KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO
Nomor : ...............
TENTANG
PENYUSUNAN STANDART LAYANAN KLINIS
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan
pasien harus ada standart layanan pasien b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan 1691 Tahun 2011 tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota 7.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 8.
Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun
2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO Penyusunan Standart Layanan
Klinis Di Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO |
|
Kedua |
: |
Dalam
peningkatan mutu dan keselamatan pasien disusun standart layanan klinis sehingga
dalam pelaksanaan layanan klinis ada standart yang baku. |
|
Ketiga |
: |
Penanggung
jawab layanan klinis dan pelaksana kegiatan layanan klinis membuat standart
atau prosedur (SPO) sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan layanan klinis. |
|
Keempat |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO; |
|
Kelima |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
|
Keenam |
|
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
Ditetapkan di :
|
DEF |
|
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO |
|
|
No comments:
Post a Comment