|
PENANGANAN
KEJADIAN TIDAK
CEDERA(KTC) |
|
||||||||||||||||
SOP |
No.Dokumen : |
|||||||||||||||||
No.Revisi : |
||||||||||||||||||
Tanggal
Terbit : |
||||||||||||||||||
Halaman : |
||||||||||||||||||
PUSKESMAS
CISOLOK |
|
Kepala UPTD Puskesmas Cisolok dr.M.Saleh NIP.196206192006042001 |
||||||||||||||||
1.Pengertian |
Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC
adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera. |
|||||||||||||||||
2.Tujuan |
Mencegah
agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. |
|||||||||||||||||
3.Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas Cisolok Nomor
tentang penanganan KTD, KTC, KPC, dan KNC. |
|||||||||||||||||
4.Referensi |
1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2015 tentang Puskesmas |
|||||||||||||||||
5.Prosedur |
|
|||||||||||||||||
6.Langkah-Langkah |
1. Petugas
yang menangani pasien melaporkan kepada penanggungjawab klinis tentang
Kejadian Tidak Cedera (KTC) yang dialami pasien 2. Penanggung
jawab layanan klinis melakukan pemeriksaan awal terkait keadaan pasien yang
meliputi; suhu, nadi, tekanan darah, dan lokasi cedera. 3. Petugas
memberikan penjelasan kepada keluarga dan pasien tentang kejadian yang
dialami pasien dan kronologis kejadiannya. 4. Petugas
pelayanan klinis memberikan penanganan kepada pasiensesuai cedera yang
dialami. 5. Jika
penanganan cedera harus dilakukan oleh TIM maka harus dilakukan koordinasi
dengan TIM. 6. Setelah
melakukan penanganan kepada pasien dilakukan evaluasi baik terhadap kejadian
yang dialami pasien maupun tindakan yang telah dilakukan. 7. Mensosialisasikan
keselamatan pasien setiap ada pertemuan sebagai proses pembelajaran. 8. Mendokumentasikan
semua kegiatan yang telah dilakukan. |
|||||||||||||||||
7.Bagan
Alir |
|
|||||||||||||||||
8.Hal-hal
yang perlu diperhatikan |
|
|||||||||||||||||
9.Unit
Terkait |
Semua
Unit |
|||||||||||||||||
10. Dokumen
Terkait |
1. Rekam
Medik 2. Catatan
Tindakan |
|||||||||||||||||
11. Rekaman
Historis Perubahan |
|
No comments:
Post a Comment