251c SOP PANDUAN PENYUSUNAN PEDOMAN KERANGKA ACUAN

 

 

 

 

PANDUAN PENYUSUNAN PEDOMAN KERANGKA ACUAN

 

 

SOP

No. Dokumen

:

SPO/KTU/CRJ/

No. Revisi

:

 0

Tanggal Terbit

:

02 Januari 2019

Halaman

:

1/2

UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP

CIRANJANG

 

 

dr. ELFIRA FIRDAUS

NIP. 19681210 200212 2 003

 

1.

Pengertian

Dokumen ini dimaksudkan sebagai petunjuk umum dalam rangka penyiapan dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk paket pekerjaan layanankonsultan yang akan dilelangkan

2.

Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penyusunan KAK dapat lebih sistematisdan jelas, sehingga tercipta pemahaman yang sama antara pemberi tugas denganpenyedia jasa terhadap sasaran yang hendak dicapai untuk paket pekerjaan yangakan dilelangkan.

3.

Kebijakan

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Ciranjang No.     SK/K-PKM.CRJ/I/2019, tgl. 02-01-2019 tentang kebijakan mutu dan keselamatan pasien

4.

Referensi

-      Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

5.

Prosedur

a.    Persiapan Bahan dan Alat :

Buku-buku pedoman

b.    Langkah – Langkah  Prosedur :

Sebelum melaksanakan pengadaan, pengguna jasa wajib menyusun dan mempersiapkan KAK dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultasi serta keahlian yangdiperlukan.
  2. Sebagai acuan dan informasi mengikuti pengadaan dalam rangkamenyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, dan usulan biayabagi para konsultan yang diundang.
  3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengancalon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak, dan acuan evaluasihasil kerja konsultan.d) KAK sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

UPTD Puskesmas Rawat Inap Ciranjang

Panduan Penyusunan Pedoaman Kerangka Acuan

No. Dokumen :

SPO/KTU/CRJ/

No. Revisi : 0

Halaman :2/2

 

 

 

a.     Uraian pendahuluan, berisi penjelasan mengenai gambaran secaragaris besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan antara lainlatar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, lingkup kegiatan, dankeluaran.

b.     Data penunjang, berisi data yang berkaitan dengan pelaksanaanpekerjaan antara lain Data dasar, Standar teknis, Studi-studiterdahulu yang pernah dilaksanakan, dan lain-lain.

c.     Tujuan dan ruang lingkup pekerjaan, berisi penjelasan mengenaitujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan dihasilkan, lingkupkewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan, perkiraan jangkawaktu penyelesaian pekerjaan jasa konsultan, kualifikasi dan jumlahtenaga ahli yang harus disediakan konsultan, perkiraan keseluruhantenaga ahli/tenaga pendukung yang diperlukan dan jadwal setiaptahapan pelaksanaan pekerjaan.

d.     Ketentuan tentang jenis dan jumlah laporan yang disyaratkan, antaralain laporan pendahuluan, laporan antara, laporan draft awal danlaporan akhir

6.

Unit Terkait

  1. Kepala Puskesmas
  2.  Semua Unit Pelayanan

7.

Dokumen Terkait

  1. Buku-buku Pedoman,
  2. Kerangka Acuan

8.

Rekaman Historis Perubahan

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

YANG DI UBAH

ISI PERUBAHAN

TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment