|
|
S O P
|
Pelatihan
Kader Kesehatan Remaja
|
UPTD Puskesmas |
|
|
No.
Kode |
:
5.5.1.a |
|||
|
Terbitan |
: Pertama |
|||
|
No. Revisi |
: 00 |
|||
|
Tgl. Mulai Berlaku |
: 1 September 2015 |
|||
|
Halaman |
: 1 / 4 |
|||
|
Ditetapkan
Oleh |
|
|
||
|
1. Pengertian |
Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) dengan titik berat pada upaya promotif dan preventif yang
berkualitas, menjadi sangat penting dan strategis untuk mencapai derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya pada anak sekolah. Pelaksanaan UKS di
tingkat TK dan SD berbeda dengan tingkat SMP dan SMU. Pelaksanaan UKS di SMP
dan SMU lebih difokuskan pada pencegahan perilaku beresiko seperti
penyalahgunaan NAPZA (Narkotika,
Psikotropika dan Zat Addiktif lainnya), kehamilan yang tidak diinginkan,
abortus yang tidak aman, infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, kesehatan
reproduksi remaja, kecelakaan dan trauma lainnya. Perilaku ini rentan
dilakukan remaja karena sesuai ciri-ciri dan karakteristiknya yang selalu
ingin tahu, suka tantangan dan ingin coba-coba sesuatu hal yang baru. Berdasarkan hal
tersebut, maka dianggap perlu dilaksanakan Pelatihan Kader Kesehatan Remaja.
Dan diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, dapat meningkatkan
pengetahuan dan sikap siswa dan guru di sekolah mengenai pentingnya kegiatan
UKS, khususnya KKR serta meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat siswa seingga
tercipta lingkungan yang bersih dan sehat di sekolah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Tujuan |
a. Agar peserta didik dapat menolong dirinya
sendiri dan orang lain untuk hidup sehat b. Agar peserta didik dapat dapat membina
teman-temannya dan berperan sebagai promotor dan motivator dalam menjalankan
usaha kesehatan terhadap diri masing-masing. c. Agar peserta didik dapat membantu guru, keluarga
dan masyarakat di sekolah dan di luar sekolah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. Kebijakan |
SK Plt. Kepala UPTD
Puskesmas No ...... Sebagai pedoman kegiatan Pelatihan Kader
Kesehatan Remaja Kegiatan Pelatihan Kader Keehatan Remaja harus mengikuti langkah langkah yang
tertuang dalam SPO. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. Prosedur |
2.
Penanggung jawab kegiatan mengadakan rapat
koordinasi pelaksanaan Pelatihan Kader Kesehatan Remaja bersama dengan SMP
dan SMA/SMK di wilayah kerja UPTD Puskesmas 3.
Penanggung jawab kegiatan menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan kepada pelaksana kegiatan pada saat minilokakarya 4.
Penanggung jawab kegiatan menjelaskan tekhnis pelaksanaan kegiatan kepada pelaksana program pada saat
minilokakarya 5.
Penanggung jawab kegiatan dan pelaksana kegiatan
mempersiapkan perlengkapan kegiatan 6.
Pelaksana
kegiatan melaksanakan kegiatan 7.
Penanggungjawab kegiatan memantau pelaksanaan kegiatan 8.
Pelaksana kegiatan membuat laporan hasil kegiatan 9.
Pelaksana kegiatan melaporkan
hasil kegiatan kepada penanggung jawab kegiatan 10.
Penanggung jawab kegiatan melakukan rekapitulasi hasil kegiatan 11.
Penanggung jawab kegiatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan 12. Penanggung jawab kegiatan mencatat hasil
evaluasi 13. Penanggung jawab kegiatan melaporkan hasil kegiatan dan evaluasi kegiatan kepada
Penanggung jawab program 14. Penanggung jawab program melaporkan hasil kegiatan dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Puskesmas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. Bagan Alur |
SOSIALISASI KEGIATAN DAN
JUKLAK KEGIATAN KEPADA PELAKSANA KEGIATAN PEMANTAUAN KEGIATAN O/
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PELAPORAN HASIL &
EVALUASI KEGIATAN O/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KEPADA KEPALA PUSKESMAS PERENCANAAN & PENENTUAN
WAKTU KEGIATAN PELATIHAN KADER KESEHATAN REMAJA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Unit Terkait |
PROMKES UPTD Puskesmas KIA KB UPTD Puskesmas Perkesmas UPTD Puskesmas P2PL UPTD Puskesmas Kesling Puskesmas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. Referensi |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




No comments:
Post a Comment