PELATIHAN
AUDIT INTERNAL DAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN
MODUL
MATERI INTI
6
PELAPORAN
HASIL AUDIT
I.
DESKRIPSI SINGKAT:
Setelah
melakukan pengumpulan data, melakukan analisis dan menyepakati rencana tindak
lanjut terhadap hasil audit bersama dengan auditee, auditor internal wajib
menyusun laporan audit yang disampaikan kepada Kepala FKTP. Modul ini membahas bagaimana menyusun laporan
audit.
II.
TUJUAN PEMBELAJARAN:
A.
Tujuan
Pembelajaran Umum:
Setelah
mengikuti materi ini, peserta mampu menyusun laporan audit internal
B.
Tujuan
Pembelajaran Khusus:
Setelah
mengikuti materi ini, peserta mampu;
1.
Menjelaskan
format laporan audit internal
2.
Menyusun
laporan audit internal
III.
POKOK BAHASAN:
Penyusunan
laporan audit internal
IV.
BAHAN AJAR:
Buku Pedoman
Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajemen Bab II. E. Menyusun Laporan
Audit.
V.
LANGKAH PEMBELAJARAN:
Langkah 1. Pengkondisian peserta.
a.
Fasilitator
menyapa peserta dengan ramah dan hangat. Perkenalkan diri dengan nama lengkap,
instansi tempat bekerja dan materi yang akan disampaikan.
b.
Sampaikan
tujuan pembelajaran materi ini dan pokok bahasan yang akan disampaikan,
sebaiknya dengan menggunakan bahan tayang.
Langkah 2. Penyampaian materi.
Fasilitator
menyampaikan paparan seluruh materi tentang pelaporan hasil audit internal
Langkah 3. Penugasan;
Fasilitator
menugaskan peserta untuk mendiskusikan kasus hasil audit internal, menganalisis
hasil audit dan menyusun laporan audit pada kasus tersebut
Langkah 4: Presentasi hasil studi
kasus
Fasilitator
memberikan komentar terhadap presentasi laporan audit internal terhadap kasus
yang dibahas
Langkah 5.: Pelaksanaan praktik
lapangan
Peserta
melakukan praktik lapangan untuk
menyusun laporan audit internal berdasarkan hasil praktik lapangan
Fasilitator
mendampingi kegiatan praktik lapangan
Langkah 5: Rangkuman dan
Kesimpulan.
a.
Fasilitator
melakukan evaluasi untuk mengetahui penyerapan peserta terhadap materi yang
disampaikan dan pencapaian tujuan pembelajaran.
b.
Fasilitator
merangkum butir-butir penting dari materi yang disampaikan.
c.
Fasilitator
membuat kesimpulan.
VI.
URAIAN MATERI:
A.
MENYUSUN LAPORAN AUDIT
Hasil audit
internal harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas/Klinik dan kepada unit yang
diaudit. Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk
melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam
perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan
kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.
Hasil audit
perlu dilaporkan kepada pucuk pimpinan dan kepada unit yang diaudit. Dalam laporan audit harus memuat:
1. Latar belakang dilakukan audit:
Dalam latar
pelakang perlu ada penjelasan alasan mengapa dilakukan audit.
2. Tujuan audit:
Laporan audit
juga harus menjelaskan tujuan dilaksanakan audit.
3. Lingkup audit:
Dalam laporan
audit perlu dijelaskan unit yang diaudit.
4. Objek audit:
Sebagaimana
pada rencana audit, dalam laporan audit juga dijelaskan apa saja yang diaudit.
5. Standar/Kriteria yang digunakan untuk
melakukan audit.
Laporan audit
harus jelas menjelaskan standar/kriteria yang digunakan sebagai pembanding
dalam pelaksanaan kegiatan audit.
6. Auditor.
Personil yang
melakukan audit harus dijelaskan dalam laporan audit.
7. Proses audit.
Dalam laporan
audit metoda, proses pelaksanaan audit dan jadual pelaksanaan audit harus
dijelaskan.
8. Hasil dan analisis hasil audit.
Hasil audit
dianalisis, dalam laporan audit dijelaskan temuan audit yang merupakan ketidak
sesuaian fakta dengan standar/kriteria audit. Analisis mengapa terjadi
kesenjangan juga harus dijelaskan dalam laporan audit.
9. Rekomendasi dan batas waktu
penyelesaian yang disepakati oleh auditee.
Berdasarkan
hasil audit, auditor diwajibkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dengan
adanya kesepatan dari pihak auditee untuk menyelesaikannya.
B. TINDAK LANJUT
AUDIT INTERNAL
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan
oleh auditor internal berdasarkan hasil audit internal, unit kerja yang diaudit
wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya
perbaikan.
Setelah memperoleh laporan hasil audit,
auditee harus mempelajari laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun
rencana perbaikan. Rencana perbaikan
disusun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat
dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama
dengan auditor.
Pada saat pelaksanaan kegiatan
perbaikan, auditor dapat melakukan monitoring kegiatan-kegiatan tindak lanjut
yang dilakukan oleh auditee dan memberikan arahan atau bimbingan jika
diperlukan.
Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh
auditee kepada pucuk pimpinan dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.
VII.
BAHAN
BACAAN:
Buku Pedoman Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan
Manajemen
No comments:
Post a Comment