|
111 Dinkes Kab Defgh |
LEPRA |
Puskesmas Abcde |
|||
|
SOP |
Nomor |
: |
|||
|
Terbit ke |
: 01 |
||||
|
No.Revisi |
: 00 |
||||
|
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
|
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
|
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
|
A. Pengertian |
Lepra adalah penyakit
menular, menahun dan
disebabkan oleh Mycobacterium
leprae yang bersifat intraselular obligat. Penularan kemungkinan terjadi
melalui saluran pernapasan atas
dan kontak kulit pasien lebih dari 1 bulan terus menerus. Masa inkubasi
rata-rata 2,5 tahun, namun dapat juga bertahun-tahun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien
dengan lepra |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
E. Prosedur |
Hasil
Anamnesis (Subjective) Keluhan Bercak kulit
berwarna merah atau putih berbentuk plakat, terutama di wajah dan telinga.
Bercak kurang/mati rasa, tidak gatal. Lepuh pada kulit tidak dirasakan nyeri.
Kelainan kulit tidak sembuh dengan pengobatan rutin, terutama bila terdapat
keterlibatan saraf tepi. Faktor Risiko 1. Sosial
ekonomi rendah 2. Kontak
lama dengan pasien, seperti anggota keluarga yang didiagnosis dengan lepra 3. Imunokompromais
4. Tinggal
di daerah endemik lepra Hasil
Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective) Pemeriksaan
Fisik Tanda
Patognomonis : 1. Tanda-tanda
pada kulit Perhatikan
setiap bercak, bintil (nodul), bercak berbentuk plakat dengan kulit mengkilat
atau kering bersisik. Kulit tidak berkeringat dan berambut. Terdapat baal
pada lesi kulit, hilang sensasi nyeri dan suhu, vitiligo. Pada kulit dapat
pula ditemukan nodul. 2. Tanda-tanda
pada saraf Penebalan
nervus perifer, nyeri tekan dan atau spontan pada saraf, kesemutan,
tertusuk-tusuk dan nyeri pada anggota gerak, kelemahan anggota gerak dan atau
wajah, adanya deformitas, ulkus yang sulit sembuh. 3. Ekstremitas
dapat terjadi mutilasi Untuk
kelainan yang ditemukan pada pemeriksaan fisik, simbol-simbol pada gambar di
bawah ini digunakan dalam penulisan di rekam medik. Penulisan kelainan pemeriksaan fisik pada
rekam medik Penegakan
Diagnosis (Assessment) Diagnosis
Klinis Diagnosis
ditegakkan apabila terdapat satu dari tanda-tanda utama atau kardinal (cardinal
signs), yaitu: 1. Kelainan
(lesi) kulit yang mati rasa 2. Penebalan
saraf tepi yang disertai gangguan fungsi saraf 3. Adanya
basil tahan asam (BTA) dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear) Sebagian besar
pasien lepra didiagnosis berdasarkan pemeriksaan klinis. Klasifikasi Lepra
terdiri dari 2 tipe, yaitu Pausibasilar (PB) dan Multibasilar (MB)
Alur
Diagnosis dan Klasifikasi Kusta Diagnosis
Banding · Bercak
eritema: 1. Psoriasis 2. Tinea
circinata 3. Dermatitis
seboroik · Bercak
putih : 1. Vitiligo 2. Pitiriasis
versikolor 3. Pitiriasis
alba · Nodul
: 1. Neurofibromatosis 2. Sarkoma
Kaposi 3. Veruka
vulgaris Komplikasi 1. Arthritis.
2. Sepsis.
3. Amiloid
sekunder. 4. Reaksi
kusta adalah interupsi dengan episode akut pada perjalanan yang sangat
kronis. Reaksi ini merupakan reaksi hipersensitivitas seluler (tipe
1/reversal) atau hipersentitivitas humoral (tipe 2/eritema nodosum
leprosum/ENL) Penatalaksanaan
Komprehensif (Plan) Penatalaksanaan
1. Pasien
diberikan informasi mengenai kondisi pasien saat ini, serta mengenai
pengobatan dan pentingnya kepatuhan untuk eliminasi penyakit. 2. Kebersihan
diri dan pola makan yang baik perlu dilakukan. 3. Pasien dimotivasi untuk memulai terapi hingga selesai terapi
dilaksanakan. 4. Terapi menggunakan Multi Drug Therapy (MDT) pada : a. Pasien yang baru didiagnosis kusta dan belum pernah mendapat MDT. b. Pasien ulangan, yaitu pasien yang mengalami hal-hal di bawah ini: ·
Relaps ·
Masuk kembali setelah default (dapat
PB maupun MB) ·
Pindahan (pindah masuk) ·
Ganti klasifikasi/tipe 5. Terapi pada pasien PB: a. Pengobatan bulanan: hari pertama setiap bulannya (obat diminum di depan
petugas) terdiri dari: 2 kapsul Rifampisin @ 300mg (600mg) dan 1 tablet
Dapson/DDS 100 mg. b. Pengobatan harian: hari ke 2-28 setiap bulannya: 1 tablet Dapson/ DDS 100
mg. 1 blister obat untuk 1 bulan. c. Pasien minum obat selama 6-9 bulan (± 6 blister). d. Pada anak 10-15 tahun, dosis Rifampisin 450 mg, dan DDS 50 mg. 6. Terapi pada Pasien MB: a. Pengobatan bulanan: hari pertama setiap bulannya (obat diminum di depan
petugas) terdiri dari: 2 kapsul Rifampisin @ 300mg (600mg), 3 tablet Lampren
(klofazimin) @ 100mg (300mg) dan 1 tablet dapson/DDS 100 mg. b. Pengobatan harian: hari ke 2-28 setiap bulannya: 1 tablet lampren 50 mg
dan 1 tablet dapson/DDS 100 mg. 1 blister obat untuk 1 bulan. c. Pasien minum obat selama 12-18 bulan (± 12 blister). d. Pada anak 10-15 tahun, dosis Rifampisin 450 mg, Lampren 150 mg dan DDS 50
mg untuk dosis bulanannya, sedangkan dosis harian untuk Lampren 50 mg
diselang 1 hari. 7. Dosis MDT pada anak <10 tahun dapat disesuaikan dengan berat badan: a. Rifampisin: 10-15 mg/kgBB b. Dapson: 1-2 mg/kgBB c. Lampren: 1 mg/kgBB 8. Obat penunjang (vitamin/roboransia) dapat diberikan vitamin B1, B6, dan
B12. 9. Tablet MDT dapat diberikan pada pasien hamil dan menyusui. Bila pasien
juga mengalami tuberkulosis, terapi rifampisin disesuaikan dengan
tuberkulosis. 10. Untuk pasien yang alergi dapson, dapat diganti dengan lampren, untuk MB
dengan alergi, terapinya hanya 2 macam obat (dikurangi DDS). Tabel. Efek Samping Obat dan Penanganannya
Terapi untuk
reaksi kusta ringan, dilakukan dengan pemberian prednison dengan cara
pemberian: 1. 2
Minggu pertama 40 mg/hari (1x8 tab) pagi hari sesudah makan 2. 2
Minggu kedua 30 mg/hari (1x6 tab) pagi hari sesudah makan 3. 2
Minggu ketiga 20 mg/hari (1x4 tab) pagi hari sesudah makan 4. 2
Minggu keempat 15 mg/hari (1x3 tab) pagi hari sesudah makan 5. 2
Minggu kelima 10 mg/hari (1x2 tab) pagi hari sesudah makan 6. 2
Minggu keenam 5 mg/hari (1x1 tab) pagi hari sesudah makan 7. Bila
terdapat ketergantungan terhadap Prednison, dapat diberikan Lampren lepas Konseling dan
Edukasi 1. Individu
dan keluarga diberikan penjelasan tentang lepra, terutama cara penularan dan
pengobatannya. 2. Dari
keluarga diminta untuk membantu memonitor pengobatan pasien sehingga dapat
tuntas sesuai waktu pengobatan. 3. Apabila
terdapat tanda dan gejala serupa pada anggota keluarga lainnya, perlu dibawa
dan diperiksakan ke pelayanan kesehatan. Rencana tindak lanjut: 1. Setiap petugas harus memonitor tanggal pengambilan obat. 2. Bila terlambat, paling lama dalam 1 bulan harus dilakukan pelacakan. 3. Release From Treatment (RFT) dapat
dinyatakan setelah dosis dipenuhi tanpa diperlukan pemeriksaan laboratorium. 4. Pasien yang sudah RFT namun memiliki faktor risiko: cacat tingkat 1 atau
2, pernah mengalami reaksi, BTA pada awal pengobatan >3 (ada nodul atau
infiltrat), maka perlu dilakukan pengamatan semiaktif. 5. Pasien PB yang telah mendapat pengobatan 6 dosis (blister) dalam waktu
6-9 bulan dinyatakan RFT, tanpa harus pemeriksaan laboratorium. 6. Pasien MB yang telah mendapat pengobatan MDT 12 dosis (blister) dalam
waktu 12-18 bulan dinyatakan RFT, tanpa harus pemeriksaan laboratorium. 7. Default Jika pasien PB tidak mengambil/minum obatnya lebih dari 3 bulan dan
pasien MB lebih dari 6 bulan secara kumulatif (tidak mungkin baginya untuk
menyelesaikan pengobatan sesuai waktu yang ditetapkan), maka yang
bersangkutan dinyatakan default. Pasien defaulter tidak diobati
kembali bila tidak terdapat tanda-tanda klinis aktif. Namun jika memiliki
tanda-tanda klinis aktif (eritema dari lesi lama di kulit/ ada lesi baru/ ada
pembesaran saraf yang baru). Bila setelah terapi kembali pada defaulter ternyata berhenti
setelah lebih dari 3 bulan, maka dinyatakan default kedua. Bila
default lebih dari 2 kali, perlu dilakukan tindakan dan penanganan khusus. Kriteria Rujukan 1. Terdapat efek samping obat yang serius. 2. Reaksi kusta dengan kondisi: a. ENL melepuh, pecah (ulserasi), suhu tubuh tinggi, neuritis. b. Reaksi tipe 1 disertai dengan bercak ulserasi atau neuritis. c. Reaksi yang disertai komplikasi penyakit lain yang berat, misalnya
hepatitis, DM, hipertensi, dan tukak lambung berat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
F. Diagram Alir |
menegakan
diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan Memberikan
tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan menulis hasil
anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic melakukan
vital sign dan pemeriksaan fisik Melakukan anamnesis pada pasien menulis
diagnose pasien ke buku register. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. Unit Terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. Rekaman Historis:
|
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment