|
PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SOP |
No.
Kode : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terbitan : 01 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No. Revisi : 00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tgl. Mulai
Berlaku : 14 April
2019 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Halaman : 1 - 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun |
|
drg. Totok Dwi Sanjaya NIP. 19760401 200604 1 008 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Pengertian |
Perencanaan
Tingkat Puskesmas diartikan sebagai proses
penyusunan rencana kegiatan puskesmas pada tahun yang akan datang yang dilakukan secara sistematis untuk mengatasi
masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan |
v Tujuan umum : Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen di puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatan tahunan berdasarkan
fungsi dan azas penyelenggaraannya v Tujuan khusus : 1. Tersusunnya Rencana Usulan Kegiatan (RUK) puskesmas
untuk tahun berikutnya dalam upaya mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan
masyarakat 2. Tersusunnya Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) setelah
diterimanya alokasi sumber daya untuk kegiatan tahun berjalan dari berbagai
sumber |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Kebijakan |
SK Kapus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Referensi |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Prosedur |
A.
Tahap
persiapan 1.
Kepala
Puskesmas membentuk Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas yang
anggotanya terdiri dari staf perencanaan puskesmas dan pengelola program 2.
Kepala
Puskesmas menjelaskan tentang pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas kepada
tim agar dapat memahami pedoman tersebut demi keberhasilan penyusunan
Perencanaan Tingkat Puskesmas 3.
Puskesmas
mempelajari kebijakan dan pengarahan yang telah ditetapkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan B.
Tahap
analisis situasi Tahap ini
dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang
dihadapi puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan.
Ada 2 (dua) kelompok data yang perlu dikumpulkan yaitu: 1.
Data
umum a.
Kondisi
geografis dan administrasi b.
Data
penduduk dan sasaran program c.
Data
sumber daya -
Ketenagaan -
Sarana
dan prasarana -
Sumber
pembiayaan d.
Data
peran serta masyarakat e.
Data
sekolah f.
Data
kesehatan lingkungan wilayah kerja puskesmas 1. 2.
Data khusus a.
Derajat
kesehatan -
Angka
kematian -
Angka
kesakitan -
Status
gizi masyarakat b.
Kejadian
Luar Biasa c.
Cakupan
program pelayanan kesehatan C.
Tahap
penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Penyusunan RUK terdiri dari 2
(dua) langkah, yaitu : 1.
Analisa
masalah a.
Identifikasi
masalah Masalah adalah kesenjangan
antara harapan dan kenyataan. Identifikasi masalah dilaksanakan dengan
membuat daftar masalah yang dikelompokkan menurut jenis program, cakupan,
mutu, ketersediaan sumber daya. Contoh tabel identifikasi
masalah :
b.
Menetapkan
urutan prioritas masalah Dalam penetapan urutan
prioritas masalah dapat mempergunakan berbagai macam metode seperti kriteria
matriks, MCUA, Hanlon, CARL, dsb. Contoh kriteria matriks :
c.
Merumuskan
masalah Hal ini mencakup apa
masalahnya, siapa yang terkena masalahnya, berapa besar masalahnya, dimana
masalah itu terjadi dan bilamana masalah itu terjadi (what, who, when, where
and how) d.
Mencari
akar penyebab masalah Mencari akar masalah dapat
dilakukan antara lain dengan menggunakan metode : -
Diagram
sebab akibat dari Ishikawa (fishbone) Langkah-langkah : Ø
Tuliskan
“masalah” pada bagian kepala ikan Ø
Buat
garis horizontal dengan anak panah menunjuk ke arah kepala ikan Ø
Tetapkan
kategori utama dari penyebab Ø
Buat
garis dengan anak panah menunjuk ke garis horizontal Ø
Lakukan
“brainstorming” (curah pendapat) dan fokuskan pada masing-masing kategori Ø
Setelah
dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori yang lain Ø
Untuk
masing-masing kemungkinan penyebab, coba membuat daftar sub penyebab dan
letakkan pada cabang yang lebih kecil Ø
Setelah
semua ide/pendapat dicatat, lakukan klarifikasi (data) untuk menghilangkan
duplikasi, ketidaksesuaian dengan masalah, dll. Diagram sebab akibat dari Ishikawa (fisbone) : -
Pohon
masalah (problem trees) Langkah-langkah : Ø
Tuliskan
masalah pada kotak di puncak pohon masalah Ø
Buat
garis panah vertikal menuju kotak tersebut Ø
Tetapkan
kategori utama dari penyebab dan tuliskan pada kotak di bawahnya dengan arah
panah menuju ke kotak masalah Ø
Lakukan
“brainstorming” (curah pendapat) dan fokuskan pada masing-masing kategori Ø
Setelah
dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori utama yang lain Ø
Untuk
masing-masing kemungkinan penyebab, coba membuat daftar sub penyebab dan
letakkan pada kotak yang ada di bawahnya Ø
Setelah
semua pendapat tercatat, lakukan klarifikasi data untuk menghilangkan
duplikasi, tidak sesuai dengan masalah, dll. e.
Menerapkan
cara-cara pemecahan masalah Contoh tabel cara pemecahan
masalah :
2.
Penyusunan
Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Penyusunan RUK meliputi upaya
kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan dan upaya kesehatan penunjang. a.
Menyusun
RUK ke dalam matriks
b.
Mengajukan
RUK RUK diajukan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk mendapat pembahasan pembiayaannya. Apabila sumber
pembiayaan berasal dari non pemerintah maka diusulkan kepada institusi yang
bersangkutan. c.
Waktu
penyusunan RUK Jadwal penyusunan RUK
dilaksanakan dengan memperhatikan siklus perencanaan kabupaten/kota, yaitu
jadwal pembahasan yang dilakukan kabupaten/kota sehingga RUK tersebut harus
sudah selesai atau sudah diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaen/Kota sebelum
dilakukan pembahasan. D.
Tahap
penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Langkah-langkah penyusunan RPK
adalah : 1.
Mempelajari
alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui 2.
Membandingkan
alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada
saat penyusunan RPK 3.
Menyusun
rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta
sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan 4.
Mengadakan
lokakarya mini untuk membahas kesepakatan RPK 5.
Membuat
RPK yang telah disusun dalam bentuk matriks
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Sinkronisasi antara RUK dan RPK |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. Unit
Terkait |
v Pengelola
program puskesmas v Perencana
puskesmas v Kepala
puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
Distribusi |
v Pengelola
program puskesmas v Perencana
puskesmas v Kepala
puskesmas v Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota |
No comments:
Post a Comment