KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU
NOMOR
: /SK/PKM
PB/2017
TENTANG
RAWAT INAP
DI PUSKESMAS
RAWAT INAP PIJOAN BARU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU,
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa menetapkan puskesmas rawat inap pijoan baru adalah
puskesmas rawat inap; b.
bahwa puskesmas mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab atas
pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerja; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Pijoan
Baru Tentang Rawat InapDi Puskesmas Rawat Inap Pijoan Baru. |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas; 4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik. |
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU TENTANG RAWAT INAP DI PUSKESMAS RAWAT
INAP PIJOAN BARU. |
|
Kesatu |
: |
a. Menetapkan
penanggung jawab Rawat Inap Nama : dr.Rahayu Nip
: 19870101 201502 2 001 b. Uraian
tugas penanggung jawab rawat inap meliputi : 1)
Mengatur dan
mengkoordinasi pelayanan rawat inap 2)
Mengusun dan mengatur
jadwal dinas rawat inap 3)
Melaksanakan orientasi
tenaga baru 4)
Memberi pengarahan dan
motivasi kepada tenaga rawat inap 5)
Menjadwalkan dan
mengadakan pertemuan berkala bagian rawat inap 6)
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan 7)
Memelihara dan
mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan |
|
Kedua |
|
a.
Menetapkan penanggung
jawab ruang UGD Nama : dr.H.Tris
Mardi Nip
: 19860508 201503 1 003 b. Uraian
tugas penanggung jawab ugd meliputi : 1) Menyelenggarakan
pelayanan medis 2) Menyelenggarakan
pelayanan rujukan 3) Menyelenggarakan
pelayanan penunjang medis dan non medis 4) Menyelenggarakan
pelayanan 24 jam |
|
ketiga |
|
a. Menetapkan
pelaksanan diruang UGD dan Rawat Inap Nama : 1) Ns.
Ria anggraini S.Kep 2) Ahmad
fadhil Am.kep 3) Heri
gunawan Am.Kep 4) Sudarrno
Am.Kep 5) Reco
putra dinata Am.Kep 6) Nurma
sari Am.Keb 7) Yulia
ningsih Am.Keb 8) Ahmida
yeni sari Am.Keb 9) Suci
arisandi Am.Keb b.
Uraian tugas pelaksanan
diruang UGD dan Rawat Inap 1)
Menerima pasien baru
sesuai prosedur rawat inap 2)
Memelihara peralatan
medis dan non medis Rawat Inap dan UGD 3)
Melaksanakan program
orientasi petugas baru 4)
Melakukan pencatatan
asuhan perawatan sesuai prosedur rawat inap 5)
Melaksanakan tindakan
keperawatan sesuai kebutuhan 6)
Membantu dan
melaksanakan sistem rujukan 7)
Melaksanakan
pertolangan pertama pada pasien gawat darurat 8)
Melaksanakan evaluasi
tindakan keperawatan 9)
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan |
|
Ke empat |
|
a.
Menetapkan pelaksana
bagian nutrisi dan gizi Nama : Farida hanni
Am.Kep Nip : 19670103 19880 2 004 b.
Uraian tugas pelaksana
bagian nutrisi dan gizi 1)
Penyaluran makan pada
pasien rawat inap 2)
Menyelenggarakan
penyimpanan makanan dan bahan makanan 3)
Menyelenggarakan
penyuluhan dan konsultasi gizi |
|
Kelima |
: |
Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan dan perubahan
sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan
di : Tebing Tinggi
pada
tanggal :
KEPALA
PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU,
Andre
Syahputra
No comments:
Post a Comment