|
PENEMUAN PENDERITA MALARIA |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SOP |
No.Dokument : /UKM/Pusk II JBR/2019 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No.Revisi : 00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Terbit : 20 April 2019 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Halaman : 1/2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UPT
Puskesmas II Jembrana |
|
dr. Tri Oktin Windha
Daniaty NIP.19831030
200902 2 009 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Pengertian
|
Tata cara penemuan
penderita malaria melalui survey yang ditujukan pada seluruh penduduk daerah fokus
dengan gejala demam, yang diikuti dengan pemberian pengobatan klinis. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan
|
Sebagai
acuan untuk menemukan penderita malaria di wilayah kerja UPT. Puskesmas II
Jembrana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Kebijakan
|
SK Kepala UPT Puskesmas II Jembrana Nomor : 14 /Pusk II Jbr/2019 Tentang Jenis-Jenis
Kegiatan UKM pada UPT. Puskesmas II Jembrana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Refrensi
|
Undang – undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 3273); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Langkah-langkah |
1.
Petugas mempelajari kartu status/rujukan
tentang diagnosis oleh petugas poliklinik 2.
Petugas melakukan pencatatan identitas pasien
meliputi: nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, serta diagnosis 3.
Petugas melakukan konseling dengan
pasien/keluarga pasien tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan
perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit 4.
Petugas membantu menyimpulkan permasalahan
lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan penyakit yang diderita 5.
Petugas memberikan saran dan tindak lanjut
sesuai permasalahan 6.
Bila diperlukan, petugas bersama
pasien/keluarga pasien membuat
kesepakatan untuk jadwal kunjungan kelapangan untuk memecahkan permasalahan
lingkungan yang dihadapi 7.
Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Bagan
Alir |
Petugas menerima
rujukan dari poliklinik/Gizi/Rawat inap |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan |
Diagnosa
penyakit dari pasien yang dirujuk pada klinik sanitasi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. Unit
Terkait |
1. Klinik
Sanitasi 2. Poliklinik 3. Pojok
gizi 4. Rawat
inap |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. Dokument
terkait |
1. Register
klinik sanitasi 2. Buku
lapangan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. Rekaman
historis perubahan |
|
No comments:
Post a Comment