|
Puskesmas Ngemplak 2 |
SPO |
NOMOR DOKUMEN :
SPO-LAB-04 |
||
|
DEKONTAMINASI ALAT LABORATORIUM |
TANGGAL TERBIT : 1 Mei 2013 |
|||
|
NOMOR REVISI : 00 |
||||
|
HALAMAN : 1 / 1 |
||||
|
Dibuat Oleh PetugasLaboratorium
Isti Ratnawati, A.M.A.K NIP. 19730101 199703 2 004 |
Disetujui Oleh Management Representative
dr. Henni Widiarini NIP. 19720925 200604 2 008 |
Disahkan Oleh Kep. Pusk. Ngemplak 2
H. Dulzaini,S.Kep NIP. 19631220 198412 1 001 |
|
|
|
TUJUAN |
Agar
alat laboratorium yang akan di cuci tidak menjadi sumber penularan penyakit
bagi petugas laboratorium. |
|
RUANG
LINGKUP |
Meliputi
serangkaian kegiatan mulai penyiapan
larutan dekontaminasi pada bak dekontaminasi |
|
KEBIJAKAN
|
Alat
laboratorium yang melalui proses dekontaminasi adalah alat laboratorium
(bahan gelas/plastik) yang dipakai untuk pemeriksaan darah &
urin,setelah proses
dekontaminasi dan di cuci,alat dapat di
pergunakan kembali(bukan alat yang disposible) |
|
PETUGAS |
Tenaga
analis laboratorium |
|
BAHAN
PENUNJANG |
Detergent Larutan
NaClO 5,25% |
|
PERALATAN |
Bak
penampung / toples plastik |
|
PROSEDUR |
1
Kedalam bak penampung diisi NaClO 5,25
% sebanyak 50 ml kemudian diencerkan
dengan air sampai 2,5 Lt (pengenceran 50X) dan
dimasukan detergent secukupnya. Kemudian
diaduk. 2
Selanjutnya alat laboratorium yang
akan dicuci di rendam dalam larutan ini minimal selama 10 – 30 menit untuk kemudian di bilas dengan air
kran hingga benar-benar bersih. |
|
REFERENSI |
·
Buku Pedoman Praktek Laboratorium yang benar diterbitkan oleh
Dep Kes RI Dirjen Pelayanan Medik Direktorat Laboratorium Kesehatan tahun 2008 hal 115-116 ·
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:
1792/Menkes/SK/XII/2010 tentang
Pedoman Pemeriksaan Klinik. |
No comments:
Post a Comment