KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR : 800/ /2013
TENTANG
PENGENDALIAN DOKUMEN PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO I
Menimbang |
: |
1. Pentingnya sistem
pengendalian dokumen agar memudahkan didalam pengelolaan, penyimpanan dan
pencarian untuk diberlakukan pelaksanaannya 2. Sebagai pedoman didalam
pengelolaan dokumen di Puskesmas, baik dokumen yang bertalian dengan dokumen
administrasi Puskesmas maupun dokumen akreditasi Puskesmas |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2.
Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi
perangkat daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4262) 3. Peraturan pemerintah
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah Daerah Propinsi an Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. 4. Manajemen Kearsipan,
Alamsyah, Gramedia Pustaka Utama,1995. 5.
Sistem kearsipan, Manajemen Perkantorkan, Depkes.RI.2009. 6. Kepmenkes nomor: 269/
Menkes/ Per / III/ 2008, Tentang Rekam
Medik, 7.
Standar Akreditasi Puskesmas Kriteria 2.1.11.
Elemen Penilaian 4, MEMUTUSKAN |
Menetapkan
|
: |
Pengendalian Dokumen Puskesmas Selomerto 1 |
Kesatu |
: |
Pengendalian
dokumen Puskesmas Selomerto dengan sistem pengelolaan
dokumen/ surat menyurat, yang meliputi sistem penomoran maupun penyimpanan
dokumen Puskesmas, baik dokumen perkantoran maupun dokumen akreditasi
Puskesmas. |
Kedua Ketiga |
: : |
Pengendalian dokumen akreditasi Puskesmas Selomerto wajib mentaati sistem
pengendalian dokumen yang telah
ditentukan didalam Standar Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen, Dokumen-dokumen yang
distandarkan dalam system pengendalian dokumen terlampir. |
Keempat |
: |
Kebijakan ini
berlaku mulai Tanggal 1 April
2013, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan
di : Selomerto Pada tanggal : 1
April 2013 KEPALA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I dr.
SUMANTO NIP.
19640909 200212 1 001 |
|
LAMPIRAN FORMAT- FORMAT YANG DISTANDARKAN |
1.
Format Standar Prosedur Operasional, (SPO),
2.
Format rekam klinis,
3.
Format resep,
4.
Format rujukan ekternal,
5.
Format rujukan internal,
6.
Format persetujuan tindakan (Inform Consent),
7.
Format penolakan
tindakan,
8.
Format permintaan rujukan ekternal,
9.
Format penolakan rujukan ekternal
10.
Format permintaan pulang paksa,
11.
Format penolakan pasien pulang,
Selomerto, 1 April 2013
Kepala Puskesmas Selomerto 1
dr. Sumanto
NIP. 19640909 200212 1 001
No comments:
Post a Comment