PANDUAN PRAKTIK KLINIS PUSKESMAS ASTIGMATISM RINGAN

 ASTIGMATISM RINGAN

1. Pengertian (Definisi) Astigmatisme adalah keadaan di mana sinar sejajar tidak dibiaskan pada satu titik fokus yang sama pada semua meridian. Hal ini disebabkan oleh kelengkungan kornea atau lensa yang tidak sama pada berbagai meridian.

2. Anamnesis Pasien  biasanya  datang  dengan  keluhan  penglihatan  kabur  dan sedikit distorsi yang kadang juga menimbulkan sakit kepala. Pasien memicingkan mata, atau head tilt  untuk dapat melihat lebih jelas.

3. Pemeriksaan Fisik Keadaan umum biasanya baik

Pemeriksaan visus tidak bisa dilakukan di Puskesmas

4. Pemeriksaan Penunjang Tidak diperlukan.



5. Kriteria Diagnosis Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan refraksi.

6. Diagnosis Kerja astigmatisme

7. Diagnosis Banding

Kelainan refraksi lainnya


8. Penatalaksanaan Di Puskesmas ........... tidak dapat memberikan kacamata

Penggunaan kacamata lensa silindris dengan koreksi yang sesuai.


9. Edukasi Memberitahu  keluarga  bahwa  astigmatisma  merupakan  gangguan penglihatan yang dapat dikoreksi.


10. Kriteria Rujukan 1. Tidak ada pemeriksaan visus

2. Tidak ada koreksi kacamata, resep kacamata harus dari spesialis mata


11. Prognosis 1. Ad vitam           : Bonam

2. Ad functionam : Bonam

3. Ad sanationam : Bonam

12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.


No comments:

Post a Comment