MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 27, 2026

SOP PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN DESA SIAGA

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN DESA SIAGA

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PUCANGSAWIT

 

 

SOP

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

Drg. Bintang SN

NIP.19640727 199203 1 013

 

1.   Tujuan

a.     Terwujudnya masyarakat desa yang sehat serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.

b.      OPTIMALISASI PKD

c.     OPTIMALISASI FORUM KOMUNIKASI :

·       UPAYA KESEHATAN

·       GOTONG ROYONG

·       SURVEYLANCE

·       PEMBIAYAAN KESEHATAN POKJA

2.   Kebijakan

Sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan desa siaga di kelurahan binaan UPTD Puskesmas Pucangsawit agar dalam pelaksanaan kegiatan harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SPO

Mengembangkan kepedulian dan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam mencegah & mengatasi masalah kesehatan, bencana & kegawat-daruratan ,secara mandiri Untuk mewujudkan desa sehat

 

3.   Definisi

Desa siaga adalah suatu kondisi masyarakat tingkat desa. yang memiliki kemampuan dalam menemukan permasalahan yang ada, kemudian merencanakan & melakukan pemecahannya sesuai potensi yg dimilikinya, serta selalu siap siaga dalam menghadapi masalah kesehatan , bencana , dan kegawat daruratan .

4.   Prosedur

A.   Menyiapkan alat dan bahan

Alat : Buku panduan , Media penyuluhan

Bahan : ATK

B.   Instruksi kerja

Persiapan

1.    Menentukan maksud dan tujuan pembinaan

2.    Menentukan sasaran yang akan dibina

3.    Mempersiapkan materi pembinaan desa siaga

4.    Mempersiapkan alat peraga

5.    Mempersiapkan  absensi peserta

6.    Mempersiapkan tempat, hari, tanggal  dan waktu yang tepat untuk pembinaan

Pelaksanaan

1.       Membuat SAP (satuan Acara Pembelajaran) sesuai materi pembinaan desa siaga

2.       Petugas menyiapkan alat dan bahan

3.       Petugas memperkenalkan diri kepada peserta pembinaan

4.       Petugas mengemukakan maksud dan tujuan pembinaan

5.       Petugas menyampaikan materi pembinaan secara singkat padat dan berurutan

6.       Petugas tim pembinamengadakan pelatihan desa siaga dengan materi :

a.    Kesehatan Ibu dan Anak : Tabulin, donor darah, ambulanc desa, ibu hamil resti.

b.    Pemantauan terpadu penyakit : pencegahan penyakit  dan pengobatan penyakit

c.     Kesehatan Lingkungan : penyehatan air, penyehatan makanan dan minuman , penyehatan rumah, penyehatan pembuangan limbah (SPAL), Penyehatan pengelolaan sampah

d.    Seksi Gizi : kadarzi

7.       Seksi tanggap bencana : kesiagaan sebelum bencana, kesiagaan pada waktu bencana, kesiagaan pasca bencana

8.       Petugas Berkomunikasi dengan sasaran pembinaan desa siaga  menggunakan bahasa yang dimengerti

9.       Petugas memberikan kesempatan peserta pembinaan untuk bertanya

10.   Petugas menyampaikan kesimpulan dari materi yang disampaikan dan Memberikan umpan balik

11.   Petugas mengakhiri pembinaan  dengan ucapan terimakasih

12.   Mengadakan evaluasi

13.   Menyusun perencanaan lanjutan

 

Keterangan

·       Bersama kepala wilayah kelurahan tim pembina membentuk forummasyarakat desa

·       Kemudian membentuk Pokja pokja
Pokja gotong royong : kegiatan dari dan untuk masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan , 
BENTUK :  PSN, KEBERSIHAN LINGKUNGAN, PERBAIKAN RUMAH SEHAT, AMBULANS DESA, GERAKAN PENGENDALIAN BENCANA DLL

·       POKJA PENGAMATAN & PEMANTAUAN (SURVILLANCE) : KEGIATAN PENGAMATAN SCR TERUS MENERUS & SISTEMATIS THD PENYAKIT( MASALAH KESEHATAN) SERTA KONDISI YG MEMPENGARUHI RESIKO TERJADINYA PENYAKIT

·       POKJA PEMBIAYAAN KESEHATAN :  Mengupayakan Pembiayaan dari,oleh dan untuk msy. Diselenggarakan berdasar asas Gotongroyong dlm rangka peningkatan kesehatan - Bentuk : Iuran KK ,Tabulin, Arisan jamban, PMT, Jimpitan dsb.

·       Tim pembina desa siaga puskesmas bersama FMD melaksanakan SMD.

·       Dari hasil SMD tim pembina desa siaga puskesmas dan FMD melaksanakan MMD, guna membahas permasalahan kesehatan dan permasalahan lainnya dari hasil kegiatan SMD, serta membahas rencana tindak lanjut dan mencari solusi untuk setiap permasalahan.

·       Evaluasi kegiatan dengan mengadakan SMD lagi untuk mengevaluasi / memantau perkembangan dan evaluasi intervensi yang telah dilakukan.

 

·       SURVAI MAWAS DIRI ( SMD ) : Pengumpulan data utk mendapatkan informasi tentang masalah, penyebab masalah & potensi yg ada di desa. Bentuk : Curah Pendapat Pengisisan Kartu Mawas Diri Observasi lapangan dll - Penyajian Data berupa : - Data masalah Data potensi

·       MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA (MMD) - MUSYAWARAH MEMBAHAS HASIL SMD - IDENTIFIKASI MASALAH, URUTAN PRIORITAS, SEBAB MASALAH,UPAYA PEMECAHAN MASALAH  DENGAN  MEMANFAATKAN POTENSI YANG ADA  - PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN OPERASIONAL UNTUK MENGATASI & MENCEGAH: MASALAH KESEHATAN,BENCANA & KEGAWATDARURATAN.

