|
|
PENYUSUNAN STANDAR KLINIS MENGACU PADA ACUAN YANG JELAS |
|
|||||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen :440/181/SMT/SOP-UKP/IV/2019 |
||||||||||||||
|
No. Revisi : 00 |
|||||||||||||||
|
Tanggal Terbit : 6 April 2019 |
|||||||||||||||
|
Halaman : 1/2 |
|||||||||||||||
|
PUSKESMAS SAMATA |
|
dr. Hj. Arni Sultan,
M.Kes, DPDK NIP : 19621222 199803 2 001 |
|||||||||||||
|
1.
Pengertian |
Prosedur ini meliputi
segala upaya yang dipakai sebagai dasar untuk menyusun pelayanan klinis |
||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
Standar
Layanan klinis yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku |
||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
Sk Kepala Puskesmas Samata Nomor 440/124/SMT/SK-UKP/IV/2019 Tentang Penyusunan
Standar Klinis Mengacu Pada Acuan Yang Jelas |
||||||||||||||
|
4.
Referensi |
1.
Undang – undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2009 tentang pelayanan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan
di puskesmas 2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1483
thn 2010 tentang standar layanan kedokteran |
||||||||||||||
|
5.
Prosedur / Langkah-Langkah |
1. Alat dan Bahan : a. Alat tulis kantor 2. Petugas Yang Melaksanakan a. Tim PMKP b. Penaggung Jawab Unit pelayanan
klinis 3. Langkah – langkah : a.
Setiap unit pelayanan mengajukan bahan referensi
yang akan dipergunakan dalam penyusunan SOP b.
Kepala puskesmas dan tim peningkatan
mutu klinis
dan keselamatan pasien
membahas kriteria referensi yang dapat dipergunakan sebagai acuan c.
Memilih bahan referensi yang telah ditunjukan d. tim peningkatan
mutu klinis
dan keselamatan pasienmenyusun
SOP berdasarka acuan yang yang telah dipilih |
||||||||||||||
|
6.
Bagan Alir |
UNIT
LAYANAN Mengajukan
Bahan Referensi Kepala puskesmas dan tim mutu
pelayanan klinis membahas kriteria referensi yang dapat dipergunakan
sebagai acuan Memilih bahan referensi yang telah ditunjukan MENYUSUN
SOP |
||||||||||||||
|
7.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Menentukan Referensi Yang digunakan harus
yang dapat di pertanggung jawabkan. |
||||||||||||||
|
8.
Unit terkait |
1. Pendaftaran 2. Poli Umum, Usila, Jiwa, MTBS Dan
Disabilitas 3. Poli Gigi 4. Laboratorium 5. Farmasi 6. Kamar Bersalin 7. UGD 8. Poli KIA / KB 9. Poli TB / KUSTA 10. Klinik GiZi 11. Klinik Sanitasi 12. Pustu / Polindes 13. Posyandu |
||||||||||||||
|
9.
Dokumen terkait |
1. Referensi yang di gunakan 2. SOP – SOP Pelayanan Klinis |
||||||||||||||
|
10. Rekaman Histori Perubahan |
|
||||||||||||||
No comments:
Post a Comment