KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PELATIHAN KADER POSYANDU

 


 


KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI

PELATIHAN KADER POSYANDU

 

A.     Pendahuluan

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan pelatihan kader gizi Posyandu.

 

B.      Latar Belakang

Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat.

Keadaan gizi masyarakat di wilayah Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita  pada tahun 2014 dengan indikator BB/U diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%. Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.

Untuk Mengatasi permasalahan tersebut tidak  bisa dikerjakan oleh sektor kesehatan sendiri akan tetapi memerlukan kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebagai tindak lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi dilakukan dengan pelatihan kader. Kader posyandu merupakan ujung tombak kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan gizi balita sehingga kita perlu membekali kader tentang ilmu-ilmu kesehatan yang dapat diterapkan dimasyarakat.

 

C.     Maksud dan Tujuan

1.     Tujuan umum

Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan kader dalam melaksanakan kegiatan gizi

2.     Tujuan khusus

a.     Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kader tentang cara penimbangan dan pengukuran antropometri serta administrasi pelaporan di posyandu

b.     Meningkatkan kemampuan kader Posyandu dalam melaksanakan kegiatan gizi secara periodik

 

D.     Kegiatan Pokok

Pertemuan pelatihan kader dari seluruh Posyandu di wilayah Srandakan dalam penatalaksanaan balita masalah gizi yang kegiatannya meliputi teori dan praktik pengukuran antropometri (TB/PB, BB, LILA, LIKA) dan pengisian KMS.

 

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan pelatihan kader gizi kesehatan dilakukan dengan cara :

1.     Petugas gizi melakukan persiapan materi pelatihan, undangan, tempat pelatihan, akomodasi dan nara sumber

2.     Petugas gizi menyampaikan undangan pada sasaran

3.     Petugas gizi melaksanakan pertemuan pelatihan kader gizi

4.     Kepala Puskesmas membuka pelatihan

5.     Petugas gizi menjelaskan maksud dan tujuan pelatihan dan menjelaskan urutan kegiatan yang akan dilalui

6.     Petugas gizi melakukan bina suasana dan menggali harapan dan kekhawatiran peserta akan pelatihan

7.     Nara sumber dari luar Puskesmas memberikan materi pelatihan gizi

8.     Petugas gizi memberikan materi tentang cara pengukuran antropometri meliputi TB/PB, BB, LILA, LIKA, dsb.

9.     Petugas gizi selaku fasilitator membantu kader dalam praktik pengukuran antropometri

10.  Petugas gizi membuka kesempatan untuk bertanya tentang materi yang telah disampaikan

Petugas gizi menyimpulkan hasil pelatihan

 

F.      Sasaran

Sasaran kegiatan pelatihan kader posyandu yaitu perwakilan kader dari seluruh Posyandu balita di wilayah Kecamatan Srandakan.

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pelatihan kader dilakukan pada bulan Februari 2015 menggunakan dana sumber APBD II dengan rincian :

Konsumsi                         : 50 org x Rp.17.500,- = Rp.875.000,-

Transpot peserta              : 44 org x Rp.20.000,- = Rp.880.000,-

Honor narasumber           : 3 org x Rp.150.000,- = Rp.450.000,-

Penggandaan materi        : 44 org x Rp.2.500,- = Rp 110.000,-

 

H.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.

 

I.       Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dan pelaporan program gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen hasil kegiatan.

 

 

 

 

             Mengetahui                                                                           Srandakan, 03 Januari 2015

Kepala Puskesmas Srandakan                                                                      Petugas Gizi

 

 

 

 dr.Rr.Anugrah Wiendyasari                                                                 Heni Dawati. AMd.Gizi

NIP.197810 16 200501 2 012                                                           NIP.19871203 201001 2 010

 

No comments:

Post a Comment