SOP PENANGANAN KEJADIAN TIDAK CEDERA(KTC)

 

 

PENANGANAN KEJADIAN

TIDAK CEDERA(KTC)

 

SOP

No.Dokumen   :

No.Revisi         :

Tanggal Terbit :

Halaman           :

PUSKESMAS CISOLOK

 

Kepala UPTD

Puskesmas Cisolok

dr.M.Saleh

NIP.196206192006042001

1.Pengertian

Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.

2.Tujuan

Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

3.Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Cisolok  Nomor   tentang  penanganan  KTD, KTC, KPC, dan KNC.

4.Referensi

1.     Peraturan  Menteri Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Puskesmas

5.Prosedur

 

6.Langkah-Langkah

1.     Petugas yang menangani pasien melaporkan kepada penanggungjawab klinis tentang Kejadian Tidak Cedera (KTC) yang dialami pasien

2.     Penanggung jawab layanan klinis melakukan pemeriksaan awal terkait keadaan pasien yang meliputi; suhu, nadi, tekanan darah, dan lokasi cedera.

3.     Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga dan pasien tentang kejadian yang dialami pasien dan kronologis kejadiannya.

4.     Petugas pelayanan klinis memberikan penanganan kepada pasiensesuai cedera yang dialami.

5.     Jika penanganan cedera harus dilakukan oleh TIM maka harus dilakukan koordinasi dengan TIM.

6.     Setelah melakukan penanganan kepada pasien dilakukan evaluasi baik terhadap kejadian yang dialami pasien maupun tindakan yang telah dilakukan.

7.     Mensosialisasikan keselamatan pasien setiap ada pertemuan sebagai proses pembelajaran.

8.     Mendokumentasikan semua kegiatan yang telah dilakukan.

7.Bagan Alir

 

8.Hal-hal yang perlu diperhatikan

 

9.Unit Terkait

Semua Unit

10.  Dokumen Terkait

1.     Rekam Medik

2.     Catatan Tindakan

11.  Rekaman Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment