PEDOMAN PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN
PUSKESMAS KALIBAGOR
No Dokumen : PDM/03/ADM.III
/ III / 2016
Tanggal Terbit : 4 April 2016
No Revisi : 00
DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
Atas Rahmat dan HidayahNya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Pengendalian
Dokumen di Puskesmas Kalibagor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Pedoman ini
kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam
pelaksanaan Pengendalian Dokumen di Puskesmas Kalibagor Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas.
Pengendalian
Dokumen merupakan salah satu kegiatan wajib di Puskesmas Kalibagor yang mempunyai peranan untuk mengelola dan
memelihara dokumen/ rekaman sehingga mendukung proses tertib administrasi di
Puskesmas kalibagor, yang diharapkan bisa berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas.
Akhirnya
perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan, bantuan,
kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses
penyusunan Pedoman Pengendalian Dokumen dan di Puskesmas Kalibagor.
Kalibagor, 2016
Kepala Puskesmas Kalibagor
Kabupaten Banyumas
dr.Fajar Windiyasari,DW.MM
NIP.19751126 200701 2 006
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR
ISI………………………………………………….
1. TUJUAN………………………………………………. 4
2. RUANG
LINGKUP ………………………………….. 4
3. DEFINISI
…………………………………………….. 4
4. URAIAN
UMUM……………………………………… 5
5. ISI
PROSEDUR……………………………………… 6
6. CATATAN
MUTU……………………………………. 7
PEDOMAN
PENGENDALIAN
DOKUMEN DAN REKAMAN
1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menerangkan proses pengendalian dokumen di Puskesmas
Kalibagor, supaya setiap dokumen yang beredar adalah sah dan terbaru serta
terdistribusi sesuai pemegang dokumen.
2.
RUANG
LINGKUP
Prosedur ini
mencakup pengendalian dokumen internal dan eksternal yang meliputi proses
usulan perubahan/penambahan dokumen, pembuatan draft dokumen, pembahasan
dokumen, penyusunan dokumen, pemeriksaan dan persetujuan dokumen, pencetakan
dokumen, pendistribusian dokumen, penarikan dokumen lama, pengidentifikasian
atau penyimpanan dokumen serta pemberitahuan kepada staf tentang dokumen baru.
3.
DEFINISI
3.1.
Dokumen
adalah acuan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan meliputi Kebijakan Mutu,
Sasaran Mutu, Pedoman Mutu, Prosedur Mutu, Instruksi Kerja, Rencana Mutu
Pelayanan, dan dokumen pendukung lainnya.
3.2.
Dokumen Eksternal
adalah diluar organisasi Puskesmas Kalibagor yang dijadikan acuan untuk
melakukan suatu pekerjaan.
3.3.
Dokumen
Terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya berdasarkan Daftar Pemegang
Dokumen. Apabila terjadi revisi, maka nama-nama yang tercantum dalam Daftar
Pemegang Dokumen tersebut akan diberikan revisi terakhir tersebut.
3.4.
Dokumen
Tidak Terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya diluar Daftar Pemegang
Dokumen dan jika terjadi revisi tidak akan diberikan revisi terakhir.
3.5.
Master
List Dokumen adalah daftar dokumen dan data yang berlaku.
4.
URAIAN
UMUM
4.1.
Dokumen yang dikendalikan adalah dokumen internal Pedoman Mutu, Prosedur
Mutu, Instruksi Kerja dan dokumen eksternal (Peraturan Pemerintah, Peraturan
Daerah, dan lain-lain).
4.2.
Puskesmas
memiliki Master List Dokumen baik untuk dokumen internal maupun dokumen
eksternal serta Daftar Pemegang Dokumen untuk mengendalikan pendistribusian
dokumen.
4.3.
Dokumen
diperiksa dan disetujui sebelum diterbitkan.
4.4.
Dokumen
yang berlaku di Puskesmas Kalibagor,
ditandai dengan logo Puskesmas Kalibagor, jenis dokumen, nama dokumen, nomor
dokumen, nomor revisi, tanggal dibuat, halaman, dan penjelasan keabsahan
dokumen.
4.5.
Dokumen
eksternal dikendalikan dengan pemberian stempel “Eksternal“
4.6.
Dokumen asli
disimpan secara hardcopy kemudian didistribusikan sesuai dengan Daftar
Pemegang Dokumen setelah lebih dahulu dibubuhi stempel “DOKUMEN TERKENDALI”
4.7.
Dokumen kertas
yang beredar diluar Puskesmas Kalibagor dan atau tidak tercantum dalam Daftar
Pemegang Dokumen dan atau tidak mempunyai tanda stempel asli “DOKUMEN TERKENDALI”, maka dokumen
tersebut merupakan ” DOKUMEN TIDAK
TERKENDALI”
4.8.
Dokumen
kertas yang tidak berlaku langsung dimusnahkan.
4.9.
Dokumen eksternal dikendalikan oleh setiap bagian/unit
kerja, dan setiap dokumen dicatat ke dalam daftar dokumen eksternal serta jika
terjadi updating dokumen, maka akan
dilakukan oleh bagian/unit kerja masing-masing.
4.10.Pemusnahan
dokumen kertas dapat dilakukan dengan cara penghancuran.
5.
ISI
PROSEDUR
Usulan Perubahan/ Penambahan
Dokumen
5.1.
Karyawan
terkait
5.1.1. Memberikan
usulan untuk melakukan perubahan/ penambahan dokumen dengan menggunakan
formulir Usulan Perubahan Dokumen
5.1.2. Meminta persetujuan Tim Mutu/
Koordinator bagian mengenai usulan perubahan/ penambahan dokumen tesebut.
5.2.
Tim Mutu/
Koordinator Bagian
5.2.1. Memutuskan
untuk menyetujui atau tidak usulan perubahan atau penambahan dokumen
5.2.2. Jika setuju
maka memberikan persetujuan atas usulan perubahan/ penambahan dokumen dengan
menandatangani form Usulan Perubahan/ Penambahan Dokumen.
5.2.3.
Jika tidak setuju maka memberikan penolakan terhadap
usulan perubahan/ penambahan dokumen.
Pembuatan Draft dan
Penyusunan Dokumen
5.3.
Sekretariat AKREDITASI
5.3.1. Membuat
draft dokumen dalam bentuk dokumen hard copy sesuai dengan usulan perubahan/
penambahan dokumen yang diinginkan
5.3.2. Melakukan
pembahasan terhadap draft dokumen tersebut dengan unit terkait
5.3.3. Mencetak
agar pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disusun dan
mendistribusikan hardcopy dokumen untuk diperiksa kepada Manajemen Representatif.
5.4.
Manajemen
Representatif
5.4.1. Melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen yang telah disusun oleh sekretariat AKREDITASI.
5.4.2. Jika
setuju, maka melakukan persetujuan pada hardcopy untuk meminta persetujuan
Penyetuju Dokumen.
5.4.3. Jika tidak
setuju, maka melakukan penolakan dokumen dan dikembalikan kepada Sekretariat
AKREDITASI untuk direvisi (kembali ke 5.3.1)
Persetujuan Dokumen
5.5.
Penyetujui
Dokumen
5.5.1. Menerima dokumen
yang telah diperiksa oleh Manajemen Representatif melalui
hardcopy untuk disetujui.
5.5.2. Jika
setuju, maka melakukan persetujuan dengan menandatangani hardcopy dokumen.
5.5.3. Jika tidak
setuju, maka melakukan penolakan dan dikembalikan kepada Sekretariat AKREDITASI
untuk direvisi (kembali ke 5.3.1)
Pencetakan dan Penarikan
Dokumen
5.6.
Pengendali
Dokumen
5.6.1. Mendaftar
dokumen internal yang disahkan dalam Daftar Induk Dokumen Internal / Masterlist
Dokumen.
5.6.2. Memperbanyak
dokumen yang sudah mendapatkan persetujuan
dengan jumlah copy sesuai Daftar Pemegang Dokumen.
5.6.3. Membubuhkan
stempel “DOKUMEN TERKENDALI” terhadap copy dokumen.
5.6.4. Mendistribusikan
dokumen kertas kepada semua pemegang dokumen sesuai Daftar Pemegang Dokumen.
5.6.5. Menarik
dokumen lama, bila ada.
5.6.6. Memusnahkan
dokumen lama yang sudah tidak berlaku.
5.6.7. Memberitahukan
kepada seluruh unit kerja terkait tentang dokumen baru dan/ atau penarikan
dokumen lama.
6.
CATATAN
MUTU
6.1.
Usulan
Perubahan/Penambahan Dokumen
6.2.
Masterlist
Dokumen Internal
6.3.
Daftar
Dokumen Eksternal
6.4.
Daftar
Distribusi Dokumen
6.5.
Riwayat
Perubahan Dokumen
|
Puskesmas
Kalibagor |
PROSEDUR
|
NOMOR DOKUMEN : |
|
PENGENDALIAN DOKUMEN |
TANGGAL
TERBIT : |
|
|
NOMOR
REVISI : 00 |
||
|
HALAMAN : |
|
CATATAN MUTU |
ALUR PROSES |
PENANGGUNG JAWAB |
||||||||||||||
|
Usulan perubahan/ penambahan dokumen Usulan perubahan/ penambahan dokumen Usulan perubahan/ penambahan dokumen Draft dokumen Draft dokumen Draft dokumen Draft dokumen Draft dokumen |
C T Mulai Memberikan usulan untuk melakukan perubahan /
penambahan dokumen Meminta
persetujuan Management Representatif
/ Koord. Bagian Persejutuan Setuju
? D Membuat
draft dokumen Melakukan pembahasan terhadap draft dokumen
tersebut Mencetak
draft dokumen Menyerahkan
draft dokumen ke management Representatif Menerima
draft dokumen A |
Karyawan terkait Karyawan terkait Management Representatif/Kepala
unit Terkait Sekretariat AKREDITASI Sekretariat AKREDITASI/ Kepala unit
Terkait Sekretariat AKREDITASI Sekretariat AKREDITASI Management Representatif |
|
CATATAN MUTU |
ALUR PROSES |
PENANGGUNG JAWAB |
|
Hardcopy Hardcopy |
|
Pengendali Dokumen Pengendali Dokumen |
No comments:
Post a Comment