|
|
BUKTI PENYIMPANAN DAN PENGENDALIAN ARSIP |
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
445/058/SOP/V/PKM-SPRS/2017 |
||||||||||||||||||||||||||
|
No. Revisi |
: |
00 |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Tgl. Terbitan |
: |
08/04/2017 |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Halaman |
: |
1/5 |
|||||||||||||||||||||||||||
|
UPT PUSKESMAS SIMPANG RUSA |
|
|
SIS ISKANDAR,
SKM NIP.
197602281997031002 |
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
Pengertian |
Kegiatan pengelolaan dan pengendalian
dokumen-dokumen sistem manajemen mutu yang mencakup pembuatan, distribusi, penggunaan, perubahan
dengan mengikuti ketentuan/ metode yang diatur dalam prosedur
ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
1. Agar dokumen dapat
dikendalikan dengan baik, tertata dan rapi.sesuai prosedur. 2. Memperlancar tugas
khususnya berkaitan dengan dokumen |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
Keputusan Kepala
UPT Puskesmas Simpang Rusa Nomor: 445/021/SK/II/PKM-SPRS/2017 Tentang
Pengendalian dokumen dan rekaman |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
4. Referensi |
Panduan Manual Mutu
UPT Puskesmas Simpang Rusa |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
5. Prosedur |
Persiapan: 1. Alat-alat ATK, stempel, map kertas, 2. Form pengendalian dokumen |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
Langkah-langkah Prosedur |
1. Identifikasi penyusunan dokumen Identifikasi
kebutuhan dilakukan pada tahap self
–assesment yang digunakan sebagai
acuan untuk mengidentifikasi dokumen sesuai standar. 2. Penyusunan dokumem. Penanggung jawab
Admin/UKM dan penanggung jawab UKP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
identifikasi perubahan serta penyusunan dokumen. Penyusunan dokumen secara
keseluruhan di koordinir oleh tim mutu dengan mekanisme sbb: a. Semua dokumen seperti SOP, KAK dan lain-lain yang telah
disusun oleh pelaksana disampaikan ke ketua Pokja dan
kumpulkan ke tim mutu. b. Tim mutu mengoreksi dan memperbaiki dokumen yang
telah disusun oleh pelaksana dari segi bahasa maupun penulisan. c. Tim mutu mengkoodinir proses pembuatan dokumen agar
tidak terjadi duplikasi/tumpang tindih. d. Tim mutu mengecek ulang terhadap dokumen yang akan
ditandatangani oleh kepala Puskesmas. 3. Pengesahan Dokumen. a. WMM bertanggung jawab atas
penyusunan dan penerbitan
dokumen mutu sebelum diterbitkan asli dan semua salinan dokumen harus
diperiksa oleh ketua tim mutu dan disahkan oleh Kepala UPT Puskesmas. Perubahan pada
dokumen Mutu harus disetujui oleh Kepala UPT Puskesmas setelah ditinjau oleh
ketua tim mutu. b. WMM mengkoordinasi penyusunan Prosedur dan mengesahkan
asli dan salinan terkendali. Perubahan Prosedur diusulkan oleh staf atau
personal lainnya kepada Tim mutu dan disahkan oleh Kepala Puskesmas. 4. Sosialisasi Dokumen Agar dokumen dapat dikenali oleh seluruh pelaksana maka
dokumen harus disosialisasikan. 5.
Pencatatan
Dokumen, Distribusi dan Penarikan Dokumen a. Kepala Puskesmas menunjuk salah satu anggota Tim
Mutu / sebagai petugas pengendali dokumen b. Penomoran Dokumen. Semua Dokumen harus diberikan penomoran sesuai
dengan tata naskah yang dijadikan pedoman yang diatur dalam Pedoman Mutu c. Pendistribusian Dokumen. Salinan dokumen yang
akan didistribukan harus diberi
tanda “TERKENDALI” dengan stempel, dengan huruf berwarna selain
hitam, atau pengesahan aslinya dengan tanda-tangan asli. Dokumen induk/asli
tidak distempel, tetapi dengan tanda-tangan asli. Distribusi dokumen memakai
ekspedisi atau formulir tanda terima.
TERKENDALI d.
Penarikan
Dokumen Penarikan dokumen lama apabila dokumen ini adalah
dokumen pengganti 6.
Penyimpanan
Dokumen a.
Dokumen
asli (master dokumen yang sudah dinomori dan sudah ditandatangani agar disimpan sekretariat
Tim Akreditasi Puskesmas. b.
Dokumen
fotocopy disimpan di masing-masing unit dimana dokumen tersebut digunakan. Bila
dokumen tidak berlaku lagi atau tidak dipergunakan lagi maka unit kerja wajib
mengembalikan dokumen tersebut ke sekretariat Tim
Mutu, dan Tim Mutu dapat memusnahkan fotocopy
dokumen yang tidak berlaku tersebut. Dokumen asli tetap
disimpan dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan berlaku. Dokumen yang tidak berlaku lagi, tetapi perlu disimpan
sebagai referensi, harus distempel “KADALUWARSA”
dari warna yang bukan hitam. Contoh Cap/
Stempel dokumen kadaluarsa
7.
Penataan Dokumen Untuk memudahkan didalam pencarian dokumen akreditasi Puskesmas, dokumen
dikelompokkan masing-masing bab/kelompok admin, UKP
dan UKM dengan diurutkan setiap urutan kriteria dan elemen
penilaian dan diberikan daftar secara berurutan. 8.
Revisi
atau perubahan dokumen Dilakukan
setelah proses pengkajian serta mendapat pengesahan dari kepala Puskesmas. Setiap
kali revisi seluruh halaman akan mengalami perubahan. Isi
revisi atau perbahan harus tercatat pada riwayat perubahan dokumen. Setiap halaman Pedoman Mutu, Prosedur yang direvisi
harus diidentifikasi dengan nomor, revisi, tanggal revisi, nomor dan jumlah
halamannya. 9.
Pemusnahan
Dokumen Pemusnahan
dokumen kadaluwarsa diusulkan oleh unit terkait ke Tim Mutu dan Tim Mutu melakukan pengecekan terhadap dokumen yang
diusulkan untuk pemusnahan. Proses pemusnahan dokumen kadaluwarsa disaksikan
oleh unit terkait, Ketua Tim Mutu dan Kepala Puskesmas, kemudian dibuatkan
Berita Acara Pemusnahan Dokumen Kadaluwarsa. |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
Bagan Alir |
Pengesahan
Dokumen
|
|||||||||||||||||||||||||||||
8.
Hal yang harus diperhatikan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
Unit Terkait |
Seluruh Unit |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
Dokumen Terkait |
Form Pengendalian Dokumen |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
Rekaman historis perubahan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR INDUK DOKUMEN
BAGIAN :
|
|
||||
|
No |
Nomor dan Judul
Dokumen |
Tempat Dokumen |
No. Revisi |
Tanggal Berlaku |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
FORMULIR RINCIAN
REVISI
Revisi tanggal:
…………………………………………………………………………………
Tempat
yang direvisi: …………….......…………………………………………………………
Sekarang
berbunyi: ……………………………………………………………………………
Semula:
….........…………………………………………………………………………………
Pengendali
dokumen:
(………………………)




No comments:
Post a Comment