseluruhan
atau lengkap cukup dengan:
(1)
Menimbang : dan seterusnya
(2)
Mengingat : dan seterusnya
kecuali kalau memang penting sekali dan perlu diketahui
oleh pegawai atau orang yang bersangkutan, surat keputusan yang asli pada
pejabat yang bersangkutan.
b)
Setiap kalimat dalam konsideran dan diktum
diakhiri dengan titik koma (;), misalnya: Mengingat : Undang-undang No. 2;
c)
Subjek dalam surat keputusan adalah orang
ketiga, maka tidak memakai kata ganti, kami, saya, dia, atau kita karena subjek
dalam surat keputusan adalah pejabat yang berwenang membuat dan mengeluarkan
surat keputusan tersebut maka yang dicantumkan nama jabatan pejabat tersebut,
yaitu Kepala UPT Puskesmas Butuh
IV.DOKUMENTASI
Semua
Dokumen yang ada di Puskesmas Butuh
Kabupaten Purworejo yaitu
Pedoman, Panduan, Kerangka Acuan, SOP dan SK yang terdiri dari dokumen induk, dokumen
terkendali, dokumen tidak terkendali dan dokumen kadaluarsa.
1. Dokumen Induk
Dokumen
Induk adalah dokumen asli yang telah disahkan oleh Kepala Puskesmas Butuh Kabupaten Purworejo di simpan oleh kepala
Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Butuh.
2. Dokumen Terkendali
Dokumen
terkendali adalah salinan dokumen asli yang distempel “TERKENDALI” yang
didistribusikan ke Unit pelaksana sebagai acuan. Dokumen terkendali dapat
ditarik apabila ada revisi.
3. Dokumen tidak terkendali
Dokumen
tidak terkendali adalah salinan dokumen asli yang distempel “ TIDAK TERKENDALI”
yang keluarkan dari organisasi puskesmas oleh Kepala Sub bagian Tata Usaha
Puskesmas Butuh
dengan dibuktikan dalam buku tanda terima.
4. Dokumen Kadaluarsa
Dokumen
Kadaluarsa adalah Semua Dokumen yang ada di Puskesmas Butuh Kabupaten Purworejo yaitu Pedoman, Panduan,
Kerangka Acuan, SOP dan SK yang
terdiri dari dokumen induk, Dokumen Terkendali, Dokumen Tidak terkendali yang
sudah tidak terpakai (Kadaluarsa) dan distempel “ KADALUARSA”
No comments:
Post a Comment