PEDOMAN LABORATORIUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan
masyarakat yang setinggi tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomi dalam mencapai nderajat kesehatan yang
optimal.
Dengan makin
berkembangnya teknologi kesehatan, meningkatnya tuntutan masyarakat akan
pelayanan kesehatan yang berkualitas, adanya transisi epidemiologi penyakit,
perubahan struktur demografi, otonomi daerah, serta masuknya pasar bebas, maka
Puskesmas diharapkan mengembangkan dan meningkatkan mutu layanannya. Untuk
meningkatkan mutu pelayanan yang optimal, maka diperlukan kegiatan yang dapat
menentukan diagnosa penyakit secara pasti yaitu pelayanan laboratorium yang
bermutu.
Laboratorium Puskesmas melaksanakan pengukuran,
penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk
penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor
yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah kerja
Puskesmas.
B.
RUANG
LINGKUP :
Ruang lingkup pelayanan
laboratorium mencakup mulai dari menerima surat permintaan dari dalam
dan luar puskesmas, melakukan pemeriksaan sampai proses penyerahan hasil pemeriksaan
laboratorium kepada pasien .
C.
BATASAN
OPERASIONAL
Laboratorium Puskesmas melaksanakan pengukuran,
penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk
penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor
yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah
kerja Puskesmas.
1. Tujuan
Melakukan pemeriksaan penunjang kesehatan guna membantu
menegakkan diagnosa penyakit.
2. Kegunaan
Tempat pemeriksaan,
pengujian, penetapan dan pengukuran terhadap bahan (sample) tertentu untuk
mendapatkan hasil sebagai informasi guna membantu menegakkan diagnosa
penyakit.
D.
LANDASAN
HUKUM
1. Undang
Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan
Menteri Kesehatan nomor 37 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. POLA
KETENAGAAN
Untuk dapat
melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan upaya wajib Puskesmas.
Laboratorium Puskesmas Bandar 1 mempunyai pola ketenagaan. Yang dapat
dilihat pada tabel berikut :
Pola ketenagaan dan
kualifikasi SDM di Laboratorium adalah :
|
No |
Jenis
Tenaga |
Kualifikasi |
Jumlah |
Keterangan |
|
1 |
Penanggung
jawab |
Dokter |
1 |
Ka. Pusk |
|
2 |
Tenaga Teknis |
Analis Kesehatan (D
III) |
2 |
1.
PNS 2.
wiyata bakti |
B. TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
A. Penanggung
Jawab Laboratorium Puskesmas
Penanggung
jawab Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
1.
Menyusun
rencana kerja dan kebijakan teknis laboratorium
2.
Bertanggung
jawab terhadap mutu laboratorium, validasi hasil pemeriksaan laboratorium,
mengatasi masalah yang timbul dalam pelayanan laboratorium
3.
Melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium
4.
Merencanakan
dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu
B. Tenaga
Teknis
Tenaga teknis
Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
1.
Melaksanakan
kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan
berdasarkan pedoman pelayanan dan standar prosedur operasional
2.
Melaksanakan
kegiatan mutu laboratorium
3.
Melaksanakan
kegiatan pencatatan dan pelaporan
4.
Melaksanakan
kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium
5.
Melakukan
konsultasi dengan penanggung jawab laboratorium atau tenaga kesehatan lain
6.
Menyiapkan
bahan rujukan spesimen
BAB III
STANDAR FASILITAS
A.
DENAH RUANGAN
Ruangan laboratorium merupakan
segala sesuatu yang berkaitan dengan fisik bangunan/ruangan laboratorium itu
sendiri, dalam lingkup ini adalah ruangan laboratorium Puskesmas. Ruangan yang ada di laboratorium di Puskesmas Bandar 1 terdiri dari 6
ruangan diantaranya ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang konseling ( VCT
), ruang pemeriksaan sampel, kamar mandi, ruang pemeriksaan BTA,
ruang pengambilan sampel IMS. Ruangan
laboratorium di Puskesmas Bandar 1 bisa dilihat pada denah berikut ini :
6
2
3 5 4
Keterangan :
1. Ruang
pendaftaran dan ruang tunggu
2. Ruang konseling
( VCT )
3. Ruang
pemeriksaan sampel
4. Kamar mandi
5. Ruang
pemeriksaan BTA
6. Ruang
pengambilan sampel IMS
B. Standar Sarana
Ruangan laboratorium merupakan segala sesuatu yang
berkaitan dengan fisik bangunan/ruangan laboratorium itu sendiri, dalam lingkup
ini adalah ruangan laboratorium Puskesmas. Persyaratan sarana/ruangan
laboratorium Puskesmas adalah sebagai berikut :
a. Ruangan yang ada
di laboratorium terdiriri dari 6 ruangan diantaranya ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang konseling ( VCT ),
ruang pemeriksaan sampel, kamar mandi, ruang pemeriksaan BTA, ruang
pengambilan sampel IMS.
b. Langit langit berwarna putih dan mudah dibersihkan.
c. Dinding berwarna terang, berbahan keras, tidak berpori pori, kedap air,
dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia ( keramik).
d. Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin, tidak berpori,
warna terang, dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia.
e. Pintu diruang pemeriksaan memakai kaca yang bisa
dilihat dari luar.
f. Kamar kecil/WC pasien laboratorium bergabung dengan WC pasien Puskesmas.
C. Peralatan
Peralatan yang ada di puskesmas :
1.
Meja
pengambilan sampel darah
a. Menggunakan meja kayu ukuran 2m x 60cm
b. Mempunyai laci
2. Kursi petugas laboratorium dan kursi
pasien :
a. Kursi mempunyai sandaran baik, kursi petugas maupum kursi
pasien
b. Berbahan
material kuat dari besi
3.
Bak
cuci/sink
a. Wastafel dilengkapi keran yang mengalirkan air bersih
b.
Dilengkapi
saluran/pipa pembuangan air kotor menuju sistem pengolahan air limbah Puskesmas.
4.
Meja
pemeriksaan
a. Lebar meja adalah 60 cm dengan
panjang . . .cm
b. Meja terdiri dari tiga tempat dalam ruang
pemeriksaan. Meja satu untuk tempat alat hematologi analyzer, meja kedua untuk
tempat fotometer dan mikroskop, dan meja ketiga untuk tempat sentrifuge dan
rotator. Meja terbuat dari bahan keramik berwarna putih
5.
Lemari
pendingin
a. Berfungsi untuk menyimpan reagen dan
sampel
b. Reagent dan sampel disimpan dalam
lemari pendingin
6.
Lemari
alat
a. Berfungsi untuk menyimpan alat
b. ukuran panjang 160 cm lebar 40 cm
tinggi 100 cm
c. bahan terbuat dari kayu atau almunium
dan rakdari kaca
d. Khusus untuk mikroskop dilengkapi
dengan lampu 5 watt
7.
Rak
reagent
a. Fungsi untuk menyimpan reagent
b. ukuran sesuai kebutuhan
c. bahan dapat terbuat dari kayu dilapisi
dengan teflon/formika
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN LABORATORIUM
A.
PROSEDUR
PELAYANAN LABORATORIUM
1.
Persiapan petugas
Mengenakan perlengkapan
keselamatan kerja antaralain masker, jas laboratorium, sarung tangan sebelum
memulai aktifitas, menyiapkan formulir serta alat dan bahan yang dibutuhkan.
2.
Persiapan Pemeriksaan dan Administrasi
·
Menerima formulir permintaan pemeriksaan
laboratorium.
·
Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai nomor
urut antrian untuk pasien rawat jalan sedangkan untuk pasien rawat inap petugas
laboratorium mengambil sampel ke ruangan masing-masing pasien.
·
Petugas mencocokkan identitas pasien dan memberikan
informasi tarif pemeriksaan yang diminta.
·
Petugas laboratorium Memberi penjelasan kepada
pasien cara pengambilan sampel pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan.
·
Bila tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan alat
meminta pasien kembali ke pengirim/perujuk untuk dirujuk ke tingkat lebih
lanjut.
3.
Pemeriksaan
·
Petugas mengambil sampel sesuai jenis pemeriksaan
·
Menulis hasil pemeriksan pada formulir hasil
pemeriksaan laboratorium.
·
Petugas menulis identitas pasien dan hasil
pemeriksaan pada buku register dan formulir
hasil pemeriksaan serta menandatanganinya.
4.
Pembiayaan
·
Menuliskan biaya pemeriksaan pada bukti pembayaran
dan diserahkan kepada pasien .
·
Mencatat pada form klaim bagi yang memiliki kartu Jamkesmas, Jamkesos,
Jamkesda
·
Mencatat pada form klaim askes bagi pasien askes
5.
Penyerahan hasil
·
Melakukan verifikasi hasil pemeriksaan sebelum
diserahkan
·
Menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium
·
Petugas tandatangan pada formulir hasil pemeriksaan
·
Pasien diminta kembali ke pengirim/perujuk (BPU,
BPG, KIA) untuk pasien rawat jalan, sedangkan untuk pasien rawat inap petugas
laboratorium memberikan hasil pemeriksaaan kepada bidan atau perawat yang jaga
B.
KEMAMPUAN PEMERIKSAAN, METODE DAN REAGEN
1. KEMAMPUAN
PEMERIKSAAN
Kemampuan pemeriksaan
laboratorium di Puskesmas meliputi pemeriksaan pemeriksaan dasar seperti :
a. Hematologi : Hematologi, Hematokrit, Hitung Eritrosit,
Hitung Trombosit, Hitung Lekosit, Hitung jenis Lekosit, LED, Masa perdarahan
dan masa pembekuan.
b. Kimia klinik : Glukosa, Asam Urat, Ureum/BUN, Kreatinnin,
Trigliserida, Kolesterol Total.
c. Mikrobiologi dan Parasitologi : BTA, Diplococcus gram
negatif, Trichomonas vaginalis , Candida albicans, Bacterial vaginosis,
Malaria, Microfilaria, dan jamur permukaan.
d. Imunologi : Tes Kehamilan, Golongan darah, Widal, HbsAg,
Anti HIV, dan Antigen/antibody dengue.
e. Urinalisa : Makroskopis ( Warna, Kejernihan, Bau,
Volume), pH, Berat Jenis, Protein, Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen, Keton,
Nitrit, Lekosit, Eritrosit, dan Mikroskopik ( sedimen ).
2. METODE
Metode pemeriksaan
laboratorium Puskesmas menggunakan metode manual, semi automatik dan automatik.
BAB V
PENGADAAN LOGISTIK
1.
REAGEN
Reagen yang ada di laboratorium
Puskesmas Bandar 1 meliputi reagen cair untuk pemeriksaan hematologi analyzer,
kimia darah, mikrobiologi, dan reagen stik untk pemeriksaan gula dan asam urat.
Penanganan dan
penyimpanan reagen sesuai persyaratan antara lain :
a. Perhatikan tanggal kadaluwarsa, suhu penyimpanan.
b. Pemakaian reagen dengan metode first in first out ( seusai urutan penerimaan ).
c. Sisa pemakaian reagen tidak diperbolehkan dikembalikan ke
dalam sediaan induk.
d. Perhatikan perubahan warna, adanya endapan, kerusakan,
yang terjadi pada sediaan reagen.
e. Segera tutup kembali botol sediaan reagen setelah
digunakan.
f.
Lindungi
label dari kerusakan.
g.
Tempatkan
reagen dalam botol berwarna gelap dan lemari supaya tidak kena cahaya matahari
langsung.
h.
Reagen
harus terdaftar di Kementerian Kesehatan.
i.
Reagen
HIV sudah dievaluasi oleh Laboratorium Rujukan Nasional.
B. ALUR PELAYANAN
LABORATORIUM
Mulai Persiapan
pemeriksaan dan administrasi Memanggil pasien sesuai no urut dan mencocokkan
identitas pasien Memberikan
informasi tarif pemeriksaan Apakah pasien setuju? Tidak Melakukan
pemeriksaan
sampel Memverifikasi dan menandatangani hasil pemeriksaan lab Menyerahkan hasil
pemeriksaandan menginformasikan untuk kembali ke perujuk Selesai Dokumentasi Menuliskan biaya pemeriksaan Mencatat
hasil pemeriksaan Ya Mengambil
sampel Kembali ke pengirim Menerima permintaan pemeriksaan & memberi no urut
BAB
VI
KESELAMATAN PASIEN
Setiap kegiatan yang dilakukan di Laboratorium Puskesmas dapat menimbulkan
bahaya/resiko terhadap petugas yang berada di dalam laboratorium maupun
lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi/mencegah bahaya yang terjadi, setiap
petugas laboratorium melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium, untuk
pelabelan atau identifikasi sampel dilaksanakan teliti dengan memberikan nama,
umur, alamat, nomor RM. Reagen
untuk pemeriksan laboratorium selalu dicek tanggal kadaluarsa serta dicek
ketersediannya.
BAB VII
KESEHATAN DAN KESELAMATAN
PEKERJA
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
A. Di Tempat Kerja dan Lingkungan Kerja
3. Desain Tempat Kerja Yang Menunjang K3
· Ruang kerja dirancang khusus untuk memudahkan proses kerja di laboratorium
· Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja
· Pencahayaan cukup dan nyaman
· Ventilasi cukup dan sesuai
· Prosedur kerja tersedia di setiap ruangan dan mudah dijangkau jika
diperlukan
· Dipasang tanda peringatan untuk daerah berbahaya
4. Sanitasi Lingkungan
· Semua ruangan harus bersih, kering dan higienis
· Sediakan tempat sampah yang sebelah dalamnya dilapisi dengan kantong plastik
dan diberi tanda khusus
· Tata ruang laboratorium harus baik sehingga tidak dapat dimasuki/ menjadi
sarang serangga atau binatang pengerat
· Sediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan dibersihkan secara teratur
· Petugas laboratorium dilarang makan dan minum dalam laboratorium
· Dilarang meletakkan hiasan dalam bentuk apapun di dalam laboratorium
B. Proses Kerja, Bahan
dan Peralatan Kerja
1.
Melaksanakan
praktek laboratorium yang benar setiap petugas laboratorium harus mengerti dan
melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi, dapat
menggunakan setiap peralatan laboratorium dan peralatan kesehatan dan
keselamatan kerja dengan benar, serta mengetahui cara mengatasi apabila terjadi
kecelakaan di laboratorium.
2.
Tersedia
fasilitas laboratorium untuk kesehatan dan keselamatan kerja, seperti tempat
cuci tangan dengan air yang mengalir dan alat pemadam kebakaran.
3.
Petugas wajib
memakai alat pelindung diri (jas laboratorium, masker, sarung tangan, alas kaki
tertutup) yang sesuai selama bekerja.
4.
Jas
laboratorium yang bersih harus dipakai terus menerus selama bekerja dalam
laboratorium dan harus dilepaskan serta ditinggalkan di laboratorium (hati-hati
dengan jas laboratorium yang berpotensi infeksi).
5.
Untuk
menghindari kecelakaan, rambut panjang harus diikat ke belakang dengan rapi.
6.
Petugas harus
mencuci tangan secara higienis dan menyeluruh sebelum dan setelah selesai
melakukan aktifitas laboratorium dan harus melepaskan baju proteksi sebelum
meninggalkan ruang laboratorium.
7.
Dilarang
melakukan kegiatan percobaan laboratorium tanpa ijin pejabat yang berwenang.
8.
Dilarang
makan, minum (termasuk minum dari botol air) dan merokok di tempat kerja.
9.
Tempat kerja
harus selalu dalam keadaan bersih. Kaca pecah, jarum atau benda tajam dan
barang sisa laboratorium harus ditempatkan di bak/peti dalam laboratorium dan
diberi keterangan.
10. Sarung tangan bekas pakai harus ditempatkan dalam bak/ peti kuning (menjadi
limbah medis/ infeksius) yang diberi tanda khusus.
11. Semua tumpahan harus segera dibersihkan.
12. Dilarang menggunakan mulut pada waktu memipet, gunakan karet penghisap.
13. Peralatan yang rusak atau pecah harus dilaporkan kepada penanggung jawab
Laboratorium.
14. Tas/kantong/tempat sampah harus ditempatkan di tempat yang ditentukan.
15. Pengelolaan spesimen
· Setiap spesimen diperlakukan sebagai bahan infeksius.
· Setiap petugas mengetahui dan melaksanakan cara pengambilan, pengiriman dan
pengolahan spesimen dengan benar.
· Semua spesimen darah dan cairan tubuh disimpan pada wadah yang memiliki
konstruksi yang baik, dengan karet pengaman untuk mencegah kebocoran ketika dipindahkan.
· Saat mengumpulkan spesimen harus berhati-hati guna menghindari pencemaran
dari luar kontainer atau laboratorium.
· Setiap orang yang memproses spesimen darah dan cairan tubuh (contoh:
membuka tutup tabung vakum) harus menggunakan sarung tangan dan masker.
· Setelah memproses spesimen-spesimen tersebut harus cuci tangan dan
mengganti sarung tangan.
· Jarum yang telah digunakan harus diperlakukan sebagai limbah infeksius dan
dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
· Permukaan meja laboratorium dan alat laboratorium harus Didekontaminasi
dengan desinfektan setelah selesai melakukan kegiatan laboratorium.
16. Pengelolaan bahan kimia yang benar
· Semua petugas harus mengetahui cara pengelolaan bahan kimia yang benar
(antara lain penggolongan bahan kimia, bahan kimia yang tidak boleh tercampur,
efek toksik dan persyaratan penyimpanannya).
· Setiap petugas harus mengenal bahaya bahan kimia dan mempunyai pengetahuan
serta keterampilan untuk menangani kecelakaan.
· Semua bahan kimia yang ada harus diberi label/etiket dan tanda peringatan
yang sesuai.
17. Pengelolaan Limbah
a. Limbah Padat
Limbah padat terdiri dari limbah/sampah umum dan limbah khusus seperti
benda tajam, limbah infeksius, limbah sitotoksik, limbah toksik, limbah kimia,
limbah B3 dan limbah plastik.
Fasilitas Pembuangan
Limbah Padat:
1. Tempat Pengumpulan Sampah
Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan
mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya. Mempunyai tutup yang mudah
dibuka dan ditutup, minimal terdapat satu buah untuk masing-masing kegiatan. Kantong
plastik diangkat setiap hari atau apabila 2/3 bagian telah terisi sampah. Setiap
tempat pengumpulan sampah harus dilapisi plastik sebagai pembungkus sampah
dengan label dan warna.
2. Tempat Penampungan Sampah Sementara
Tersedia tempat
penampungan sampah yang tidak permanen, yang diletakkan pada lokasi yang sudah dijangkau
kendaraan pengangkut sampah. Tempat penampungan sampah sementara dikosongkan dan
dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali dalam 24 jam.
3. Tempat Pembuangan Sampah Akhir
· Sampah infeksius, sampah toksik dan sitotoksik dikelola sesuai prosedur dan
peraturan yang berlaku.
· Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang
dikelola sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
b. Limbah Cair
Limbah cair terdiri
dari limbah cair umum/ domestik, limbah cair infeksius dan limbah cair kimia. Cara
menangani limbah cair:
a) Limbah cair umum/domestik dialirkan masuk ke dalam septik tank.
b) Limbah cair infeksius dan Kimia dikelola sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Kinerja pelaksanaan Laboratorium
dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1. Ketepatan petugas pelaksana
pemeriksaan
2. Ketepatan hasil penyerahan
Laboratorium
3. Hasil Pemantapan Mutu
Internal (PMI)
4. Hasil Pemantapan Mutu
Eksternal (PME)
Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan
lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman Pelayanan Laboratorium
di Puskesmas ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan Pelayanan Laboratorium di
Puskesmas. Untuk keberhasilan pelaksanaan standar Pelayanan Laboratorium di
Puskesmas ini diperlukan komitmen dan kerja sama semua pihak yang terkait, sehingga hal
tersebut akan menjadikan pelayanan Laboratorium di Puskesmas dapat optimal dan
dapat memberikan kepuasan kepada pasien
atau masyarakat.
Mengetahui
Kepala Puskesmas
Bandar I Batang
Dr Doddy
NIP:
No comments:
Post a Comment