KOP
PANDUAN STANDAR
KESELAMATAN PASIEN
1.
Hak Pasien
Standar : Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk
mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan
terjadinya kejadian yang tidak diharapkan.
Kriteria : Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan,
wajib memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan
hasil pelayanan untuk pasien termasuk
kemungkinan kejadian yang tidak
diharapkan.
2.
Mendidik pasien dan keluarga.
Standar : Puskesmas harus mendidik pasien dan
keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Kriteria : Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat
ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam asuhan
pasien
3.
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
Standar : Puskesmas menjamin kesinambungan pelayanan
dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriteria : Terdapat
koordinasi pelayanan secara menyeluruh dari saat pasien masuk, pemeriksaan,
diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, dan rujukan pasien.
4.
Penggunaan metode metode peningkatan kinerja untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.
Standar : Puskesmas herus mendesain proses baru atau
memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui
pengumpulan data, menganalisis secara intensif kejadian yang tidak diharapkan
dan melakikan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria : Setiap puskesmas harus melakukan proses
desain yang baik, mengacu pada visi , misi dan tujuan puskesmas.
5.
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan
pasien.
Standar : Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi
program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasimelalui
penerapan “ Tujuh langkah Menuju keselamatan Pasien “ ,pimpinan menjamin berlangsungnya proram proaktif
untuk identifikasi resiko keselamatan pasien dan program mengurangi kejadian
tidak diharapkan,pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi
antar unit dan individuberkaitan dengan pengambilan keputusan tentang
keselamatan pasien.
Kriteria : Terdapat tim Disiplin untuk mengelola program
keselamatan pasien, tersedia program pro aktif untuk identifikasi resiko
keselaamatan dan program meminimalkan insiden yang mencakup jenis jenis
kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari kejadian nyaris cedara sampai
kejaddian tak diharapkan.
6.
Keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara
jelas
Standar : Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara
kompetensi staf serta mendukung pendekatan inter disiplin.
Kriteria : Memiliki program pendidikan dan pelatihan
dan orientasi bagi staf staf baru yang memuat topic keselamatan pasien sesuai
dengan tugasnya masing masing.
7.
Komunikasi merrupakan kunci bagi staf untuk mencapai
keselamatan pasien.
Standar : Merencanakan dan mendesain proses manajemen
informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan
external, transmisi data dan informasi
harus tepet waktu.
Kriteria : Disediakan anggaran untuk merancanakan dan
mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal hal
terkait dengan keselamatan pasien.
No comments:
Post a Comment