·       RTL MMD : GERAKAN MASYARAKAT UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAI DENGAN  RENCANA HASIL MMD MELIPUTI : PELAKSANAAN KEGIATAN,PENGORGANISASIAN, EVALUASI YANG DIDASARI KE GOTONG-ROYONGAN MASYARAKAT.

·       MONITORING ,EVALUASI & PELAPORAN :  MONEV TERHADAP  HASIL KEGIATAN SESUAI RENCANA KEGIATAN. - MONEV THD INDIKATOR MASING-MASING POKJA. - MONEV THD INDIKATOR HASIL PENGEMBANGAN DESA SIAGA - PENILAIAN STRATA DESA SIAGA.

 

 

 

4      Diagram Alir

 

5      Referensi

NOMOR 1529/MENKES/SK/X/2010 PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF ...

6      Dokumen terkait

1.    Undangan Pertemuan,

2.    Surat Tugas,

3.    Notulen Pertemuan,

4.    Buku / Kegiatan Individu.

7      Distribusi

1.    Koordinator Program KIA

2.    Koordinator  program kesling;

3.    Pelaksana program PPP

 

8      Rekaman historis perubahan.

No.

Yang dirubah

Isi  Perubahan

Tgl. Mulaidiberlakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program KIA - KB

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

DAFTAR TILIK

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

 

No.

 

 

UraianKegiatan

 

Ya

 

Tidak

 

TB

 

A.   Penyelenggaraoleh program KIA-KB KIA.KB

 

 

 

1

Apakah koordinator danpelaksana program KIA-KB  mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan dibicarakan didalam pertemuan lintas program KIA-KB?

 

 

 

2

Apakah koordinator danpelaksana program KIA-KB menentukan program mana yang akandiundang?

 

 

 

3

Apakah pelaksana program KIA-KB yang akan di tunjuk membuat surat undangan dan meminta tandatangan kepada koordinator program KIA-KB?

 

 

 

4

Apakah koordonator program KIA-KB  menandatangani surat undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana program KIA-KB yang ditunjuk menyampaikan undangan/ memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang?

 

 

 

6

Apakah pada hari pertemuan koordinator  program KIA-KB  membuka dan memimpin pertemuan?

 

 

 

7

Apakah koordinator program KIA-KB memberikan waktu kepada pelaksana yang di tunjuk untuk menyampaikan hal –hal yang akan dibicarakan ?

 

 

 

8

Apakah koordonator program KIA-KB membahasaapa  yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan program KIA-KB?

 

 

 

9

Apakah koordinator program KIA-KB memberikan kesempatan peserta peserta pertemuan/ koodinator lain /yang mewakili ?

 

 

 

10

Apakah koordinator program KIA-KB memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing-masing?

 

 

 

11

Apakah pelaksana administrasi /memcatat pertemuan yang ditunjuk mencacat didalam notulen pertemuan?

 

 

 

12

Apakah pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan?

 

 

 

13

Apakah pelaksana administrasi/ notulen membacakan hasil pertemuan ?

 

 

 

14

Apakah koordinator program KIA-KB menandatangani surat tugas dari peserta rapat /pertemuan ?

 

 

 

15

Apakah koordinator program KIA-KB menutup pertemuan?

 

 

 

16

Apakah peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing –masing dengan didokumentasikan pada buku /kegiatan individu?

 

 

 

 

B.   Penyelenggaraanoleh program lain

 

 

 

1

Apakah koordinator menerima undangan dari program lain ?

 

 

 

2

Apakah coordinator dan pelaksana program KIA-KB membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan? (bisa pelaksana maupun Koordinator sendiri)

 

 

 

3

Apakah pelaksana/koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas ?

 

 

 

4

Apakah pelaksana /koordinator mengikuti pertemuan sesuai dengan undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana /koordiator mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan?

 

 

 

6

Apakah pelaksana /koordinator mencatat dalam proses  pertemuan?

 

 

 

7

Apakah pelaksana / koordinator meminta tandatangan surat tugas  yang di bawa?

 

 

 

8

Apakah pemimpin pertemuan menutup pertemuan?

 

 

 

9

Apabila yang mengikuti pertemuan apakah pelaksana melapor kepada koordinator?

 

 

 

10

Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator ,apakah koordinator dan pelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral, dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindaklanjuti?

 

 

 

11

Apakah koordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu ?

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

CR   =  …………………………………………........

OUTDITOR   

…………………………………


 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P)

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

 

SPO

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

1.  Tujuan

Sebagai panduan dalam pertemuan lintas program P2P demi efektifitas proses maupun hasil pengelolaan program P2P

2.  Kebijakan

Sebagai pedoman mekanisme komunikasi dan koordinasi program P2P

Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi program P2P harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SPO

3.  Definisi

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas program P2P adalah komunikasi oleh penanggung jawab program P2P kepada pelaksana program P2P serta lintas program agar ada kesamaan persepsi untuk efektifitas pelaksanaan program P2P

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi dilaksanakan melalui pengarahan penanggung jawab kepada pelaksana program P2P maupun pertemuan lintas program P2P

v  Komunikasi dan koordinasi program P2P dilaksanakan oleh pelaksana dan penanggung jawab program P2P

v  Komunikasi dan koordinasi dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

4.  Prosedur

A. Sebagai Penyelenggara

1.    Koordinator dan pelaksana program P2P mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal – hal yang akan dibicarakan didalam pertemuan lintas program P2P.

2.    Koordinator dan pelaksana progam menentukan program mana yang akan diundang

3.    Pelaksana program  yang  ditunjuk membuat surat undangan,  dan meminta tandatangan kepada koordinator progam P2P

4.    Koordinator  program P2P  menandatangani surat undangan.

5.    Pelaksana program P2P yang ditunjuk menyampaikan undangan / memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang.

6.    Pada hari pelaksanaan pertemuan, koordinator program P2P   membuka dan memimpin pertemuan.

7.    Koordinator program P2P memberikan waktu kepada pelaksana yang ditunjuk untuk menyampaikan hal – hal  yang akan dibicarakan.

8.    Koordinator  program P2P  memberikan kesempatan kepada peserta pertemua / koordiator  lain / yang mewakili.

9.    Koordinator  program P2P membahas apa yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan oleh program P2P

10. Koordinator program P2P    memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan masing – masing.

11. Pelaksana administrasi mencatat pertemuan didalam notulen pertemuan.

12. Pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan.

13. Pelaksana Administrasi / membacakan hasil pertemuan.

14. Koordinator  program P2P  menandatangani surat tugas dari peserta rapat / pertemuan.

15. Koordinator  program P2P  menutup pertemuan.

16. Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan kewenangan masing – masing dengan didokumentasikan pada buku / kegiatan individu.

 

A.   Penyelenggaraan oleh Program lain.

1.      Koordinator  program P2P  menerima undangan dari program  lain.

2.      Koordinator dan pelaksana program P2P membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan ( bisa pelaksana maupun koordinator sendiri )

3.      Pelaksana / Koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas.

4.      Pelaksana / Koordinator menghadiri pertemuan sesuai dengan undangan.

5.      Pelaksana / Koordinator mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal – hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan.

6.      Pelaksana / Koordinator mencatat dalam proses pertemuan.

7.      Pelaksana / Koordinator meminta tandatangan surat tugas yang dibawa.

8.      Pemimpin pertemuan menutup pertemuan.

9.      Apabila yang mengikuti pertemuan pelaksana, melapor kepada koordinator.

10.  Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator, koordinator dan pelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti.

11.  Koordinator dan pelaksana melakukan kegiiatan sesuai dengan tugas masing – masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu.

 

9      Diagram Alir

 

10   Referensi

·       Program P2P Penyuluhan Depkes  RI   2005.

 

11   Dokumenterkait

1.    UndanganPertemuan,

2.    SuratTugas,

3.    NotulenPertemuan,

4.    Buku / KegiatanIndividu.

12   Distribusi

1.    Koordinator Program P2P

2.    Koordinator  program lain yang terkait ;

3.    Pelaksana program P2P

 

13   Rekamanhistorisperubahan.

No.

Yang dirubah

Isi  Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program P2P

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

DAFTAR TILIK

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

 

No.

 

 

UraianKegiatan

 

Ya

 

Tidak

 

Tidak

Berlaku

 

A.   Penyelenggaraoleh program P2P

 

 

 

1

Apakah koordinator dan pelaksana program P2P    mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan dibicaarakan didalam pertemuan lintas program P2P?

 

 

 

2

Apakah koordinator dan pelaksana program P2P menentukan program  mana yang akan diundang?

 

 

 

3

Apakah pelaksana program P2P yang akan di tunjuk membuat surat undangan dan meminta tandatangan kepada koordinator program P2P?

 

 

 

4

Apakah koordonator program P2P  menandatangani surat undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana program P2P yang ditunjuk menyampaikan undangan/ memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang?

 

 

 

6

Apakah pada hari pertemuan koordinator  program P2P  membuka dan memimpin pertemuan?

 

 

 

7

Apakah koordinator program P2P memberikan waktu kepada pelaksana yang di tunjuk untuk menyampaikan hal –hal yang akan dibicarak an ?

 

 

 

8

Apakah koordonator program P2P membahasa apa  yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan program P2P?

 

 

 

9

Apakah koordinator program P2P memberikan kesempatan peserta peserta pertemuan/ koodinator lain /yang mewakili ?

 

 

 

10

Apakah koordinator program P2P memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing-masing?

 

 

 

11

Apakah pelaksana administrasi /mencatat pertemuan didalam notulen pertemuan?

 

 

 

12

Apakah pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan?

 

 

 

13

Apakah pelaksana administrasi/ notulen membacakan hasil pertemuan ?

 

 

 

14

Apakah koordinator program P2P menandatangani surat tugas dari peserta rapat /pertemuan ?

 

 

 

15

Apakah koordinator program P2P menutup pertemuan?

 

 

 

16

Apakah peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing –masing dengan didokumentasikan pada buku /kegiatan individu?

 

 

 

 

B.   Penyelenggaraanoleh program lain

 

 

 

1

Apakah koordinator menerima undangan dari program  lain ?

 

 

 

2

Apakah kordinator dan pelaksana program P2P membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan? (bisa pelaksana maupun Koordinator sendiri)

 

 

 

3

Apakah pelaksana /koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemua dan surat tugas ?

 

 

 

4

Apakah pelaksana /koordinator mengikuti pertemuan sesuai dengan undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana /koordiatormengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan?

 

 

 

6

Apakah pelaksana /koordinator mencatat  proses  pertemuan?

 

 

 

7

Apakah pelaksana / koordinator meminta tandatangan surat tugas  yang di bawa?

 

 

 

8

Apakah pemimpin pertemuan menutup pertemuan?

 

 

 

9

Apabila yang mengikuti pertemuan apakah pelaksana melapor kepada koordinator?

 

 

 

10

Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator ,apakah koordinator danpelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral,dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti?

 

 

 

11

Apakahkoordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing dan mencatat di buku / kegiatan individu ?

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

CR   =  …………………………………………........

OUTDITOR   

…………………………………

 


 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program KESLING

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

 

SPO

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

1.   Tujuan

Sebagai panduan dalam pertemuan lintas program Kesehatan Lingkungan demi efektifitas proses maupun hasil pengelolaan program Kesehatan Lingkungan

2.   Kebijakan

Sebagai pedoman mekanisme komunikasi dan koordinasi program Kesehatan Lingkungan

Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi program Kesehatan Lingkungan harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SPO

3.   Definisi

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas program Kesehatan Lingkungan adalah komunikasi oleh penanggung jawab program Kesehatan Lingkungan kepada pelaksana program Kesehatan Lingkungan serta lintas program agar ada kesamaan persepsi untuk efektifitas pelaksanaan program Kesehatan Lingkungan

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi dilaksanakan melalui pengarahan penanggung jawab kepada pelaksana program Kesehatan Lingkungan maupun pertemuan lintas program

v  Komunikasi dan koordinasi program Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh pelaksana dan penanggung jawab program Kesehatan Lingkungan

v  Komunikasi dan koordinasi dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

4.    Prosedur

A. Sebagai Penyelenggara

1.    Koordinator dan pelaksana program Kesehatan Lingkungan mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal – hal yang akan dibicarakan didalam pertemuan lintas program,

2.    Koordinator dan pelaksana progam menentukan program mana yang akan diundang,

3.    Pelaksana progam  yang  ditunjuk membuat surat undangan,  dan meminta tandatangan kepada koordinator progam

4.    Koordinator  program Kesehatan Lingkungan  menandatangani surat undangan.

5.    Pelaksana program Kesehatan Lingkungan yang ditunjuk menyampaikan undangan / memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang.

6.    Pada hari pelaksanaan pertemuan, koordinator program Kesehatan Lingkungan   membuka dan memimpin pertemuan.

7.    Koordinator program Kesehatan Lingkungan memberikan waktu kepada pelaksana yang ditunjuk untuk menyampaikan hal – hal  yang akan dibicarakan.

8.    Koordinator  program Kesehatan Lingkungan  memberikan kesempatan kepada peserta pertemua / koordiator  lain / yang mewakili.

9.    Koordinator  program Kesehatan Lingkungan membahas apa yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan oleh programnya

10. Koordinator program Kesehatan Lingkungan    memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan masing – masing.

11. Pelaksana administrasi mencatat pertemuan didalam notulen pertemuan.

12. Pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan.

13. Pelaksana Administrasi / membacakan hasil pertemuan.

14. Koordinator  program Kesehatan Lingkungan  menandatangani surat tugas dari peserta rapat / pertemuan.

15. Koordinator  program Kesehatan Lingkungan  menutup pertemuan.

16. Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan kewenangan masing – masing dengan didokumentasikan pada buku / kegiatan individu.

 

B.   Penyelenggaraan oleh Program lain.

1.      Koordinator  program Kesehatan Lingkungan  menerima undangan dari program lain.

2.      Koordinator dan pelaksana program Kesehatan Lingkungan membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan ( bisa pelaksana maupun koordinator sendiri )

3.      Pelaksana / Koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas.

4.      Pelaksana / Koordinator menghadiri pertemuan sesuai dengan undangan.

5.      Pelaksana / Koordinator mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal – hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan.

6.      Pelaksana / Koordinator mencatat dalam proses pertemuan.

7.      Pelaksana / Koordinator meminta tandatangan surat tugas yang dibawa.

8.      Pemimpin pertemuan menutup pertemuan.

9.      Apabila yang mengikuti pertemuan pelaksana, melapor kepada koordinator.

10.  Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator, koordinator dan pelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti.

11.  Koordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing – masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu.

 

5      Diagram Alir

 

6      Referensi

·       Program Kesehatan Lingkungan Penyuluhan Depkes  RI   2005.

7      Dokumenterkait

1.    UndanganPertemuan,

2.    SuratTugas,

3.    NotulenPertemuan,

4.    Buku / KegiatanIndividu.

8      Distribusi

1.    Koordinator Program Kesehatan Lingkungan,

2.    Koordinator  program lain yang terkait,

3.    Pelaksana program Kesehatan Lingkungan,

 

9      Rekamanhistorisperubahan.

No.

Yang dirubah

Isi  Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program KESLING

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

Daftar Tilik

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

 

No.

 

UraianKegiatan

 

Ya

 

Tidak

 

TB

 

A.   Penyelenggaraoleh program Kesehatan Lingkungan

 

 

 

1

Apakah koordinator dan pelaksana program Kesehatan Lingkungan    mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan dibicaarakan didalam pertemuan lintas program?

 

 

 

2

Apakah koordinator dan pelaksana program Kesehatan Lingkungan menentukan program mana yang akan diundang?

 

 

 

3

Apakah pelaksana program Kesehatan Lingkungan yang akan di tunjuk membuat surat undangan dan meminta tandatangan kepada koordinator program Kesehatan Lingkungan?

 

 

 

4

Apakah koordonator program Kesehatan Lingkungan  menandatangani surat undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana program Kesehatan Lingkungan yang ditunjuk menyampaikan undangan/ memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang?

 

 

 

6

Apakah pada hari pertemuan koordinator  program Kesehatan Lingkungan  membuka dan memimpin pertemuan?

 

 

 

7

Apakah koordinator program Kesehatan Lingkungan memberikan waktu kepada pelaksana yang di tunjuk untuk menyampaikan hal –hal yang akan dibicarak an ?

 

 

 

8

Apakah koordonator program Kesehatan Lingkungan membahasa apa  yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan programnya?

 

 

 

9

Apakah koordinator program Kesehatan Lingkungan memberikan kesempatan peserta peserta pertemuan/ koodinator lain /yang mewakili ?

 

 

 

10

Apakah koordinator program Kesehatan Lingkungan memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing-masing?

 

 

 

11

Apakah pelaksana administrasi /mencatat pertemuan yang ditunjuk mencacat didalam notulen pertemuan?

 

 

 

12

Apakah pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan?

 

 

 

13

Apakah pelaksana administrasi/ notulen membacakan hasil pertemuan ?

 

 

 

14

Apakah koordinator program Kesehatan Lingkungan menandatangani surat tugas dari peserta rapat /pertemuan ?

 

 

 

15

Apakah koordinator program Kesehatan Lingkungan menutup pertemuan?

 

 

 

16

Apakah peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing –masing dengan didokumentasikan pada buku /kegiatan individu?

 

 

 

 

B.   Penyelenggaraanoleh program  lain

 

 

 

1

Apakah koordinator menerima undangan dari programlain ?

 

 

 

2

Apakah kordinator dan pelaksana program Kesehatan Lingkungan membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan? (bisa pelaksana maupun Koordinator sendiri)

 

 

 

3

Apakah pelaksana /koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemua dan surat tugas ?

 

 

 

4

Apakah pelaksana /koordinator mengikuti pertemuan sesuai dengan undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana /koordiatormengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan?

 

 

 

6

Apakah pelaksana /koordinator mencatat dalam proses  pertemuan?

 

 

 

7

Apakah pelaksana / koordinator meminta tandatangan surat tugas  yang di bawa?

 

 

 

8

Apakah pemimpin pertemuan menutup pertemuan?

 

 

 

9

Apabila yang mengikuti pertemuan apakah pelaksana melapor kepada koordinator?

 

 

 

10

Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator ,apakah koordinator danpelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral,dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti?

 

 

 

11

Apakahkoordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing dan mencatat di buku / kegiatan individu ?

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

CR   =  …………………………………………........

OUTDITOR   

 


 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Gizi

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

 

SPO

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

1.    Tujuan

Sebagai panduan dalam pertemuan lintas program Gizi demi efektifitas proses maupun hasil pengelolaan program Gizi

2.    Kebijakan

Sebagai pedoman mekanisme komunikasi dan koordinasi program Gizi

Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi program Gizi harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SPO

3.    Definisi

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas program Gizi adalah komunikasi oleh penanggung jawab program Gizi kepada pelaksana program Gizi serta lintas program agar ada kesamaan persepsi untuk efektifitas pelaksanaan program Gizi

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi dilaksanakan melalui pengarahan penanggung jawab kepada pelaksana program Gizi maupun pertemuan lintas program

v  Komunikasi dan koordinasi program Gizi dilaksanakan oleh pelaksana dan penanggung jawab program Gizi

v  Komunikasi dan koordinasi dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

4.    Prosedur

A. Sebagai Penyelenggara

1.    Koordinator dan pelaksana program Gizi mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal – hal yang akan dibicarakan didalam pertemuan lintas program.

2.    Koordinator dan pelaksana progam menentukan program mana yang akan diundang

3.    Pelaksana progam  yang  ditunjuk membuat surat undangan,  dan meminta tandatangan kepada koordinator progam Gizi

4.    Koordinator  program Gizi  menandatangani surat undangan.

5.    Pelaksana program Gizi yang ditunjuk menyampaikan undangan / memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang.

6.    Pada hari pelaksanaan pertemuan, koordinator program Gizi   membuka dan memimpin pertemuan.

7.    Koordinator program Gizi memberikan waktu kepada pelaksana yang ditunjuk untuk menyampaikan hal – hal  yang akan dibicarakan.

8.    Koordinator  programGizi  memberikan kesempatan kepada peserta pertemua / koordiator  lain / yang mewakili.

9.    Koordinator  program Gizi membahas apa yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan oleh programnya

10. Koordinator program Gizi    memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan masing – masing.

11. Pelaksana administrasi mencatat pertemuan didalam notulen pertemuan.

12. Pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan.

13. Pelaksana Administrasi / membacakan hasil pertemuan.

14. Koordinator  programGizi  menandatangani surat tugas dari peserta rapat / pertemuan.

15. Koordinator  programGizi  menutup pertemuan.

16. Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan kewenangan masing – masing dengan didokumentasikan pada buku / kegiatan individu.

 

B.   Penyelenggaraan oleh Program lain.

1.      Koordinator  program Gizi  menerima undangan dari program  lain.

2.      Koordinator dan pelaksana program Gizi membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan ( bisa pelaksana maupun koordinator sendiri )

3.      Pelaksana / Koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas.

4.      Pelaksana / Koordinator menghadiri pertemuan sesuai dengan undangan.

5.      Pelaksana / Koordinator mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal – hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan.

6.      Pelaksana / Koordinator mencatat dalam proses pertemuan.

7.      Pelaksana / Koordinator meminta tandatangan surat tugas yang dibawa.

8.      Pemimpin pertemuan menutup pertemuan.

9.      Apabila yang mengikuti pertemuan pelaksana melapor kepada koordinator.

10.  Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator, koordinator dan pelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti.

11.  Koordinator dan pelaksana melakukan kegiiatan sesuai dengan tugas masing – masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu.

5      Diagram Alir

 

6      Referensi

·       Program Gizi Penyuluhan Depkes  RI   2005.

7      Dokumenterkait

1.    UndanganPertemuan,

2.    SuratTugas,

3.    NotulenPertemuan,

4.    Buku / KegiatanIndividu.

8      Distribusi

1.    Koordinator Program Gizi

2.    Koordinator  program lain yang terkait ;

3.    Pelaksana program Gizi

 

9      Rekamanhistorisperubahan.

No.

Yang dirubah

Isi  Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Gizi

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

Daftar TIlik

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

 

No.

 

 

UraianKegiatan

 

Ya

 

Tidak

 

TB

 

A.   Penyelenggaraoleh program Gizi

 

 

 

1

Apakah koordinator dan pelaksana program Gizi    mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan dibicaarakan didalam pertemuan lintas program?

 

 

 

2

Apakah koordinator dan pelaksana program Gizi menentukan program mana yang akan diundang?

 

 

 

3

Apakah pelaksana program Gizi yang akan di tunjuk membuat surat undangan dan meminta tandatangan kepada koordinator program Gizi?

 

 

 

4

Apakah koordonator program Gizi  menandatangani surat undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana program Gizi yang ditunjuk menyampaikan undangan/ memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang?

 

 

 

6

Apakah pada hari pertemuan koordinator  programGizi  membuka dan memimpin pertemuan?

 

 

 

7

Apakah koordinator program Gizi memberikan waktu kepada pelaksana yang di tunjuk untuk menyampaikan hal –hal yang akan dibicarak an ?

 

 

 

8

Apakah koordonator program Gizi membahasapa  yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan programnya?

 

 

 

9

Apakah koordinator program Gizi memberikan kesempatan peserta peserta pertemuan/ koodinator lain /yang mewakili ?

 

 

 

10

Apakah koordinator program Gizi memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing-masing?

 

 

 

11

Apakah pelaksana administrasi /memcatat pertemuandidalam notulen pertemuan?

 

 

 

12

Apakah pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan?

 

 

 

13

Apakah pelaksana administrasi/ notulen membacakan hasil pertemuan ?

 

 

 

14

Apakah koordinator program Gizi menandatangani surat tugas dari peserta rapat /pertemuan ?

 

 

 

15

Apakah koordinator program Gizi menutup pertemuan?

 

 

 

16

Apakah peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing –masing dengan didokumentasikan pada buku /kegiatan individu?

 

 

 

 

B.   Penyelenggaraanoleh program lain

 

 

 

1

Apakah koordinator menerima undangan dari program  lain ?

 

 

 

2

Apakah kordinator dan pelaksana program Gizi membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan? (bisa pelaksana maupun Koordinator sendiri)

 

 

 

3

Apakah pelaksana /koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemua dan surat tugas ?

 

 

 

4

Apakah pelaksana /koordinator mengikuti pertemuan sesuai dengan undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana /koordiatormengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan?

 

 

 

6

Apakah pelaksana /koordinator mencatat dalam proses  pertemuan?

 

 

 

7

Apakah pelaksana / koordinator meminta tandatangan surat tugas  yang di bawa?

 

 

 

8

Apakah pemimpin pertemuan menutup pertemuan?

 

 

 

9

Apabila yang mengikuti pertemuan adalah pelaksana, melapor kepada koordinator?

 

 

 

10

Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator ,apakah koordinator danpelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral,dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti?

 

 

 

11

Apakahkoordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing dan mencatat di buku / kegiatan individu ?

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

CR   =  …………………………………………........

OUTDITOR   

…………………………………

 


 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Promkes

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

 

SPO

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

1.  Tujuan

Sebagai panduan dalam pertemuan lintas program Promkes demi efektifitas proses maupun hasil pengelolaan program Promkes

2.  Kebijakan

Sebagai pedoman mekanisme komunikasi dan koordinasi program Promkes

Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi program Promkes harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SPO

3.  Definisi

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas program Promkes adalah komunikasi oleh penanggung jawab program Promkes kepada pelaksana program Promkes serta lintas program agar ada kesamaan persepsi untuk efektifitas pelaksanaan program Promkes,

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi dilaksanakan melalui pengarahan penanggung jawab kepada pelaksana program Promkes maupun pertemuan lintas program,

v  Komunikasi dan koordinasi program Promkes dilaksanakan oleh pelaksana dan penanggung jawab program Promkes

v  Komunikasi dan koordinasi dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

4.   Prosedur

A. Sebagai Penyelenggara

1.    Koordinator dan pelaksana program Promkes mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal – hal yang akan dibicarakan didalam pertemuan lintas program.

2.    Koordinator dan pelaksana progam menentukan program mana yang akan diundang

3.    Pelaksana progam  yang  ditunjuk membuat surat undangan,  dan meminta tandatangan kepada koordinator progam Promkes

4.    Koordinator  programPromkes  menandatangani surat undangan.

5.    Pelaksana program Promkes yang ditunjuk menyampaikan undangan / memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang.

6.    Pada hari pelaksanaan pertemuan, koordinator program Promkesmembuka dan memimpin pertemuan.

7.    Koordinator program Promkes memberikan waktu kepada pelaksana yang ditunjuk untuk menyampaikan hal – hal  yang akan dibicarakan.

8.    Koordinator  programPromkes  memberikan kesempatan kepada peserta pertemua / koordinator  lain / yang mewakili.

9.    Koordinator  program Promkes membahas apa yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan oleh program Promkes

10. Koordinator program Promkes    memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan masing – masing.

11. Pelaksana administrasi mencatat pertemuan didalam notulen pertemuan.

12. Pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan.

13. Pelaksana Administrasi / membacakan hasil pertemuan.

14. Koordinator  programPromkes  menandatangani surat tugas dari peserta rapat / pertemuan.

15. Koordinator  programPromkes  menutup pertemuan.

16. Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan kewenangan masing – masing dengan didokumentasikan pada buku / kegiatan individu.

 

B.   Penyelenggaraan oleh Program lain.

1.      Koordinator  programPromkes  menerima undangan dari program lain.

2.      Koordinator dan pelaksana program Promkes membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan ( bisa pelaksana maupun koordinator sendiri )

3.      Pelaksana / Koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas.

4.      Pelaksana / Koordinator menghadiri pertemuan sesuai dengan undangan.

5.      Pelaksana / Koordinator mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal – hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan.

6.      Pelaksana / Koordinator mencatat dalam proses pertemuan.

7.      Pelaksana / Koordinator meminta tandatangan surat tugas yang dibawa.

8.      Pemimpin pertemuan menutup pertemuan.

9.      Apabila yang mengikuti pertemuan adalah pelaksana, melapor kepada koordinator.

10.  Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator, koordinator dan pelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti.

11.  Koordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing – masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu.

 

5      Diagram Alir

 

6      Referensi

·       Program Promkes Penyuluhan Depkes  RI   2005.

 

7      Dokumenterkait

1.    UndanganPertemuan,

2.    SuratTugas,

3.    NotulenPertemuan,

4.    Buku / KegiatanIndividu.

8      Distribusi

1.    Koordinator Program Promkes

2.    Koordinator  program Promkes lain yang terkait ;

3.    Pelaksana program Promkes

 

9      Rekamanhistorisperubahan.

No.

Yang dirubah

Isi  Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Promkes

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

Daftar Tilik

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

 

No.

 

UraianKegiatan

 

Ya

 

Tidak

 

TB

 

A.   Penyelenggaraoleh program Promkes

 

 

 

1

Apakah koordinator dan pelaksana program Promkes    mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan dibicaarakan didalam pertemuan lintas program?

 

 

 

2

Apakah koordinator dan pelaksana program Promkes menentukan program mana yang akan diundang?

 

 

 

3

Apakah pelaksana program Promkes yang akan di tunjuk membuat surat undangan dan meminta tandatangan kepada koordinator program Promkes?

 

 

 

4

Apakah koordonator program Promkes  menandatangani surat undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana program Promkes yang ditunjuk menyampaikan undangan/ memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang?

 

 

 

6

Apakah pada hari pertemuan koordinator  programPromkes  membuka dan memimpin pertemuan?

 

 

 

7

Apakah koordinator program Promkes memberikan waktu kepada pelaksana yang di tunjuk untuk menyampaikan hal –hal yang akan dibicarak an ?

 

 

 

8

Apakah koordonator program Promkes membahasapa  yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan program Promkes?

 

 

 

9

Apakah koordinator program Promkes memberikan kesempatan peserta peserta pertemuan/ koodinator lain /yang mewakili ?

 

 

 

10

Apakah Koordinator program Promkes memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing-masing?

 

 

 

11

Apakah pelaksana administrasi /mencatat pertemuan didalam notulen pertemuan?

 

 

 

12

Apakah pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan?

 

 

 

13

Apakah pelaksana administrasi/ notulen membacakan hasil pertemuan ?

 

 

 

14

Apakah koordinator program Promkes menandatangani surat tugas dari peserta rapat /pertemuan ?

 

 

 

15

Apakah koordinator program Promkes menutup pertemuan?

 

 

 

16

Apakah peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing –masing dengan didokumentasikan pada buku /kegiatan individu?

 

 

 

 

C.   Penyelenggaraanoleh program lain

 

 

 

1

Apakah koordinator menerima undangan dari programlain ?

 

 

 

2

Apakah kordinator dan pelaksana program Promkes membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan? (bisa pelaksana maupun Koordinator sendiri)

 

 

 

3

Apakah pelaksana /koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemua dan surat tugas ?

 

 

 

4

Apakah pelaksana /coordinator mengikuti pertemuan sesuai dengan undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana /koordiatormengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan?

 

 

 

6

Apakah pelaksana /koordinator mencatat dalam proses  pertemuan?

 

 

 

7

Apakah pelaksana / koordinator meminta tandatangan surat tugas  yang di bawa?

 

 

 

8

Apakah pemimpin pertemuan menutup pertemuan?

 

 

 

9

Apabila yang mengikuti pertemuan apakah pelaksana melapor kepada koordinator?

 

 

 

10

Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator ,apakah koordinator danpelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral,dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti?

 

 

 

11

Apakahkoordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing dan mencatat di buku / kegiatan individu ?

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

CR   =  …………………………………………........

OUTDITOR   

…………………………………

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Imunisasi

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

 

SPO

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

1.    Tujuan

Sebagai panduan dalam pertemuan lintas program Imunisasi demi efektifitas proses maupun hasil pengelolaan program Imunisasi

2.    Kebijakan

Sebagai pedoman mekanisme komunikasi dan koordinasi program Imunisasi

Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi program Imunisasi harus mengikuti langkah-langkah yang tertuang dalam SPO

3.    Definisi

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas program Imunisasi adalah komunikasi oleh penanggung jawab program Imunisasi kepada pelaksana program Imunisasi serta lintas program agar ada kesamaan persepsi untuk efektifitas pelaksanaan program Imunisasi

v  Mekanisme komunikasi dan koordinasi dilaksanakan melalui pengarahan penanggung jawab kepada pelaksana program Imunisasi maupun pertemuan lintas program

v  Komunikasi dan koordinasi program Imunisasi dilaksanakan oleh pelaksana dan penanggung jawab program Imunisasi

v  Komunikasi dan koordinasi dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

4.    Prosedur

A. Sebagai Penyelenggara

1.    Koordinator dan pelaksana program Imunisasi mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal – hal yang akan dibicarakan didalam pertemuan lintas program.

2.    Koordinator dan pelaksana progam menentukan program mana yang akan diundang

3.    Pelaksana progam  yang  ditunjuk membuat surat undangan,  dan meminta tandatangan kepada koordinator progam Imunisasi

4.    Koordinator  programImunisasi  menandatangani surat undangan.

5.    Pelaksana program Imunisasi yang ditunjuk menyampaikan undangan / memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang.

6.    Pada hari pelaksanaan pertemuan, koordinator program Imunisasi   membuka dan memimpin pertemuan.

7.    Koordinator program Imunisasi memberikan waktu kepada pelaksana yang ditunjuk untuk menyampaikan hal – hal  yang akan dibicarakan.

8.    Koordinator  programImunisasi  memberikan kesempatan kepada peserta pertemua / koordiator  lain / yang mewakili.

9.    Koordinator  program Imunisasi membahas apa yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan oleh program Imunisasi

10. Koordinator program Imunisasi    memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan masing – masing.

11. Pelaksana administrasi mencatat pertemuan didalam notulen pertemuan.

12. Pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan.

13. Pelaksana Administrasi / membacakan hasil pertemuan.

14. Koordinator  programImunisasi  menandatangani surat tugas dari peserta rapat / pertemuan.

15. Koordinator  programImunisasi  menutup pertemuan.

16. Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan kewenangan masing – masing dengan didokumentasikan pada buku / kegiatan individu.

 

B.   Penyelenggaraan oleh Program lain.

1.      Koordinator  programImunisasi  menerima undangan dari programlain.

2.      Koordinator dan pelaksana program Imunisasi membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan ( bisa pelaksana maupun koordinator sendiri )

3.      Pelaksana / Koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemuan dan surat tugas.

4.      Pelaksana / Koordinator menghadiri pertemuan sesuai dengan undangan.

5.      Pelaksana / Koordinator mengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal – hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan.

6.      Pelaksana / Koordinator mencatat dalam proses pertemuan.

7.      Pelaksana / Koordinator meminta tandatangan surat tugas yang dibawa.

8.      Pemimpin pertemuan menutup pertemuan.

9.      Apabila yang mengikuti pertemuan adalah pelaksana, melapor kepada koordinator.

10.  Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator, koordinator dan pelaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti.

11.  Koordinator dan pelaksana melakukan kegiiatan sesuai dengan tugas masing – masing dan mencatat dibuku / kegiatan individu.

 

10   Diagram Alir

 

11   Referensi

·       Program Imunisasi Penyuluhan Depkes  RI   2005.

 

12   Dokumenterkait

1.    UndanganPertemuan,

2.    SuratTugas,

3.    NotulenPertemuan,

4.    Buku / KegiatanIndividu.

13   Distribusi

1.    Koordinator Program Imunisasi

2.    Koordinator  program lain yang terkait ;

3.    Pelaksana program Imunisasi

 

14   Rekamanhistorisperubahan.

No.

Yang dirubah

Isi  Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Imunisasi

 

 

 

UPTD PUSKESMAS PAJANG

 

Daftar Tilik

No. Kode

 

:

Terbitan

 

:

No. Revisi

 

:

Tgl. berlaku

 

:

Halaman

 

:

Disyahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

dr WAHYU INDIANTO

NIP.19681118 200003 1 004

 

 

No.

 

 

UraianKegiatan

 

Ya

 

Tidak

 

TB

 

A.   Penyelenggaraoleh program Imunisasi KIA.KB

 

 

 

 

1

Apakah koordinator dan pelaksana program Imunisasi    mengadakan pertemuan membicarakan hal-hal yang akan dibicaarakan didalam pertemuan lintas program?

 

 

 

2

Apakah koordinator dan pelaksana program Imunisasi menentukan program  mana yang akan diundang?

 

 

 

3

Apakah pelaksana program Imunisasi yang akan di tunjuk membuat surat undangan dan meminta tandatangan kepada koordinator program Imunisasi?

 

 

 

4

Apakah koordonator program Imunisasi  menandatangani surat undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana program Imunisasi yang ditunjuk menyampaikan undangan/ memberikan informasi kepada koordinator program lain yang diundang?

 

 

 

6

Apakah pada hari pertemuan koordinator  programImunisasi  membuka dan memimpin pertemuan?

 

 

 

7

Apakah koordinator program Imunisasi memberikan waktu kepada pelaksana yang di tunjuk untuk menyampaikan hal –hal yang akan dibicarakan ?

 

 

 

8

Apakah koordonator program Imunisasi membahasapa  yang disampaikan oleh program lain maupun yang disampaikan program Imunisasinya?

 

 

 

9

Apakah koordinator program Imunisasi memberikan kesempatan peserta peserta pertemuan/ koodinator lain /yang mewakili ?

 

 

 

10

Apakah koordinator program Imunisasi memimpin kesepakatan bersama dan pembagian tugas sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing-masing?

 

 

 

11

Apakah pelaksana administrasi /mencatat pertemuan yang ditunjuk mencacat didalam notulen pertemuan?

 

 

 

12

Apakah pelaksana administrasi meminta tandatangan peserta pertemuan?

 

 

 

13

Apakah pelaksana administrasi/ notulen membacakan hasil pertemuan ?

 

 

 

14

Apakah koordinator program Imunisasi menandatangani surat tugas dari peserta rapat /pertemuan ?

 

 

 

15

Apakah koordinator program Imunisasi menutup pertemuan?

 

 

 

16

Apakah peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran tugas dan wewenang masing –masing dengan didokumentasikan pada buku /kegiatan individu?

 

 

 

 

B.   Penyelenggaraanoleh program lain

 

 

 

1

Apakah koordinator menerima undangan dari program Imunisasilain ?

 

 

 

2

Apakah kordinator dan pelaksana program Imunisasi membicarakan surat undangan dan menunjuk siapa yang ditugaskan? (bisa pelaksana maupun Koordinator sendiri)

 

 

 

3

Apakah pelaksana /koordinator yang akan menghadiri pertemuan mempersiapkan materi pertemua dan surat tugas ?

 

 

 

4

Apakah pelaksana /koordinator mengikuti pertemuan sesuai dengan undangan?

 

 

 

5

Apakah pelaksana /koordiatormengikuti pertemuan dengan menyampaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pembahasan pertemuan?

 

 

 

6

Apakah pelaksana /koordinator mencatat dalam proses  pertemuan?

 

 

 

7

Apakah pelaksana / koordinator meminta tandatangan surat tugas  yang di bawa?

 

 

 

8

Apakah pemimpin pertemuan menutup pertemuan?

 

 

 

9

Apabila yang mengikuti pertemuan adalah pelaksana, melapor kepada koordinator?

 

 

 

10

Apabila yang mengikuti pertemuan koordinator ,apakah koordinator danp elaksana membahas hasil pertemuan dengan lintas sektoral,dan pembagian tugas apabila hasil pertemuan ada yang perlu ditindak lanjuti?

 

 

 

11

Apakahkoordinator dan pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing dan mencatat di buku / kegiatan individu ?

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

CR   =  …………………………………………........

OUTDITOR

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER