PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS ADIWERNA
Jl. Raya Selatan
Banjaran - Adiwerna Telp. (0283) 443022
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR
: C/VII/SK/08/14/002
TENTANG
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
DI BAGIAN penDAFTARAN
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan kesehatan dasar di
Puskesmas, diperlukan suatu proses pendaftaran pasien/pelanggan; b. bahwa proses
pendaftaran seperti yang tersebut dalam diktum a harus memenuhi kebutuhan
pelanggan dan di dukung oleh sarana serta lingkungan yang memadai; c. bahwa
guna tercapainya proses pendaftaran seperti yang tersebut dalam diktum b di
atas, maka ditetapkan standar prosedur operasional di bagian pendaftaran melalui surat keputusan Kepala
Puskesmas Adiwerna. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang No 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen; 2.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi; 3.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan; 4. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan; 6.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 7.
Standar
Akreditasi Puskesmas, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tahun 2014. |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI BAGIAN PENDAFTARAN
Kesatu : Standar
Prosedur Operasional, atau disingkat SPO yang berlaku di bagian Pendaftaran tercantum pada
lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua : SPO yang dimaksud dalam diktum kesatu dilaksanakan
dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan;
Ketiga : SPO di bagian pendaftaran yang dimaksud dalam diktum kesatu dan kedua berlaku
untuk pelaksanaan pendaftaran di loket umum dan loket BPJS serta proses lain yang berlaku dibagian pendaftaran Puskesmas
Adiwerna;
Keempat : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 13 Januari 2015, dengan ketentuan bila
ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Adiwerna
Pada
tanggal : 13 Januari 2015
Kepala
Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
Lampiran
1 |
: |
Keputusan
Kepala Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal |
Nomor |
: |
|
Tanggal |
: |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) YANG BERLAKU
DI BAGIAN PENDAFTARAN PUSKESMAS ADIWERNA
1.
SPO
Pendaftaran Loket BPJS
2.
SPO
Pendaftaran Loket umum
3.
SPO
Identifikasi Kepuasan Pelanggan
4.
SPO
Kajian Kepuasan Pelanggan
5.
SPO
Identifikasi Pasien
6.
SPO
Penyampaian Informasi
7.
SPO
Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien
8.
SPO
Koordinasi Pendaftaran dengan Unsur Penunjang Terkait
9.
SPO
Rapat Antar Unit Kerja
10.
SPO
Transfer Pasien
11.
SPO
Alur Pelayanan Rawat Jalan
12.
SPO Identifikasi Hambatan
13.
SPO
Mengatasi Hambatan Pelayanan
Kepala
Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment