MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 9, 2026

MODUL INTI 6 PELAPORAN HASIL AUDIT INTERNAL

 

PELATIHAN AUDIT INTERNAL DAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN

 

MODUL

MATERI INTI 6

 

PELAPORAN HASIL AUDIT

 

 

I.               DESKRIPSI SINGKAT:

 

Setelah melakukan pengumpulan data, melakukan analisis dan menyepakati rencana tindak lanjut terhadap hasil audit bersama dengan auditee, auditor internal wajib menyusun laporan audit yang disampaikan kepada Kepala FKTP.  Modul ini membahas bagaimana menyusun laporan audit.

 

 

II.            TUJUAN PEMBELAJARAN:

 

A.    Tujuan Pembelajaran Umum:

Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu menyusun laporan audit internal

B.    Tujuan Pembelajaran Khusus:

Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu;

1.     Menjelaskan format laporan audit internal

2.     Menyusun laporan audit internal

 

 

III.          POKOK BAHASAN:

 

Penyusunan laporan audit internal

 

IV.          BAHAN AJAR:

 

Buku Pedoman Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajemen Bab II. E. Menyusun Laporan Audit.

 

 

V.             LANGKAH PEMBELAJARAN:

 

Langkah 1.  Pengkondisian peserta.

a.     Fasilitator menyapa peserta dengan ramah dan hangat. Perkenalkan diri dengan nama lengkap, instansi tempat bekerja dan materi yang akan disampaikan.

b.     Sampaikan tujuan pembelajaran materi ini dan pokok bahasan yang akan disampaikan, sebaiknya dengan menggunakan bahan tayang.

 

Langkah 2.   Penyampaian materi.

Fasilitator menyampaikan paparan seluruh materi tentang pelaporan hasil audit internal

 

Langkah 3.  Penugasan;

          Fasilitator menugaskan peserta untuk mendiskusikan kasus hasil audit internal, menganalisis hasil audit dan menyusun laporan audit pada kasus tersebut

 

Langkah 4: Presentasi hasil studi kasus

          Fasilitator memberikan komentar terhadap presentasi laporan audit internal terhadap kasus yang dibahas

 

Langkah 5.: Pelaksanaan praktik lapangan

 

Peserta melakukan praktik lapangan  untuk menyusun laporan audit internal berdasarkan hasil praktik lapangan

 

Fasilitator mendampingi kegiatan praktik lapangan

 

Langkah 5: Rangkuman dan Kesimpulan.

a.     Fasilitator melakukan evaluasi untuk mengetahui penyerapan peserta terhadap materi yang disampaikan dan pencapaian tujuan pembelajaran.

b.     Fasilitator merangkum butir-butir penting dari materi yang disampaikan.

c.     Fasilitator membuat kesimpulan.

 

VI.          URAIAN MATERI:

 

A.  MENYUSUN LAPORAN AUDIT

 

Hasil audit internal harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas/Klinik dan kepada unit yang diaudit. Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.

 

Hasil audit perlu dilaporkan kepada pucuk pimpinan dan kepada unit yang diaudit.  Dalam laporan audit harus memuat:

1.   Latar belakang dilakukan audit:

Dalam latar pelakang perlu ada penjelasan alasan mengapa dilakukan audit.

 

2.   Tujuan audit:

Laporan audit juga harus menjelaskan tujuan dilaksanakan audit.

 

3.   Lingkup audit:

Dalam laporan audit perlu dijelaskan unit yang diaudit.

 

4.   Objek audit:

Sebagaimana pada rencana audit, dalam laporan audit juga dijelaskan apa saja yang diaudit.

 

5.   Standar/Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit.

Laporan audit harus jelas menjelaskan standar/kriteria yang digunakan sebagai pembanding dalam pelaksanaan kegiatan audit.

 

6.   Auditor.

Personil yang melakukan audit harus dijelaskan dalam laporan audit.

 

7.   Proses audit.

Dalam laporan audit metoda, proses pelaksanaan audit dan jadual pelaksanaan audit harus dijelaskan.

 

8.   Hasil dan analisis hasil audit.

Hasil audit dianalisis, dalam laporan audit dijelaskan temuan audit yang merupakan ketidak sesuaian fakta dengan standar/kriteria audit. Analisis mengapa terjadi kesenjangan juga harus dijelaskan dalam laporan audit.

 

9.   Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh auditee.

Berdasarkan hasil audit, auditor diwajibkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dengan adanya kesepatan dari pihak auditee untuk menyelesaikannya.

 

B.  TINDAK LANJUT AUDIT INTERNAL

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh auditor internal berdasarkan hasil audit internal, unit kerja yang diaudit wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya perbaikan.

 

Setelah memperoleh laporan hasil audit, auditee harus mempelajari laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan.  Rencana perbaikan disusun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan auditor.

 

Pada saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat melakukan monitoring kegiatan-kegiatan tindak lanjut yang dilakukan oleh auditee dan memberikan arahan atau bimbingan jika diperlukan.

 

Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh auditee kepada pucuk pimpinan dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.

 

 

VII.        BAHAN BACAAN:

 

Buku Pedoman Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajemen

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts