|
Kerangka Acuan Keamanan Dan Keselamatan Kerja Laboratorium |
|
|
|
Nomor : C/ VIII/KA/05/15/002 |
|
Terbit : 01 |
|
|
No.Revisi : 0 |
|
|
Mulai berlaku : 4
Mei 2015 |
|
|
Halaman :
1- 2 |
|
KERANGKA ACUAN
KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA LABORATORIUM
A.
PENDAHULUAN
Keselamatan pasien puskesmas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat
asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan
pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis
insiden.
Laboratorium adalah unit pelayanan
yang ada di puskesmas dengan kemungkinan terjadinya suatu resiko pelayanan yang
cukup tinggi.
Untuk itu agar setiap pelayanan
laboratorium mengutamakan keselamatan pasien maka perlu adanya suatu sistem
penanganan manajemen resiko laboratorium sehingga pelayanan puskesmas optimal
B.
LATAR BELAKANG
a. Pasien dan keluarganya mempunyai hak
untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk
kemungkinan terjadinya insiden.
b. Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang
kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
c. Puskesmas menjamin keselamatan pasien dalam
kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit
pelayanan.
d. Puskesmas harus mendesain proses baru atau memperbaiki
proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,
menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien
e. Kepala Puskesmas Klaten Selatan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi
risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden
f. Puskesmas memiliki proses
pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan
jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas.
g. Puskesmas merencanakan dan mendesain
proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan
informasi internal dan eksternal.
C.
TUJUAN
a.
Tujuan Umum
Pelayanan di
Puskesmas Klaten Selatan terjamin keselamatan pasien dan ada manajemen yang sistematis dalam
penanganan resiko pelayanan di Puskesmas
b.
Tujuan
khusus
1.
Pasien
mendapatkan informasi yang jelas tentang tindakan prosedur laboratorium
2.
Pasien ikut berperan aktif dalam proses prosedur
laboratorium
3.
Pasien
akan mendapatkan penanganan yang jelas bila terjadi insiden pelayanan
laboratorium
4.
Kepala
Puskesmas Klaten Selatan bertanggung jawab penuh terhadap insiden yang terjadi
dalam pelayanan laboratorium
5.
Petugas
laboratorim mendapatkan kesempatan untuk peningkatan SDM melalui pelatihan yang
ada agar pelayanan laboratorium lebih optimal
D.
KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
a. Menyusun form untuk pencatatan dan
pelaporan KTD, KPC dan KNC di laboratorium
b. Melakukan analisa masalah bila ada KTD,
KPC dan KNC di laboratorium
c. Melakukan perencanaan kegiatan
d. Melaksanakan rapat koordinasi
E.
CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.Wawancara
2.Tanya jawab
3.Diskusi
dan koordinasi
F.
SASARAN
1.
Pasien
rawat jalan
2.
Petugas
laboratorium Puskesmas Klaten Selatan
G.
JADUAL
PELAKSANAAN
Menyusun
form untuk pencatatan dan pelaporan KTD, KPC dan KNC di
laboratorium
1. Melakukan
analisa masalah bila ada KTD, KPC dan KNC di
laboratorium:Januari-Desember 2016
2. Melakukan perencanaan kegiatan :Januari 2016
3. Melaksanakan rapat koordinasi:Januari-Desember
2016
3.
Biaya
:APBN/APBD
H.
EVALUASI
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi dilakukan
oleh TimMutu Pelayanan Puskesmas Klaten Selatan
Laporan evaluasi
pelaksanaan kegiatan harus disusun pada tiap insiden yang terjadi oleh petugas
laboratorium dan setiap semester
I.
PENCATATAN,
PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Pencatatan
dan pelaporan dilakukan oleh petugas laboratorium di setiap akhir bulan
Evaluasi
kegiatan dilakukan setiap ada insiden laboratorium yang terjadi dan rutin
setiap semester
|
Mengetahui, Kepala Puskesmas Klaten Selatan |
Penanggung jawab |

No comments:
Post a Comment