PANDUAN MANAJEMEN RESIKO KLINIS
Nomor : |
|
Revisi Ke : |
|
Berlaku Tgl: |
|
Ditetapkan Kepala UPT Puskesmas Cibaliung M. AMSOR, SKM NIP.19641102 1987031 1008 |
PEMERINTAH
KABUPATEN PANDEGLANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIBALIUNG
JL. Raya Cimanggu-
Cibaliung Km. 10 Desa Sukajadi Kab. Pandeglang Pos, 42285
BAB
I
DEFINISI
A. Latar
Belakang
Organisasi
berkewajiban untuk mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko strategis dan
operasional yang penting. Hal ini mencakup seluruh area organisasi, termasuk seluruh
area pekerjaan, tempat kerja, juga area klinis. Organisasi perlu memastikan adanya
sistim yang kuat dan menjamin terdapatnya sistim untuk mengendalikan dan mengurangi
risiko.
Hal
ini meliputi dua hal :
· Identifikasi proaktif dan pengelolaan risiko-risiko utama
yang dapat mengancam pencapaian sasaran-sasaran organisasi.
· Reaktif atau respon terhadap kerugian akibat dari
keluhan, klaim, dan insiden, serta respon terhadap laporan atau audit internal
atau eksternal.
Dokumen
ini menjelaskan mekanisme dan tanggung jawab untuk :
· Identifikasi risiko
· Menilai dan mengevaluasi risiko, dengan cara yang
konsisten, menggunakan alat penilaian risiko organisasi
· Mengendalikan risiko
·
Mencatat
risiko di dalam daftar risiko korporat dan daftar risiko divisional
B. Tujuan Panduan
1.
Mengidentifikasi
seluruh risiko strategis dan operasional yang penting mencakup seluruh area
organisasi, termasuk seluruh area pekerjaan, tempat kerja, juga area klinis.
2.
Mengendalikan
seluruh risiko strategis dan operasional yang penting mencakup seluruh area
organisasi, termasuk seluruh area pekerjaan, tempat kerja, juga area klinis.
3.
Memastikan
adanya sistim yang kuat dan menjamin terdapatnya sistim untuk mengendalikan dan
mengurangi risiko.
C.
Batasan operasional
1.
Risiko : Suatu risiko adalah
peluang dari sesuatu yang terjadi yang akan berdampak merugikan bagi pencapaian
sasaran-sasaran organisasi dan penyelenggaraan pelayanan pasien yang bermutu tinggi.
2.
Manajemen Risiko : Manajemen
risiko adalah identifikasi, klasifikasi dan pengendalian proaktif dari kejadian-kejadian
dan aktifitas-aktifitas dimana organisasi terlibat.
3.
Insiden Keselamatan Pasien : Insidenkeselamatanpasien
yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan
kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah
pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera,
Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
4.
Kejadian Tidak Diharapkan
: Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang
mengakibatkan cedera pada pasien.
5.
Kejadian Nyaris Cedera : Kejadian
Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai
terpapar ke pasien.
6.
Kejadian Tidak Cedera : Kejadian
Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien,
tetapi tidak timbul cedera.
7.
Kondisi Potensial Cedera
: Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang
sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.
8.
Kejadian Sentinel : Suatu kejadian tak
diharapkan yang menyebabkan kematian atau cedera fisik atau psikologis serius,
atau resiko dari padanya. Termasuk di dalamnya (tetapi tidak terbatas pada) :
kematian yang tidak dapat diantisipasi dan tidak berhubungan dengan penyebab alami
dari penyakit pasien atau kondisi medis dasar pasien (contoh: bunuh diri) ;
kehilangan permanen yang besar dari fungsi yang tidak berhubungan dengan penyakit
dasa rpasien ; pembedahan yang salah lokasi, salah prosedur, salah pasien ;
penculikan bayi atau bayi yang dibawa pulang oleh orang tua yang salah.
9.
Pelaporan insiden keselamatan
pasien : Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan
insiden adalah suatu system untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan
pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran.
10.
Risiko Sisa : Adalah sisa
risiko tingkat terendah yang dapat dicapai setelah upaya pengendalian /
tindakan dilakukan.
11.
Penilaian Risiko : Suatu identifikasi
dari bahaya yang bermakna yang muncul dalam aktifitas organisasi dan suatu pertimbangan
dari kemungkinan dan beratnya kerugian yang mungkin terjadi sebagai akibat dari
terpapar bahaya.
12.
Penilai
Risiko : Anggota dari staf (manager atau yang lain) yang telah menghadiri
pelatihan penilaian risiko. Hal ini
adalah tanggung jawab manajemen untuk memastikan bahwa tiap divisi memiliki
paling sedikit satu penilai risiko yang terlatih per divisi.
13.
Internal
: Merujuk kepada aktifitas atau dokumen di dalam organisasi.
14.
Eksternal
: Merujuk kepada aktifitas atau dokumen yang bukan berasal dari organisasi.
15.
Organisasi
: Puskesmas Cibaliung
BAB II
RUANG LINGKUP
A. Ruang Lingkup Pelayanan
Kebijakan
ini mencakup seluruh area Puskesmas Cibaliung, termasuk seluruh area pekerjaan,
tempat kerja dan area klinis.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab
semua komponen di Puskesmas. Tujuan manajemen risiko untuk identifikasi dan
pengendalian risiko strategis dan operasional tidak akan tercapai apabila semua
perangkat yang ada di Puskesmas tidak bekerjasama dan berpartisipasi pada
pelaksanaannya.
Dalam rangka mencapai tujuan organisasi untuk
mengidentifikasi dan mengendalikan risiko, Puskesmas Cibaliung mengatur
kewenangan dan tanggung jawab semua komponen di Puskesmas sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Pimpinan Puskesmas
Pimpinan Puskesmas bertanggung jawab untuk :
a.
Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan sasaran-sasaran organisasi.
b.
Menetapkan
sistim yang handal dari pengendalian internal
c.
Menunjukkan
risiko-risiko penting
d.
Menerima
risiko dimana board memutuskan untuk tidak menghadapinya.
2.
Tanggung Jawab Tim
Mutu dan Keselamatan Pasien
a.
Meninjau
daftar risiko Puskesmas dan memberi
rekomendasi untuk menurunkan skor risiko.
b.
Meninjau
risiko-risiko ekstrim, tindakan, pengendalian, dan menyoroti area-area utama
kepada kepala ruangan.
3.
Tim
Manajemen Risiko
Tim
Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk :
a.
Membuat
dan meninjau strategi dan kebijakan manajemen risiko.
b.
Penyediaan pelatihan penilaian
risiko.
c.
Memantau daftar risiko
divisional untuk setiap perubahan, bagian yang tidak lengkap, perhatian pada tingkat
risiko, jadwal waktu.
d.
Memberi saran kepada penilai
risiko, kepala divisi dan pihak eksekutif perihal manajemen risiko.
e.
Memelihara
daftar penilai risiko yang aktif.
f.
Menanggapi
permintaan audit internal dan eksternal berkaitan dengan manajemen risiko.
g.
Menanggapi
permintaan pihak eksternal untuk informasi berkaitan proses risiko.
4.
Tanggung
Jawab Penilai Risiko
Penilai risiko harus dipilih oleh Kepala Divisi. Kepala
Divisi harus memastikan bahwa penilai risiko yang dipilih mempunyai
keterampilan kerja, pengetahuan, dan pengalaman yang memadai untuk memenuhi
perannya.Staf yang berminat pada peran sebagai penilai risiko harus
mendiskusikan peran tersebut dan mendapat persetujuan dari Kepala Divisi. Penilai
risiko bertanggung jawab untuk :
a.
Menghadiri
pelatihan penilai risiko dan pemutakhiran seperti yang diselenggarakan oleh Tim
Manajemen Risiko.
b.
Menilai
risiko di area kerja mereka menggunakan Form Penilaian Risiko, mengidentifikasi
seluruh risiko yang penting terlebih dahulu dan memastikan bahwa Kepala Divisi mereka mengambil perhatian
terhadap risiko tersebut.
c.
Memastikan
bahwa mereka menyimpan dokumen penilaian risiko yang asli dan memberikan satu
salinan kepada Kepala Divisi untuk disimpan dalam arsip divisi.
d.
Menunjukkan
bukti penilaian dan rencana tindakan yang lengkap dengan jadwal waktu
penyelesaian.
e.
Jika
penilai risiko memandang bahwa penilaian risiko mereka tidak memperoleh
perhatian yang memadai, mereka harus menghubungi Komite Mutu dan Keselamatan Pasien untuk meminta nasehat.
5.
Tangung
Jawab Kepala Divisi
a.
Mengelola
seluruh risiko di tempat kerja mereka. Kepala divisi boleh mendelegasikan tugas
melakukan penilaian risiko kepada anggota tim yang telah menghadiri pelatihan
penilaian risiko untuk penilai.
b.
Kepala divisi bertanggung
jawab untuk :
1).
Pelaksanaan
strategi dan kebijakan manajemen risiko di area tanggung jawab mereka.
2).
Mengelola
daftar risiko divisional mereka. Hal ini
termasuk mengumpulkan, meninjau, dan memutakhirkan.
3).
Menunjuk
penilai risiko untuk area mereka, memastikan bahwa mereka diijinkan untuk
menghadiri pelatihan penilai risiko dan sesi pemutakhiran.
4).
Memastikan
bahwa penilai risiko mempunyai alokasi
waktu yang memadai untuk melakukan penilaian risiko.
5).
Melakukan
validasi seluruh penilaian risiko yang dilakukan, dan melakukan tindakan untuk mengurangi risiko yang teridentifikasi
sampai pada tingkat terendah yang mungkin dicapai.
6).
Melengkapi
Form Penilaian Risiko (meninjau/menyetujui pemeringkatan matriks :
menyatakan tindakan apa yang diperlukan/diambil untuk menurunkan risiko sampai
pada tingkat terendah yang mungkin dicapai).
7).
Menentukan
pendanaan yang diperlukan dan bagaimana pendanaan diperoleh.
8).
Jadwal
waktu untuk memulai/meningkatkan langkah pengendalian : pada tingkat berapa
risiko sisa tertinggal setelah pelaksanaan tindakan/peningkatan langkah
pengendalian: apakah risiko memerlukan masuk ke dalam daftar risiko
divisional/korporat/tinjauan tanggal).
9).
Penyediaan
informasi yang sesuai dan memadai, pelatihan dan supervisi bagi staf untuk
mendukung penurunan risiko. (Hal ini mencakup bahwa seluruh staf menghadiri
training wajib yang terkait).
10).Memelihara catatan penilaian risiko yang
dilaksanakan dan untuk mencatat
perkembangan dan kinerja dibandingkan tindakan perbaikan yang direncanakan.
11).Kepala divisi harus mengingatkan tim manajemen risiko
jika penilai risiko meninggalkan/tidaklagi memenuhi perannya, sehingga
tim manajemen risiko mempunyai tanggung jawab untuk memutakhirkan data penilai
risiko organisasi.
12).Memastikan bahwa penilaian risiko divalidasi ulang pada
jangka waktu yang sesuai atau mengikuti perubahan keadaan. Frekuensi peninjauan akan bervariasi
mengikuti tingkat sisa risiko. Berikut
adalah yang disarankan :
Tingkat Sisa |
Kategori Risiko |
Warna Risiko |
Tinjauan Penilaian Risiko Oleh |
Frekuensi Tinjauan |
Ekstrim |
Ekstrim (15 - 25) |
Merah |
DirekturEksekutif |
Bulanan |
Tinggi |
Tinggi (8 - 12) |
Jingga |
Kepala Divisi |
Tiap 2
bulan |
Sedang |
Sedang (4 - 6) |
Kuning |
Manajer |
Tiap 3
bulan |
Rendah |
Rendah (1 - 3) |
Hijau |
Manajer |
Tiap 6
bulan |
13). Keadaan dimana rencana untuk mengelola risiko berada di
luar kewenangan Kepala Divisi, atau dimana ada implikasi sumber daya yang
besar, risiko akan diprioritaskan oleh Direktur Eksekutif.
6.
Tanggung
Jawab Karyawan
a.
Seluruh
staf mempunyai tanggung jawab untuk memberi informasi kepada atasan mereka
setiap bahaya yang bermakna di tempat kerja.
Merupakan suatu hal yang mendasar bahwa jika seorang staf menganggap ada
hal yang serius yang telah mereka laporkan kepada atasan langsung mereka,
tetapi belum ditindaklanjuti, mereka harus melaporkan ini kepada tingkat yang
lebih tinggi.
b.
Dalam
rangka untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan efektif, setiap
karyawan harus :
1).
Menghadiri
pelatihan sebagaimana ditentukan oleh atasan mereka atau oleh organisasi (misal
induksi dan prosedur baru, pelatihan wajib : induksi, keselamatan kebakaran,
memindahkan dan mengangkat, keselamatan personal, dan lain-lain).
2).
Dapat
bekerja sama secara penuh dalam menerapkan pedoman, protokol, dan kebijakan
yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan, dan manajemen risiko.
3).
Melaporkan
setiap insiden, kecacatan, atau masalah lain langsung kepada atasan mereka dan
melengkapi form insiden report dengan tepat.
4).
Mengikuti
petunjuk kerja yang tertulis dan seluruh informasi serta pelatihan yang
disediakan.
5).
Berpartisipasi
aktif dalam proses penilaian risiko.
6).
Memenuhi
dan melaksanakan langkah pengendalian / tindakan setelah penilaian dilakukan.
7).
Melaporkan
dengan tepat kepada atasan mereka atau penilai risiko lokal, setiap perubahan
yang dapat mempengaruhi penilaian/kondisi kerja.
BAB III
TATA
LAKSANA
A. Identifikasi Risiko Potensial
1.
Risiko potensial dapat diidentifikasi
dari berbagai macam sumber, misalnya :
a.
Informasi internal (rapat
departemen, audit, incident report, klaim, komplain)
b.
Informasi eksternal
(pedoman dari pemerintah, organisasi profesi, lembaga penelitian)
c.
Pemeriksaan atau audit
eksternal
2.
Para Kepala Divisi harus memperhatikan
bahwa mereka bertanggung jawab untuk :
a.
Identifikasi risiko
b.
Penilaian risiko
c.
Mengalokasikan staf dan sumber
daya yang cukup
d.
Mengendalikan risiko jika
mungkin, dan menginformasikan kepada Direktur Eksekutif jika tidak terkendali.
e.
Mengumpulkan daftar risiko
divisi di dalam area tanggung jawab mereka dan memastikan hal itu termutakhir
(up to date)
f.
Berkoordinasi dengan divisi
lain di dalam organisasi
g.
Berkomunikasisecaraefektifperihalrisikokepadastaf
h.
Memastikanbahwadimana ada risiko potensial teridentifikasi, terdapat penilaian
dan evaluasi yang memadai.
B. Penilaian
dan Evaluasi Risiko
1.
Risiko
harus dinilai/diperingkat menggunakan matriks yang ada (lampiran 2). Pemeringkatan harus memperhatikan seluruh
pengendalian yang ada (contoh : deteksi alarm kebakaran, pemeliharaan, kontrak,
protokol, pelatihan, dll.) dan keefektifan kontrol tersebut (contoh : bagaimana
pemutakhiran pelatihan, kapan terakhir latihan kabakaran terjadi).
2.
Pemeringkatan
memerlukan keterampilan dan pengetahuan yang sesuai, dan meliputi proses
berikut :
a.
Menilai
secara obyektif beratnya / dampak / akibat dan menentukan suatu skor
b.
Menilai
secara obyektif Kemungkinan / peluang / frekuensi suatu peristiwa terjadi dan
menentukan suatu skor
c.
Mengalikan
dua skor untuk memberi skor risiko
3.
Penilaian
risiko akan dilaksanakan dalam dua tahap.
a.
Tahap
pertama akan diselesaikan oleh penilai risiko yang terlatih, yang akan
mengidentifikasi bahaya, efek yang mungkin terjadi dan pemeringkatan risiko.
b.
Tahap
kedua dari penilaian akan dilakukan oleh Kepala Divisi yang akan melakukan
verifikasi tahap pertama dan membuat suatu rencana tindakan untuk mengatasi
risiko.
C. Menurunkan
Risiko
1.
Tujuan
dari identifikasi dan menilai risiko adalah untuk memastikan bahwa
tindakan dilakukan untuk mengurangi
risiko pada tingkat terendah yang dapat dicapai.
2.
Tabel
penanda tingkat risiko dan skala waktu yang dapat diterima untuk memulai
tindakan.
Tingkat Risiko |
Target
WaktuuntukMemulaiPengendalian |
Ekstrim (15-25) |
Segeraataudalam
48 jam |
Tinggi (8-12) |
Sampai 2 minggu |
Sedang (4-6) |
Sampai 6 minggu |
RisikoRendah (1-3) |
Sampai 12 minggu |
D. Daftar
Risiko
Daftar risiko adalah pusat dari proses manajemen risiko
organisasi. Setelah identifikasi, penilaian, dan pengendalian awal suatu
risiko, risiko dan rencana tindakan yang berhubungan dengannya akan dimasukkan
ke dalam daftar risiko divisional. Untuk
mengurangi administrasi, risiko ”rendah” tidak perlu dimasukkan ke dalam
daftar. Risiko ekstrim yang dapat
membahayakan sasaran-sasaran organisasi secara bermakna, juga akan dicatat
dalam daftar risiko korporat. Salinan
dari seluruh penilaian perlu untuk dipelihara. Kepala Divisi harus menentukan
siapa yang akan menangani penilaian risiko di dalam divisi mereka.
1.
Daftar
Risiko Divisional
Daftar risiko divisional dan rencana tindakan yang
berhubungan akan ditinjau, didiskusikan dan dimutakhirkan pada pertemuan Tim
Divisional setiap bulan.
2.
Daftar
Risiko Korporat
a.
Daftarrisikokorporatadalahsuatudokumen
yang didisainuntukmemberiinformasikepada Hospital Main Committee
perihalrisikotingkattertinggi di organisasi;
danuntukmenjaminkepadamerekaperihalpengendaliandantindakan yang
telahdilakukanberupamenghilangkanrisikoataumenurunkannyasampaipadatingkatterendah
yang mungkin.
b.
Risikoekstrimdenganskor
15 ataulebihpadadaftarrisiko divisional
akandimasukkandalamdaftarrisikokorporat.
Proses iniakandilakukanoleh Tim ManajemenRisiko.
c.
Quality & Patient
Safety Committee akanmeninjaudaftarrisikokorporatsebelumdiserahkankepada
Hospital Main Committee.
d.
Daftarrisikokorporatakandilaporkankepada
Hospital Main Committee untukpeninjauan.
E.
Pengawasan,
audit, dan peninjauan
1.
Kebijakan
ini akan diawasi melalui audit tahunan melihat kepada sampel Form Penilaian
2.
Risiko,
daftar risiko divisional dan daftar risiko korporat. Audit
akantermasuksuatutinjauannotulendaritim divisional, Quality & Patient
Safety Committee, dan Hospital Main Committee
untukmengkonfirmasidiskusiseputarmanajemenrisiko.
Lampiran 1 : Form PenilaianRisiko
No. : ………………………………….
Bagian : ………………………………………………
Unit :
………………………………………………
Deskripsirisiko/insiden/komplain/temuan
audit : |
|||||||||||||||||||||||||||
Risikoteridentifikasi
: |
|||||||||||||||||||||||||||
Siapa
(atauapa) yang terkenarisikodanbagaimana ? (misal : dokter, perawat, staf,
pasien, pengunjung, gedung, reputasiorganisasi) : |
|||||||||||||||||||||||||||
Akarmasalah
(root cause) : |
|||||||||||||||||||||||||||
Tindakanpengendalianrisiko
yang ada (jikaada) (misal : peralatan, kesiapan staff, lingkungan,
kebijakan/prosedur, pelatihan, dokumentasi) : |
|||||||||||||||||||||||||||
1.
…………………………………………………………………………………………………… |
|||||||||||||||||||||||||||
2.
…………………………………………………………………………………………………… |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
||||||||||||||||||||
Consequence |
TidakBermakna |
Kecil |
Sedang |
Besar |
Malapetaka |
||||||||||||||||||||||
Likelihood |
5-10 tahun |
2-5 tahun |
setahun |
Triwulan |
Sebulan |
||||||||||||||||||||||
Peringkatrisikosaatini
(Consequence X Likelihood) → ……… X ……… = ……… Extreme (15-25)
High (8-12) Medium (4-6) Low (1-3) Rencanatindakanuntukmencegah/mengurangirisiko
(misal : perubahandalampelaksanaan, peralatan, kesiapan staff, lingkungan,
kebijakan/prosedur, pelatihan, dokumentasi) :
PenilaiResikoDiperiksaOlehMenyetujuiCatatan
: ( ) ( ) (
) Nama&
TT
ManajerResikoKepalaDivisi |
No comments:
Post a Comment