|
PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN (
KTD) |
|
|
SOP |
No.Dokumen : |
||
No.Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman : |
|||
PUSKESMAS WAIWERANG |
|
Martinus Sanga Samon Nip:197205251993031009 |
|
|
|||
Pengertian |
Penanganan
Kejadian tidak diinginkan adalah penanganan insiden yang menimbulkan cedera
pada pasien,yang dilakukan oleh Tenaga kesehatan di Puskesmas,untuk
menyelamatkan Nyawa pasien. |
||
Tujuan |
1.
Mencegah cacat lebih lanjut. 2.
Menyelamatkan Nyawa pasien. |
||
Kebijakan |
SK. Kepala
Puskesmas Waiwerang Nomor: /WWG/ / /2015 tentang Penanganan KTD,KTC,KPC dan KNC. |
||
Refrensi |
1. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang
Keselamatan Pasien Rumah sakit; 2. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Puskesmas. |
||
Prosedur |
1. Petugas
yang menangani pasien melaporkan kepada penanggung jawab klins tentang
Kejadian Tidak dinginkan (KTD) yang
dialami Pasien. 2. Penanggung
jawab layanan klinis melakukan pemeriksaan awal terkait keadaan pasien yang
meliputi; suhu,nadi,tekanan darah dan lokasi cedera. 3. Petugas
Memberikan penjelasan kepada keluarga dan pasien tentang kejadian yang
dialami pasien dan kronologis kejadiannya. 4. Petugas
pelayanan klinis memberikan penanganan
kepada pasien sesuai cedera yang dialami. 5. Jika
penanganan cedera harus di lakukan oleh TIM maka harus dilakukan koordinasi
dengan Tim. 6. Setelah
melakukan penanganan Kepada pasien dilakukan Evaluasi baik terhadap Kejadian
yang dialami pasien maupun tindakan yang telah dilakukan. 7. Mensosialisasikan
Keselamatan pasien setiap ada pertemuan sebagai proses pembelajaran. 8. Mendokumentasikan
semua kegiatan yang telah dilakukan. |
||
Unit Terkait |
Semua Unit |
No comments:
Post a Comment