SOP DETEKSI DINI GANGGUAN KESEHATAN JIWA

 

 

DETEKSI DINI GANGGUAN KESEHATAN JIWA

 

SOP

No. Dokumen

:

No. Revisi

:

Tanggal Terbit

:

Halaman

:

 

 

dr. H. Eddy Ramdhan

NIP. 196604152006041011

Pengertian

Deteksi dini gangguan kesehatan jiwa adalah upaya penemuan kasus gangguan jiwa secara dini oleh tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar lainnya di puskesmas maupun jaringannya

Tujuan

Sebagai acuan bagi petugas kesehatan di Puskesmas agar mampu mendeteksi dini, menemukan kasus dan melakukan diagnosa kasus-kasus gangguan jiwa secara dini sesuai batas kewenangan yang dimiliki.

Kebijakan

 

SK Kepala Puskesmas No…../…….tentang Prosedur Pendaftaran klien Program LASS

 

Referensi

- UU No. 29 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

- UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

- UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika

- Kemenkes RI No.1457 / Menkes / SK / X /2003 tentang Kewenangan dan SPM di Kabupaten.

- Kepmenkes RI No.128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.

AlatdanBahan

 

1.   Alat     :

a.  ATK

b.AlatKesehatan (Tensimeter, stetoskop)

c.  

 

 

2.   Bahan:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prosedur / Langkah-langkah

1.     Gunakan kartu status yang dipakai di puskesmas

2.   Pasien dipersilahkan duduk yang sudah disediakan di samping meja petugas

3.     Anamnesis dilakukan pada semua pasien (anak/dewasa, baru/lama) oleh dokter/perawat

4.     Pada pasien dewasa diatas 18 tahun dan usia lanjut :

a.     Tanyakan keluhan utama pasien, catat pada status

b.     Golongkan keluhan tersebut apakah termasuk keluhan fisik(F), keluhan Psikosomatis (PS) atau keluhan mental emosional (ME) dan berikode

c.     Bila keluhan utama termasuk PS atau ME lanjutkan dengan pertanyaan aktif.

d.     Beri paraf dibawahnya dan lanjutkan dengan pemeriksaan tanda-tanda vital lainnya.

5.     Pada pasien anak dan remaja dibawah 18 tahun

a.     Tanyakan keluhan utama pada anak/ pengantar, catat pada status

b.     Golongkan keluhan tersebut : F, PS atau ME beri kode disampingnya

c.     SeIaIu tanyakan adanya keluhan mental emosional dan status perkembangan anak

d.     Lanjutkan dengan pertanyaan no 3 dari pertanyaan aktif

e.     Beri paraf di bawahnya.

6.     Dokter memeriksa kembali hasil anamnesa dengan melihat keadaan pasien secara menyeluruh dan menanyakan kembali hal-hal meragukan atau menanyakan hal-hal lainnya

7.     Setelah pemeriksaan fisik dan menetapkan diagnosis cantumkan kode diagnosisnya dengan member tambahan kode F (jika di diagnosis penyakit fisik) dan M (jika terdapat gangguan kesehatan jiwa PS atau ME)

8.     Pada kolom terapi cantumkan resep obat yang diberikan dan diberi paraf

9.     Pada kunjungan berikutnya, ikuti prosedur yang sama seperti di atas

 

Bagan Alur

Pasien dengan keluhan utama dibedakan menjadi 3 kelompok Keluhan fisik (F), Psikosometri (PS) atau Mental Emosional (ME).

 

Kelompokan pasien berdasarkan gejala (keluhan) yang dirasakan penderita yang membuat penderita datang berobat ke Puskesmas :

d.  Keluhan fisik saja kelompok gangguan fisik murni (Fl),  keluhan fisik dengan keluhan mental emosional (co-morbid) dimasukan dalam kelompok gangguan fisik ganda (F2)

e.  Penderita dengan keluhan fisik yang diduga berhubungan dengan masalah kejiwaan seperti keluhan pada jantung, perut, pernafasan, kulit, otot, endokrin, urogenital dan cerebrovaskular dimasukan dalam kelompok gangguan Psikosomatis (PS)

 

f.   Penderita  dengan keluhan berhubungan dengan perasaan, pikiran dan perilaku seperti adanya gangguan tidur, gangguan perilaku, gangguan emosi dan gangguan pikiran dimasukan dalam kelompok gangguan Mental Emosional (ME)

1.  Sapa dan Salam

2.  Persiapan Pasien

3.  Beritahukan maksud dan tujuan tentang deteksi dini tentang gangguan jiwa

Kelompokan pasien berdasarkan gejala (keluhan) yang dirasakan penderita yang membuat penderita datang berobat ke Puskesmas :

a.  Keluhan fisik saja kelompok gangguan fisik murni (Fl),  keluhan fisik dengan keluhan mental emosional (co-morbid) dimasukan dalam kelompok gangguan fisik ganda (F2)

b.  Penderita dengan keluhan fisik yang diduga berhubungan dengan masalah kejiwaan seperti keluhan pada jantung, perut, pernafasan, kulit, otot, endokrin, urogenital dan cerebrovaskular dimasukan dalam kelompok gangguan Psikosomatis (PS)

 

c.   Penderita  dengan keluhan berhubungan dengan perasaan, pikiran dan perilaku seperti adanya gangguan tidur, gangguan perilaku, gangguan emosi dan gangguan pikiran dimasukan dalam kelompok gangguan Mental Emosional (ME)

Pasien Datang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Hal-hal yang perlu diperhatikan

- Petugas Puskesmas harus ramah dan sabar

- Jalin komunikasi dengan baik

- Berikan kenyamanan pada klien

Unit Terkait

1. PemeriksaanUmum

2. Pemeriksaan KIA / KB

3. Pemeriksaan Gigi

4. Puskesmas Pembatu

5. Poskesdes

6. Posyandu

7. Posbidu

8. Apotik

Dokumen terkait

1. Register Umum Penyakit

2. Laporan Tahunan

 

No comments:

Post a Comment