PENGENDALIAN MUTU
1. PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan bagian integral
yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin meningkat seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Semakin
pesat laju pembangunan, semakin besar pula tuntutan masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dengan demikian, pelayanan
rumah sakit yang memadai baik di bidang diagnostik maupun pengobatan semakin dibutuhkan.
Pemeriksaan radiologi merupakan salah satu
pemeriksaan penunjang yang sangat penting dalam mendukung pelayanan di bidang
diagnostik dan juga pengobatan. Oleh karena itu pelayanan radiologi yang
bermutu sangat dibutuhkan. Pelayanan radiologi sebagai pelayanan penunjang
diagnostik jika bermutu tinggi akan sangat mendukung pelayanan kesehatan di
rumah sakit secara keseluruhan.
Dalam
tatanan organisasi pelayanan radiologi penjaminan mutu diterapkan melalui
program yang diorganisasikan untuk meningkatkan pelayanan pasien melalui
penilaian objektif pelayanan pasien dan koreksi terhadap masalah-masalah yang
dapat diidentifikasi. Hal tersebut merupakan suatu sistem menyeluruh yang
memantau permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter pengirim, pengelolaan
terhadap permintaan pemeriksaan dan hasil akhir interpretasi radiologi dari
pemeriksaan.
Oleh karena itu, perlu disusun rencana untuk memberikan
pelayanan radiologi yang bermutu secara komprehensif.
2. LATAR BELAKANG
Penerapan Jaminan Mutu (Quality Assurance/QA) dalam setiap
prosedur radiografi diharapkan mampu memberi manfaat dalam penanganan pasien,
memastikan agar setiap radiograf yang dihasilkan mempunyai nilai informasi
diagnostik yang akurat serta memberi kemungkinan minimal terhadap dosis radiasi
dan efisiensi biaya pemeriksaan.
Tujuan utama dari program QA
adalah untuk menghasilkan radiograf yang memiliki kualitas tinggi sehingga
memaksimalkan hasil bacaan radiolog dalam rangka penegakan diagnosis pasien.
Menurut
BAPETEN tentang pedoman dosis pasien radiodiagnostik (2003), tujuan program QA
adalah akurasi dan ketepatan waktu diagnosis pasien. Sedangkan penerapan
program Pengendalian Mutu (Quality
Control/QC) sebagai bagian dari program QA radiologi dilakukan dengan
tujuan untuk mendukung program QA yakni dalam aspek pengendalian parameter
performa (kinerja) fisis pesawat atau peralatan pendukung lainnya melalui
pengujian-pengujian dan pendokumentasian data secara rutin dan periodik oleh
internal bagian radiologi yaitu 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali.
Sebagaimana
contoh yang ditemukan oleh Gray (1983) dan Jeffrey (2006), bahwa setiap
generator dan sistem radiografi harus dikalibrasi dan menjalani program QC
paling sedikit setiap 1 tahun sekali. Pengujian dilakukan 6 bulan sekali untuk
upaya preventif manjaga mutu atau juga harus dilakukan secepatnya pada alat
yang baru dipasang dan setelah alat diservis karena dapat mempengaruhi kualitas
radiograf dan keluaran radiasi dari peralatan radiografi tersebut
Dalam
menghadapi millenium kesehatan dan mempersiapkan penyajian data kuantitatif uji
hasil kinerja peralatan sinar X merujuk Keputusan Kepala BAPETEN No.01-P/Ka-BAPETEN/I-03 tahun 2003, bab V
terkait Jaminan Kualitas Radiodiagnostik, dan mengantisipasi akan
diberlakukannya Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN terkait bab IV bagian keempat
pasal 30 Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X (Compliance
test) untuk diagnostik dan intervensional di tahun 2012 yang akan datang,
setiap unit pelayanan atau bagian radiologi Rumah Sakit di Indonesia perlu
mempersiapkan data awal (baseline data)
uji QC melalui survei awal performa bagi setiap fasilitas pesawat sinar-X
termasuk aksesoris pendukung lainnya.
Untuk
mengawalinya, Pedoman kendali Mutu (Quality
Control) peralatan diagnostik menurut KMK No. 1250/MENKES/SK/XII/2009 dapat
diterapkan dan bila ingin melakukan audit internal secara mandiri, untuk
sementara dapat diujicobakan tingkat kepatuhan hasil implementasi QC programnya
dengan mengacu pada standar pengujian kepatuhan (Compliance test) Internasional (Safety
Act nomor 1975 tahun 2000). Dipilihnya standar Internasional SA 1975:2000
karena menyangkut dua hal. Pertama, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) akan
memberlakukan regulasi uji kepatuhan di Indonesia, dan yang kedua, proses
persiapan Perka BAPETEN terkait uji kepatuhan, diantaranya mengacu pada
Regulasi SA 1975:2000
Mengacu
kepada hal diatas, Rumah Sakit Islam Arafah sebagai salah satu rumah sakit se-Propinsi
Jambi perlu melakukan peningkatan mutu salah satunya yaitu dengan melakukan
kegiatan penjaminan mutu dan pengontrolan mutu di Instalasi Radiologi Rumah
Sakit Islam Arafah Jambi.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan terkait dengan hal ini adalah kepuasan pelanggan,
keselamatan pasien dan petugas radiologi dan kualitas hasil pemeriksaan
radiologi.
3.
TUJUAN
a. Tujuan
umum :
Agar terwujud pelayanan
Unit Radiologi yang bermutu tinggi untuk menunjang pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Islam Arafah Jambi secara keseluruhan baik untuk kepentingan diagnostik
maupun pengobatan.
b. Tujuan
khusus :
1) Menciptakan pelayanan radiologi yang mengedepankan
keselamatan pasien.
2) Menciptakan pelayanan radiologi yang memperhatikan
kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang cepat dan hasil yang tepat.
3) Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan
mempertahankan kinerja peralatan radiologi pada kondisi optimal di Unit Radiologi.
4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
a. Kepuasan
pelanggan
1) Penetapan
waktu tunggu pelayanan dan pemberian informasi kepada pelanggan mengenai waktu
tunggu pelayanan.
2) Dokumentasi hasil expertise yang baik dan dapat
menyediakan kembali dengan cepat bila ada permintaan sesuai dengan pedoman yang
ada.
3) Survei kepuasan pelanggan terhadap pelayanan Unit Radiologi melalui survei yang dilakukan oleh
Rumah Sakit secara keseluruhan.
b. Keselamatan pasien (Patient
Safety) dan petugas Unit Radiologi.
Menetapkan
dan menjalankan kegiatan Proteksi Radiasi untuk Keamanan dan Antisipasi Bahaya
Radiasi.
c. Kualitas
hasil (Image Quality)
1) Menetapkan dan menjalankan kegiatan pengelolaan peralatan
radiologi dan diagnostic imajing.
2) Pelaksanaan expertise dilakukan oleh Dokter Spesialis
Radiologi di dalam dan di luar jam kerja.
5.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
a.
Membentuk
tim untuk melaksanakan program kerja dan menunjuk penanggung jawab untuk
masing-masing kegiatan dalam program kerja.
b.
Menyusun panduan dan kerangka acuan dari setiap program.
c.
Melakukan rapat untuk evaluasi program setiap 3 bulan
sekali dan dilakukan rapat insidentil apabila diperlukan.
6.
SASARAN
a.
Waktu
tunggu hasil pelayanan thorax foto dibawah 3 jam sebesar 90%.
b.
Pemberian
informasi kepada pasien mengenai waktu tunggu pelayanan radiologi sebesar 100%
c.
Dokumentasi
hasil ekspertise sebesar 100%
d.
Kepuasan pelanggan terhadap pelayanan radiologi sebesar 80
%
e.
Menjalankan Program kegiatan proteksi radiasi untuk
Keamanan dan Antisipasi Bahaya Radiasi sebesar 100%
f.
Menjalankan Program kegiatan pengelolaan peralatan
radiologi dan diagnostik imaging sebesar 100%
g.
Pelaksanaan expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi di
dalam dan di luar jam kerja sebesar 100 %.
7.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Kepuasan
pelanggan
1) Penetapan
waktu tunggu pelayanan dan pemberian informasi kepada pelanggan mengenai waktu
tunggu pelayanan serta melakukan dokumentasi dan evaluasi.
2) Dokumentasi hasil expertise yang baik dan dapat
menyediakan kembali dengan cepat bila ada permintaan sesuai dengan pedoman yang
ada.
3) Survei kepuasan pelanggan terhadap pelayanan Unit
Radiologi
b. Keselamatan pasien dan petugas Unit Radiologi
Menetapkan
dan menjalankan kegiatan keamanan dan antisipasi bahaya radiasi sesuai kerangka
yang ada.
c. Kualitas
hasil
1) Menetapkan dan menjalankan kegiatan pengelolaan peralatan
radiologi dan diagnostic imajing sesuai dengan kerangka yang ada.
Pelaksanaan
expertise dilakukan oleh Dokter Spesialis Radiologi di dalam dan di luar jam
kerja.
8. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Pelaksanaan
kegiatan akan dievaluasi pada rapat bulanan untuk mengindentifikasi dan
membahas jadwal pelaksanaan kegiatan dan masalah-masalah pelayanan yang
terjadi. Pelaporan akan dibuat sesuai dengan notulen rapat yang ada dan
dilakukan tindak lanjut untuk mengatasi masalah yang ada.
9. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan akan dilakukan secara terpusat
dalam kerangka acuan dan laporan pelaksanaan masing-masing program yang telah
dibuat.
No comments:
Post a Comment