|
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA |
KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM KIA-KB
|
UPTD PUSKESMAS PAJANG |
|||
|
SPO |
No. Kode |
: |
SPO.PJ.05.4241.B |
||
|
Terbitan |
: |
01 |
|||
|
No. Revisi |
: |
00 |
|||
|
Tgl. berlaku |
: |
2 Januari 2016 |
|||
|
Halaman |
: |
1 dari |
|||
|
Disyahkan oleh
|
Kepala Puskesmas
dr WAHYU INDIANTO NIP.19681118 200003 1 004 |
||||
A. PENGERTIAN
1. Kesepakatan pelaksanaan kegiatan dengan sasaran program
KIA-KB adalah kesepakatan yang dibuat
oleh penanggung jawab, pelaksana dan sasaran program KIA-KB tentang waktu dan tempat pelaksanaan program
KIA-KB
2. Kesepakatan dilaksanakan oleh penanggung jawab, pelaksana
dengan sasaran program KIA-KB pada setiap
kegiatan baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas
3. Kesepakatan dilaksanakan pada setiap program KIA-KB kegiatan Puskesmas.
B. TUJUAN
Waktu dan tempat kegiatan
program KIA-KB disepakati bersama oleh
penanggung jawab, pelaksana dan sasaran program KIA-KB
( masyarakat ) terkait sebagai acuan penerapan
langkah-langkah untuk menjamin program
KIA-KB dilakukan tepat sasaran dan tepat
waktu, tidak terjadi konflik antara pengelola program KIA-KB dan sasaran program KIA-KB.
C. KEBIJAKAN
1. SK
Kepala Puskesmas Pajang tentang indikator dan target pencapaian kinerja UKM
2. SK
Persyaratan Kompetensi penanggung jawab UKM
3. SK
Penetapan penanggung jawab UKM
4. SK
Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana
untuk memfasilitasi peran serta masyarakat
5. SK
Kepala Puskesmas tentang pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
D. REFERENSI
Pedoman Perencanaan
Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006
E. LANGKAH-LANGKAH
PROSEDUR
1. Kepala Puskesmas mengundang penanggung jawab program
KIA-KB, Kepala Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat untuk membahas kegiatan program
KIA-KB
2. Kepala puskesmas menyampaikan kegiatan program KIA-KB
3. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang cara pelaksanaan kegiatan
4. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang waktu pelaksanaan kegiatan
5. Kepala puskesmas bersama
peserta pertemuan membahas
tentang tempat pelaksanaan kegiatan
6. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang sasaran pelaksanaan kegiatan
7. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan menentukan
pelaksana kegiatan
8. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang biaya pelaksanaan kegiatan
9. Kepala puskesmas
membacakan kesepakatan hasil pertemuan
10. Kepala puskesmas beserta peserta pertemuan menyepakati
hasil pertemuan
11. Petugas yang ditunjuk mencatat hasil kegiatan dalam
notulen
12. Hasil kesepakatan disampaikan pada tokoh masyarakat dan
sasaran program KIA-KB /masyarakat oleh kepala desa
13. Penanggung jawab program KIA-KB menyampaikan hasil kesepakatan kepada
pelaksana program KIA-KB pada mini
lokakarya Puskesmas
F. DIAGRAM
ALIR
-
G. UNIT
TERKAIT
1. Penanggung jawab Program KIA-KB
2. Pelaksana Program KIA-KB
3. Lintas Sektor
H. Rekaman historis
perubahan
|
No |
Yang
dirubah |
Isi
Perubahan |
Tgl mulai
diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment