PEDOMAN RENCANA LAYANAN KLINIS
PUSKESMAS SEYEGAN
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
PUSKESMAS SEYEGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Rencana tindakan dan
pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim
kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas terkoordinasi dan
melibatkan pasien dan keluarga
B. Tujuan
Pedoman
1. terdapat
prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun
layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang
terkoordinasi
2. rencana
layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis,
psikologis, sosial,spiritual dan tata nilai budaya pasien
3. rencana
layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi
dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya
4. persetujuan
tindakan medis diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan
persetujuan tindakan medik
C. Ruang
Lingkup Pelayanan
1. petugas
pemberi pelayanan klinis
2. pasien
dan keluarga pasien
3. rekam
medis
D. Batasan
Operasional
rencana layanan klinis: suatu
rencana tindakan dan pengobatan pasien setelah diibuat suatu diagnosis
E. Landasan
Hukum
SK Kepala Puskesmas tentang
layanan klinis yang berorientasi pasien
BAB II
STANDART
KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Petugas pemberi layanan klinis
sesuai dokumen pedoman keputusan layanan klinis
B. Distribusi
Ketenagaan
Distribusi ketenagaan sesuai
dokumen pedoman keputusan layanan
C. Jadual
Kegiatan (pengaturan jaga)
Jadual pengaturan jaga diatur
oleh koordinator profesi masing-masing
BAB
III
STANDART
FASILITAS
A. Denah
Ruang
BPUMUM
R. rekam medis
R. Pendaftaran
R. obat
R. TINDAKAN R. KIA
POLI GIGI R. konsul
B. Standart
Fasilitas
1. ATK
2. Laptop
3. Printer
4. Food
model
5. Panduan
diit
6. Buku
saku
7. Flpchart
8. Rekam
medis
9. Blangko
rujukan internal
10. Register
rujukan internal
11. Blangko
persetujuan/penolakan tindakan
12. Kertas
resep
13. Leaflet
14. Buku
informasi obat indonesia
15. Buku
pemantauan efek samping obat
BAB IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
Tatalaksana pelayanan adalah sebagai berikut:
1. petugas
pemberi pelayanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur yang ada
2. melakukan
evaluasi pelayanan klinis dan menindak lanjuti hasil yang didapatkan
3. petugas
melibatkan pasien dan keluarga dalam menyusun rencana layanan klinis
4. apabila
diperlukan dilakukan layanan klinis terpadu melibatkan antar profesi
5. pasien
dan keluarga mendapatkan pendidikan dan penyuluhan penyakit
6. pasien
mendapatkan penjelasan mengenai obat yang digunakan
7. tindakan
medis yang akan dilakukan dikomunikasikan dan dimintakan persetujuan
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan logistik dipenuhi dengan mekanisme
sebagai berikut:
1. petugas
yang membutuhkan alat dan bahan menulis pada blangko yang telah disediakan oleh
tim pengadaan barang
2. tim
pengadaan barang memverifikasi daftar kebutuhan
3. tim
pengadaan meminta persetujuan kepala puskesmas
4. bila
disetujui tim pengadaan mengadakan barang dengan menghubungi rekanan
5. barang
yang telah datang diverifikasi oleh tim pengadaan dan petugas pengguna barabng
bila telah sesuai spesifikasinya maka barabng dapat diterima
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Demi menjamin keselamatan pasien maka:
1. melakukan
sosialisasi pemahaman tentang kebijakan dan prosedur penyusunan rencana layanan
medis dan layanan terpadu
2. melaksanakan
evaluasi layanan klinis dan menindaklanjutinya
3. mendokumentasikan
lrencana layanan terpadu
4. melakukan
evaluasi pelaksanaan informed consent
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan kerja diupayakan dengan:
1. penggunaan
APD
2. penggunaan
alat yang sesuai prinsip ergonomis
3. mengevaluasi
kondisi alat dan lingtkungan kerja
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Sistem kendali mutu yang dilakukan adalah:
1. petugas
pemberi layanan klinis adalah petugas yang berkompeten
2. mengdakan
audit klinis dan tindak lanjutnya
3. mengidentifikasi
resiko pelayanan
4. menyediakan
alat peraga penyuluhan
5. mengevaluasi
pelaksanaan informedconsent
BAB IX
PENUTUP
Dokumen ini dibuat untuk kelancaran pelaksanaan
rencana layanan klinis diharapkan dengan adanya dokumen ini dapat dibuat
prosedur yang mendukung kinerja pemberi pelayanan.
No comments:
Post a Comment