818b PANDUAN STANDAR KESELAMATAN PASIEN

 

KOP

 

PANDUAN  STANDAR KESELAMATAN PASIEN

 

1.     Hak Pasien

Standar     :    Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya kejadian yang tidak diharapkan.

Kriteria    :    Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan, wajib memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan  untuk pasien termasuk kemungkinan kejadian yang     tidak diharapkan.

 

2.     Mendidik pasien dan keluarga.

Standar     :    Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.

Kriteria    :    Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam asuhan pasien

 

3.     Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.

Standar     :    Puskesmas menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.

Kriteria    :    Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, dan rujukan pasien.

 

4.     Penggunaan metode metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.

Standar     :    Puskesmas herus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif kejadian yang tidak diharapkan dan melakikan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.

Kriteria    :    Setiap puskesmas harus melakukan proses desain yang baik, mengacu pada visi , misi dan tujuan puskesmas.

5.     Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.

Standar     :    Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasimelalui penerapan “ Tujuh langkah Menuju keselamatan Pasien “ ,pimpinan menjamin berlangsungnya proram proaktif untuk identifikasi resiko keselamatan pasien dan program mengurangi kejadian tidak diharapkan,pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individuberkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien.

Kriteria    :    Terdapat tim Disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien, tersedia program pro aktif untuk identifikasi resiko keselaamatan dan program meminimalkan insiden yang mencakup jenis jenis kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari kejadian nyaris cedara sampai kejaddian tak diharapkan.

 

6.     Keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas

Standar     :    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan inter disiplin.

Kriteria    :    Memiliki program pendidikan dan pelatihan dan orientasi bagi staf staf baru yang memuat topic keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing masing.

 

7.     Komunikasi merrupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.

Standar     :    Merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan external, transmisi  data dan informasi harus tepet waktu.

Kriteria    :    Disediakan anggaran untuk merancanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal hal terkait dengan keselamatan pasien.

 

 

 

No comments:

Post a Comment