2312a SK KOMUNIKASI INTERNAL

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I

NOMOR : 800 / ..............

TENTANG

KOMUNIKASI INTERNAL

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I

 

Menimbang

:

1.

Bahwa pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Selomerto I harus dilaksanakan secara terpadu baik dipandang dari pelayanan dan upaya maupun sumber daya manusia, untuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya komunikasi internal secara rutin;

 

 

 

 

 

 

2.

Bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada dictum 1 (satu), diperlukan adanya surat keputusan kepala UPTD Puskesmas tentang komunikasi internal ;

Mengingat

:

  1.  

Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;

 

 

  1.  

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan ;

 

 

  1.  

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 850/Menkes/SK/V/2000 tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan tahun 2000 – 2010 ;

 

 

  1.  

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas ;

 

 

  1.  

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan ;

 

 

  1.  

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

:

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto I tentang Komunikasi Internal ;

PERTAMA

:

Agar kegiatan puskesmas berjalan secara efektif dan efisien perlu adanya komunikasi internal antara kepala puskesmas dengan penanggung jawab pelaksana kegiatan.;

KEDUA

:

Komunikasi Internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan secara periodik maupun sesuai kebutuhan;

KETIGA

:

Memberikan laporan pelayanan kesehatan  secara rutin pada waktu dilaksanakan komunikasi internal ;

KEEMPAT

:

Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian ;

KELIMA

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya .

 

 

 

Ditetapkan di  :  Selomerto

 

 

pada tanggal    : 

 

 

Kepala UPTD Puskesmas Selomerto I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dr. Sumanto

 

 

NIP. 19640909 200212 1 001

Tembusan : Disampaikan kepada Yth :

1.       Kepala Tata Usaha;

2.       Seluruh karyawan puskesmas.

 

No comments:

Post a Comment