KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : B/VI/SK/1/15/002 /
/2015
TENTANG
visi, misi, MOtto,
tujuan, dan tata nilai
dalaM pelaksanaan program
di puskesmas ADIWERNA
KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA
Menimbang : a. bahwa
penyelenggaraan upaya kesehatan pada Puskesmas perlu ditentukan Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata
nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna;
b.
bahwa untuk maksud pada huruf a perlu ditetapkan Visi,
Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna
c.
bahwa untuk maksud pada huruf a dan b, perlu
dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna
Mengingat : 1.
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.
Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6. Keputusan Kepala BKN
Nomor 46A Tahun
2003 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008
tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen
Kesehatan.
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota.
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata
nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna
KEDUA : Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata
nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna adalah sebagaimana pada
lampiran Surat Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : ADIWERNA
Pada
tanggal : 02 Februari 2015
KEPALA UPTD PUSKESMAS
ADIWERNA
MELIANSYORI
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna
Nomor :
Tanggal
: 02 Februari 2015
VISI PUSKESMAS
ADIWERNA
TERWUJUDNYA PUSKESMAS ADIWERNA
SEBAGAI PUSAT PELAYANAN KESEHATAN PILIHAN MASYARAKAT
MISI
PUSKESMAS ADIWERNA
1.
MELAKUKAN
PENYEBARAN INFORMASI KESEHATAN DALAM BERBAGAI BENTUK
2.
MENDORONG
MASYARAKAT UNTUK BERPERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
3.
MENINGKATKAN
KEMITRAAN SINERGIS ANTARA PUSKESMAS DENGAN BERBAGAI PIHAK TERKAIT
TUJUAN
PUSKESMAS ADIWERNA
MENINGKATKAN KEMAMPUAN INDIVIDU, KELUARGA, KELOMPOK DAN
MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT DAN MENGEMBANGKAN UPAYA KESEHATAN YANG BERSUMBER
MASYARAKAT
MOTTO
PUSKESMAS ADIWERNA
“BERKARYA UNTUK SEHAT”
TATA NILAI PUSKESMAS ADIWERNA
1.
DISIPLIN
Semua karyawan harus mentaati peraturan yang ditetapkan yang ditetapkan
dalam melaksanakan tugas masing-masing
2.
ETIKA
Melayani responsif,
ramah, sabar, dan penuh empati demi tercipta hubungan antar manusia yang baik
dengan pelanggan
3.
PROFESIONAL
Memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan serta standar mutu yang ditetapkan
4.
BERKARYA
Mengembangkan diri sesuai dengan kemajuan ilmu
teknologi guna memberikan pelayanan yang inovatif dan modern tetapi tetap
terjangkau oleh masyarakat
Ditetapkan
di : ADIWERNA
Pada
tanggal : 02 Februari 2015
KEPALA UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment