KERANGKA ACUAN PENJARINGAN TB

KERANGKA ACUAN PENJARINGAN TB PROGRAM TB UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU

 

 

I.               PENDAHULUAN

 

Tuberkulosis Paru adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman mycobacterrium tuberkulosis, sebagian besar kuman tuberkulosis menyerang paru-paru dan dapat juga menyerang organ tubuh lain nya oleh karena itu perlu diupayakan penanggulangan dan pemberantasan penyakit TB lebih dini.

 

Program TB adalah sebagai salah satu pelayanan kesehatan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan  masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama salah satunya meliputi upaya kesehatan esensial. (Pemenkes no 75 tahun 2014)

 

Penjaringan suspek TB dilakukan didalam gedung dan luar gedung sehingga penemuan suspek di dalam dan diluar gedung terjaring lebih cepat ,adapun untuk  meningkatkan penemuan suspek didalam dan diluar gedung diperlukan  kerjasama lintas program dan lintas sektoral  serta sektor terkait dan partipasi aktif masyarakat secara luas.dalam upaya mendukung terwujudnya Puskesmas yang dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada  masyarakat secara merata, adil, nyaman, terjangkau, aman, dan profesional menuju  Kecamatan Subang Sehat.

      

II.              LATAR BELAKANG

 

Wilayah kerja Puskesmas DTP Sukarahayu meliputi 4 kelurahan dengan luas 21.40 km dengan jumlah penduduk 80859 berdasarkan data penduduk tahun 2017.

Jumlah Penemuan  Suspek TB tahun 2016  sebanyak  77%  dan jumlah penemuan TB Paru BTA Positif  tahun 2016  sebanyak 62% penderita TB. Jumlah penemuan suspek dan TB Paru BTA positif tahun 2016 kurang dari target. Adapun data kesembuhan pasien TB tahun 2016  sebanyak  94%                                          

            Berdasarkan data diatas Penyusunan kerangka acuan program tahun 2017 disusun sesuai RPK dan  RUK tahun 2017.

 

III.             TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS

                                                                                                    

A.    TUJUAN UMUM

            Penemuan suspek TB lebih meningkat sehingga menurunkan angka penularan kasus      TB

 

B.    TUJUAN KHUSUS     

                 1. Masyarakat yang mempunyai gejala TB lebih cepat ditemukan

                 2. meminimalkan angka penularan kasus TB       

          

IV.        KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

 

NO

Kegiatan Pokok

Rincian Kegiatan

A.

Penjaringan suspek TB

1.    Melaksanakan Penjaringan suspek TB di wilayah Kerja Puskesmas Sukarahayu

  

 

V.              CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN

 

NO

Kegiatan Pokok

Pelaksana program

Lintas Program terkait

Lintas Sektoral terkait

ket

A.

Penjaringan suspek TB

Petugas TB melaksanakan penjaringan suspek TB di wilayah puskesmas sukarahayu

- Petugas lansia melaporkan apabila ada suspek yang diperiksa di posbindu

-Kader memberi informasi jika ada warga suspek TB di wilayah nya

Sumber      biaya BOK

 

 

VI.            SASARAN

 

1.     Masyarakat

2.     Pasien terduga TB

 

VII.          JADWAL KEGIATAN

 

No

Kegiatan

Jan

Feb

Mar

Apr

Mei

jun

Jul

Ags

Sep

Okt

Nov

Des

1

Penjaringan suspek TB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VIII.     EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
              
Laporan  pelaksanaan kegiatan dibuat setelah semua pelaksanaan kegiatan selesai pada minggu ke-3 setiap bulan, dibuat oleh petugas P2 TB dalam bentuk buku laporan evaluasi kegiatan programTB, mulai jenis kegiatan, hasil kegiatan, menjelaskan masalah, prioritas masalah dan penyebab  masalah yang ada, selanjutnya untuk dibuat rencana tindak lanjut. Buku laporan evaluasi kegiatan program TB disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk diketahui dan ditandatangani.

IX.        PENCATATAN  PELAPORAN  DAN EVALUASI KEGIATAN

             Pencatatan kegiatan program meliputi jumlah sasaran, cakupan yang telah dicapai, sebagai data penunjang dan dicatat dalam buku register  kegiatan untuk digunakan dalam pembuatan laporan kegiatan. Pelaporan dibuat dalam format laporan yang telah disepakati/ditetapkan oleh Seksi p2 TB Dinas Kesehatan Kabupaten, berdasarkan hasil rekap cakupan kegiatan yang diperoleh, laporan disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk diketahui dan ditandatangani, dan kemudian disampaikan Ke Bagian Seksi P2 TB Dinas Kasehatan Kabupaten  (sebelum tanggal 5).

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment