PEDOMAN RAWAT INAP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puskesmas perawatan atau
puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan
fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif
terbatas maupun rawat inap sementara.
Puskesmas Bandar I
dijadikan Puskesmas Perawatan atau Puskesmas rawat inap karena :
1.
Puskesmas Terletak kurang
lebih 20 km dari rumah sakit.
2.
Puskesmas mudah
dijangkau dengan kendaraan bermotor
3.
Puskesmas dipimpin oleh
dokter (memiliki 3 dokter) dan memiliki
tenaga keperawatan 14 PNS dan 10 Non PNS
4.
Jumlah kunjungan
Puskesmas lebih dari 100 orang per hari
5.
Penduduk wilayah kerja Puskesmas Bandar I sekitar
44.834 jiwa tahun 2014
6.
Pemerintah Daerah
bersedia menyediakan dana rutin yang memadai.
Kebutuhan masyarakat akan kesehatan semakin lama semakin
meningkat, sehingga kesadaran masyarakat akan kesehatan juga meningkat.Ini
dapat dibuktikan dengan kunjungan pasien rawat inap Puskesmas Bandar I yang
selalu meningkat sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015. Tahun 2011 BOR
pasien rawat inap Puskesmas Bandar I sebanyak 65%, Tahun 2012 sebanyak 85 %,
Tahun 2013 sebanyak 86,7%, tahun2014
sebanyak 94% dan tahun 2015 sebanyak 98%.
B. Tujuan Pedoman
Pedoman rawat inap Puskesmas
Bandar Ibertujuan untuk menjadi acuan dalam memberi pelayanan kepada pasien rawat inap baik
pasien anak maupun dewasa. Sehingga pada akhirnya pelayanan klinis dapat
meningkatkan kepuasan pelanggan..
C. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang
lingkup pelayanan Rawat Inap di Puskesmas
Bandar I meliputi pelayanan orang sakit
pada :
1. Pasien Dewasa
2.
Pasien geriatri
3. Pasien anak diatas usia 4 bulan
Pelayanan yang diberikan pada pasien yang di rawat inap
pada Puskesmas Bandar I dengan kriteria penyakit yang sudah ditetapkan pada SK Kepala Puskesmas Bandar I. Pelayanan
di rawat inap juga mencakup pemberian konsultasi kepada pasien jika didapatkan
pasien yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut misalnya gizi buruk, TB dll . Jika
pasien di rawat inap di Puskesmas Bandar
I tidak menunjukkan kondisi perbaikan atau ditemukan diagnosa lain dari hasil
pemeriksaan penunjang (laboratorium)
yang tidak bisa di layani di rawat inap Puskesmas maka dilakukan proses
rujukan ke Rumah Sakit yang terdekat.
D. Batasan Operasional
- Rawat Inap adalah pelayanan medis yang diberikan
kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnostis, pengobatan.
- Pasien rawat inap adalah pasien
Puskesmas yang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kondisi harus
dilakukan perawatan lebih lanjut di Puskesmas.
- Pemeriksaan penunjang
Pemeriksaan tambahan terhadap pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan dokter untuk mendapatkan kepastian diagnosa dan ketepatan
terapi terhadap pasien.
- Konsultasi
Upaya
memberikan pengertian dan pengetahuan kepada pasien mengenai hal hal yang harus
diketahui berhubungan dengan kondisi kesehatannya.
E. Landasan Hukum
1. Undang Undang No 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
2. Undang Undang No 29 Tahun
2004 tentang Praktek Kedokteran
3. Peraturan menteri Kesehatan
No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia pelayanan klinis
Berikut ini tenaga kesehatan yang bertugas pada rawat inap yang ada di Puskesmas Bandar I:
1.
PNS
-
Krisnawati Wahyu Winarni,
AMK
-
Yeti Hapsari Sri Titik
Rahayu, AMK
-
Agus Riyanto, AMK
-
Joko Utomo, AMK, SKM
-
Supriyadi, AMK
-
Laelani Siti Khaeriyyah,
S.Kep. Ns
-
Uji Kurniati, AMK
-
Nur Khoriroh, AMK
-
Abdul Ghofur, SSiT
-
Diyah Andaningrum, AMK
2.
Non PNS
- Endang Wiwik Wigati, AMK
- Herlina Dwi Utami, Skep.Ns
- Tanti Sofariya, AMK
- Eka Endang Ernawati, AMK
- Dedy Kristiyanto, AMK
- Ulil Abror, AMK
- Kasan, AMK
- Istikomah, AMK
- Fika Yuniarti, AMK
- Ahmad Fauzi, AMK
B.
Distribusi
Ketenagaan dan pengaturan jadwal kegiatan
Rawat inap Bandar I
meniliki 10 tenaga perawat PNS dan 10 perawat non PNS dengan status magang di
Puskesmas. Dalam melayani pasien karena
tenaga perawat masih kurang, oleh sebab itu meskipun sudah ditunjuk penanggung
jawab dan anggota rawat inap dan UGD,
akan tetapi pada pelaksanaannya saling bekerjasama
pekerjaan antara rawat inap dan UGD demi
kelancaran dalam memberi pelayanan.
Pembagian tugas tambahan di Rawat Inap adalah :
Koordinator Rawat Inap :
Krisnawati Wahyu Winarni, AMK
Koordinator UGD :
Supriyadi, AMK
Sie Keperawatan :
Yeti Hapsari Sri Titik Rahayu, AMK
Sie Humas :
Joko Utomo, AMK, SKM
Sie Gizi : Dwi Rahma, AMGz
Sie Sarpras : Trisno
Pembagian shift jaga pada rawat inap terdiri dari 3
(tiga) Shift yakni Dinas Pagi dari jam 7.30-14.00 WIB, dinas Sore jam 14.00-
21.00 WIB dan dinas malam jam 21.00 –
7.30 WIB. Pembagian shift jaga rawat inap dan UGD jadi satu yang di atur oleh
koordinator rawat inap.
Selain memiliki tugas di rawat inap, ada juga yang
memiliki tugas integrasi di Puskesmas.Semua perawat di rawat inap sudah
mempunyai sertifikat PPGD atau BTCLS .
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A.
Denah
Ruang Rawat Inap
B. Standar Fasilitas
1. Fasilitas dan sarana
Ruang Rawat Inap
terdiri dari : Ruang keperawatan,
ruang perawat dan ruang pasien
yang terdiri dari 26 yang diletakkan ke dalam 10 ruangan. Tempat tidur yang ada
terdiri dari : 4 ( empat) bed untuk pasien anak
dan 21 bed untuk pasien dewasa
serta 1 bed untuk pasien isolasi. Disamping itu pada ruangan pasien sudah
dilengkapi dengan lemari pasien pada setiap bed nya.Almari, meja, rak serta
wastafel melengkapi ruang rawat inap. Di rawat inap juga dilengkapi dengan
peralatan yang menunjang pelayanan
kepada pasien.
2. Peralatan
§
Tabung O2 dan humidifier
§
Nebulizer set
§
Suction
§
Lampu tindakan
§
Sterilisator
§
Sketsel
§
Heacting set
§
Spuit
§
Aligator
§
Nierbeken
§
Kom
§
Tromol kassa
§
Timbangan bayi
§
Timbangan dewasa
§
Stetoscope
§
Tensimeter
§
Termometer
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
- Rawat
Inap
1.
Petugas Penanggung jawab
·
Dokter
2.
Perangkat Kerja
§ Stetoskop
§ Tensimeter
§ Termometer
§ Heacting set
§ Nebulizer
3.
Tatalaksana
·
Petugas
menerima pasien dari UGD.
·
Petugas menyiapkan tempat
tidur untuk pasien sesuai dengan pesanan kamar,
·
Petugas memindahkan
pasien ke dalam ruangan yang telah disediakan.
·
Petugas mengorientasikan
fasilitas yang ada di rawat inap
·
Petugas memberi informasi
hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan
·
Petugas memberi informasi
kepada pasien agar melaporkan kepada
petugas jika ada hal-hal yang kurang berkenan,
·
Petugas melakukan
pemeriksaan tanda-tanda vital setiap jam 06.00 WIB, jam 12.00 WIB, , dan jam 17.00 WIB sekaligus
menganamnesa keluhan yang di alami pasien saat itu untuk dituliskan pada lembar
perjalanan penyakit.
·
Dokter melakukan visite setiap hari pada jam
09.00 WIB atau jika suatu saat pasien
benar-benar membutuhkan visite karena kondisi penyakitnya.
·
Petugas Rawat inap
melengkapi terapi yang diresepkan dokter saat visite.
·
Jika ada terapi injeksi
antibiotika petugas melakukan skin test terlebih dahulu untuk menghindari
anafilaktik syok
·
Petugas memberikan terapi
injeksi antibiotika jam 07.00 WIB dan
19.00 atau jam 11.00 WIB dan 23.00 WIB jika terapi 2 kali pemberian dalam 24
jam, Jika pemberian 3 kali dalam 24 jam diberikan pada jam 07.00 WIB, jam 15.00
WIB dan jam 23.00 WIB.
·
Petugas mencatat semua
tindakan yang dilakukan pada pasien dalam rekam medis
·
Petugas melaporkan pada
dokter jika didapatkan ada hal yang penting dilaporkan mengenai kondisi
kesehatannya pasien,
·
Petugas melaporkan kepada
koordinator rawat inap jika didapatkan KTD, KTC, KPC dan KNC pada pasien untuk segera di follow up.
BAB V
LOGISTIK
Untuk menunjang terselenggaranya pelayanan klinis yang bermutu, maka
perlu didukung oleh penyediaan logistik yang
memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan pasien dan usulan petugas rawat inap atas dasar kebutuhan pasien dan demi
kelancaran dari pelayanan di rawat inap.
Ketersediaan logistik harus
dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan.
Pengadaan alat dan bahan dalam pelaksanaan upaya klinis Puskesmas diselenggarakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Dalam
pengadaan logistik rawat inap melakukan usulan kepada dokter penanggung jawab
rawat inap untuk disampaikan pada pimpinan Puskesmasdalam rangka mendapatkan
persetujuan. Sumber dana untuk pembelian logistik berasal dari APBD dan swadaya
rawat inap sendiri.
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Ada enam sasaran keselamatan pasien,
yaitu:
1. Tidak terjadinya kesalahan
identifikasi pasien
2. Komunikasi efektif
3. Tidak terjadinya kesalahan
pemberian obat
4. Tidak terjadinya kesalahan
prosedur tindakan medis dan keperawatan
5.
Pengurangan terjadinya
resiko infeksi di Puskesmas
6.
Tidak Terjadinya pasien
jatuh
Upaya Puskesmas untuk mencapai enam sasaran keselamatan
pasien tersebut adalah :
1.
Melakukan identifikasi
pasien dengan benar
Indikator melakukan identifikasi pasien secara benar adalah:
a. Pasien
diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, seperti nama pasien dan
tanggal lahir pasien, tidak termasuk nomor dan lokasi kamar.
b. Pasien
diidentifikasi sebelum melakukan pemberian obat atau tindakan lainnya.
c. Pasien
diidentifikasi sebelum mengambil darah, dan specimen lain untuk keperluan
pemeriksaan.
d. Pasien
diidentifikasi sebelum memberikan perawatan atau prosedur lainnya.
Prosedur dalam
identifikasi pasien :
1.
Petugas Puskesmas mengidentifikasi pasien dilakukan mulai saat pasien mendaftar,
memperoleh pelayanan sampai pasien pulang
terutama pasien anak dan bayi,
2.
Petugas Puskesmas mengawali
dengan memperkenalkan diri pada pasien,
3.
Petugas Puskesmas menanyakan
data pasien meliputi: nama lengkap pasien, umur/tanggal lahir dan pernah di
rawat di Puskesmas Bandar I untuk pencarian nomor rekam medis yang lama (Jangan
menyebutkan nama atau menanyakan
apakah nama pasien
sudah benar, Sebaliknya, minta
pasien untuk menyebutkan namanya),
4.
Setiap sebelum
memberikan pelayanan pasien,
petugas rawat inap harus
melakukan identifikasi pasien,
5.
Petugas Puskesmas menggunakan komunikasi aktif (berupa pertanyaan terbuka)
dalam mengidentifikasi pasien,
6.
Petugas rawat inap
memberikan pertanyaan terbuka
menanyakan nama lengkap
pasien; “Siapa nama lengkap Bapak / Ibu?”
7.
Saat pasien
menyebutkan nama lengkapnya,
petugas rawat inap mencocokkan
dengan gelang identitas pasien.
8.
Petugas Puskesmas memberikan
pertanyaan terbuka menanyakan tanggal lahir pasien/ umur ; “Kapan tanggal lahir/
umur Bapak / Ibu?”
9.
Saat pasien menyebutkan tanggal
lahirnya, Petugas Puskesmas mencocokkan dengan gelang identitas pasien.
10.
Petugas Puskesmas dapat
melanjutkan pelayanan medis yang akan diberikannya bila kedua identitas yang disebutkan pasien telah
sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas,
11.
Petugas Puskesmas melakukan
konfirmasi dengan keluarga bila salah satu identitas yang disebutkan pasien
tidak sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas,
12.
Petugas Puskesmas menjelaskan
kepada pasien mengenai pelayanan medis yang akan diberikannya.
13.
Pada kondisi pasien yang tidak
dapat berkomunikasi mis pada pasien
tidak sadar , tidak dapat berkomunikasi karena terhalangmasalah bahasa
dan tidak ada penterjemah, karena usia
(bayi), gangguan kognitif (dementia atau kelainan mental), Identifikasi
dilakukan dengan memeriksa Nama lengkap pasien dan
Identitas lain (seperti tanggal lahir,
KTP) pada gelang identitas pasien, dicocokan dengan informasi yang telah
dimiliki ruang rawat inap (rekam medis, resep, atau tabung specimen).
14.
Petugas Puskesmas yang
memasanggelang identitas pasien harus menuliskan tanggal dan jam masuk Puskesmas pada gelang identitas,Untuk identifikasi
pasien terlantar/ tidak ada keluarga,
15.
Petugas Puskesmas dalam mengidentifikasi
pasien terlantar/ tidak ada keluarga (Mr X1, Mr X2 dst) dengan mencocokkan
gelang identitas pasien yang meliputi nama pasien, tanggal dan jam masuk UGD
Puskesmas dan nomor rekam medis,
16.
Dalam mengidentifikasi bayi
baru lahir petugas Puskesmas memberikan gelang identitas bayi lahir
denganmemberikan nama lengkap ibu (Contoh: By Ny. Ana Suryana) dan nomor rekam
medis ibu. Dalam waktu 24 jam pada gelang identitas bayi ditambahkan nomor
rekam medis bayi dan dibuatkan rekam medik baru dan terpisah dari ibu,
17.
Petugas Puskesmas memberikan
gelang identitas sesuai waktu bayi lahir dengan memberikan nama ibu dan nomor
rekam medis ibu ditambah nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny. Ana Suryana 1,
By. Ny Ana Suryana 2) untuk
mengidentifikasi bayi kembar baru lahir,
18.
Koordinator rawat inap dan
PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi pasien di
tiap-tiap unit masing-masing,
Koordinator
rawat inap dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai
dengan tujuan.
2.
Pemasangan Gelang
Identifikasi Pasien
Prosedur pemasangan
gelang pasien yang benar adalah
a)
Petugas Puskesmas menganamnesa
identitas pasien pada saat proses identifikasi pasien,
b)
Petugas Puskesmas
membuat label pada gelang identitas pasien memuat 4 (empat) identitas pasien,
yaitu nama lengkap di sisi kiri atas, tanggal lahir/ umur di sisi kiri bawah,
jenis kelamin (P untuk perempuan dan L untuk laki-laki) di sisi kanan bawah,
dan nomor rekam medis di sisi kanan atas.
c)
Petugas UGD dan PONED
memasangkan gelang identitas pasien sewaktu pasien masuk pada unitnya
masing-masing,
d)
Petugas menanyakan nama lengkap
dan tanggal lahir pasien sebelum memasangkan gelang identitas pasien,
e)
Petugas memasang gelang
identitas pasien pada tangan yang tidak dipasang infuse,
f)
Pasang gelang identitas pasien
dengan memberi ruang/ jarak kulit dengan gelang ± 2 cm. (lihat gambar)
g)
Petugas mengganti gelang
identitas bila selama perawatan gelang identitas rusak atau terjadi infeksi
pada lokasi pemasangan gelang, .
h)
Petugas melepaskan gelang identitas
di ruang rawat inap / PONED bila pasien pulang atau meninggal oleh perawat/
bidan penanggung jawab pasien,
i)
Petugas melepaskan gelang
identitas dengan cara memasukkan jari diantara tangan pasiendan gelang
Identitas kemudian menggunting gelang identitas tersebut,
Cara
pengguntingan lihat gambar
a)
Petugas membuang gelang yang
sudah digunting ke tempat sampah,
b)
Bila pasien
menolak pemasangan gelang
identitas maka pasien
harus menandatangani formulir
penolakan tindakan,
c)
Koordinator rawat inap dan
PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasangan gelang
identifikasi pasien di tiap-tiap unit masing-masing,
d)
Koordinator rawat inap dan
PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.
3.
Meningkatkan komunikasi
effektif
Prosedurnya adalah :
Metode Komunikasi
Verbal
1.
Petugas rawat inap/ PONED
melaporkan kondisi pasien/ hasil test laboratorium yang kritis kepada Dokter
penaggungjawab menggunakan teknik Komunikasi
SBAR (Situation -
Background – Assessment
– Recommendation),
2.
Dokter memberi instruksi verbal
kepada maka Petugas rawat inap/ PONED,
3.
Petugas rawat inap/ PONEDmenerapkan
write down read back/ TBaK Tulis Baca Kembali,
4.
Petugas rawat inap/ PONEDyang
menerima instruksi per telepon/ lisan/ hasil test laboratorium yang kritis menuliskan/ Tulis (write down) pesan yang
disampaikan pengirim di catatan terintegrasi,
5.
Petugas rawat inap/ PONED yang
menerima instruksi secara verbal /
lisan bertanggung jawab untuk mencatatinstruksi tersebut pada lembar catatan
terintegrasi di status rekam medis pasien meliputi :
a.
Tanggal dan jam pesan diterima.
b.
Dosis yang akan diberikan dan
waktu pemberian harus spesifik untuk menghindarikesalahan penafsiran.
6.
Petugas rawat inap/
PONEDmembacakan kembali /BaK (read back) kepada pengirim pesan per
telepon/ lisan untuk konfirmasi
kebenaran pesan yang dituliskan,
termasuk nama pasien, tanggal lahir dan diagnosis.setelah dituliskan, pesan/
hasil test laboratorium yang kritis ,
7.
Petugas rawat inap/ PONEDmenulis
nama dokter yang memberikan pesan,
8.
Petugas rawat inap/ PONED
menulis nama dan tanda tangan sebagai tanda yang menerima pesan,
9.
Petugas rawat inap/ PONEDmemverifikasi
dokter pengirim pesan dengan menandatangani catatan pesan yang ditulis penerima
pesan sebagai tanda persetujuan dalam waktu 1 x 24 jam.
Metode Komunikasi
Tertulis:
10.
Dokter menuliskan instruksi
harus dilakukan secara lengkap dapat terbaca dengan jelas agar sumber instruksi
dapat dilacak bila diperlukan verifikasi,
11.
Dokter menuliskan harus
menuliskan nama lengkap dan tanda tangan
penulis, serta tanggal dan waktu penulisan instruksi setiap penulisan
instruksi,
12.
Dalam menuliskan instruksi
dokter hendaknya menghindari penggunaan singkatan, akronim, dan simbol yang
berpotensi menimbulkan masalah dalam penulisan instruksi dan dokumentasi medis
(misalnya catatan lanjutan keperawatan, anamnesis, pemeriksaan fisis,
pengkajian awal keperawatan,),
13.
Koordinator rawat inap dan
PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan komunikasi effektif di
tiap-tiap unit masing-masing,
14.
Koordinator rawat inap dan
PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.
4.
Penerapan 7 benar dalam
menunjang medication safety
Prosedur
a. Benar Pasien:
1.
Petugas menggunakan minimal 2
identitas pasien dalam mengidentifikasi pasien,
2.
Petugas mencocokkan obat yang
akan diberikan dengan instruksi terapi tertulis,
3.
Petugasmenganamnesis riwayat
alergi pasien,
4.
Petugasmenganamnesis kehamilan/
menyusui,
5.
Petugas menganamnesis lengkap
riwayat obat/ penggunaan obat saat ini dan membuat daftar obat- obat tersebut,
6.
Petugasmembandingkan pemberian
obat saat ini dengan daftar obat yang digunakan pasien di rumah (termasuk
kelalaian, duplikasi, penyesuaian, kehilangan/ menghilangkan, interaksi, atau
tambahan obat).
7.
Petugasmengidentifikasi pasien
yang akan mendapat obat dengan kewaspadaan tinggi dilakukan oleh dua orang yang
kompeten double check.
b. Benar Obat
8.
Petugasmemberi label semua obat
dan tempat obat (syringes, cangkir obat, baskom obat), dan larutan lain.
9.
Petugasmenuliskan pada label
nama obat, kekuatan, jumlah, kuantitas, pengenceran dan
volume, tanggal persiapan, tanggal kadaluarsa jika tidak digunakan dalam 24 jam
dan tanggal kadaluarsa jika kurang dari 24 jam.
10.
Petugas melakukan verifikasi
semua obat dan larutan minimal 2 orang secara verbal dan visual jika orang yang
menyiapkan obat bukan yang memberikannya ke pasien,
11.
Petugasmelakukan pemberian
label tiap obat atau larutan segera setelah obat disiapkan jika tidak segera
diberikan,
12.
Petugas memberi label pada syringes setelah obat
disiapkan/diisi ( jangan pada saat syringe masih kosong)
13.
Petugasmenyiapkan satu obat
atau larutan pada satu saat. Beri label hanya untuk satu obat atau larutan pada
satu saat,
14.
Petugasmembuang segera setiap
obat atau larutan yang tidak ada labelnya,
15.
Saat pergantian tugas/ jaga,
petugas mereview semua obat dan larutan oleh petugas lama dan petugas baru
secara bersama,
16.
Petugas mengubah daftar obat/
kardeks jika terdapat perubahan obat,
17.
Dua petugas yang berkompeten mengecek
kebenaran jenis obat yang perlu kewaspadaan tinggi ,
c.
Benar Dosis
18.
Dua orang yang berkompeten
mengngecek dan menghitung (double cek) jika ada untuk dosis/ volume obat,
terutama yang memerlukan kewaspadaan tinggi,
19.
Petugas mengkonsultasikan
dengan dokter yang menuliskan resep jika ragu,.
20.
Petugas saat menyiapkan obat
berkonsentrasi penuh untuk menghindari gangguan.
d. Benar Waktu
21.
Petugas memberikan obat dan
menginformasikan sesuai waktu yang ditentukan:
·
sebelum makan, setelah makan,
saat makan.
·
Perhatikan waktu pemberian:
·
3 x sehari à tiap 8 jam.
·
2 x sehari à tiap 12 jam. Sehari sekali à tiap 24 jam. Selang sehari à tiap 48 jam
22.
Petugas memberikan obat dengan
segera setelah diinstruksikan oleh dokter,
23.
Petugas meneliti dengan benar bahwa obat belum memasuki masa
kadaluarsa.
e. Benar Cara/ Route
Pemberian
24.
Petugas memberikan obat sesuai
dengan cara pemberian obat, bentuk dan jenis obat :
·
Slow-Release tidak boleh
digerus
·
Enteric coated tidak boleh
digerus.
·
Obat-obat yang akan diberikan
per NGT sebaiknya adalah obat cair/ sirup,
25.
Petugas dalam memberikan obat
obat sedapat mungkin berjarak dan jadwal pemberian obat dan nutrisi juga
berjarak.
f.
Benar Dokumentasi
26.
Petugas mendokumentasikan setiap
perubahan yang terjadi pada pasien setelah mendapat obat,
27.
Petugas langsung menuliskan bukti
nama dan tanda tangan/ paraf setelah memberikan obat pada dokumen rekam medik,
28.
Petugas/ dokter menuliskan nama
dan paraf jika ada perubahan jenis/ dosis/ jadwal/ cara pemberian obat
29.
Dokter memberikan coretan dan
terakhir garis( ujungnya) diberi paraf jika penulisan resep salah,
Contoh:
Lasix tab, 1 x 40 mg
Jcmd Lasix inj, 1 x 40 mg iv.
30.
Petugas mendokumentasikan
respon pasien terhadap pengobatan: Efek Samping Obat (ESO) dicatat dalam rekam
medik & Form Pelaporan Insiden + Formulir Pelaporan Efek Samping Obat
31.
Petugas melaporkan Insiden
dikirim ke Tim Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Jaminan Mutu.
Pelaporan Efek Samping Obat dikirim ke
Komite Farmasi dan Terapi,
32.
Petugas mendokumentasikan KNC
terkait pengobatan, :
·
Format PelaporanInsiden ke Tim
Keselamatan Pasien.
·
Dokumentasikan Kejadian Tidak
Diharapkan
·
Format Pelaporan Insiden ke Tim
Keselamatan Pasien.
g. Benar Informasi
33.
Petugas mengkomunikasikan semua
rencana tindakan/ pengobatan harus dikomunikasikan pada pasien & atau
keluarganya,
34.
Petugas menjelaskan tujuan
& cara mengkonsumsi obat yang benar,
35.
Petugas menjelaskan efek
samping yang mungkin timbul.
36.
Petugas mengkomunikasikan rencana
lama terapi pada pasien,
5.
Pengkajian resep obat
Prosedur :
A.
Pengkajian resep dari aspek
administratif dan farmasetik :
1.
Petugas memeriksa identitas
pasien: nama pasien, nomor rekam medis, penjamin, ruang rawat,berat badan
(terutama pada pasien pediatri),
2.
Petugas memeriksa kelengkapan
resep: diagnosis, nama dokter yang merawat, nama obat, bentuksediaan obat,
jumlah obat, dan aturan pakai,
3.
Jika tertera pada aturan pakai
“p.r.n” (“pro re nata” atau jika perlu), maka petugas mengkonfirmasi kedokter
yang bersangkutan untuk mengetahui dosis maksimal seharisehingga etiket bisa
dilengkapi dan diketahui jumlah obat yang dibutuhkan,
4.
Petugas memeriksa adanya
masalah lain seperti masalah keuangan atau kelengkapan persyaratanresep jaminan,
5.
Petugas memeriksa adanya
kesesuaian dengan pedoman pelayanan/peraturan yang berlaku,
B.
Pengkajian dari aspek klinik
6.
Petugas memeriksa ketepatan
indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, terutama untuk pasienpediatri dan geriatric,
7.
Petugas memeriksa adanya
duplikasi obat,
8.
Petugas memeriksa adanya alergi
pada pasien disesuaikan dengan rekam medic,
9.
Petugas memeriksa adanya
interaksi obat,
10.
Petugas memeriksa adanya
kontraindikasi,
11.
Petugas mengidentifikasi
masalah-masalah yang berkaitan dengan resep/ instruksi pengobatan,
C.
Penanganan Resep yang
Bermasalah
12.
Apoteker/ asisten apoteker
menghubungi dokter penulis resep/ perawat sesuai dengan instruksi Kerja
Penanganan Resep Tidak Jelas ,
13.
Dokter / perawat mencoret
tulisan yang tidak jelas tersebut dan menulis perbaikan di atas coretan
kemudian membubuhkan parafdan tidak boleh menindih dengan tulisan yang baru,
14.
Jika dokter tidak dapat datang
untuk memperbaiki resep apoteker/asisten apoteker/ perawat dapat mengubah resep dokter dengan memberi
catatan nama dokter dan waktu (tanggaldan jam) dilakukannya konfirmasi,
15.
Jika dalam menulis resep
dokter/ perawat terdapat lebih dari 2 (dua) coretan maka harus diganti dengan
lembar resep baru,
16.
Jika dokter / perawat dalam menulis
tanggal pada resep harus diganti dengan resep baru.
6.
Melakukan tindakan skin
test sebelum memberikan injeksi antibiotik
Prosedur :
1)
Dokter mencatat terapi
obat injeksi di dalam rekam medis
2)
Petugas selalu melakukan
skin test dengan memasukkan obat yang akan diberikan secara intra kutan
3)
Petugas mengecek hasil
test setelah 3-5 menit
4)
Jika terdapat tanda –
tanda alergi misal durasi membesar,
kemerahan dan pasien merasakan gatal disekeliling tempat suntikan, maka
dinyatakan hasil skin test positif
5)
Jika tanda-tanda di atas
tidak ada, maka dinyatakan negatif dan obat bisa diberikan melalui intra vena.
7.
Pengurangan Terjadinya
Resiko Infeksi di Puskesmas
Penerapan cuci tangan
dengan benar di setiap sebelum dan sesudah kontak dengan pasien
Indikator Usaha Menurunkan Infeksi Nosokomial:
a. Menggunakan
panduan hand hygiene terbaru yang diakui umum.
b. Mengimplementasikan
program kebersihan tangan yang efektif.
Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter melakukan
kebersihan tangan pada 5
MOMEN yang telah ditentukan, yakni:
·
Sebelum kontak dengan pasien
·
Sesudah kontak dengan pasien
·
Sebelum tindakan asepsis
·
Sesudah terkena cairan tubuh
pasien
·
Sesudah kontak dengan
lingkungan sekitar pasien
Alat Pelindung
Diri
Alat yang
digunakan untuk melindungi petugas dari pajanan darah, cairan tubuh, ekskreta,
dan selaput lendir pasien seperti
sarung tangan, masker, tutup kepala, kacamata pelindung, apron/ jas, dan sepatu
pelindung.
Ada 2 cara cuci tangan yaitu :
1.
HANDWASH – dengan air
mengalir, waktunya : 40 – 60 detik
2.
HANDRUB – dengan gel
berbasis alcohol, waktunya : 20 – 30 detik
Prosedur cuci tangan :
1.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan sebelum
kontak dengan pasien,
2.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan sebelum
melakukan tindakan aseptik,
3.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan pasien,
4.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan setelah
terpajan dengan cairan tubuh pasien,
5.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan area sekitar pasien,
6.
Keluarga, pegunjung, relawan
dan individu yang berkunjung harus melakukankebersihan tangan sebelum makan,
setelah makan, setelah dari kamar mandi, setelahkontak dengan pasien, setelah
kontak dengan lingkungan sekitar pasien,
7.
Koordinator rawat inap mengecek
ketersediaan adanya handrub , poster tentang kebersihan tangan didinding setiap
ruangan pasien,
8.
Semua petugas dan Mahasiswa melepaskan perhiasan atau jam tangan saat
mencuci tangan,
9.
Semua petugas dan mahas iswa
harus memotong kuku jika kuku panjang,
10.
Semua petugas dan mahasiswa Mencuci
tangan dengan air yang mengalir dibutuhkan waktu 40-60 detik dengan handrub
cukup 20-30 detik,
11.
Semua petugas dan mahasiswa
melakukan kebersihan tangan dengan enam langkah sesuai dengan langkah yang
sudah ditetapkan.
8.
Penilaian pasien jatuh
pada anak, dewasa dan geriatri
Indikator usaha menurunkan risiko cedera karena jatuh
:
1.
Semua pasien baru dinilai risiko jatuhnya dan penilaian diulang jika diindikasikan
oleh perubahan kondisi pasien atau pengobatan, dan lainnya.
2.
Hasil pengukuran dimonitor dan ditindak lanjuti sesuai
derajat risiko jatuh pasien
guna mencegah pasien jatuh serta akibat tak terduga lainnya.
BAB VII
KESELAMATAN
KERJA
Dengan
meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh pasien dan keluarga
pasien maka tuntutan pengelolaan program Keselamatan Kerja di rawat inap
semakin tinggi, karena Sumber Daya Manusia (SDM) puskesmas,
pengunjung/pengantar pasien, pasien
sekitar puskesmas ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan
dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan
maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di puskesmas yang tidak
memenuhi standar.
Puskesmas
sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik
tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan,
kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap
mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165
:”Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui
upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”.
Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di puskesmas mempunyai
kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui
upaya kesehatan kerja disamping keselamatan kerja. Puskesmas harus menjamin
kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja
maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di puskesmas.
Program
keselamatan kerja di rawat inap merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
mutu pelayanan puskesmas, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi
SDM puskesmas, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar.
Tujuan umum
Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan
produktif untuk SDM puskesmas, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung/pengantar
pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar sehingga proses pelayanan
puskesmas berjalan baik dan lancar.
Tujuan khusus
a.
Terlindunginya pekerja
dan mencegah terjadinya PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan KAK (Kecelakaan Akibat
Kerja).
b.
Peningkatan mutu, citra
dan rawat inap puskesmas.
Alat Keselamatan Kerja
1.
Pemadam kebakaran (hidrant)
2.
APD (alat Pelindung Diri)
3.
Peralatan pembersih
4.
Obat-obatan
5.
Kapas
6.
Plaster pembalut
7.
Pembersih tangan di depan tiap-tiap ruangan pasien.
Aturan umum dalam
tata tertib keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk
memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja,
b.
Pakailah APD saat bekerja,
c.
Orientasi pada petugas baru,
d.
Harus mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam kebakaran,
e.
Harus mengetahui cara mencuci tangan dengan benar,
f.
Buanglah sampah pada tempatnya,
g.
Lakukan latihan keselamatan kerja secara periodik,
h.
Dilarang merokok.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu
(quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan
teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu
produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan
klinis diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya sehingga
memuaskan masyarakat sebagai pelanggan.
Ishikawa (1995) menyatakan bahwa
pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan
secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu
produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa
tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada
kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang
diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat
sebagai konsumen.
Pada unit rawat Inap Puskesmas
Bandar I selalu dilakukan rapat intern rawat inap setiap bulan untuk membahas
pelayanan yang sudah dilakukan dalam bulan tersebut. Jika ada permasalahan
diselesaikan dalam rapat intern rawat iinap untuk segera diputuskan rencana
tindak lanjutnya. Rencana tindak lanjut yang dirumuskan dikonsultasikan pada
penanaggungjawab rawat inap untuk disetujui oleh kepala Puskesmas Bandar I.
Jika ada KTD, KTD, KPC dan KNC
segera melaporkan pada koordinator rawat inap untu segera di follow up bersama-sama dengan tim mutu dan keselamatan
pasien Puskesmas Bandar I.
BAB IX
PENUTUP
Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan klinis di
rawat inap Puskesmas Bandar I adalah Kepala Puskesmas Bandar I. Sedangkan penanggungjawab
utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten Batang adalah
dinas kesehatan kabupaten Batang.
Puskesmas bertanggungjawab hanya untuk
sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan
kabupaten Batang sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan
kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya
tujuan pembangunan kesehatan nasional. Yakni meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah
kerja Puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
No comments:
Post a Comment