MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Thursday, March 5, 2026

551C SOP Pengendalian Dokumen Eksternal

 

 

 

 

 

Pengendalian Dokumen Eksternal

 

SOP

No Dokumen

:

UM/V/SOP/056/2017

No. Revisi

:

 

Tgl. Terbit

:

 

Halaman

:

 

UPT PUSKESMAS DTP PANIMBANG

 

H. Endang Mulyadi. SKM

NIP. 197004061994031005

 

1.  Pengertian

 

Pengendalian dokumen adalah sistem pengelolaan dokumen/ surat menyurat, yang meliputi sistem penomoran maupun penyimpanan dokumenyang terkait dengan sistem manajemen mutu yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengendalian mutu.

 

2.   Tujuan

Untuk mengatur tata cara pengendalian dokumen agar sesuai dengan persyaratan sistem manajemen mutu pelayanan

 

3.  Kebijakan

-

 

4.  Referensi

1.     Undang-Undang RI No. 36 Thaun 2009 Tentang Kesehatan

2.     Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 

5.   Prosedur/ Langkah-langkah

1.     Menetapkan jenis dokumen dan rekaman

Kepala Puskesmas / MR / Pemegang Program / Koordinator Unit / Menetapkan jenis dokumen dan rekaman terkendali, meliputi : Pedoman Mutu, Prosedur Kerja / SOP dan Formulir

2.     Membuat dokumen dan rekaman

Wakil Manajemen menetapkan sistematika pembuatan dokumen sebagai berikut : Prosedur kerja dan Instruksi Kerja Terdiri dari : Pengertian, Tujuan, Kebijakan, Prosedur, Diagram Alir (jika diperlukan), Unit terkait, Referensi, Dokumen Terkait, Catatan Revisi/Perubahan.

3.     Mengesahkan isi dokumen dan rekaman

Setiap dokumen terkendali harus mendapat bukti persetujuan dan    pengesahan dari kepala puskesmas.

4.     Memberikan identitas dokumen

Setiap dokumen terkendli memiliki bagian header yang merupakan identitas dokumen yang berisi : judul dokumen, nomor kode dokumen, terbitan(dua gigit) , revisi (dua gigit), tanggal mulai berlaku , halaman, penanggung jawab (disiapkan,diperiksa,disahkan)

5.     Memberikan penomoran dokumen

Setelah disahkan , sekretariat ISO memberi nomor dokumen yang terdiri dari 4 bagian :

a. penomoran manual mutu, prosedur kerja dan instruksi kerjaBagian I menunjukan jenis dokumen

MM untuk manual mutu

PK untk prosedur kerja

FORM untuk formulir yang digunakan

Bagian II menunjukan unit yang membuat dokumen menunjukkan nomor urut penerbitan dokumen, dengan 3 digit menunjukkan tahun penerbitan dengan 2 digit

Contoh penomoran dokumen : PK/bpg/001/15

Artinya :

PK: Jenis dokumen prosedur kerja

BPG: BP Gigi

001 nomor urut dokumen

15 tahun 2015

b. penomoran formulir

Contoh : FORM/BPG/001/15

From menunjukkan jenis dokumen dan rekaman artinya : jenis dokumenformulir

BPG : BP Gigi

001 nomor urut dokumen

15 tahun 2015

6.    Menerbitkan dan mendistribusikan

dokumen dan rekaman

a. Suatu dokumen dapat ditertibkan bila sudah mendapat persetujuan dan pengesahan dari kepala puskesmas.

b. Dokumen diperbanyak dan didistribusikan oleh sekretariat ISO dan MR kepada semua pihak yang berkepentingan dengan mengisi formulir bukti penerimaan dokumen.

c. sekretariat bertanggung jawab menyimpan dokumen sah memelihara daftar induk prosedur kerja, instruksi kerja formulir yang ada pada bagian, sub bag. Bidang atau seksi.

d. untuk menunjukkan salinan dokumen tersebut terkendali diberi cap “ TERKENDALI” dengan perstujuan MR.

7. Merevisi dokumen dan rekaman

Suatu dokumen dapat direvisi dengan tata cara:

a.    pemohon revisi mengisi formulir usulan revisi kepada kepala puskesmas.

b.    permintaan revisi disetujui pejabat yang berwenang.

c.     revisi dicatat dalam rekaman historis perubahan pda tiap dokumen

8. Menerbitkan ulang dokumen dan rekaman

Suatu dokumen dapat diterbitkan ulang jika :

a.    terjadi perubahan sistim mutu

b.    ada perubahan struktur organisasi yang mempengaruhi isi dokumen

c.     instruksi kerja sudah tidak sesuai dengan urutan pelaksaan tugas.

d.    bila terjadi penerbitan ulang, dokumen lama ditarik

9. Melakukan penarikan dan pemusnaan dokumen dan rekaman

a.    MR menarik salinan dokumen dan rekaman yang sudah tidak berlaku dari peredaran dengan menggunakan formulir bukti penarikan dokumen

b.    salinan dokumen dan rekaman yang sudah ditarik. Dimusnakan dengan cara dibakar dan di catat dalam formulir berita acara pemusnahan dokumen.

c.     dokumen dan rekaman asli dari dokumen yang sudah ditarik diberi cap “TAK TERKENDALI” dan disimpan MR sebagai arsip.

d.    formulir berita acara pemusnahan dokumen disimpan oleh MR.

10. Melakukan peninjauan ulang dokumen

Setiap dokumen ditinjau ulang setiap satu tahun sekali.

11. Melakukan pengendalian dokumen eksternal

Kordinator unit/ pemegang program mengidentifikasi dan mengendalikan distribusi dokumen eksternal dengan formulir daftar dokumen eksternal, bila suatu dokumen eksternal sudah tidak di gunakan MR menarik dokumen eksternal tersebut dan dicatat dalam formulir daftar dokumen eksternal.                                                                                     

 

6.    Bagan Alir

 

 

7.    Hal-Hal yang harus diperhatikan

1.     Catatan Revisi perubahan

2.     bukti penerimaan dokumen

3.     usulan revisi

4.     bukti penarikan dokumen

5.     berita acara pemusnahan dokumen

 

8.  Unit Terkait

Seluruh program terkait

 


9.    Dokumen Terkait

1.    Formulir bukti penerimaan dokumen

2.    Formulir daftar induk dokumen

3.    Formulir daftar induk formulir

4.    Formulir usulan revisi

5.    Formulir bukti penarikan dokumen

6.    Formulir berita acara pemusnahan dokumen

7.    Formulir daftar induk dokumen eksternal.

 

 

10. Rekaman Historis Perubahan

 

No

Yang Dirubah

Isi Perubahan

Tgl Mulai Diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts