MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Thursday, March 12, 2026

SOP LEPRA / KUSTA

 

111

 

 

 

 

 

Dinkes Kab Defgh

LEPRA

 

 

 

 

 

 

Puskesmas Abcde

 

SOP

Nomor

:

Terbit ke

: 01

No.Revisi

: 00

Tgl.Diberlakukan

: 2-01-2018

Halaman

: 1 / 2

Ditetapkan Kepala  Puskesmas Abcde

 

 

Kapus

NIP. nipkapus

 

A. Pengertian

Lepra  adalah  penyakit  menular,  menahun  dan  disebabkan  oleh Mycobacterium leprae yang bersifat intraselular obligat. Penularan kemungkinan  terjadi  melalui  saluran pernapasan atas dan kontak kulit pasien lebih dari 1 bulan terus menerus. Masa inkubasi rata-rata

2,5 tahun, namun dapat juga bertahun-tahun.

B. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien dengan lepra

C. Kebijakan

SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Abcde

D. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

E. Prosedur

Hasil Anamnesis (Subjective)

Keluhan

Bercak kulit berwarna merah atau putih berbentuk plakat, terutama di wajah dan telinga. Bercak kurang/mati rasa, tidak gatal. Lepuh pada kulit tidak dirasakan nyeri. Kelainan kulit tidak sembuh dengan pengobatan rutin, terutama bila terdapat keterlibatan saraf tepi.

 

Faktor Risiko

1.    Sosial ekonomi rendah

2.    Kontak lama dengan pasien, seperti anggota keluarga yang didiagnosis dengan lepra

3.    Imunokompromais

4.    Tinggal di daerah endemik lepra

 

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik

Tanda Patognomonis :

1.    Tanda-tanda pada kulit

Perhatikan setiap bercak, bintil (nodul), bercak berbentuk plakat dengan kulit mengkilat atau kering bersisik. Kulit tidak berkeringat dan berambut. Terdapat baal pada lesi kulit, hilang sensasi nyeri dan suhu, vitiligo. Pada kulit dapat pula ditemukan nodul.

2.    Tanda-tanda pada saraf

Penebalan nervus perifer, nyeri tekan dan atau spontan pada saraf, kesemutan, tertusuk-tusuk dan nyeri pada anggota gerak, kelemahan anggota gerak dan atau wajah, adanya deformitas, ulkus yang sulit sembuh.

3.    Ekstremitas dapat terjadi mutilasi

Untuk kelainan yang ditemukan pada pemeriksaan fisik, simbol-simbol pada gambar di bawah ini digunakan dalam penulisan di rekam medik.

 

 Penulisan kelainan pemeriksaan fisik pada rekam medik

 

Penegakan Diagnosis (Assessment)

Diagnosis Klinis

Diagnosis ditegakkan apabila terdapat satu dari tanda-tanda utama atau kardinal (cardinal signs), yaitu:

1.    Kelainan (lesi) kulit yang mati rasa

2.    Penebalan saraf tepi yang disertai gangguan fungsi saraf

3.    Adanya basil tahan asam (BTA) dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear)

 

Sebagian besar pasien lepra didiagnosis berdasarkan pemeriksaan klinis. Klasifikasi Lepra terdiri dari 2 tipe, yaitu Pausibasilar (PB) dan Multibasilar (MB)

 

Tanda Utama

PB

MB

Bercak Kusta

Jumlah 1-5

Jumlah >5

Penebalan saraf tepi disertai gangguan fungsi (mati rasa dan/ atau kelemahan otot, di daerah yang dipersarafi saraf yang bersangkutan)

 

Hanya 1 saraf

Lebih dari 1 saraf

Kerokan jaringan kulit

BTA negatif

BTA positif

distribusi

Unilateral atau bilateral asimetris

Bilateral simetris

Permukaan bercak

Kering, kasar

Halus, mengkilap

Batas bercak

tegas

Kurang tegas

Mati rasa pada bercak

jelas

Biasanya kurang jelas

deformitas

Proses terjadi lebih cepat

Terjadi pada tahap lanjut

Ciri-ciri khas

-

Mandarosis, hidung pelana, wajah singa (facies leonina), ginekomastia pada pria

Alur Diagnosis dan Klasifikasi Kusta

 

Diagnosis Banding

·       Bercak eritema:

1.      Psoriasis

2.      Tinea circinata

3.      Dermatitis seboroik

·       Bercak putih :

1.      Vitiligo

2.      Pitiriasis versikolor

3.      Pitiriasis alba

·       Nodul :

1.      Neurofibromatosis

2.      Sarkoma Kaposi

3.      Veruka vulgaris

 

Komplikasi

1.      Arthritis.

2.      Sepsis.

3.      Amiloid sekunder.

4.      Reaksi kusta adalah interupsi dengan episode akut pada perjalanan yang sangat kronis. Reaksi ini merupakan reaksi hipersensitivitas seluler (tipe 1/reversal) atau hipersentitivitas humoral (tipe 2/eritema nodosum leprosum/ENL)

 

Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

Penatalaksanaan

1.      Pasien diberikan informasi mengenai kondisi pasien saat ini, serta mengenai pengobatan dan pentingnya kepatuhan untuk eliminasi penyakit.

2.      Kebersihan diri dan pola makan yang baik perlu dilakukan.

3.      Pasien dimotivasi untuk memulai terapi hingga selesai terapi dilaksanakan.

4.      Terapi menggunakan Multi Drug Therapy (MDT) pada :

a.      Pasien yang baru didiagnosis kusta dan belum pernah mendapat MDT.

b.      Pasien ulangan, yaitu pasien yang mengalami hal-hal di bawah ini:

·     Relaps

·     Masuk kembali setelah default (dapat PB maupun MB)

·     Pindahan (pindah masuk)

·     Ganti klasifikasi/tipe

 

5.      Terapi pada pasien PB:

a.      Pengobatan bulanan: hari pertama setiap bulannya (obat diminum di depan petugas) terdiri dari: 2 kapsul Rifampisin @ 300mg (600mg) dan 1 tablet Dapson/DDS 100 mg.

b.      Pengobatan harian: hari ke 2-28 setiap bulannya: 1 tablet Dapson/ DDS 100 mg. 1 blister obat untuk 1 bulan.

c.      Pasien minum obat selama 6-9 bulan (± 6 blister).

d.      Pada anak 10-15 tahun, dosis Rifampisin 450 mg, dan DDS 50 mg.

6.      Terapi pada Pasien MB:

a.      Pengobatan bulanan: hari pertama setiap bulannya (obat diminum di depan petugas) terdiri dari: 2 kapsul Rifampisin @ 300mg (600mg), 3 tablet Lampren (klofazimin) @ 100mg (300mg) dan 1 tablet dapson/DDS 100 mg.

b.      Pengobatan harian: hari ke 2-28 setiap bulannya: 1 tablet lampren 50 mg dan 1 tablet dapson/DDS 100 mg. 1 blister obat untuk 1 bulan.

c.      Pasien minum obat selama 12-18 bulan (± 12 blister).

d.      Pada anak 10-15 tahun, dosis Rifampisin 450 mg, Lampren 150 mg dan DDS 50 mg untuk dosis bulanannya, sedangkan dosis harian untuk Lampren 50 mg diselang 1 hari.

7.      Dosis MDT pada anak <10 tahun dapat disesuaikan dengan berat badan:

a.      Rifampisin: 10-15 mg/kgBB

b.      Dapson: 1-2 mg/kgBB

c.      Lampren: 1 mg/kgBB

8.      Obat penunjang (vitamin/roboransia) dapat diberikan vitamin B1, B6, dan B12.

9.      Tablet MDT dapat diberikan pada pasien hamil dan menyusui. Bila pasien juga mengalami tuberkulosis, terapi rifampisin disesuaikan dengan tuberkulosis.

10.   Untuk pasien yang alergi dapson, dapat diganti dengan lampren, untuk MB dengan alergi, terapinya hanya 2 macam obat (dikurangi DDS).

 

 

Tabel. Efek Samping Obat dan Penanganannya

Masalah

Nama Obat

Penanganan

Ringan

Air seni berwarna

Rifampisin

Reassurance (Menenangkan penderita dengan penjelasan yang benar) Konseling

Perubahan warna kulit menjadi coklat

Clofazimin

Konseling

Masalah gastrointestinal

Semua obat (3 obat dalam MDT)

Obat diminum bersamaan dengan makanan (atau setelah makan)

Anemia

Dapson

Berikan tablet Fe dan Asam folat

Serius

Ruam kulit yang gatal

Dapson

Hentikan Dapson, Rujuk

Alergi urtikaria

Dapson atau Rifampisin

Hentikan keduanya, Rujuk

Ikterus (kuning)

Rifampisin

Hentikan Rifampisin, Rujuk

Syok, purpura, gagal ginjal

Rifampisin

Hentikan Rifampisin, Rujuk

 

Terapi untuk reaksi kusta ringan, dilakukan dengan pemberian prednison dengan cara pemberian:

1.      2 Minggu pertama 40 mg/hari (1x8 tab) pagi hari sesudah makan

2.      2 Minggu kedua 30 mg/hari (1x6 tab) pagi hari sesudah makan

3.      2 Minggu ketiga 20 mg/hari (1x4 tab) pagi hari sesudah makan

4.      2 Minggu keempat 15 mg/hari (1x3 tab) pagi hari sesudah makan

5.      2 Minggu kelima 10 mg/hari (1x2 tab) pagi hari sesudah makan

6.      2 Minggu keenam 5 mg/hari (1x1 tab) pagi hari sesudah makan

7.      Bila terdapat ketergantungan terhadap Prednison, dapat diberikan Lampren lepas

 

Konseling dan Edukasi

1.    Individu dan keluarga diberikan penjelasan tentang lepra, terutama cara penularan dan pengobatannya.

2.    Dari keluarga diminta untuk membantu memonitor pengobatan pasien sehingga dapat tuntas sesuai waktu pengobatan.

3.    Apabila terdapat tanda dan gejala serupa pada anggota keluarga lainnya, perlu dibawa dan diperiksakan ke pelayanan kesehatan.

 

Rencana tindak lanjut:

1.    Setiap petugas harus memonitor tanggal pengambilan obat.

2.    Bila terlambat, paling lama dalam 1 bulan harus dilakukan pelacakan.

3.    Release From Treatment (RFT) dapat dinyatakan setelah dosis dipenuhi tanpa diperlukan pemeriksaan laboratorium.

4.    Pasien yang sudah RFT namun memiliki faktor risiko: cacat tingkat 1 atau 2, pernah mengalami reaksi, BTA pada awal pengobatan >3 (ada nodul atau infiltrat), maka perlu dilakukan pengamatan semiaktif.

5.    Pasien PB yang telah mendapat pengobatan 6 dosis (blister) dalam waktu 6-9 bulan dinyatakan RFT, tanpa harus pemeriksaan laboratorium.

6.    Pasien MB yang telah mendapat pengobatan MDT 12 dosis (blister) dalam waktu 12-18 bulan dinyatakan RFT, tanpa harus pemeriksaan laboratorium.

7.    Default

Jika pasien PB tidak mengambil/minum obatnya lebih dari 3 bulan dan pasien MB lebih dari 6 bulan secara kumulatif (tidak mungkin baginya untuk menyelesaikan pengobatan sesuai waktu yang ditetapkan), maka yang bersangkutan dinyatakan default. Pasien defaulter tidak diobati kembali bila tidak terdapat tanda-tanda klinis aktif. Namun jika memiliki tanda-tanda klinis aktif (eritema dari lesi lama di kulit/ ada lesi baru/ ada pembesaran saraf yang baru).

Bila setelah terapi kembali pada defaulter ternyata berhenti setelah lebih dari 3 bulan, maka dinyatakan default kedua. Bila default lebih dari 2 kali, perlu dilakukan tindakan dan penanganan khusus.

 

Kriteria Rujukan

1.      Terdapat efek samping obat yang serius.

2.      Reaksi kusta dengan kondisi:

a.      ENL melepuh, pecah (ulserasi), suhu tubuh tinggi, neuritis.

b.      Reaksi tipe 1 disertai dengan bercak ulserasi atau neuritis.

c.      Reaksi yang disertai komplikasi penyakit lain yang berat, misalnya hepatitis, DM, hipertensi, dan tukak lambung berat.

 

 

F. Diagram Alir

menegakan diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan

Memberikan tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan

menulis hasil anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic

 

melakukan vital sign dan pemeriksaan fisik

Melakukan anamnesis pada pasien

 

 

 


menulis diagnose pasien ke buku register.

 

 

 


G. Unit Terkait

Ruang Pemeriksaan Umum

 

G. Rekaman Historis:

No

Halaman

Yang dirubah

Perubahan

Diberlakukan Tanggal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER