|
|
Pengendalian Dokumen Eksternal |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
SOP |
No Dokumen |
: |
UM/V/SOP/056/2017 |
|||||||||||||||||||||||||||
|
No. Revisi |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Tgl. Terbit |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Halaman |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
UPT PUSKESMAS DTP PANIMBANG |
|
H. Endang
Mulyadi. SKM |
||||||||||||||||||||||||||||
|
1. Pengertian |
Pengendalian dokumen adalah sistem pengelolaan
dokumen/ surat menyurat, yang meliputi sistem penomoran maupun penyimpanan
dokumenyang terkait dengan sistem manajemen mutu
yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengendalian mutu. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Tujuan |
Untuk mengatur
tata cara pengendalian dokumen agar sesuai dengan persyaratan sistem
manajemen mutu pelayanan |
||||||||||||||||||||||||||||
|
3. Kebijakan |
- |
||||||||||||||||||||||||||||
|
4. Referensi |
1. Undang-Undang
RI No. 36 Thaun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes
RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
Prosedur/
Langkah-langkah |
1. Menetapkan jenis dokumen dan
rekaman Kepala Puskesmas / MR /
Pemegang Program / Koordinator Unit / Menetapkan jenis dokumen dan rekaman
terkendali, meliputi : Pedoman Mutu, Prosedur Kerja / SOP dan Formulir 2.
Membuat dokumen dan rekaman Wakil
Manajemen menetapkan sistematika pembuatan dokumen sebagai berikut : Prosedur
kerja dan Instruksi Kerja Terdiri dari : Pengertian, Tujuan, Kebijakan,
Prosedur, Diagram Alir (jika diperlukan), Unit terkait, Referensi, Dokumen
Terkait, Catatan Revisi/Perubahan. 3.
Mengesahkan isi dokumen dan
rekaman Setiap
dokumen terkendali harus mendapat bukti persetujuan dan pengesahan dari kepala puskesmas. 4.
Memberikan identitas dokumen Setiap
dokumen terkendli memiliki bagian header yang merupakan identitas dokumen
yang berisi : judul dokumen, nomor kode dokumen, terbitan(dua gigit) , revisi
(dua gigit), tanggal mulai berlaku , halaman, penanggung jawab
(disiapkan,diperiksa,disahkan) 5.
Memberikan penomoran dokumen Setelah disahkan ,
sekretariat ISO memberi nomor dokumen yang terdiri dari 4 bagian : a. penomoran manual mutu,
prosedur kerja dan instruksi kerjaBagian I menunjukan jenis dokumen MM untuk manual mutu PK untk prosedur kerja FORM untuk formulir yang
digunakan Bagian
II menunjukan unit yang membuat dokumen menunjukkan nomor urut penerbitan
dokumen, dengan 3 digit menunjukkan tahun penerbitan dengan 2 digit Contoh penomoran dokumen :
PK/bpg/001/15 Artinya : PK: Jenis dokumen prosedur
kerja BPG: BP Gigi 001 nomor urut dokumen 15 tahun 2015 b. penomoran formulir Contoh : FORM/BPG/001/15 From
menunjukkan jenis dokumen dan rekaman artinya : jenis dokumenformulir BPG : BP Gigi 001 nomor urut dokumen 15 tahun 2015 6. Menerbitkan
dan mendistribusikan dokumen dan rekaman a. Suatu dokumen dapat ditertibkan bila sudah
mendapat persetujuan dan pengesahan dari kepala puskesmas. b. Dokumen diperbanyak dan didistribusikan
oleh sekretariat ISO dan MR kepada semua pihak yang berkepentingan dengan
mengisi formulir bukti penerimaan dokumen. c. sekretariat bertanggung jawab menyimpan
dokumen sah memelihara daftar induk prosedur kerja, instruksi kerja formulir
yang ada pada bagian, sub bag. Bidang atau seksi. d. untuk menunjukkan salinan dokumen tersebut
terkendali diberi cap “ TERKENDALI” dengan perstujuan MR. 7. Merevisi dokumen dan
rekaman Suatu dokumen dapat direvisi
dengan tata cara: a. pemohon
revisi mengisi formulir usulan revisi kepada kepala puskesmas. b. permintaan
revisi disetujui pejabat yang berwenang. c. revisi
dicatat dalam rekaman historis perubahan pda tiap dokumen 8. Menerbitkan ulang dokumen
dan rekaman Suatu dokumen dapat
diterbitkan ulang jika : a. terjadi
perubahan sistim mutu b. ada
perubahan struktur organisasi yang mempengaruhi isi dokumen c. instruksi
kerja sudah tidak sesuai dengan urutan pelaksaan tugas. d. bila
terjadi penerbitan ulang, dokumen lama ditarik 9. Melakukan penarikan dan
pemusnaan dokumen dan rekaman a. MR
menarik salinan dokumen dan rekaman yang sudah tidak berlaku dari peredaran
dengan menggunakan formulir bukti penarikan dokumen b. salinan
dokumen dan rekaman yang sudah ditarik. Dimusnakan dengan cara dibakar dan di
catat dalam formulir berita acara pemusnahan dokumen. c. dokumen
dan rekaman asli dari dokumen yang sudah ditarik diberi cap “TAK TERKENDALI”
dan disimpan MR sebagai arsip. d. formulir
berita acara pemusnahan dokumen disimpan oleh MR. 10. Melakukan peninjauan
ulang dokumen Setiap dokumen ditinjau
ulang setiap satu tahun sekali. 11. Melakukan pengendalian
dokumen eksternal Kordinator
unit/ pemegang program mengidentifikasi dan mengendalikan distribusi dokumen
eksternal dengan formulir daftar dokumen eksternal, bila suatu dokumen
eksternal sudah tidak di gunakan MR menarik dokumen eksternal tersebut dan
dicatat dalam formulir daftar dokumen eksternal. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
6. Bagan Alir |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
7. Hal-Hal yang harus diperhatikan |
1. Catatan Revisi perubahan 2. bukti penerimaan dokumen 3. usulan revisi 4. bukti penarikan dokumen 5. berita acara pemusnahan
dokumen |
||||||||||||||||||||||||||||
|
8. Unit Terkait |
Seluruh
program terkait |
||||||||||||||||||||||||||||
|
9. Dokumen Terkait |
1. Formulir
bukti penerimaan dokumen 2. Formulir
daftar induk dokumen 3. Formulir
daftar induk formulir 4. Formulir
usulan revisi 5. Formulir
bukti penarikan dokumen 6. Formulir
berita acara pemusnahan dokumen 7. Formulir
daftar induk dokumen eksternal. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
10. Rekaman Historis Perubahan |
|
||||||||||||||||||||||||||||
No comments:
Post a Comment