PEDOMAN RAWAT INAP

PEDOMAN RAWAT INAP

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Puskesmas perawatan atau  puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara.

Puskesmas Bandar I  dijadikan Puskesmas Perawatan atau Puskesmas rawat inap karena :

1.       Puskesmas Terletak kurang lebih 20 km dari rumah sakit.

2.       Puskesmas mudah dijangkau  dengan kendaraan bermotor

3.       Puskesmas dipimpin oleh dokter (memiliki  3 dokter) dan memiliki tenaga keperawatan 14 PNS dan 10 Non PNS

4.       Jumlah kunjungan Puskesmas lebih dari 100 orang per hari

5.       Penduduk   wilayah kerja Puskesmas Bandar I sekitar 44.834 jiwa tahun 2014

6.       Pemerintah Daerah bersedia menyediakan dana rutin yang memadai.

Kebutuhan masyarakat akan kesehatan semakin lama semakin meningkat, sehingga kesadaran masyarakat akan kesehatan juga meningkat.Ini dapat dibuktikan dengan kunjungan pasien rawat inap Puskesmas Bandar I yang selalu meningkat sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015. Tahun 2011 BOR pasien rawat inap Puskesmas Bandar I sebanyak 65%, Tahun 2012 sebanyak 85 %, Tahun 2013 sebanyak 86,7%, tahun2014  sebanyak 94% dan tahun 2015 sebanyak 98%.

 

B.      Tujuan Pedoman

Pedoman rawat inap Puskesmas Bandar Ibertujuan untuk menjadi acuan dalam memberi pelayanan kepada pasien rawat inap baik pasien anak maupun dewasa. Sehingga pada akhirnya pelayanan klinis dapat meningkatkan kepuasan pelanggan..

 

C.     Ruang Lingkup Pelayanan

Ruang lingkup pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Bandar I meliputi pelayanan orang sakit pada :

1.     Pasien Dewasa

2.     Pasien geriatri

3.     Pasien anak diatas usia 4 bulan

Pelayanan yang diberikan pada pasien yang di rawat inap pada Puskesmas Bandar I dengan kriteria penyakit yang sudah ditetapkan  pada SK Kepala Puskesmas Bandar I. Pelayanan di rawat inap juga mencakup pemberian konsultasi kepada pasien jika didapatkan pasien yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut misalnya gizi buruk, TB dll . Jika  pasien di rawat inap di Puskesmas Bandar I tidak menunjukkan kondisi perbaikan atau ditemukan diagnosa lain dari hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium)  yang tidak bisa di layani di rawat inap Puskesmas maka dilakukan proses rujukan ke Rumah Sakit yang terdekat.

 

D.     Batasan Operasional

  1. Rawat Inap adalah pelayanan medis yang diberikan kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnostis, pengobatan.
  2. Pasien rawat inap adalah pasien Puskesmas yang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kondisi harus dilakukan perawatan lebih lanjut di Puskesmas.
  3. Pemeriksaan penunjang

Pemeriksaan tambahan terhadap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter untuk mendapatkan kepastian diagnosa dan ketepatan terapi terhadap pasien.

  1. Konsultasi

Upaya memberikan pengertian dan pengetahuan kepada pasien mengenai hal hal yang harus diketahui berhubungan dengan kondisi kesehatannya.

 

E.    Landasan Hukum

1.   Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2.   Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

3.   Peraturan menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.     Kualifikasi Sumber Daya Manusia pelayanan klinis

Berikut ini tenaga kesehatan yang bertugas pada  rawat inap yang ada di Puskesmas Bandar I:

1.          PNS

-            Krisnawati Wahyu Winarni, AMK

-            Yeti Hapsari Sri Titik Rahayu, AMK

-            Agus Riyanto, AMK

-            Joko Utomo, AMK, SKM

-            Supriyadi, AMK

-            Laelani Siti Khaeriyyah, S.Kep. Ns

-            Uji Kurniati, AMK

-            Nur Khoriroh, AMK

-            Abdul Ghofur, SSiT

-            Diyah Andaningrum, AMK

 

2.          Non PNS

-       Endang Wiwik Wigati, AMK

-       Herlina Dwi Utami, Skep.Ns

-       Tanti Sofariya, AMK

-       Eka Endang Ernawati, AMK

-       Dedy Kristiyanto, AMK

-       Ulil Abror, AMK

-       Kasan, AMK

-       Istikomah, AMK

-       Fika Yuniarti, AMK

-       Ahmad Fauzi, AMK

 

 

B.             Distribusi Ketenagaan dan pengaturan jadwal kegiatan

Rawat inap Bandar I meniliki 10 tenaga perawat PNS dan 10 perawat non PNS dengan status magang di Puskesmas. Dalam melayani pasien  karena tenaga perawat masih kurang, oleh sebab itu meskipun sudah ditunjuk penanggung jawab dan anggota   rawat inap dan UGD, akan tetapi pada pelaksanaannya  saling bekerjasama  pekerjaan antara rawat inap dan UGD demi kelancaran dalam memberi pelayanan.

Pembagian tugas tambahan di Rawat Inap  adalah :

Koordinator Rawat Inap         : Krisnawati Wahyu Winarni, AMK

Koordinator UGD                   : Supriyadi, AMK

Sie Keperawatan                     : Yeti Hapsari Sri Titik Rahayu, AMK

Sie Humas                               : Joko Utomo, AMK, SKM

Sie Gizi                                   :  Dwi Rahma, AMGz

Sie Sarpras                              :  Trisno

Pembagian shift jaga pada rawat inap terdiri dari 3 (tiga) Shift yakni Dinas Pagi dari jam 7.30-14.00 WIB, dinas Sore jam 14.00- 21.00 WIB dan dinas malam  jam 21.00 – 7.30 WIB. Pembagian shift jaga rawat inap dan UGD jadi satu yang di atur oleh koordinator rawat inap.

Selain memiliki tugas di rawat inap, ada juga yang memiliki tugas integrasi di Puskesmas.Semua perawat di rawat inap sudah mempunyai sertifikat PPGD atau BTCLS .

 

 

 


BAB III

STANDAR  FASILITAS

 

A.             Denah Ruang Rawat Inap

 

 

 

 

B.      Standar Fasilitas

1.     Fasilitas dan sarana

 

Ruang Rawat Inap  terdiri dari : Ruang keperawatan,  ruang perawat dan   ruang pasien yang terdiri dari 26 yang diletakkan ke dalam 10 ruangan. Tempat tidur yang ada terdiri dari : 4 ( empat) bed untuk pasien anak  dan 21 bed untuk pasien  dewasa serta 1 bed untuk pasien isolasi. Disamping itu pada ruangan pasien sudah dilengkapi dengan lemari pasien pada setiap bed nya.Almari, meja, rak serta wastafel melengkapi ruang rawat inap. Di rawat inap juga dilengkapi dengan peralatan yang menunjang  pelayanan kepada pasien.

 

2.   Peralatan

§  Tabung O2 dan humidifier

§  Nebulizer set

§  Suction

§  Lampu tindakan

§  Sterilisator

§  Sketsel

§  Heacting set

§  Spuit

§  Aligator

§  Nierbeken

§  Kom

§  Tromol kassa

§  Timbangan bayi

§  Timbangan dewasa

§  Stetoscope

§  Tensimeter

§  Termometer

 

 

 

 

 

                        


BAB IV

TATALAKSANA PELAYANAN

 

  1. Rawat Inap

1.      Petugas Penanggung jawab

·            Dokter

2.      Perangkat Kerja

§    Stetoskop

§    Tensimeter

§    Termometer

§    Heacting set

§    Nebulizer

3.      Tatalaksana

·     Petugas  menerima pasien dari UGD.

·     Petugas menyiapkan tempat tidur untuk pasien sesuai dengan pesanan kamar,

·     Petugas memindahkan pasien ke dalam ruangan yang telah disediakan.

·     Petugas mengorientasikan fasilitas yang ada di rawat inap

·     Petugas memberi informasi hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan

·     Petugas memberi informasi kepada pasien  agar melaporkan kepada petugas jika ada hal-hal yang kurang berkenan,

·     Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital setiap jam 06.00 WIB,  jam 12.00 WIB, , dan jam 17.00 WIB sekaligus menganamnesa keluhan yang di alami pasien saat itu untuk dituliskan pada lembar perjalanan penyakit.

·     Dokter  melakukan visite setiap hari pada jam 09.00  WIB atau jika suatu saat pasien benar-benar membutuhkan visite karena kondisi penyakitnya.

·     Petugas Rawat inap melengkapi terapi yang diresepkan dokter saat visite.

·     Jika ada terapi injeksi antibiotika petugas melakukan skin test terlebih dahulu untuk menghindari anafilaktik syok

·     Petugas memberikan terapi injeksi antibiotika jam 07.00 WIB  dan 19.00 atau jam 11.00 WIB dan 23.00 WIB jika terapi 2 kali pemberian dalam 24 jam, Jika pemberian 3 kali dalam 24 jam diberikan pada jam 07.00 WIB, jam 15.00 WIB dan jam 23.00 WIB.

·     Petugas mencatat semua tindakan yang dilakukan pada pasien dalam rekam medis

·     Petugas melaporkan pada dokter jika didapatkan ada hal yang penting dilaporkan mengenai kondisi kesehatannya pasien,

·     Petugas melaporkan kepada koordinator rawat inap jika didapatkan KTD, KTC, KPC dan KNC pada pasien  untuk segera di follow up.

 

 

 


BAB V

LOGISTIK

 

Untuk menunjang terselenggaranya pelayanan klinis yang bermutu, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan pasien dan usulan petugas rawat inap atas dasar kebutuhan pasien dan demi kelancaran dari pelayanan di rawat inap. Ketersediaan logistik harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan. Pengadaan alat dan bahan dalam pelaksanaan upaya klinis Puskesmas diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

            Dalam pengadaan logistik rawat inap melakukan usulan kepada dokter penanggung jawab rawat inap untuk disampaikan pada pimpinan Puskesmasdalam rangka mendapatkan persetujuan. Sumber dana untuk pembelian logistik berasal dari APBD dan swadaya rawat inap sendiri.

 

 

                                                                          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

 

 

Ada enam sasaran keselamatan pasien, yaitu:

1.       Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien

2.       Komunikasi efektif

3.       Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat

4.       Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan

5.       Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas

6.       Tidak Terjadinya pasien jatuh

Upaya Puskesmas untuk mencapai enam sasaran keselamatan pasien tersebut adalah :

1.          Melakukan identifikasi pasien dengan benar

Indikator melakukan identifikasi pasien secara benar adalah:

a.       Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, seperti nama pasien dan tanggal lahir pasien, tidak termasuk nomor dan lokasi kamar.

b.      Pasien diidentifikasi sebelum  melakukan pemberian obat atau tindakan lainnya.

c.       Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah, dan specimen lain untuk keperluan pemeriksaan.

d.      Pasien diidentifikasi sebelum memberikan perawatan atau prosedur lainnya.

Prosedur dalam identifikasi pasien :

1.      Petugas Puskesmas mengidentifikasi  pasien dilakukan mulai saat pasien mendaftar, memperoleh pelayanan  sampai pasien pulang terutama pasien anak dan bayi,

2.      Petugas Puskesmas mengawali dengan memperkenalkan diri pada pasien,

3.      Petugas Puskesmas menanyakan data pasien meliputi: nama lengkap pasien, umur/tanggal lahir dan pernah di rawat di Puskesmas Bandar I untuk pencarian nomor rekam medis yang lama (Jangan menyebutkan nama atau menanyakan    apakah    nama    pasien    sudah    benar, Sebaliknya, minta pasien untuk menyebutkan namanya),

4.      Setiap  sebelum  memberikan  pelayanan  pasien,  petugas  rawat inap  harus  melakukan identifikasi pasien,

5.      Petugas Puskesmas menggunakan  komunikasi aktif (berupa pertanyaan terbuka) dalam mengidentifikasi pasien,

6.      Petugas  rawat inap  memberikan  pertanyaan  terbuka  menanyakan  nama  lengkap  pasien; “Siapa nama lengkap Bapak / Ibu?”

7.      Saat  pasien  menyebutkan  nama  lengkapnya,  petugas  rawat inap  mencocokkan  dengan gelang identitas pasien.

8.      Petugas Puskesmas memberikan pertanyaan terbuka menanyakan tanggal lahir pasien/ umur ; “Kapan tanggal lahir/ umur  Bapak / Ibu?”

9.      Saat pasien menyebutkan tanggal lahirnya, Petugas Puskesmas mencocokkan dengan gelang identitas pasien.

10.   Petugas Puskesmas dapat melanjutkan pelayanan medis yang akan diberikannya bila  kedua identitas yang disebutkan pasien telah sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas,

11.   Petugas Puskesmas melakukan konfirmasi dengan keluarga bila salah satu identitas yang disebutkan pasien tidak sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas,

12.   Petugas Puskesmas menjelaskan kepada pasien mengenai pelayanan medis yang akan diberikannya.

13.   Pada kondisi pasien yang tidak dapat berkomunikasi  mis pada pasien tidak sadar , tidak  dapat  berkomunikasi karena terhalangmasalah bahasa dan tidak ada penterjemah, karena  usia (bayi), gangguan kognitif (dementia atau kelainan mental), Identifikasi dilakukan dengan  memeriksa Nama lengkap  pasien dan  Identitas lain (seperti tanggal lahir,  KTP) pada gelang identitas pasien, dicocokan dengan informasi yang telah dimiliki ruang rawat inap (rekam medis, resep, atau tabung specimen).

14.   Petugas Puskesmas yang memasanggelang identitas pasien harus menuliskan tanggal dan jam masuk Puskesmas  pada gelang identitas,Untuk identifikasi pasien terlantar/ tidak ada keluarga,

15.   Petugas Puskesmas dalam mengidentifikasi pasien terlantar/ tidak ada keluarga (Mr X1, Mr X2 dst) dengan mencocokkan gelang identitas pasien yang meliputi nama pasien, tanggal dan jam masuk UGD Puskesmas dan nomor rekam medis,

16.   Dalam mengidentifikasi bayi baru lahir petugas Puskesmas memberikan gelang identitas bayi lahir denganmemberikan nama lengkap ibu (Contoh: By Ny. Ana Suryana) dan nomor rekam medis ibu. Dalam waktu 24 jam pada gelang identitas bayi ditambahkan nomor rekam medis bayi dan dibuatkan rekam medik baru dan terpisah dari ibu,

17.   Petugas Puskesmas memberikan gelang identitas sesuai waktu bayi lahir dengan memberikan nama ibu dan nomor rekam medis ibu ditambah nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny. Ana Suryana 1, By. Ny Ana Suryana 2)  untuk mengidentifikasi bayi kembar baru lahir,

18.   Koordinator rawat inap dan PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi pasien di tiap-tiap unit masing-masing,

Koordinator rawat inap dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.

2.          Pemasangan Gelang Identifikasi Pasien

Prosedur pemasangan gelang pasien yang benar adalah

a)      Petugas Puskesmas menganamnesa identitas pasien pada saat proses identifikasi pasien,

b)      Rectangle: Rounded Corners: Tn. Abdul Ghofur            313.10.88
13 Februari 1986 (28)               L

Petugas Puskesmas membuat label pada gelang identitas pasien memuat 4 (empat) identitas pasien, yaitu nama lengkap di sisi kiri atas, tanggal lahir/ umur di sisi kiri bawah, jenis kelamin (P untuk perempuan dan L untuk laki-laki) di sisi kanan bawah, dan nomor rekam medis di sisi kanan atas.

 

 

 

 

c)      Petugas UGD dan PONED memasangkan gelang identitas pasien sewaktu pasien masuk pada unitnya masing-masing,

d)      Petugas menanyakan nama lengkap dan tanggal lahir pasien sebelum memasangkan gelang identitas pasien,

e)      Petugas memasang gelang identitas pasien pada tangan yang tidak dipasang infuse,

f)       Pasang gelang identitas pasien dengan memberi ruang/ jarak kulit dengan gelang ± 2 cm. (lihat gambar)

g)      Petugas mengganti gelang identitas bila selama perawatan gelang identitas rusak atau terjadi infeksi pada lokasi pemasangan gelang, .

h)      Petugas melepaskan gelang identitas di ruang rawat inap / PONED bila pasien pulang atau meninggal oleh perawat/ bidan penanggung jawab pasien,

i)       Petugas melepaskan gelang identitas dengan cara memasukkan jari diantara tangan pasiendan gelang Identitas kemudian menggunting gelang identitas tersebut,

 

Cara pengguntingan lihat gambar

a)      Petugas membuang gelang yang sudah digunting ke tempat sampah,

b)      Bila  pasien  menolak  pemasangan  gelang  identitas  maka  pasien  harus  menandatangani formulir penolakan tindakan,

c)      Koordinator rawat inap dan PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasangan gelang identifikasi pasien di tiap-tiap unit masing-masing,

d)      Koordinator rawat inap dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.

 

3.          Meningkatkan komunikasi effektif

Prosedurnya adalah :

Metode Komunikasi Verbal

1.      Petugas rawat inap/ PONED melaporkan kondisi pasien/ hasil test laboratorium yang kritis kepada Dokter penaggungjawab  menggunakan teknik  Komunikasi  SBAR  (Situation  -  Background    Assessment  – Recommendation),

2.      Dokter memberi instruksi verbal kepada maka Petugas rawat inap/ PONED,

3.      Petugas rawat inap/ PONEDmenerapkan write down read back/ TBaK  Tulis Baca Kembali,

4.      Petugas rawat inap/ PONEDyang menerima instruksi per telepon/ lisan/ hasil test laboratorium yang kritis  menuliskan/ Tulis (write down) pesan yang disampaikan pengirim di catatan terintegrasi,

5.      Petugas rawat inap/ PONED yang menerima instruksi   secara verbal / lisan bertanggung jawab untuk mencatatinstruksi tersebut pada lembar catatan terintegrasi di status rekam medis pasien meliputi :

a.       Tanggal dan jam pesan diterima.

b.       Dosis yang akan diberikan dan waktu pemberian harus spesifik untuk menghindarikesalahan penafsiran.

6.      Petugas rawat inap/ PONEDmembacakan kembali /BaK (read back) kepada pengirim pesan per telepon/   lisan untuk konfirmasi kebenaran   pesan yang dituliskan, termasuk nama pasien, tanggal lahir dan diagnosis.setelah dituliskan, pesan/ hasil test laboratorium yang kritis ,

7.      Petugas rawat inap/ PONEDmenulis nama dokter yang memberikan pesan,

8.      Petugas rawat inap/ PONED menulis nama dan tanda tangan sebagai tanda yang menerima pesan,

9.      Petugas rawat inap/ PONEDmemverifikasi dokter pengirim pesan dengan menandatangani catatan pesan yang ditulis penerima pesan sebagai tanda persetujuan dalam waktu 1 x 24 jam.

Metode Komunikasi Tertulis:

10.   Dokter menuliskan instruksi harus dilakukan secara lengkap dapat terbaca dengan jelas agar sumber instruksi dapat dilacak bila diperlukan verifikasi,

11.   Dokter menuliskan harus menuliskan  nama lengkap dan tanda tangan penulis, serta tanggal dan waktu penulisan instruksi setiap penulisan instruksi,

12.   Dalam menuliskan instruksi dokter hendaknya menghindari penggunaan singkatan, akronim, dan simbol yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penulisan instruksi dan dokumentasi medis (misalnya catatan lanjutan keperawatan, anamnesis, pemeriksaan fisis, pengkajian awal keperawatan,),

13.   Koordinator rawat inap dan PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan komunikasi effektif di tiap-tiap unit masing-masing,

14.   Koordinator rawat inap dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.

 

4.          Penerapan 7 benar dalam menunjang medication safety

Prosedur

a.   Benar Pasien:

1.       Petugas menggunakan minimal 2 identitas pasien dalam mengidentifikasi pasien,

2.       Petugas mencocokkan obat yang akan diberikan dengan instruksi terapi tertulis,

3.       Petugasmenganamnesis riwayat alergi pasien,

4.       Petugasmenganamnesis kehamilan/ menyusui,

5.       Petugas menganamnesis lengkap riwayat obat/ penggunaan obat saat ini dan membuat daftar obat- obat tersebut,

6.       Petugasmembandingkan pemberian obat saat ini dengan daftar obat yang digunakan pasien di rumah (termasuk kelalaian, duplikasi, penyesuaian, kehilangan/ menghilangkan, interaksi, atau tambahan obat).

7.       Petugasmengidentifikasi pasien yang akan mendapat obat dengan kewaspadaan tinggi dilakukan oleh dua orang yang kompeten  double check.

 

b.   Benar Obat

8.       Petugasmemberi label semua obat dan tempat obat (syringes, cangkir obat, baskom obat), dan larutan lain.

9.       Petugasmenuliskan pada  label  nama  obat,  kekuatan, jumlah, kuantitas, pengenceran dan volume, tanggal persiapan, tanggal kadaluarsa jika tidak digunakan dalam 24 jam dan tanggal kadaluarsa jika kurang dari 24 jam.

10.    Petugas melakukan verifikasi semua obat dan larutan minimal 2 orang secara verbal dan visual jika orang yang menyiapkan obat bukan yang memberikannya ke pasien,

11.    Petugasmelakukan pemberian label tiap obat atau larutan segera setelah obat disiapkan jika tidak segera diberikan,

12.    Petugas  memberi label pada syringes setelah obat disiapkan/diisi ( jangan pada saat syringe masih kosong)

13.    Petugasmenyiapkan satu obat atau larutan pada satu saat. Beri label hanya untuk satu obat atau larutan pada satu saat,

14.    Petugasmembuang segera setiap obat atau larutan yang tidak ada labelnya,

15.    Saat pergantian tugas/ jaga, petugas mereview semua obat dan larutan oleh petugas lama dan petugas baru secara bersama,

16.    Petugas mengubah daftar obat/ kardeks jika terdapat perubahan obat,

17.    Dua petugas yang berkompeten mengecek kebenaran jenis obat yang perlu kewaspadaan tinggi ,

c.   Benar Dosis

18.    Dua orang yang berkompeten mengngecek dan menghitung (double cek) jika ada untuk dosis/ volume obat, terutama yang memerlukan kewaspadaan tinggi,

19.    Petugas mengkonsultasikan dengan dokter yang menuliskan resep jika ragu,.

20.    Petugas saat menyiapkan obat berkonsentrasi penuh untuk menghindari gangguan.

d.   Benar Waktu

21.    Petugas memberikan obat dan menginformasikan sesuai waktu yang ditentukan:

·     sebelum makan, setelah makan, saat makan.

·     Perhatikan waktu pemberian:

·     3 x sehari à tiap 8 jam.

·     2 x sehari à tiap 12 jam. Sehari sekali à tiap 24 jam. Selang sehari à tiap 48 jam

22.    Petugas memberikan obat dengan segera setelah diinstruksikan oleh dokter,

23.    Petugas meneliti  dengan benar bahwa obat belum memasuki masa kadaluarsa.

e.   Benar Cara/ Route Pemberian

24.    Petugas memberikan obat sesuai dengan cara pemberian obat, bentuk dan jenis obat :

·        Slow-Release tidak boleh digerus

·        Enteric coated tidak boleh digerus.

·        Obat-obat yang akan diberikan per NGT sebaiknya adalah obat cair/ sirup,

25.    Petugas dalam memberikan obat obat sedapat mungkin berjarak dan jadwal pemberian obat dan nutrisi juga berjarak.

f.    Benar Dokumentasi

26.    Petugas mendokumentasikan setiap perubahan yang terjadi pada pasien setelah mendapat obat,

27.    Petugas langsung menuliskan bukti nama dan tanda tangan/ paraf setelah memberikan obat pada dokumen rekam medik,

28.    Petugas/ dokter menuliskan nama dan paraf jika ada perubahan jenis/ dosis/ jadwal/ cara pemberian obat

29.    Dokter memberikan coretan dan terakhir garis( ujungnya) diberi paraf jika penulisan resep salah,

Contoh:

Lasix tab, 1 x 40 mg Jcmd           Lasix inj, 1 x 40 mg iv.

30.    Petugas mendokumentasikan respon pasien terhadap pengobatan: Efek Samping Obat (ESO) dicatat dalam rekam medik & Form Pelaporan Insiden + Formulir Pelaporan Efek Samping Obat

31.    Petugas melaporkan Insiden dikirim ke Tim Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Jaminan Mutu. Pelaporan  Efek Samping Obat dikirim ke Komite Farmasi dan Terapi,

32.    Petugas mendokumentasikan KNC terkait pengobatan, :

·        Format PelaporanInsiden ke Tim Keselamatan Pasien.

·        Dokumentasikan Kejadian Tidak Diharapkan

·        Format Pelaporan Insiden ke Tim Keselamatan Pasien.

g.   Benar Informasi

33.    Petugas mengkomunikasikan semua rencana tindakan/ pengobatan harus dikomunikasikan pada pasien & atau keluarganya,

34.    Petugas menjelaskan tujuan & cara mengkonsumsi obat yang benar,

35.    Petugas menjelaskan efek samping yang mungkin timbul.

36.    Petugas mengkomunikasikan rencana lama terapi pada pasien,

 

5.          Pengkajian resep obat

Prosedur :

A.     Pengkajian resep dari aspek administratif dan farmasetik :

1.       Petugas memeriksa identitas pasien: nama pasien, nomor rekam medis, penjamin, ruang rawat,berat badan (terutama pada pasien pediatri),

2.       Petugas memeriksa kelengkapan resep: diagnosis, nama dokter yang merawat, nama obat, bentuksediaan obat, jumlah obat, dan aturan pakai,

3.       Jika tertera pada aturan pakai “p.r.n” (“pro re nata” atau jika perlu), maka petugas mengkonfirmasi kedokter yang bersangkutan untuk mengetahui dosis maksimal seharisehingga etiket bisa dilengkapi dan diketahui jumlah obat yang dibutuhkan,

4.       Petugas memeriksa adanya masalah lain seperti masalah keuangan atau kelengkapan persyaratanresep jaminan,

5.       Petugas memeriksa adanya kesesuaian dengan pedoman pelayanan/peraturan yang berlaku,

 

B.     Pengkajian dari aspek klinik

6.       Petugas memeriksa ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, terutama untuk pasienpediatri dan geriatric,

7.       Petugas memeriksa adanya duplikasi obat,

8.       Petugas memeriksa adanya alergi pada pasien disesuaikan dengan rekam medic,

9.       Petugas memeriksa adanya interaksi obat,

10.    Petugas memeriksa adanya kontraindikasi,

11.    Petugas mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan resep/ instruksi pengobatan,

C.     Penanganan Resep yang Bermasalah

12.    Apoteker/ asisten apoteker menghubungi dokter penulis resep/ perawat sesuai dengan instruksi Kerja Penanganan Resep Tidak Jelas ,

13.    Dokter / perawat mencoret tulisan yang tidak jelas tersebut dan menulis perbaikan di atas coretan kemudian membubuhkan parafdan tidak boleh menindih dengan tulisan yang baru,

14.    Jika dokter tidak dapat datang untuk memperbaiki resep apoteker/asisten apoteker/ perawat  dapat mengubah resep dokter dengan memberi catatan nama dokter dan waktu (tanggaldan jam) dilakukannya konfirmasi,

15.    Jika dalam menulis resep dokter/ perawat terdapat lebih dari 2 (dua) coretan maka harus diganti dengan lembar resep baru,

16.    Jika dokter / perawat dalam menulis tanggal pada resep harus diganti dengan resep baru.

 

6.          Melakukan tindakan skin test sebelum memberikan injeksi antibiotik

Prosedur :

1)      Dokter mencatat terapi obat injeksi di dalam rekam medis

2)      Petugas selalu melakukan skin test dengan memasukkan obat yang akan diberikan secara intra kutan

3)      Petugas mengecek hasil test setelah 3-5 menit

4)      Jika terdapat tanda – tanda alergi  misal durasi membesar, kemerahan dan pasien merasakan gatal disekeliling tempat suntikan, maka dinyatakan hasil skin test positif

5)      Jika tanda-tanda di atas tidak ada, maka dinyatakan negatif dan obat bisa diberikan melalui intra vena.

 

7.          Pengurangan Terjadinya Resiko Infeksi di Puskesmas

Penerapan cuci tangan dengan benar di setiap sebelum dan sesudah kontak dengan pasien

Indikator Usaha Menurunkan Infeksi Nosokomial:

a.   Menggunakan panduan hand hygiene terbaru yang diakui umum.

b.   Mengimplementasikan program kebersihan tangan yang efektif.

Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter melakukan kebersihan tangan pada 5 MOMEN yang telah ditentukan, yakni:

·            Sebelum kontak dengan pasien

·            Sesudah kontak dengan pasien

·            Sebelum tindakan asepsis

·            Sesudah terkena cairan tubuh pasien

·            Sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien

 

Alat Pelindung Diri

Alat yang digunakan untuk melindungi petugas dari pajanan darah, cairan tubuh, ekskreta, dan selaput lendir pasien seperti sarung tangan, masker, tutup kepala, kacamata pelindung, apron/ jas, dan sepatu pelindung.

Ada 2 cara cuci tangan yaitu :

1.          HANDWASH – dengan air mengalir, waktunya : 40 – 60 detik

2.          HANDRUB – dengan gel berbasis alcohol, waktunya : 20 – 30 detik

 

Prosedur cuci tangan :

1.      Semua petugas dan Mahasiswa harus melakukan kebersihan tangan  sebelum kontak dengan pasien,

2.      Semua petugas dan Mahasiswa harus melakukan kebersihan tangan  sebelum melakukan tindakan aseptik,

3.      Semua petugas dan Mahasiswa harus melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan pasien,

4.      Semua petugas dan Mahasiswa harus melakukan kebersihan tangan  setelah terpajan dengan cairan tubuh pasien,

5.      Semua petugas dan Mahasiswa harus melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan area sekitar pasien,

6.      Keluarga, pegunjung, relawan dan individu yang berkunjung harus melakukankebersihan tangan sebelum makan, setelah makan, setelah dari kamar mandi, setelahkontak dengan pasien, setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien,

7.      Koordinator rawat inap mengecek ketersediaan adanya handrub , poster tentang kebersihan tangan didinding setiap ruangan pasien,

8.      Semua petugas dan Mahasiswa  melepaskan perhiasan atau jam tangan saat mencuci tangan,

9.      Semua petugas dan mahas iswa harus memotong kuku jika kuku panjang,

10.   Semua petugas dan mahasiswa Mencuci tangan dengan air yang mengalir dibutuhkan waktu 40-60 detik dengan handrub cukup 20-30 detik,

11.   Semua petugas dan mahasiswa melakukan kebersihan tangan dengan enam langkah sesuai dengan langkah yang sudah ditetapkan.

 

8.          Penilaian pasien jatuh pada anak, dewasa dan geriatri

Indikator usaha menurunkan risiko cedera karena jatuh :

1.          Semua pasien baru dinilai risiko jatuhnya dan penilaian diulang jika diindikasikan oleh perubahan kondisi pasien atau pengobatan, dan lainnya.

2.          Hasil pengukuran dimonitor dan ditindak lanjuti sesuai derajat risiko jatuh pasien guna mencegah pasien jatuh serta akibat tak terduga lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

 

 

          Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh pasien dan keluarga pasien maka tuntutan pengelolaan program Keselamatan Kerja di rawat inap semakin tinggi, karena Sumber Daya Manusia (SDM) puskesmas, pengunjung/pengantar pasien, pasien  sekitar puskesmas ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di puskesmas yang tidak memenuhi standar.

          Puskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

          Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165 :”Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di puskesmas mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja disamping keselamatan kerja. Puskesmas harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di puskesmas.

          Program keselamatan kerja di rawat inap merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM puskesmas, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar.

Tujuan umum

Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM puskesmas, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar sehingga proses pelayanan puskesmas  berjalan baik dan lancar.

Tujuan khusus

a.   Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja).

b.   Peningkatan mutu, citra dan rawat inap  puskesmas.

 

Alat Keselamatan Kerja

1.       Pemadam kebakaran (hidrant)

2.       APD (alat Pelindung Diri)

3.       Peralatan pembersih

4.       Obat-obatan

5.       Kapas

6.       Plaster pembalut

7.       Pembersih tangan di depan tiap-tiap ruangan pasien.

 

Aturan umum dalam tata tertib keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

a.       Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja,

b.       Pakailah APD saat bekerja,

c.       Orientasi pada petugas baru,

d.       Harus mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam kebakaran,

e.       Harus mengetahui cara mencuci tangan dengan benar,

f.        Buanglah sampah pada tempatnya,

g.       Lakukan latihan keselamatan kerja secara periodik,

h.       Dilarang merokok.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII 

PENGENDALIAN MUTU

 

 

Pengendalian mutu   (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan  teknis yang bersifat rutin yang dirancang  untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan.  Pengendalian mutu pada pelayanan klinis diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan.

 

Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.

 

Pada unit rawat Inap Puskesmas Bandar I selalu dilakukan rapat intern rawat inap setiap bulan untuk membahas pelayanan yang sudah dilakukan dalam bulan tersebut. Jika ada permasalahan diselesaikan dalam rapat intern rawat iinap untuk segera diputuskan rencana tindak lanjutnya. Rencana tindak lanjut yang dirumuskan dikonsultasikan pada penanaggungjawab rawat inap untuk disetujui oleh kepala Puskesmas Bandar I.

 

Jika ada KTD, KTD, KPC dan KNC segera melaporkan pada koordinator rawat inap untu segera di follow up  bersama-sama dengan tim mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Bandar I.

 

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

            Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan klinis di rawat inap Puskesmas Bandar I adalah Kepala Puskesmas Bandar I. Sedangkan penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten Batang  adalah dinas kesehatan kabupaten Batang. Puskesmas bertanggungjawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan kabupaten Batang  sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment