KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PROGRAM /UPAYA KESEHATAN
A. Pendahuluan
Untuk
melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan
Puskesmas perlu menetapkan visi,misi dan tata nilai dalam penyelenggaraan
puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, upaya/kegiatan
puskesmas. Di samping itu bagaimana arah dan strategi harus dilakukan agar
tujuan dan kualitas kinerja seperti yang diharapkan.
B.
Latar
belakang
Perencanaan kegiatan Upaya Puskesmas
disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
C.
Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan umum
Terciptanya strategi
pengelolaan program dan kegiatan upaya puskesmas agar sejalan dengan tata
nilai, visi, misi, dan tujuan puskesmas.
Tujuan khusus
1.
Terbinanya tata hubungan kerja yang baik dengan pihak
terkait baik lintas program maupun lintas sektoral untuk mencapai tujuan
program.
2.
Terselenggaranya pedoman dan prosedur penyelenggaraan
program/upaya puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas.
3.
Terbinanya komunikasi internal antara pimpinan
penanggungjawab upaya dan pelaksana agar upaya dan kegiatan puskesmas dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien.
4.
Adanya penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan
program dan kegiatan puskesmas.
5.
Adanya pengelolaan lingkungan kerja untuk meminimalkan
risiko bagi pengguna puskesmas dan karyawan.
D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
Kegiatan Pokok
1.
Menyusun pedoman mutu,pedoman tiap penyelenggaraan upaya
puskesmas, prosedur pelaksanaan upaya/kegiatan serta pengendaliannya.
2.
Menyusun mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas
program dan lintas sektor.
3.
Menyusun rencana pembinaan tiap upaya puskesmas.
4.
Menyusun rencana pertemuan untuk membahas penilaian
kinerja pengelolaan dan pelaksanaan program secara periodik.
5.
Menyusun kajian dampak kegiatan puskesmas terhadap
lingkungan.
Rincian kegiatan
1.
Menyusun pedoman mutu,pedoman tiap penyelenggaraan upaya
puskesmas, prosedur pelaksanaan upaya/kegiatan serta pengendaliannya.
2.
Penanggungjawab menyusun rencana, kerangka acuan dan
prosedur pemberdayaan masyarakat.
3.
Melibatkan masyarakat dalam survey mawas diri,
perencanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya puskesmas.
4.
Menyusun jadual pembinaan baik lintas program maupun
lintas sektor
5.
Menyusun rencana pertemuan untuk membahas pencapaian
kinerja.
6.
Menyusun ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko
dan mengkaji dampak kegiatan puskesmas terhadap lingkungan.
E. Jadwal
pelaksanaan kegiatan
|
F.
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Evaluasi
adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari kerangka acuan program/upaya
kesehatan yang telah dibuat oleh penanggung jawab program. Evaluasi
dilakukan setelah 6 (enam) bulan dari pelaksanaan program/upaya kesehatan. Pelaporannya
kegiatan dibuat dengan membuat laporan tahunan kegiatan yang meliputi siapa yang melakukan kegiatan,kapan
dilakukan dan hasil evaluasi
program/upaya kesehatan yang ditujukan kepada kepala puskesmas selaku pimpinan
Puskesmas.
G.
Pencataan
pelaporan dan Evaluasi kegiatan
Pencatatan dilakukan setiap kali melakukan kegiatan
program/upaya kesehatan meliputi bukti bukti kegiatan dan hasil kegiatan
program/upaya kesehatan yang dilakukan. Pelaporan kegiatan program/upaya kesehatan dilakukan
dengan membuat laporan tahunan program. Evaluasi kegiatan dilakukan setelah 6 bulan dari
pelaksanaaan program/upaya kesehatan meliputi hasil evaluasi program/upaya
kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan check list evaluasi program/upaya
kesehatan.
No comments:
Post a Comment