|
UPTD DINKES
PUSKESMAS SELOMERTO 1 |
PERUBAHAN
RENCANA KEGIATAN UPAYA PROMKES |
Disahkan oleh Kepala Puskesmas Selomerto I dr.SUMANTO NIP.19640909
200212 1 001 |
||||||
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
No.
Kode |
: |
|
|||||
|
Terbitan |
: |
|
||||||
|
No.
Revisi |
: |
|
||||||
|
Tgl.
Mulai berlaku |
: |
|
||||||
|
Halaman |
: |
|
||||||
|
1.
Tujuan |
Sebagai upaya pencapaian
yang optimal dari kinerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
Kebijakan |
v
Sebagai Pedoman dalam melakukan Perubahan Rencana
Kegiatan Upaya Promkes v
Pelaksanaan Perubahan Rencana Kegiatan Upaya Promkes harus mengikuti langkah - langkah yang tertuang
dalam SPO |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
Ruang lingkup |
Kegiatan
Upaya Promkes di Puskesmas Selomerto 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
Definisi |
v Perubahan Rencana
Kegiatan Upaya Promkes adalah : Perubahan terhadap rencana kegiatan yang
dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan atau
perubahan kebutuhan masyarakat /
sasaran
Upaya. v Perubahan Rencana
Kegiatan Upaya Promkes dilakukan dengan memperhatikan usulan – usulan
dari pelaksana Upaya, lintas Upaya dan lintas sektor terkait. v Perubahan Rencana
Kegiatan Upaya Promkes dilakukan oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab
Upaya, lintas Upaya dan lintas sektor terkait berdasarkan hasil monitoring. v
Perubahan Rencana Kegiatan Upaya Promkes dilakukan
untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran Upaya
sebagai upaya pencapaian kinerja yang optimal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
Prosedur |
a. Penanggungjawab
Upaya Promkes mempersiapkan Hasil Pembahasan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Upaya, b.
Penanggungjawab Upaya Promkes menentukan
waktu untuk mengadakan Pertemuan c.
Penanggungjawab Upaya Promkes menentukan
tempat untuk mengadakan Pertemuan d.
Penanggungjawab Upaya Promkes mengidentifikasikan lintas Upaya dan lintas sektor
yang terkait dengan kegiatan Upaya e.
Penanggungjawab Upaya Promkes membuat surat undangan Pertemuan, f.
Penanggungjawab Upaya Promosi Kesehatan
meminta tandatangan Kepala Puskesmas pada surat undangan g.
Penanggungjawab Upaya Promosi
Kesehatan meminta cap dan nomer surat kepada kepala TU h. Penanggungjawab
Upaya Promosi Kesehatan menyampaikan
surat kepada
lintas Upaya dan lintas sektor terkait i. Penanggungjawab
Upaya Promkes membuka pertemuan pada hari pelaksanaan, j. Kepala
Puskesmas memberikan sambutan k. Penanggungjawab
Upaya Promkes menyampaikan Hasil Pembahasan Monitoring
Pelaksanaan Kegiatan Upaya l.
Penanggungjawab Upaya Promkes membuka sesi diskusi m.
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Promkes,
lintas Upaya dan lintas sektor terkait berdiskusi
tentang penyesuaian
Rencana Kegiatan Upaya berdasarkan hasil
monitoring, n.
Penanggungjawab Upaya Promkes melakukan Perubahan terhadap
Rencana Kegiatan apabila terjadi perubahan kebijakan
pemerintah dan atau perubahan kebutuhan masyarakat / sasaran Upaya, o.
Penanggungjawab Upaya Promkes membuat
Notulen Hasil Pertemuan Pembahasan Perubahan
Rencana Kegiatan Upaya. p.
Penanggungjawab Upaya Promkes menutup pertemuan q.
Penanggungjawab Upaya Promkes
mendokumentasikan keseluruhan proses dan hasil pembahasan perubahan rencana
kegiatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
Diagram Alir |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
Referensi |
Kesepakatan
bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
Dokumen Terkait |
Renstra
Upaya, Target dari DinKes Kab, Target Puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
Distribusi |
Penanggungjawab
Upaya dan Pelaksana Upaya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. Rekaman Historis
Perubahan
|
NO. |
YANG
DIRUBAH |
ISI
PERUBAHAN |
Tgl
mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|






No comments:
Post a Comment