KERANGKA ACUAN KERJA PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI (PE)

  KERANGKA ACUAN KERJA PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI (PE)

 

I.    PENDAHULUAN

Undang-undang  No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta PP No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular mengatur agar setiap wabah penyakit menular atau situasi yang dapat mengarah ke wabah penyakit menular (kejadian luar biasa KLB) harus ditangani secara dini. Sebagai acuan pelaksanaan teknis telah diterbitkan peraturan Mentri Kesehatan  Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.

 

Dalam pasal 14 permenkes Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010 disebutkan bahwa upaya penanggulangan KLB dilakukan secara dini kurang dari 24 (dua puluh empat) Jam terhitung sejak terjadinya KLB.  Oleh karena itu disusun pedoman penyelidikan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular, dan keracunan pangan sebagi pedoman bagi pelaksana baik di pusat maupun daerah. Diperlukan program yang terarah dan sistematis, yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab disemua tingkat administrasi, baik di daerah maupun di tingkat nasional dalam penanggulangan KLB di lapangan, sehingga dalam pelaksanaanya dapat mencapai hasil yang optimal.

 

II.  LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara yang masih memiliki angka kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular dan keracunan yang cukup tinggi. Kondisi ini menyebabkan perlunya peningkatan sistem kewaspadaan dini dan respon terhadap KLB dengan langkah-langkah yang terprogram dan akurat, sehingga proses penanggulanganya menjadi lebih cepat dan akurat.

 

Untuk dapat mewujudkan respon KLB yang cepat, diperlukan bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup dari para petugas yang diterjunkan ke lapangan. Kenyataan tersebut mendorong kebutuhan para petugas di lapangan untuk memiliki pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang terstruktur. Sehingga memudahkan kinerja para petugas mengambil langkah-langkah dalam rangka melakukan respon KLB.

 

III.   PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA

A.    PENGORGANISASIAN

Kepala puskesmas

Pemegang program

Surveilans

 

 

 

 

 

 

 

 


B.  TATA HUBUNGAN KERJA

1.   Tata Hubungan Kerja

Kepala puskesmas bertugas melakukan koordinasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring kegiatan.

Pemegang program melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring kegiatan

2.   Pelaporan

Unit sumber data menyediakan data yang diperlukan dalam penyelenggaraan surveilans epidemiologi termasuk puskesmas.

 

IV.   TUJUAN

A.  Tujuan Umum

Dilaksanakanya pengendalian KLB penyakit menular dan keracunan pangan sesuai pedoman

 

B.  Tujuan Khusus

1.   Menurunya frekuensi KLB penyakit menular dan keracunan pangan

2.   Menurunya angka kesakitan pada setiap KLB penyakit menular dan keracunan pangan

3.   Menurunya angka kematian pada setiap KLB penyakit menular dan keracunan pangan

4.   Menurunya periode waktu KLB  penyakit menular dan keracunan pangan

5.   Terbatasnya daerah / wilayah yang terserang KLB penyakit menular dan keracunan pangan.

 

V.  KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

A.  KLB Demam Berdarah Dengue (DBD)

Penyelidikan epidemiologi dilakukan terhadap laporan adanya penderita DBD, terutama apabila terjadi peningkatan kejadian atau adanya kematian DBD. Pada daerah yang selama beberapa waktu pernah ditemukan kasus DBD, maka adanya satu kasus DBD perlu dilakukan penyelidikan epidemiologi.

 

Disamping upaya penegakan diagnosis, penyelidikan epidemiologi ditujukan pada penemuan kasus lain di sekitar penderita, kasus indeks, serta sumber dan cara penularan. Penyelidikan epidemiologi ditujukan kepada identifikasi adanya nyamuk penular DBD, tempat perindukan dan distribusinya.

KLB DBD dinyatakan telah berakhir apabila selama 14 hari keadaan telah kembali kepada jumlah normal tanpa ada kematian karena DBD.

 

B.    KLB Campak

Penyelidikan KLB campak bertujuan untuk mengetahui gambaran epidemiologi KLB berdasarkan waktu kejadian, umur dan status imunisasi penderita, sehingga dapat diketahui luas wilayah yang terjangkit dan kelompok yang berisiko. Disamping itu juga untuk mendapatkan faktor resiko terjadinya KLB  sehingga dapat dilakukukan tindak lanjut.

 

Jika dilaporkan KLB tersangka campak, maka dilakukan kunjungan dari rumah kerumah ( rumah yang ada kasus campak dan rumah yang tidak ada kasus campak) di wilayah tersebut., dengan mengisi format C1. Ini dilakukan untuk mencari kasus tamabahan, populasi berisiko dan untuk melihat status imunisasi campak pada populasi di daerah KLB. Cari faktor resiko KLB campak dengan form C2, dan beri rekomendasi.

 

 

 

C.  DIARE

Penyelidikan KLB diare dapat menggambarkan kelompok rentan dan penyebaran kasus yang memberikan arah upaya penanggulangan. Kurva epidemi dibuat dalam harian dan mingguan kasus dan atau kematian. Tabel dan grafik dapat menjelaskan gambaran epidemi angka serangan (attack rate) dan case fatality rate menurut umur, jenis kelamin dan wilayah tertentu. Peta area map dan spot map dapat menggambarkan penyebaran kasus dan kematian dari waktu ke waktu.

 

Pada penyelidikan KLB juga dapat menggambarkan hubungan epidemiologi kasus-kasus dan resiko tertentu, sanitasi dan sebagainya yang sangat diperlukan dalam upaya pencegahan perkembangan penyebaran KLB diare.

 

D.    FLU BURUNG

Penyelidikan epidemiologi dan surveilans kontak kasus FB di lapangan

·       Berkoordinasi dengan petugas puskesmas untuk PE ke lapangan

·       Lakukan pencarian kasus tambahan

·       Lakukan pencarian faktor resiko dan sumber penularan

·       Lakukan pemantauan kontak baik kontak unggas maupun kontak kasus selama 2 kali inkubasi sejak kontak terakhir

·       Lakukan pengambilan swab nasofaing dan orofaring bila ada kontak yang menunjukan gejala

 

VI.   CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

A.  Cara melaksanakan kegiatan

1.   Perencanaan

·     Lakukan analisis masalah

·     Penetapan masalah prioritas

·     Inventarisasi alternatif pemecahan masalah

·     Menyusun dokumen perencanaan

2.     Pelaksanaan

3.     Pengendalian 9monitoring/supervisi)

 

B.  Sasaran

Sasaran penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi kesehatan meliputi masalah-masalah yang berkaitan dengan program kesehatn yang ditetapkan berdasrkan prioritas nasional, bilateral, regional dan global, penyakit potensial, wabah, bencana dan komitmen lintas sektor serta sasaran spesifik lokal atau daerah. Secara rinci sasaran penyelenggaraan  sistem surveilans epidemilogi kesehatan adalah sebagi berikut:

·       Surveilans epidemiologi penyakit menular

·       Surveilans epidemilogi penyakit tidak menular

·       Surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan perilaku

·       Surveilans epidemiologi masalah kesehatan

·       Surveilans epidemiologi kesehatn mata

 

C.    Rincian kegiatan, sasaran khusus, cara melaksanakan kegiatan

No

Kegiatan pokok

Sasaran umum

Rincian kegiatan

sasaran

Cara melaksanakan kegiatan

1

Penyelidikan KLB DBD

Lokasi KLB DBD

Penyelidikan epid di lokasi sekitar penderita, kasus indeks, dan sumber penularan.

Upaya Penegakan diagnosis

Mengunjungi kolasi KLB DBD

2

Penyelidikan KLB Campak

Melakukan tindak lanjut pada kasus KLB

Pengecekan waktu kejadian, umur, dan status imunisasi penderita

Mengetahui gambaran epidemiologi

Mengunjungi lokasi KLB Campak

3

Penyelidikan KLB Diare

Melakukan tindak lanjut

Memberikan arah upaya penanggulangan

Mengetahui hubungan faktor resiko dengan penyakit tertentu

Membuat tabel dan grafik

4

Penyelidikan KLB Flu Burung

Melakukan tindak lanjut di lokasi KLB

Berkordinasi dengan petugas puskesmas

Untuk menanggulangi kasus KLB

Menyelidiki setiap ada laporan kasus

 

Mengetahui,

Kepala Puskesmas Binamu Kota                                                        Pelaksana Kegiatan

 

 

dr. Imam Sofingi                                                                                 K. Suroatma.SKM

Nip.19770828 200902 1 004                                                                         

 

 

No comments:

Post a Comment