MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Thursday, March 5, 2026

551B PEDOMAN PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN

 

PEDOMAN PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN

PUSKESMAS KALIBAGOR

 

 

No Dokumen : PDM/03/ADM.III / III / 2016

Tanggal Terbit : 4 April 2016

No Revisi : 00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DINAS KESEHATAN

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

TAHUN 2016

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah Atas Rahmat dan HidayahNya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Pengendalian Dokumen di Puskesmas Kalibagor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan Pengendalian Dokumen di Puskesmas Kalibagor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pengendalian Dokumen merupakan salah satu kegiatan wajib di Puskesmas Kalibagor  yang mempunyai peranan untuk mengelola dan memelihara dokumen/ rekaman sehingga mendukung proses tertib administrasi di Puskesmas kalibagor, yang diharapkan bisa  berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas.

Akhirnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Pengendalian Dokumen dan di Puskesmas Kalibagor.

 

 

 

 

 

                                                Kalibagor,         2016

                                                Kepala Puskesmas Kalibagor

                                                Kabupaten Banyumas

 

 

 

 

 

                                                dr.Fajar Windiyasari,DW.MM

                                                NIP.19751126 200701 2 006

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

                                                                                           Halaman

DAFTAR ISI………………………………………………….

1.    TUJUAN……………………………………………….      4

2.    RUANG LINGKUP …………………………………..      4

3.    DEFINISI ……………………………………………..      4

4.    URAIAN UMUM………………………………………     5

5.    ISI PROSEDUR………………………………………     6

6.    CATATAN  MUTU…………………………………….     7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEDOMAN

PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN

 

 

1.         TUJUAN

Prosedur ini bertujuan untuk menerangkan proses pengendalian dokumen di Puskesmas Kalibagor, supaya setiap dokumen yang beredar adalah sah dan terbaru serta terdistribusi sesuai pemegang dokumen.

 

2.         RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup pengendalian dokumen internal dan eksternal yang meliputi proses usulan perubahan/penambahan dokumen, pembuatan draft dokumen, pembahasan dokumen, penyusunan dokumen, pemeriksaan dan persetujuan dokumen, pencetakan dokumen, pendistribusian dokumen, penarikan dokumen lama, pengidentifikasian atau penyimpanan dokumen serta pemberitahuan kepada staf tentang dokumen baru.

 

3.         DEFINISI

3.1.    Dokumen adalah acuan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan meliputi Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu, Pedoman Mutu, Prosedur Mutu, Instruksi Kerja, Rencana Mutu Pelayanan, dan dokumen pendukung lainnya.

3.2.    Dokumen Eksternal adalah diluar organisasi Puskesmas Kalibagor yang dijadikan acuan untuk melakukan suatu pekerjaan.

3.3.    Dokumen Terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya berdasarkan Daftar Pemegang Dokumen. Apabila terjadi revisi, maka nama-nama yang tercantum dalam Daftar Pemegang Dokumen tersebut akan diberikan revisi terakhir tersebut.

3.4.    Dokumen Tidak Terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya diluar Daftar Pemegang Dokumen dan jika terjadi revisi tidak akan diberikan revisi terakhir.

3.5.    Master List Dokumen adalah daftar dokumen dan data yang berlaku.

 

 

 

4.         URAIAN UMUM

4.1.    Dokumen yang dikendalikan adalah dokumen internal Pedoman Mutu, Prosedur Mutu, Instruksi Kerja dan dokumen eksternal (Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain-lain).

4.2.    Puskesmas memiliki Master List Dokumen baik untuk dokumen internal maupun dokumen eksternal serta Daftar Pemegang Dokumen untuk mengendalikan pendistribusian dokumen.

4.3.    Dokumen diperiksa dan disetujui sebelum diterbitkan.

4.4.    Dokumen yang berlaku di  Puskesmas Kalibagor, ditandai dengan logo Puskesmas Kalibagor, jenis dokumen, nama dokumen, nomor dokumen, nomor revisi, tanggal dibuat, halaman, dan penjelasan keabsahan dokumen.

4.5.    Dokumen eksternal dikendalikan dengan pemberian stempel “Eksternal“

4.6.    Dokumen asli disimpan secara hardcopy kemudian didistribusikan sesuai dengan Daftar Pemegang Dokumen setelah lebih dahulu dibubuhi stempel “DOKUMEN TERKENDALI”

4.7.    Dokumen kertas yang beredar diluar Puskesmas Kalibagor dan atau tidak tercantum dalam Daftar Pemegang Dokumen dan atau tidak mempunyai tanda stempel asli “DOKUMEN TERKENDALI”, maka dokumen tersebut merupakan ” DOKUMEN TIDAK TERKENDALI

4.8.    Dokumen kertas yang tidak berlaku langsung dimusnahkan.

4.9.    Dokumen eksternal dikendalikan oleh setiap bagian/unit kerja, dan setiap dokumen dicatat ke dalam daftar dokumen eksternal serta jika terjadi updating dokumen, maka akan  dilakukan oleh bagian/unit kerja masing-masing.

4.10.Pemusnahan dokumen kertas dapat dilakukan dengan cara penghancuran.

 

5.         ISI PROSEDUR

Usulan Perubahan/ Penambahan Dokumen

5.1.    Karyawan terkait

5.1.1.   Memberikan usulan untuk melakukan perubahan/ penambahan dokumen dengan menggunakan formulir Usulan Perubahan Dokumen

5.1.2.   Meminta persetujuan Tim Mutu/ Koordinator bagian mengenai usulan perubahan/ penambahan dokumen tesebut.

5.2.    Tim Mutu/ Koordinator Bagian

5.2.1.   Memutuskan untuk menyetujui atau tidak usulan perubahan atau penambahan dokumen

5.2.2.   Jika setuju maka memberikan persetujuan atas usulan perubahan/ penambahan dokumen dengan menandatangani form Usulan Perubahan/ Penambahan Dokumen.

5.2.3.   Jika tidak setuju maka memberikan penolakan terhadap usulan perubahan/ penambahan dokumen.

 

Pembuatan Draft dan Penyusunan Dokumen

5.3.    Sekretariat AKREDITASI

5.3.1.   Membuat draft dokumen dalam bentuk dokumen hard copy sesuai dengan usulan perubahan/ penambahan dokumen yang diinginkan

5.3.2.   Melakukan pembahasan terhadap draft dokumen tersebut dengan  unit terkait

5.3.3.   Mencetak agar pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disusun dan mendistribusikan hardcopy dokumen untuk diperiksa kepada Manajemen Representatif.

5.4.    Manajemen Representatif

5.4.1.   Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disusun oleh sekretariat AKREDITASI.

5.4.2.   Jika setuju, maka melakukan persetujuan pada hardcopy untuk meminta persetujuan Penyetuju Dokumen.

5.4.3.   Jika tidak setuju, maka melakukan penolakan dokumen dan dikembalikan kepada Sekretariat AKREDITASI untuk direvisi (kembali ke 5.3.1)

 

Persetujuan Dokumen

5.5.    Penyetujui Dokumen

5.5.1.   Menerima dokumen yang telah diperiksa oleh Manajemen Representatif melalui hardcopy untuk disetujui.

5.5.2.   Jika setuju, maka melakukan persetujuan dengan menandatangani hardcopy dokumen.

5.5.3.   Jika tidak setuju, maka melakukan penolakan dan dikembalikan kepada Sekretariat AKREDITASI untuk direvisi (kembali ke 5.3.1)

 

Pencetakan dan Penarikan Dokumen

5.6.    Pengendali Dokumen

5.6.1.   Mendaftar dokumen internal yang disahkan dalam Daftar Induk Dokumen Internal / Masterlist Dokumen.

5.6.2.   Memperbanyak dokumen yang sudah mendapatkan persetujuan  dengan jumlah copy sesuai Daftar Pemegang Dokumen.

5.6.3.   Membubuhkan stempel “DOKUMEN TERKENDALI” terhadap copy dokumen.

5.6.4.   Mendistribusikan dokumen kertas kepada semua pemegang dokumen sesuai Daftar Pemegang Dokumen.

5.6.5.   Menarik dokumen lama, bila ada.

5.6.6.   Memusnahkan dokumen lama yang sudah tidak berlaku.

5.6.7.   Memberitahukan kepada seluruh unit kerja terkait tentang dokumen baru dan/ atau penarikan dokumen lama.

 

6.         CATATAN MUTU

6.1.    Usulan Perubahan/Penambahan Dokumen

6.2.    Masterlist Dokumen Internal

6.3.    Daftar Dokumen Eksternal

6.4.    Daftar Distribusi Dokumen

6.5.    Riwayat Perubahan Dokumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Puskesmas Kalibagor

PROSEDUR

NOMOR DOKUMEN :

PENGENDALIAN DOKUMEN

TANGGAL TERBIT   :

NOMOR REVISI       : 00

HALAMAN                 :

 

CATATAN MUTU

ALUR PROSES

PENANGGUNG JAWAB

 

 

 

 

 

 

Usulan perubahan/ penambahan dokumen

 

 

Usulan perubahan/ penambahan dokumen

 

 

 

Usulan perubahan/ penambahan dokumen

 

 

 

 

 

 

 

Draft dokumen

 

 

 

Draft dokumen

 

 

 

 

Draft dokumen

 

 

 

Draft dokumen

 

 

 

 

Draft dokumen

 

C

T

Mulai

Memberikan usulan untuk melakukan perubahan / penambahan dokumen

Meminta persetujuan Management Representatif / Koord. Bagian

Persejutuan

Setuju ?

D

Membuat draft dokumen

Melakukan pembahasan terhadap draft dokumen tersebut

Mencetak draft dokumen

Menyerahkan draft dokumen ke management Representatif

Menerima draft dokumen

A

 

 

 

 

 

Karyawan terkait

 

 

 

 

 

Karyawan terkait

 

 

Management Representatif/Kepala unit Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Sekretariat AKREDITASI

 

 

 

 

Sekretariat AKREDITASI/ Kepala unit Terkait

 

 

 

Sekretariat AKREDITASI

 

 

 

 

Sekretariat AKREDITASI

 

 

 

 

Management Representatif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN MUTU

ALUR PROSES

PENANGGUNG JAWAB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hardcopy

 

 

 

Hardcopy

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengendali Dokumen

 

 

 

Pengendali Dokumen

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts