PEDOMAN KESELAMATAN PASIEN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keselamatan pasien puskesmas
adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang
meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari
insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil.
Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) yaitu: keselamatan pasien (patient safety),
keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan
di Puskesmas yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas,
keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap
pencemaran lingkungan dan keselamatan ”bisnis” yang terkait dengan kelangsungan
hidup Puskesmas. Kelima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk
dilaksanakan.Namun harus diakui kegiatan institusi kesehatan dapat berjalan
apabila ada pasien oleh karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama
untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra
puskesmas. Harus diakui, pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk
menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hiprocrates kira-kira 2400
tahun yang lalu yaitu Primum, non nocere
(First, do no harm).
Namun
diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan
menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan -
KTD (Adverse event) apabila tidak
dilakukan dengan hati-hati. Di puskesmas terdapat ratusan macam obat, ratusan
tes dan prosedur, banyak alat dengan teknologinya, bermacam jenis tenaga
profesi dan non profesi yang siap memberikan pelayanan pasien 24 jam. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak
dikelola dengan baik dapat terjadi KTD.
Mengingat
keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat maka pelaksanaan program
keselamatan pasien perlu dilakukan. Karena itu
diperlukan acuan yang jelas untuk melaksanakan keselamatan pasien tersebut.
B.
Tujuan Pedoman
1.
Terciptanya budaya keselamatan pasien di
puskesmas
2.
Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas
terhadap pasien dan masyarakat
3.
Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD)
di Puskesmas.
4.
Terlaksananya program-program pencegahan
sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
C. Ruang
Lingkup Pelayanan
Ruang
lingkup pelayanan keselamatan pasien meliputi pelayanan di pendaftaran, poli umum, poli gigi, KIA,
laboratorium, farmasi, ruang tindakan, ruang konsultasi.
D. Batasan
Operasional
Keselamatan pasien (patient safety) adalah
suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut
meliputi : assestment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan
risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden
dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya
risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang
disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
E.
Landasan Hukum
1. Undang
Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Peraturan
Menteri Kesehatan No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Tim
Keselamatan pasien puskesmas terdiri dari:
1. Kepala
puskesmas
2. Ketua
Tim
3. Anggota
Tim:
·
Dokter Umum
§ Dokter
gigi
§ Petugas
Pendaftaran
§ Bidan
§ Perawat
umum dan perawat gigi
§ Asisten
apoteker
§ Petugas
laboratorium
§ Petugas
sanitarian
§ Nutrisionis
B. Distribusi
Ketenagaan
Pada jam kerja (7.30 – 14.15)
distribusi ketenagaan adalah sbb:
·
Pendaftaran
: 3 petugas RM
·
BP Umum :
3 dokter dan 3 perawat
·
BP Gigi :
2 dokter gigi, 2 perawat gigi
·
KIA :
3 bidan
·
Laboratorium
: 2 petugas laboratorium
·
Farmasi :
1asisten apoteker
·
Kesling : 2 sanitarian
·
Gizi : 2 Nutrisionis
C. Jadwal Kegiatan
1. Pengaturan jadwal jaga dokter, perawat dan bidan dibuat
bersama-sama dan di pertanggung jawabkan oleh Kordinator Klinis, Kordinator
Bidan dan Kordinator Perawat.
2. Jadwal dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan
didistribusikan pada akhir bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3. Untuk tenaga dokter, bidan maupun perawat yang memiliki
keperluan penting pada hari tertentu, maka petugas perawat tersebut dapat
bertukar jadwal dengan sejawatnya dan mencatatkan perubahan jaga tersebut di
lembar jadwal jaga.
BAB
III
STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruang
B. Standar
Fasilitas
I. Fasilitas
dan sarana
Ruang
pelayanan kepada pasien pada umumnya berlokasi di lantai bawah gedung puskesmas
sehingga memudahkan bagi pasien untuk mengakses. Bagian pendaftaran terletak di
bagian depan gedung, berdekatan dengan pintu masuk pengunjung, sehingga mudah
diakses. Di ruangan ini terdapat meja resepsionis sekaligus meja kerja, lemari
status, perangkat komputer.
BP
umum merupakan ruangan dengan 3
meja pemeriksaan dokter dengan bed periksa masing-masing. Di bagian depan
ruangan ini di sisi pintu masuk adalah meja anamnese sekaligus pemeriksaan awal
oleh perawat. Ruangan ini memiliki wastafel sebagai sarana cuci tangan bagi
petugas setelah melakukan tindakan kepada pasien.Disamping itu ruangan ini
memiliki seperangkat komputer sebagai salah satu client dari sistem informasi
puskesmas yang terhubung dengan server untuk memasukkan data pasien pada sistem
informasi puskesmas.
Ruang
BP gigi memiliki dua unit kursi gigi beserta peralatannya, 2 meja periksa dokter, 2 meja periksa perawat, 2 lemari peralatan dan
wastafel.Ruangan ini juga diperlengkapi komputer sebagai sarana sistem
informasi puskesmas.
Ruang
KIA terhubung langsung dengan ruang KB/Imunisasi, sehingga memudahkan pemberian
pelayanan KIA berupa pemeriksaan ibu hamil, pelayanan KB, pemeriksaan calon
pengantin serta pemberian immunisasi pada balita.Ruangan KIA memiliki meja
administrasi, bed pemeriksaan, bed ginekologi, wastafel, lemari peralatan dan
perangkat komputer pendukung sistem informasi puskesmas.
Ruang
laboratorium mempunyai meja administrasi, meja kerja sekaligus meja peralatan,
lemari reagen, kulkas, tempat cuci peralatan dan seperangkat komputer. Ruang farmasi memiliki sarana
meja kerja, meja tempat menyiapkan resep, lemari obat, kulkas, wastafel.
II.
Peralatan
BP Umum |
BP Gigi |
KIA |
Laboratorium |
Farmasi |
Pendaftaran |
·
tensimeter ·
stetoskop ·
termometer ·
hammer ·
senter ·
diagnostik set ·
timbangan ·
pengukur tinggi badan ·
pita pengukur |
·
tensimeter ·
stetoskop ·
tang rahang dewasa ·
tang rahang anak ·
bor gigi ·
scaling set ·
spuit |
·
tensimeter ·
stetoskop ·
stetoskop laennec ·
termometer ·
doppler ·
KB set ·
Partus set ·
Kulkas vaksin ·
Spuit ·
Pita pengukur |
· Centrifuge
darah · Centrifuge
urine · Box
fiksasi · Lampu
spiritus · Objek
glass · Deck
galass · Tabung
· Mikroskop · Spuit
|
·
Timbangan obat ·
Blender ·
Laminator ·
Kalkulator ·
Plastik obat ·
Mesin puyer ·
Kertas puyer ·
Label obat ·
Sendok obat |
·
alat tulis ·
buku register ·
rak status ·
komputer ·
mesin antrian ·
nomor antrian |
BAB
IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
Standar
keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu :
1. Hak pasien
2. Mendidik
pasien dan keluarga
3. Keselamatan
pasien dan kesinambungan pelayanan
4. Penggunaan
metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan
programpeningkatan keselamatan pasien
5. Peran
kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
6. Mendidik
staf tentang keselamatan pasien
7. Komunikasi
merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah
sebagai berikut :
Standar I. Hak pasien
Standar :
Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
tentang rencana dan hasil
pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak
Diharapkan.
Kriteria :
1.1.
Harus ada dokter penanggung jawab
pelayanan.
1.2.
Dokter penanggung jawab pelayanan wajib
membuat rencana pelayanan
1.3.
Dokter penanggung jawab pelayanan wajib
memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya
tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien
termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan.
Standar II. Mendidik pasien dan keluarga
Standar :
Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban
dan tanggung jawab pasien
dalam asuhan pasien
Kriteria :
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan
keterlibatan pasien yang
merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di puskesmas
harus ada sistem dan mekanisme
mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung
jawab pasien dalam asuhan pasien.
Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat :
1). Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2). Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3). Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak
dimengerti
4). Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5). Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan puskesmas.
6). Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7). Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
Standar III. Keselamatan pasien dan
kesinambungan pelayanan
Standar :
Puskesmas menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi
antar tenaga dan antar unitpelayanan.
Kriteria :
3.1. Terdapat
koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk,
pemeriksaan,diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan
saat pasien keluar dariPuskesmas.
3.2. Terdapat
koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan
kelayakansumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap
pelayanan transisi antarunit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar.
3.3. Terdapat
koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk
memfasilitasidukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial,
konsultasi dan rujukan,pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
3.4. Terdapat
komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat
tercapainyaproses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.
Standar IV. Penggunaan metoda-metoda
peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi danprogram peningkatan keselamatan
pasien
Standar :
Puskesmas harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang
ada, memonitor danmengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis
secara intensif Kejadian TidakDiharapkan, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria :
4.1.
Setiap puskesmas harus melakukan proses perancangan (design)
yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan puskesmas, kebutuhan pasien,
petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,praktik bisnis yang sehat,
dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan”Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas”.
4.2.
Setiap Puskesmas harus melakukan
pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan :pelaporan insiden,
akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
4.3.
Setiap Puskesmas harus melakukan evaluasi
intensif terkait dengan semua Kejadian TidakDiharapkan, dan secara proaktif
melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi.
4.4.
Setiap Puskesmas harus menggunakan semua
data dan informasi hasil analisis untuk menentukanperubahan sistem yang
diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.
Standar V. Peran kepemimpinan dalam
meningkatkan keselamatan pasien
Standar :
1. Pimpinan
mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara
terintegrasidalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju
Keselamatan Pasien Puskesmas ”.
2. Pimpinan
menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan
pasiendan program menekan atau mengurangi Kejadian Tidak Diharapkan.
b.
1. Pimpinan
mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu
berkaitandengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien.
2. Pimpinan
mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan
meningkatkankinerja Puskesmas serta meningkatkan keselamatan pasien.
3. Pimpinan
mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas
dan keselamatan pasien.
Kriteria :
1. Terdapat
tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
2. Tersedia
program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program
meminimalkaninsiden, yang mencakup jenis-jenis Kejadian yang memerlukan
perhatian, mulai dari “KejadianNyaris Cedera” (Near miss) sampai dengan
“Kejadian Tidak Diharapkan’ ( Adverse event).
3. Tersedia
mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmasterintegrasi
dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien.
4. Tersedia
prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien
yangterkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi
yang benar danjelas untuk keperluan analisis.
5. Tersedia
mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden
termasukpenyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah
(RCA) “KejadianNyaris Cedera” (Near miss) dan “Kejadian Sentinel’ pada saat
program keselamatan pasienmulai dilaksanakan.
6. Tersedia
mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani
“KejadianSentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan proaktif untuk memperkecil
risiko, termasuk mekanismeuntuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian
Sentinel”.
7. Terdapat
kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar
pengelolapelayanan di dalam Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.
8. Tersedia
sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan
kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala
terhadap kecukupansumber daya tersebut.
9. Tersedia
sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif
untukmengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas dan keselamatan
pasien, termasukrencana tindak lanjut dan implementasinya.
Standar VI. Mendidik staf tentang
keselamatan pasien
Standar :
1. Puskesmas
memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan
mencakupketerkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas
2. Puskesmas
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk
meningkatkandan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan
interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriteria :
1. Setiap Puskesmas
harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baruyang
memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing.
2. Setiap Puskesmas
harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan
inservicetraining dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
3. Setiap Puskesmas
harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork)guna
mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani
pasien.
Standar VII. Komunikasi merupakan kunci
bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien
Standar :
1. Puskesmas
merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien
untukmemenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal.
2. Transmisi
data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
Kriteria :
1. Perlu
disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen
untukmemperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan
pasien.
2. Tersedia
mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi
manajemeninformasi yang ada.
BAB
V
LOGISTIK
Tidak kalah penting dalam pedoman
keselamatan pasien ini adalah tentang ketersediaan logistic, yang antara lain
berupa form-form pelaporan maupun sarana yang dibutuhkan untuk pencatatan dan
pelaporan kejadian maupun hasil diskusi adanya potensi yang mampu mempengaruhi
keselamatan pasien, meliputi :
a. Form
pelaporan insiden KTD, KNC,KPC, resiko medik
b. Form
petunjuk keselamatan dalam gedung
c. Petunjuk
lantai basah
d. Peralatan
kebersihan lingkungan
BAB
VI
KESELAMATAN
PASIEN
Langkah-langkah
kegiatan dalam keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
1. Puskesmas
membentuk Tim Keselamatan Pasien, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Ketua dokter, Anggota : dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian
dantenaga kesehatan lainnya
2. Puskesmas
mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
3. Puskesmas
melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien dinas kesehatan
kabupaten/kotasecara rahasia
4. Puskesmas memenuhi
standar keselamatan pasien dan menerapkan tujuh langkahmenuju keselamatan
pasien
Tujuh
langkah keselamatan pasien Puskesmas merupakan panduan yang komprehensif untuk
menujukeselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh
harus dilaksanakan oleh setiap puskesmas.
Uraian tujuh langkah menuju keselamatan pasien adalah sebagai
berikut:
1. Bangun
kesadaran akan nilai keselamatan pasien
2. Pimpin dan
dukung staf
3. Integrasikan
aktivitas
4. Kembangkan
system pelaporan
5. Libatkan
dan berkomunikasi dengan Pasien
6. Belajar dan
berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien
7. Cegah
cedera melalui implementasi system keselamatan pasien.
Dalam
pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus
serentak.Pilih langkah-langkahyang paling strategis dan paling mudah
dilaksanakan di Puskesmas.Bila langkah-langkah ini berhasilmaka kembangkan
langkah-langkah yang belum dilaksanakan.Bila tujuh langkah ini telah
dilaksanakan dengan baik Puskesmas dapat menambah penggunaan
metodametodalainnya.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) adalah bidang
yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia
yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.Tujuan K3 adalah untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja,
keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh
kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup
penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki
kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap
berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktek
K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan
kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan
cuti sakit.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Untuk menjamin pengendalian mutu
keselamatan pasien, maka yang harus dilakukan adalah:
1. Setiap unit
kerja di puskesmas mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien
(Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) pada
formulir yang sudah disediakan oleh puskesmas.
2. Setiap unit
kerja melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian
Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) kepada Tim
Keselamatan Pasien pada formulir yang sudah disediakan.
3. Tim
Keselamatan Pasien menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian
yangdilaporkan oleh unit kerja.
4. Berdasarkan
hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien merekomendasikansolusi
pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah kepada Pimpinan
puskesmas.
5. Pimpinan
puskesmas melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan
Pasien
setiap
terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yangbersifat
rahasia.
6. Pimpinan
puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi pada unit kerja-unit kerja di Puskesmas,
terkaitdengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja
BAB
IX
PENUTUP
Dengan
semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas
makapelaksanaan kegiatan keselamatan pasien Puskesmas sangatlah penting.Melalui
kegiatan ini diharapkan terjadipenekanan / penurunan insiden sehingga dapat
lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas di
Indonesia.Program Keselamatan Pasien merupakan never ending proses,
karena itu diperlukan budayatermasuk motivasi yang cukup tinggi untuk bersedia
melaksanakan program keselamatan pasien secaraberkesinambungan dan
berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment