PANDUAN PELAYANAN KESEHATAN
GIGI DAN MULUT
I. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hasil studi morbiditas
SKRT-SURKESNAS 2001 menunjukkan bahwa dari sepuluh kelompok penyakit terbanyak
yang dikeluhkan masyarakat, penyakit gigi dan mulut menduduki urutan pertama
(60% penduduk). Pada kelompok usia muda dan lansia masih banyak yang tidak
menyikat gigi (71,3% pada usia 1-4 tahun,62,2% pada usia diatas 75 tahun).
Motivasi berobat gigi masih rendah,diantara penduduk yang mengeluh sakit
gigi,hanya 13% yang berobat jalan. Sebagian besar penduduk yang mengeluh sakit
gigi (87%) tidak berobat dan 69,3% mengobati sendiri. Keadaan ini menunjukkan
masih rendahnya kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk berobat ke sarana
pelayanan yang tepat.
Penyakit gigi dan mulut dapat
menjadi faktor resiko penyakit lain, sebagai fokal infeksi misalnya
tonsillitis, faringitis, otitis media, bakteremia, toksemia, bayi timbangan
rendah (BBLR), diabetes militus, dan bahkan penyakit jantung. Di samping itu
penyakit HIV/AIDS, penyakit penyakit sistemik lain juga dapat bermanivestasi di
dalam mulut.
Salah satu stategi utama
Depkes adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
berkualitas.Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran
pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta. Puskesmas merupakan salah
satu sarana kesehatan dasar .Kepmenkes No 128 tahun 2004 tentang kebijakan
dasar puskesmas, Upaya kesehatan gigi dan mulut merupakan upaya kesehatan
pengembangan.Upaya kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat memenuhi kualitas
peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan, dapat dipenuhi melalui penerapan
standar untuk sarana kesehatan dan standar pelayanan medis. Standar pelayanan
kesehatan gigi di Puskesmas sangatlah diperlukan dan harus dilaksanakan agar dapat disebut
berkualitas.
1.2 TUJUAN , SASARAN DAN RUANG
LINGKUP
1.2.1 Tujuan
umum
§ Terselenggaranya
Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Tujuan Khusus
§ Tersedianya
acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gigi di Puskesmas.
§ Tersedianya
panduan/acuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas.
1.2.2 Sasaran
:
Pedoman ini disusun untuk
digunakan bagi para pihak terkait yaitu :
§ Kementerian
Kesehatan RI.
§ Dinas
Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota.
§ Tenaga
Pelaksana di Puskesmas.
§ Organisasi
Profesi.
1.2.3 Ruang
lingkup
Secara umum lingkup pedoman
meliputi :
§ Prosedur
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas.
§ Pembinaan
Administrasi Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas.
§ Pengawasan
dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas.
1.3 DEFINISI OPERASIONAL
§ Puskesmas
adalah Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah kerja.
§ Standart
adalah Minimal requirement yang harus dipenuhi
(menjelaskan apa yang harus dicapai, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat
disebut bermutu).
§ Pelayanan
Kesehatan gigi dan mulut adalah Segala
upaya pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan dan peningkatan
kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter
gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu/masyarakat yang
membutuhkan.
§ Pelayanan
Kesehatan gigi Perorangan adalah
Pelayanan kesehatan gigi yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan
penyakit dan pemulihan kesehatan gigi perorangan, tanpa mengabaikan
pemeliharaan dan pencegahan penyakit
§ Pelayanan
Kesehatan Gigi Masyarakat adalah Pelayanan
kesehatan gigi yang bersifat umum dengan tujuan utama memelihara dan
meningkatkan kesehatan gigi tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan gigi.
§ Penilaian
diri (SELF ASSESMENT) adalah Penilaian sendiri oleh
penanggung jawab sarana kesehatan mengenai kinerja pelayanan kesehatan gigi.
§ Rekam
Medik adalahBerkas yang berisi catatan dan dokumen
tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain
kepada pasien di sarana kesehatan.
§ Informed
Consent adalah Persetujuan tindakan.
BAB
II
STANDAR
PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan
pengorganisasian dan uraian tugas, serta tata laksana pelayanan kesehatan gigi
di Puskesmas.
2.1 Pengorganisasian dan Tatalaksana
2.1.1 Pengamatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dilakukan oleh Dinas kesehatan.
2.1.2 Stuktur Organisasi Klinik gigi berada dibawah
atau menjadi bagian dari puskesmas
2.1.3 Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan
adalah dokter gigi.
2.1.4 Pelaksanaan Kegiatan kesehatan gigi
terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya.
2.1.5 Dokter gigi bertugas :
2.1.5.1
Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan gigi.
2.1.5.2
Menentukan pola dan tata cara kerja.
2.1.5.3
Memimpin pelaksanaan kegiatan
pelayanan kesehatan gigi.
2.1.5.4 Melaksanakan
pengawasan,pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi.
2.1.5.5 Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi.
2.2 Dokumen Terkait
2.2.1 Keputusan Dinas
Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Pengembangan.
2.2.2 Struktur Organisasi
Puskesmas.
2.2.3 Program Pelayanan
Kesehatan Gigi.
BAB
III
STANDAR
SUMBER DAYA MANUSIA
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan
penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan
kesehatan di Puskesmas.
3.1 KOMPETENSI
3.1.1 Dokter Gigi
3.1.1.1 Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat
Ijin Praktek.
3.1.1.2 Mampu
mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan, mengevaluasi, program kesehatan gigi.
3.1.1.3 Mampu mengkoordinir dan memonitor program
kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya.
3.1.1.4 Mampu melaksanakan pelayanan darurat
gigi/Basic Emergency Care.
3.1.1.5 Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi.
3.1.1.6 Mampu melaksanakan
pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya.
3.1.1.7 Mampu melaksanakan
pelayanan medic gigi khusus sesuai kompetensi dan kewenangannya.
3.1.1.8 Mampu melakukan pelayanan dokter gigi
keluarga.
3.2 Jumlah Tenaga
3.2.1 Dokter gigi minimal 1
orang/Puskesmas.
3.3. Uraian Tugas
3.3.1
Dokter Gigi
3.3.1.1 melaksanakan dan
memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai kompetensi dan
kewenangannya.
3.3.1.2 melaksanakan pelayanan
kesehatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pimpinan puskesmas.
3.3.1.3 membuatkan rekam medic
gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.
3.3.1.4 melaksanakan upaya
pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan
perundangan yang berlaku.
3.3.1.5 melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan gigi.
3.4 Pendidikan dan
Pelatihan
3.4.1 Untuk peningkatan
kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk dapat
mengikuti pendidikan dan pelatihan.
3.5 Dokumen Terkait
3.5.1 Daftar tenaga.
3.5.2 Surat Ijin
Praktek/kerja/registrasi pelaksana.
3.5.3 Pelatihan yang pernah
diikuti.
BAB IV
STANDAR
PELAYANAN KESEHATAN GIGI
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan
batasan kewenangan dan kemampuan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi di
Puskesmas.
4.1 JENIS PELAYANAN
Jenis
pelayanan Kesehatan gigi di puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat
di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung puskesmas dan luar gedung
seperti sekolah,posyandu.
4.1.1
Pelayanan kedaruratan gigi
4.1.1.1 Upaya menghilangkan
rasa sakit.
4.1.1.2 Penanganan trauma
sebelum pasien dirujuk.
4.1.2
Pelayanan Pencegahan
4.1.2.1 Pelayanan yang
ditujukan kepada komunitas; kampanye kesehatan gigi melalui penyuluhan.
4.1.2.2 Pelayanan yang
ditujukan kepada kelompok: promosi kesehatan gigi dan mulut melalui program
pendidikan kepada kelompok tertentu,program UKGS dan UKGMD.
4.1.2.3 Pelayanan yang
ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut,nasehat dan petunjuk
kepada perorangan mengenai hygiene mulut dan pembersihan karang gigi.
4.1.3
Pelayanan medic gigi dasar
4.1.3.1 Ekstraksi tanpa komplikasi.
4.1.3.2 Restorasi tumpatan.
4.1.3.3 Perawatan saluran akar.
4.1.3.4 Perawatan penyakit/kelainan jaringan mulut
mulut.
