611C SK visi, misi, MOtto, tujuan, dan tata nilai dalaM pelaksanaan program

 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

                                NOMOR : B/VI/SK/1/15/002          /                      /2015

 

 

TENTANG

 

visi, misi, MOtto, tujuan, dan tata nilai

dalaM pelaksanaan program di puskesmas ADIWERNA

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

Menimbang     : a. bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan pada Puskesmas perlu ditentukan Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna;

b.   bahwa untuk maksud pada huruf a perlu ditetapkan Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna

 

c.    bahwa untuk maksud pada huruf a dan b, perlu dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna

Mengingat      1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2.   Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.   Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

6.   Keputusan  Kepala  BKN  Nomor  46A  Tahun  2003  tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS.

7.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan.

8.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

9.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

 

PERTAMA     : Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna

 

KEDUA          : Visi, Misi, Motto, dan Tujuan serta Tata nilai dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Adiwerna adalah sebagaimana pada lampiran Surat Keputusan ini.

 

KETIGA         : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di    :  ADIWERNA

Pada tanggal     :  02 Februari 2015

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

 

 

 

MELIANSYORI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Lampiran     : Keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna

Nomor         :

Tanggal       : 02 Februari 2015

 

 

 

VISI PUSKESMAS ADIWERNA

 

TERWUJUDNYA PUSKESMAS ADIWERNA SEBAGAI PUSAT PELAYANAN KESEHATAN PILIHAN MASYARAKAT

 

 

MISI PUSKESMAS ADIWERNA

1.  MELAKUKAN PENYEBARAN INFORMASI KESEHATAN DALAM BERBAGAI BENTUK

2.  MENDORONG MASYARAKAT UNTUK BERPERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT

3.  MENINGKATKAN KEMITRAAN SINERGIS ANTARA PUSKESMAS DENGAN BERBAGAI PIHAK TERKAIT

 

 

 

 

TUJUAN PUSKESMAS ADIWERNA

MENINGKATKAN KEMAMPUAN INDIVIDU, KELUARGA, KELOMPOK DAN MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT DAN MENGEMBANGKAN UPAYA KESEHATAN YANG BERSUMBER MASYARAKAT

 

 

 

MOTTO PUSKESMAS ADIWERNA

“BERKARYA UNTUK SEHAT”

 

 

                     

          

 

                                       

 


TATA NILAI PUSKESMAS ADIWERNA

 

1.          DISIPLIN

Semua karyawan harus mentaati peraturan yang ditetapkan yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas masing-masing

 

2.          ETIKA

Melayani responsif, ramah, sabar, dan penuh empati demi tercipta hubungan antar manusia yang baik dengan pelanggan

 

3.          PROFESIONAL

Memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta standar mutu yang ditetapkan

 

 

4.          BERKARYA

Mengembangkan diri sesuai dengan kemajuan ilmu teknologi guna memberikan pelayanan yang inovatif dan modern tetapi tetap terjangkau oleh masyarakat

 

 

Ditetapkan di    :  ADIWERNA

Pada tanggal     :  02 Februari 2015

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

 

 

 

MELIANSYORI

 

 

 

 

                    

No comments:

Post a Comment