922A SK PENYUSUNAN STANDART LAYANAN KLINIS

 

                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

Nomor : ...............    

 

TENTANG

 

PENYUSUNAN STANDART  LAYANAN KLINIS

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus ada standart layanan pasien

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Peraturan Menteri Kesehatan 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

5.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.        Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota

7.        Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

8.        Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO Penyusunan Standart Layanan Klinis Di Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO

Kedua

:

Dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien disusun standart layanan klinis sehingga dalam pelaksanaan layanan klinis ada standart yang baku.

Ketiga

:

Penanggung jawab layanan klinis dan pelaksana kegiatan layanan klinis membuat standart atau prosedur (SPO) sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan layanan klinis.

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO;

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Keenam

 

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

                                                                                 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO

 

 

No comments:

Post a Comment