4.1.3.5 Menghilangkan traumatic oklusi.
4.1.4
Pelayanan Kesehatan rujukan
4.2
Pencatatan dean Pelaporan
4.2.1
Pencatatan
4.2.1.1
Rekam medic
Rekam medic menjelaskan keterangan/informasi
yang cukup,akurat dan lengkap tentang :
§
Identitas (nama,tanggal lahir,
jenis kelamin, alamat, pekerjaan)
§
Anamnesa
§
Perjalanan penyakit
§
Hasil pemeriksaan klinik yang
ditemukan
§
Hasil pemeriksaan penunjang
yang dilakukan
§
Dokumentasi hasil pemeriksaan
§
Diagnosa penyakit dan rencana
terapi
§
Terapi dan tindakan medic yang
diberikan serta proses pengobatan
§
Rujukan
4.2.1.2 Informed consent
Informed
consent adalah Persetujuan untuk tindakan
medic yang akan dilakukan dokter gigi terhadap pasien. Persetujuan diberikan
oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari
tenaga medic yang sekurang-kurangnya mencakup :
§
Diagnosa dan tata cara
tindakan medic
§
Tujuan tindakan medic yang
dilakukan
§
Alternatif tindakan lain dan
resikonya
§
Risiko dan komplikasi yang
mungkin terjadi
§
Prognosis terhadap tindakan
yang dilakukan
4.2.2
Pelaporan
4.2.2.1
Laporan Bulanan
Setiap Puskesmas harus membuat
laporan menggunakan LB1 dan LB4 ke Dinan Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.2.2.2
Laporan Triwulan
Jenis
pelaporan upaya pelayanan kesehatan gigi yang harus dilaporkan oleh klinik gigi
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi bersamaan
dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnnya.
4.3
Dokumen Terkait
4.3.1 Kartu Rekam Medic
4.3.2 Formulir Informed
Consent
4.3.3 Formulir Laporan
Puskesmas
4.3.4 Pedoman UKGS
4.3.5 Standar Operating
Prosedur
BAB
V
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menyiapkan sarana
dan prasarana untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas.
5.1 Fasilitas
5.1.1 Ukuran Ruangan 4x4 m untuk satu
dental unit.
5.1.2 Setiap ruangan mempunyai
ventilasi,penerangan/ pencahayaan yang cukup.
5.1.3 Tersedia air mengalir, listrik, pengolahan
limbah, dan sanitasi yang baik.
5.2 Peralatan
5.2.1 Peralatan Penyuluhan.
5.2.2 Peralatan dan bahan untuk di luar
gedung Puskesmas (Dental kit).
5.2.3 Peralatan dan Bahan di gedung
Puskaesmas (klinik gigi).
Tabel
|
No |
Nama Alat |
Jumlah |
|
1 |
Lab Jas |
1 buah |
|
2 |
Masker |
1 box |
|
3 |
Sarung tangan |
1 box |
|
4 |
Dental unit lengkap(high speed+ low speed) |
1 buah |
|
5 |
Kompresor |
1 buah |
|
6 |
Alat diagnostic dasar(kaca mulut,pinset,soonde half
moon,sonde lurus,excavator) |
5 set |
|
7 |
Contra angle +straigt hand piece |
1 buah masing masing |
|
8 |
Plastis filling |
2 buah |
|
9 |
Stopper semen |
2 buah |
|
10 |
Spatel semen |
2 buah |
|
11 |
Bahan tambal /glass ionomer |
1 buah |
|
12 |
Diamond bur |
3 set |
|
13 |
Scaler (sikle,wing shape) |
2 buah |
|
14 |
Tang ekstraksi dewasa |
2 set |
|
15 |
Tang ekstraksi anak |
2 set |
|
No |
Nama Alat |
Jumlah |
|
16 |
Bein lurus |
5 buah |
|
17 |
Bein bengkok |
2 set |
|
18 |
Cryer |
2 set |
|
19 |
Periodontal probe |
2 buah |
|
20 |
Cotton pellet |
1 set |
|
21 |
Betadine |
1 buah |
|
22 |
Alkohol 70% |
1 buah |
|
23 |
Chlor ettyl |
5 buah |
|
24 |
Lidokaine hcl inj infil 1% |
1 box |
|
25 |
Alat peraga |
1 buah |
|
26 |
Sterilisator standar |
1 buah |
5.2.4
Peralatan Non Medis
5.2.4.1 Kursi dan Meja
5.2.4.2 Lemari peralatan
5.2.4.3 Jam digital
5.2.4.4 Komputer dan keyboard
5.2.4.5 Papan gabus
5.2.4.6 Kulkas
5.2.4.7 Bunga dan vas
5.3
Dokumen Terkait
5.3.1 Dokumen Inventarisasi
alat
5.3.2 Catatan bahan habis
pakai
BAB VI
PENGUKURAN,
ANALISA DAN PERBAIKAN
Standar ini digunakan sebagai acuan untuk mengukur
pencapaian sasaran mutu yang telah ditetapkan dalam pembinaan, pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi di puskesmas agar sesuai
dengan persyaratan yang berlaku.
6.1 PENGUKURAN DAN
ANALISA
6.1.1Pengukuran dapat
dilakukan secara internal yaitu oleh sarana kesehatan itu sendiri maupun secara
eksternal yaitu institusi yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
6.1.2 Cara Pengukuran
6.1.2.1 Metode yang digunakan
metode Penilaian diri yaitu mengukur tentang apa yang dilakukan telah memenuhi
standar atau pedoman yang ditetapkan dalam survey kepuasan pasien (format
penilaian kinerja puskesmas).
6.1.2.2 Instrument yang
digunakan adalah daftar tilik pelayanan kesehatan gigi dan survey kepuasan
pelanggan.
6.1.2.3 Proses pengukuran
dilaksanakan dalam kontek dimana penemuan-penemuannya dapat digunakan sebagai
cara yang positif untuk meningkatkan kinerja.
6.1.2.4 Hasil pengukuran
adalah jumlah criteria yang terpenuhi dibagi jumlah criteria yang
diamati(standar yang ditetapkan)x100%.
6.1.2.5 Apabila ditemukan
adanya ketidaksesuaian antara apa yang terjadi dengan standar/pedoman yang
telah ditetapkan, perlu dilakukan pengamatan secara cermat apa penyebabnya.
6.1.2.6 Penilaian dapat
dilakukan secara berkala sehingga peningkatan mutu yang terjadi di sarana
kesehatan tersebut dapat diketahui
dengan cara membandingkannya dengan sebelumnya.
6.2
PERBAIKAN BERKELANJUTAN
Peningkatan
mutu dilaksanakan sejalan dengan hasil yang ditemukan dari penilaian diri. Bila
dari hasil penilaian tersebut ditemukan adanya ketidaksesuain antara apa yang
dilaksanakan oleh sarana kesehatan dan factor penyebabnya dapat dikenali, maka
pelaksana penilai dapat memberikan intervensi yang ditujukan untuk peningkatan
penanggung jawaban maupun pengetahuan dan ketrampilan pelaksana.
6.2.1
Bentuk intervensi yang dapat dilakukan oleh sarana kesehatan itu sendiri
(internal) antara lain :
6.2.1.1 Perbaikan perencanaan
dan pengorganisasian
6.2.1.2 Pembangunan sarana dan pengadaan
peralatan
6.2.1.3 Penyediaan ketenagaan
6.2.1.4 Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan
pelaksana
6.2.2
Bentuk Intervensi ini dapat dilakukan oleh pihak luar (eksternal) adalah dalam
bentuk pembinaan oleh institusi terkait sesuai dengan kewenangannya antara lain
:
6.2.2.1 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota :
§ Melakukan
supervise dan monev
§ Melaksanakan
sosialisasi dan diseminasi informasi program dan kebijakan pemerintah
§ Melaksanakan
system informasi pelayanan kesehatan yang terintegrasi untuk pelayanan
kesehatan gigi
6.2.2.2 Dinas Kesehatan Provinsi :
§ Melakukan
Supervise dan Monev ke tingkat Kab/Kota.
§ Melaksanakan
Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Program dan Kebijakan Pemerintah.
§ Melaksanakan
system informasi pelayanan. Kesehatan yang terintegrasi untuk pelayanan
kesehatan gigi.
§ Menindaklanjuti
laporan dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota.
6.2.2.3 Kementerian Kesehatan :
§ Membuat
standarisasi dan pedoman pelayanan kesehatan gigi.
§ Melakukan
asistensi kepada daerah yang memerlukan.
6.2.2.4 Organisasi Profesi
melaksanakan pembinaan secara berkesinambungan dalam:
§ Memberikan
masukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
§ Meningkatkan
profesionalisme anggota dengan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan
profesionalisme kedokteran gigi.
6.2.3
DOKUMEN TERKAIT
6.2.3.1 Format penilaian diri
6.2.3.2 Prosedur Perbaikan Berkelanjutan
6.2.3.3 Format Penilaian kinerja
BAB
VII
REFERENSI
7.1 DASAR HUKUM
7.1.1
UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
7.1.2
UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7.1.3
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
7.1.4 PP No 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
7.1.5
PP No 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
7.2
DAFTAR PUSTAKA
7.2.1 Depkes RI, Biro
Hukum,2004; Buku Kumpulan Peraturan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang
Medic
7.2.2 Depkes RI, Direktorat
Pelayanan Medic dan Gigi Dasar,2002 : Pelayanan Medic dan Gigi Dasar
Menyongsong Milenium III.
Bondowoso,
9 Juni 2016
|
Kepala Puskesmas dr. H. M
Habib Muzakki, M. MKes NIP. 19810212 20100 1 030 |
Penyusun drg. Rizki
Pristiwantari NIP. 19820720 201409 2 001 |
No comments:
Post a Comment