KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS PAUH KAMBAR
NOMOR: /KAPUS/XI/2015
TENTANG
PENANGANAN
PASIEN GAWAT DARURAT PUSKESMAS PAUH KAMBAR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA
PUSKESMAS PAUH KAMBAR,
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa penanganan pasien gawat
darurat adalah suatu pertolongan yang cepat dan tepat pada pasien untuk
mencegah terjadinya kematian maupun kecacatan; b.
bahwa dalam penanganan kasus
gawat darurat yang diberikan harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
oleh petugas kesehatan tersebut, sehingga kesalahan-kesalahan dalam tindakan
dapat dihindari; c.
bahwa memberikan pertolongan
pertama pada kasus gawat darurat harus dilakukan sebelum pasien tersebut
dirujuk ke sarana kesehatan yang lebih tinggi dan dilengkapi dengan fasilitas
merujuk yang lengkap atau terstandar; |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun
2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI PUSKESMAS PAUH KAMBAR. |
|
KESATU |
: |
Menentukan penyusunan penanganan pasien gawat darurat sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Mewajibkan kepada petugas untuk selalu siap dengan kemampuan dalam
memberikan pertolongan pada kasus gawat darurat. |
|
KETIGA |
: |
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
Ditetapkan di : Pauh Kambar pada tanggal : 2 November 2015 KEPALA
PUSKESMAS PAUH KAMBAR, ROSNANI |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR /KAPUS/XI/2015
TENTANG : PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
Penganan pasien gawat darurat
meliputi:
1.
Petugas menerima pasien datang,
2.
Petugas mencuci tangan,
3.
Petugas menggunakan alat
pelindung diri (handscoon,alas kaki)
4.
Petugas menempatkan pasien pada
tempat yang disediakan,
5.
Jika pasien lebih dari satu,
petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penangan (pasien gawat
tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat),
6.
Petugas mengidentifikasi
masalah kesehatan pasien,
7.
Petugas mempersiapkan alat –
alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien,
8.
Petugas menilai kesadaran
pasien dengan GCS,
9.
Petugas mengecek airway dan
melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas,
10.
Petugas memastikan bahwa
pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan
bantuan pernafasan,
11.
Petugas memperbaiki peredaran
darah. Jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan
perdarahan,
12.
Petugas memasang IV line jika
terdapat tanda – tanda kekurangan cairan pada pasien,
13.
Petugas memberikan obat sesuai
kebutuhan pasien,
14.
Petugas melakukan Resusitasi
Jantung Paru jika terjadi henti jantung,
15.
Petugas memastikan pasien bahwa
pasien dalam kondisi stabil,
16.
Petugas melakukan rujukan ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan,
17.
Petugas mendekontaminasi alat –
alat yang telah digunakan dan bahan habis pakai,
18.
Petugas mencuci alat – alat
yang telah digunakan,
19.
Petugas mensterilkan alat –
alat yang telah digunakan,
20.
Petugas bahan habis pakai pada
tempat sampah medis,
21.
Petugas mencuci tangan,
22.
Petugas mendokumentasikan
kegiatan di dalam rekam medis pasien.
No comments:
Post a Comment