|
140
Dinkes Kab Defgh |
EXANTHEMATOUS
DRUG ERUPTION |
Puskesmas Abcde |
|||
|
SOP |
Nomor |
: |
|||
|
Terbit ke |
: 01 |
||||
|
No.Revisi |
: 00 |
||||
|
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
|
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
|
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
|
A. Pengertian |
Exanthematous Drug Eruption adalah salah satu bentuk reaksi alergi ringan
pada kulit yang terjadi akibat pemberian obat yang sifatnya sistemik. Obat
yang dimaksud adalah zat yang dipakai untuk menegakkan diagnosis,
profilaksis, dan terapi. Bentuk reaksi alergi merupakan reaksi
hipersensitivitas tipe IV (alergi selular tipe lambat) menurut Coomb and
Gell. Nama lainnya adalah erupsi makulopapular atau morbiliformis. |
||||||
|
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien
dengan exanthematous drug eruption |
||||||
|
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
||||||
|
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
||||||
|
E. Prosedur |
Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan Gatal ringan sampai berat yang disertai kemerahan
dan bintil pada kulit. Kelainan muncul
10-14 hari setelah
mulai pengobatan. Biasanya
disebabkan karena penggunaan antibiotik (ampisilin, sulfonamid, dan
tetrasiklin) atau analgetik-antipiretik non steroid. Kelainan umumnya timbul pada tungkai, lipat paha,
dan lipat ketiak, kemudian meluas dalam 1-2 hari. Gejala diikuti demam
subfebril, malaise, dan nyeri sendi yang muncul 1-2 minggu setelah mulai
mengkonsumsi obat, jamu, atau bahan-bahan yang dipakai untuk diagnostik
(contoh: bahan kontras radiologi).
Faktor Risiko 1. Riwayat konsumsi obat (jumlah, jenis, dosis, cara
pemberian, pengaruh pajanan sinar matahari, atau kontak obat pada kulit
terbuka). 2. Riwayat
atopi diri dan keluarga. 3. Alergi
terhadap alergen lain. 4. Riwayat
alergi obat sebelumnya.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana
(Objective) Pemeriksaan Fisik Tanda patognomonis 1. Erupsi makulopapular atau morbiliformis. 2. Kelainan dapat simetris. Tempat predileksiTungkai, lipat paha, dan lipat
ketiak.
Pemeriksaan Penunjang Biasanya tidak diperlukan pemeriksaan penunjang.
Penegakan Diagnostik (Assessment)
Diagnosis Klinis Diagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan
pemeriksaan fisik.
Diagnosis Banding Morbili
Komplikasi Eritroderma
Penatalaksanaan komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan Prinsip
tatalaksana adalah menghentikan obat
terduga. Pada dasarnya erupsi
obat akan menyembuh bila obat penyebabnya dapat diketahui dan segera
disingkirkan.
Farmakoterapi yang diberikan, yaitu: 1.
Kortikosteroid sistemik: Prednison tablet 30 mg/hari dibagi dalam 3 kali pemberian per hari selama 1 minggu. 2.
Antihistamin sistemik: a. Setirizin 2x10 mg/hari selama 7 hari bila
diperlukan, atau b. Loratadin 10 mg/hari selama 7 hari bila diperlukan 3. Topikal: Bedak salisilat 2% dan antipruritus (Menthol 0.5% -
1%)
Konseling dan Edukasi 1. Prinsipnya
adalah eliminasi obat penyebab erupsi. 2. Pasien dan
keluarga diberitahu untuk membuat catatan kecil di dompetnya tentang alergi
obat yang dideritanya. 3.
Memberitahukan bahwa kemungkinan pasien bisa sembuh dengan adanya
hiperpigmentasi pada lokasi lesi.
Kriteria Rujukan 1. Lesi luas, hampir di seluruh tubuh, termasuk
mukosa dan dikhawatirkan akan berkembang menjadi
Sindroma Steven Johnson. 2. Bila diperlukan
untuk membuktikan jenis
obat yang diduga sebagai penyebab : a. Uji tempel
tertutup, bila negatif lanjutan dengan b.
Uji tusuk, bila negatif lanjutkan dengan c. Uji
provokasi 3. Bila tidak
ada perbaikan setelah
mendapatkan pengobatan standar
dan menghindari obat selama 7 hari 4. Lesi
meluas
Peralatan Tidak
diperlukan peralatan khusus
untuk mendiagnosis penyakit Exanthematous Drug Eruption.
Prognosis Prognosis umumnya bonam, jika pasien tidak mengalami
komplikasi atau tidak memenuhi kriteria rujukan. |
||||||
|
F. Diagram Alir |
|
||||||
G. Unit Terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum |
G. Rekaman Historis:
|
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment