Panduan Pelayanan Kesehatan Laboratorium
A. Definisi
Laboratorium Puskesmas adalah
sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan
dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit,
penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau factor yang dapat berpengaruh pada
kesehatan perorangan dan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2012).
B. Ruang Lingkup
Pelayanan Kesehatan Laboratorium dibagi dalam dua macam
kegiatan, yaitu :
1. Kegiatan
di dalam gedung Puskesmas
Kegiatan Pelayanan Laboratorium meliputi
Pemeriksaan :
a. HB
b. AL
c. AT
d. AE
e. LED
f. HMT
g. DIFF
h. Golongan
Darah
i. Gula
Darah
j. Asam
Urat
k. Cholesterol
l. Trigliserida
m. Urin
Lengkap
n. Faeces
Lengkap
o. BTA
berdasarkan rujukan dari masing- masing
poli
C.
Tata
Laksana
1. Kegiatan di Dalam Gedung
a. Persiapan Ruangan
-
Persiapan
alat – alat pemeriksaan
b. Penatalaksanaan pasien
-
Memanggil
pasien berdasarkan nomor urut
-
Menuliskan
nomor jaminan pada klaim jaminan, untuk pasien peserta jaminan kesehatan
-
Melakukan
tindakan yang diperlukan sesuai prosedur
-
Menyelenggarakan pemeriksaan laboratorium yang
bermutu berdasarkan etika profesi.
-
Melaksanakan
rujukan spesimen secara horisontal antar Puskesmas di wilayahnya.
-
Melaksanakan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Laboratorium Puskesmas untuk menghindari
bahaya/resiko terhadap petugas laboratorium
-
Melaksanakan kegiatan pemantapan mutu, baik
eksternal maupun internal untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan
-
Melaksanakan pencatatan dan pelaporan hasil
pemeriksaan
-
Menyelenggarakan pelayanan di bidang diagnostik
dengan cara memberikan dan melakukan interpretasi hasil laboratorium yang
bermanfaat untuk pengelolaan pasien,
c. Selesai Pelayanan
-
Mencuci
dan mensterilkan alat sesuai prosedur
D.
Dokumentasi
1. Kegiatan
di Dalam Gedung :
Setelah selesai pelayanan :
a. Form
permintaan Pemeriksaan Laboratorium diarsipkan
b. data
– data pasien :
-
ditulis dalam Buku Register
-
di-input dalam sikesda
Puskesmas melalui computer
Puskesmas
rawat jalan minimal mampu melakukan pemeriksaan dibawah ini:
1) Pemeriksaan darah (12 pemeriksaan), meliputi pemeriksaan hemoglobin, Laju Endap Darah, hematokrit, hitung lekosit, eritrosit dan trombosit, pemeriksaan
sediaan hapus darah tepi, masa perdarahan, masa pembekuan darah, golongan
darah, pemeriksaan sediaan malaria dan
gula darah acak.
2) Pemeriksaan urin (2 pemeriksaan), meliputi:
·
Makroskopis; warna, kejernihan,bau, volume, PH,
berat jenis, reduksi, protein, urobilin, bilirubin, benda keton.
·
Mikroskopis; sedimen serta tes kehamilan.
3) Pemeriksaan tinja (2 pemeriksaan), berupa:
· Makroskopis: warna, konsistensi, darah,
lendir, pus, cacing dewasa dan tes darah samar.
·
Mikroskopis: telur cacing, amoeba, kista, epitel, eritrosit, lekosit dan sisa makanan (lemak, karbohidrat dan protein).
1)
Pemeriksaan sputum: Basil Tahan Asam (BTA).
No comments:
Post a Comment