PELATIHAN
AUDIT INTERNAL DAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN
MODUL
MATERI
INTI 1
KONSEP
AUDIT DAN AUDIT INTERNAL
I.
DESKRIPSI SINGKAT:
Modul ini
menjelaskan tentang konsep audit secara umum, yang meliputi pengertian audit,
esensi audit, dan aktivitas audit, dan dilanjutkan dengan konsep audit
internal, yang menjelaskan tentang pengertian audit interal, auditor internal,
peran auditor internal, kompetensi auditor internal, dan tahapan audit
internal.
II.
TUJUAN PEMBELAJARAN:
A . Tujuan
Pembelajaran Umum;
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu menjelaskan apa yang dimaksud
dengan audit dan audit internal
B. Tujuan
Pembelajaran Khusus:
Setelah
mengikuti materi ini peserta mampu menjelaskan;
1.
Pengertian
audit, esensi audit, dan aktivitas audit
2.
Pengertian
audit internal, auditor, dan tahapan audit internal
III.
POKOK BAHASAN:
A.
Konsep
audit
B.
Konsep
audit internal
IV.
BAHAN AJAR:
Buku Pedoman Audit
Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajemen Bab II. A. Konsep Audit Internal:
esensi audit, aktivitas audit, auditor internal, tahapan audit internal.
V.
LANGKAH PEMBELAJARAN:
Langkah 1. Pengkondisian peserta.
a.
Fasilitator
menyapa peserta dengan ramah dan hangat. Perkenalkan diri dengan nama lengkap,
instansi tempat bekerja dan materi yang akan disampaikan.
b.
Sampaikan
tujuan pembelajaran materi ini dan pokok bahasan yang akan disampaikan,
sebaiknya dengan menggunakan bahan tayang.
Langkah 2. Penyampaian materi.
Fasilitator
menyampaikan paparan seluruh materi meliputi konsep audit dan audit internal
sesuai urutan pokok bahasan dan sub pokok bahasan dengan menggunakan bahan
tayang. Fasilitator menyampaikan materi dengan metode ceramah dan tanya jawab.
Langkah 3. Rangkuman dan Kesimpulan.
a.
Fasilitator
melakukan evaluasi untuk mengetahui penyerapan peserta terhadap materi yang
disampaikan dan pencapaian tujuan pembelajaran.
b.
Fasilitator
merangkum poin-poin penting dari materi yang disampaikan.
c.
Fasilitator
membuat kesimpulan.
VI.
URAIAN MATERI:
AUDIT:
A. PENGERTIAN
AUDIT;
Audit
adalah mengumpulkan informasi factual dan signifikan yang dapat dipertanggung
jawabkan, melalui interaksi: pemeriksaan, pengukuran, dan penilaian, yang
berujung pada penarikan kesimpulan, yang dilakukan secara sistematis, objektif,
dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat.
Dikenal
ada dua jenis audit, yaitu audit internal dan audit eksternal. Audit inerla dilakuakn di dalam suatu
organisasi oleh audit internal yang juga karyawan organisasi sendiri untuk
kepentingan internal organisasi sendiri.
Audit internal sering juga disebut sebagai audit pihak pertama. Audit eksternal adalah audit yang dilakukan
oleh pihak di luar organisasi. Dikenal
adanya audit pihak kedua, yaitu audit yang dilakukan oleh pelanggan, dan audit
pihak ketiga, yaitu audit yang dilakukan oleh lembaga independen.
B.
Esensi
Audit:
Diekenal
ada 10 esensi audit sebagai berikut:
1.
Audit
adalah proses interaktif antara auditor dan auditee 9pihak yang diaudit)
2.
Audit
adalah kegiatan sistematis, artinya direncanakan, dokoordinasikan,
dilaksanakan, dan dikendalikan secara efisien
3.
Audit
dilakukan dengan azas manfaat: hasil audit harus bermanfaat untuk perbaikan
dalam organisasi
4.
Audit
dilakukan secara objektif, berdasar bukti yang dapat diverifikasi
5.
Aduit
dilaksanakan berpijak pada fakta dan kebenaran
6.
Audit
merupakan proses penilaian dan analsis: dilakukan penilaian antara fakta dan
kriteria audit yang digunakan, dan dianalisis mengapa terjadi ketidak sesuaian
terhadap kriteria audit untuk ditindak lanjuti
7.
Audit
bermuara pada pengambilan keputusan kesesuaian atau ketidak sesuaian yang harus
ditindaklanjuti dengan perbaikan
8.
Audit
dilakukan berdasar standar/kriteria tertentu
9.
Audit
merupakan kegiatan yang berulang
10.
Audit
menghasilkan laporan.
C.
Aktivitas
Audit:
Aktivitas
Audit terdiri dari tiga kegiatan, yaitu:
1.
Memastikan
apakah standar/kriteria diterapkan dalam organisasi melalui kegiatan konfirmasi
dan verifikasi.
2.
Menilai:
melakukan penilaian atau pengukuran untuk menilai apakah ada kesesuaian antara
fakta dibandingkan dengan standar/kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan
audit
3.
Merekomendasi. Auditor harus memberikan saran atau masukan
untuk perbaikan berdasarkan temuan-temuan audit.
AUDIT
INTERNAL
A. PENGERTIAN
AUDIT INTERNAL, AUDITOR INTERNAL DAN TAHAPAN AUDIT INTERNAL
Audit merupakan
kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara
sistematis, objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian
nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah
disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan/diterapkan di lapangan.
Interaksi dalam
pelaksanaan audit dilakukan secara sistematis, melalui kegiatan pemeriksaan,
pengukuran, dan penilaian, yang berujung pada penarikan kesimpulan. Audit
merupakan proses yang mandiri, terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan
menilai secara objektif dalam menentukan sejauh mana kriteria audit telah
dipenuhi.
Pada dasarnya
audit dilakukan dengan tujuan untuk
membantu manajemen menyelesaikan permasalahan organisasi dalam rangka
meningkatkan mutu atau kinerja organisasi dalam upaya mencapai visi, misi dan
tujuan organisasi. Audit internal
merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian dalam manajemen
puskesmas.
Audit dilakukan
dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data,
hasil analisa, penilaian, yang hasilnya adalah rekomendasi auditor. dasar
pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan.
Hasil audit tersebut dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan, pengendalian
manajemen, perbaikan dan perubahan, untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas fungsi organisasi.
Dikenal ada dua
jenis audit, yaitu: audit eksternal dan audit internal. Audit eksternal adalah penilaian yang
dilakukan oleh pihak di luar organisasi menggunakan standar tertentu.
Akreditasi Puskesmas/Klinik merupakan salah bentuk audit ekternal yang
dilakukan berdasarkan standar akreditasi oleh Komisi Akreditasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Primer.
Audit internal
adalah suatu proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh
auditor internal yang juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi
tersebut, untuk kepentingan internal organisasi tersebut.
Audit dilakukan
berdasarkan kriteria audit. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan untuk
melakukan audit yang dapat berupa standar, prosedur, indikator dan target
kinerja yang digunakan dalam penilaian audit.
Fakta yang ada
di lapangan merupakan bukti audit, yaitu rekaman, pernyataan fakta atau
informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi.
Dengan
membandingkan bukti audit dengan kriteria audit, diperoleh temuan audit, yaitu
hasil evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat menunjukkan kesesuaian
atau ketidak sesuaian terhadap kriteria audit, atau peluang perbaikan.
ESSENSI AUDIT INTERNAL.
Untuk mencapai
tujuan dan memperoleh manfaat tersebut, maka audit internal perlu
dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut:
1.
Proses interaktif: audit merupakan
proses interaksi antara auditor dan auditee, terjadi komunikasi timbal balik
antara auditor dan auditee
2.
Kegiatan sistematis: direncanakan,
dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efisien. Kegiatan audit harus direncanakan dengan baik
dan dikoordinasikan dengan pihak yang akan diaudit. Audit internal bukanlah inspeksi yang
bersifat mendadak, tetapi terencana dan harus diketahui awal oleh pihak yang
diaudit. Pelaksanaan audit dipandu dengan rencana audit yang lengkap dengan
tujuan, metoda, dan perangkat audit yang telah disiapkan dengan baik oleh
auditor. Auditor harus mengendalikan
keseluruhan kegiatan audit agar sesuai dengan rencana audit dan
didokumentasikan dengan baik.
3.
Dilakukan dengan azas manfaat. Audit internal dilaksanakan harus bermanfaat
untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan dalam penyediaan pelayanan di
FKTP.
4.
Dilakukan secara objektif. Dalam melaksanakan audit, auditor melihat
fakta berdasarkan bukti-bukti nyata, tidak boleh berdasarkan asumsi ataupun
intuisi.
5.
Berpijak pada
fakta dan kebenaran. Fakta dan kebenaran
diperoleh dari bukti-bukti yang nyata yang ada di tempat kerja.
6.
Melibatkan
proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian.
Bukti-bukti audit dicocokan dengan kriteria audit yang digunakan untuk
menilai kesesuaian terhadap kriteria yang digunakan
7.
Bermuara pada pengambilan
keputusan. Berdasarkan bukti-bukti yang
ada, audit mengambil keputusan apakah fakta yang ada sesuai atau tidak sesuai
dengan kriteria yang digunakan untuk melakukan audit.
8.
Dilaksanakan
berdasar standar/kriteria tertentu.
Sebelum melakukan audit harus ditetapkan standar/kriteria yang akan
digunakan. Fakta atau bukti-bukti yang diperoleh di tempat kerja dibenturkan
dengan standar/kriteria tersebut.
9.
Merupakan kegiatan berulang. Audit internal buka merupakan kegiatan sekali
dilakukan, tetapi secara periodik dilakukan untuk menilai kemajuan dari suatu
unit kerja.
10.
Menghasilkan laporan. Seluruh kegiatan audit harus didokumentasikan
dan dilaporkan kepada Kepala FKTP.
TUJUAN AUDIT INTERNAL.
Audit
dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan
signifikan berupa data, hasil analisis, hasil penilaian, dan rekomendasi
auditor sebagai dasar untuk pengambilan keputusan, pengendalian manajemen,
perbaikan atau perubahan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen
mutu. Audit internal bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan
organisasi dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja organisasi.
Dasar dalam
menetapkan tujuan audit internal adalah:
1. Prioritas
permasalahan yang dihadapi oleh organisasi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Auditor dalam menyusun rencana
audit, dapat menetapkan tujuan audit berdasarkan masalah prioritas dalam
organisasi, misalnya capaian K4 yang rendah dalam pelayanan KIA, maka tujuan
audit ditetapkan berdasarkan adanya masalah dalam pelayanan KIA, yaitu melakukan
audit pencapaian kinerja pelayanan KIA.
2. Rencana
pengembangan pelayanan.
Puskesmas akan mengembangkan
pelayanan gizi rawat inap, maka dasar penetapan tujuan audit adalah mencari
peluang pengembangan dalam pelayanan gizi rawat inap di Puskesmas.
3. Persyaratan
suatu sistem manajemen yang digunakan sebagai acuan.
Suatu sistem manajemen mutu
mensyaratkan dilaksanakannya audit internal, maka tujuan audit internal
dilakukan untuk menilai sejauhmana persyaratan sistem manajemen mutu diterapkan
dalam organisasi.
4. Persyaratan
regulasi atau persyaratan kontrak.
Pihak ketiga yang bekerja sama
dengan suatu organisasi pelayanan kadang-kadang meminta dilaksanakannya audit
sebagai persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen kontrak, maka tujuan audit
adalah untuk memenuhi persyaratan yang ada pada kontrak atau perjanjian kerja
sama.
5. Evaluasi
terhadap rekanan.
Audit dapat juga dilakukan
dengan tujuan untuk melakukan evaluasi kinerja pihak ketiga atau rekanan.
6. Adanya
potensi risiko dalam kegiatan organisasi.
Risiko dalam pelayanan
kesehatan dapat menjadi tujuan dilaksanakan audit internal.
Beberapa contoh penetapan
tujuan audit internal:
|
Dasar
penetapan tujuan audit |
Contoh
tujuan audit internal |
|
Permasalahan
prioritas yang dihadapi organisasi |
Menganalisis
banyak terjadinya komplain pasien pada pelayanan farmasi |
|
Rencana
pengembangan pelayanan |
Mengidentifikasi
peluang inovasi pelayanan laboratorium |
|
Persyaratan
suatu sistem manajemen yang diacu |
Mengetahuai
kesesuaian proses pelayanan lobaratorium dengan standar pelayanan
laboratorium |
|
Persyaratan
regulasi atau persyaratan kontrak |
Mengetahui
keseusian sumber daya farmasi dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun
2014 tentang Puskesmas |
|
Evaluasi
terhadap rekanan |
Mengevaluasi
kinerja laboratorium mitra yang bekerja sama dengan puskesmas |
|
Potensi
risiko kegiatan pelayanan |
Mengidentifikasi
potensi risiko pelayanan imunisasi |
AKTIFITAS AUDIT
INTERNAL.
Proses
pelaksanaan audit internal terdiri dari kegiatan untuk: memastikan, menilai, dan merekomendasi.
Memastikan dilakukan dengan cara konfirmasi dan verifikasi, sedangkan kegiatan menilai dilakukan dengan kegiatan evaluasi dan pengukuran untuk menyimpulkan temuan
audit. Selanjutnya auditor harus merekomendasi, yaitu memberikan saran/masukan berdasarkan temuan audit.
Ketiga kegiatan
ini umumnya dilakukan oleh auditor dengan cara:
1.
Telaah dokumen. Telaah dokumen dilakukan baik untuk menelaah
regulasi (kebijakan, SOP, pedoman/panduan) yang disusun oleh organisasi/unit
kerja, dan dokumen-dokumen yang berupa rekam kegiatan.
2.
Observasi. Auditor dapat melakukan observasi langsung
kegiatan yang dilakukan di tempat kerja.
3.
Meminta
penjelasan dari auditee (yang di-audit).
Auditor dapat melakukan wawancara, meminta penjelasan atau klarifikasi
pada auditee tentang kegiatan yang dilakukan.
4.
Meminta
peragaan dilakukan oleh auditee. Jika
diperlukan auditor dapat meminta auditee untuk memperagakan kegiatan yang
seharusnya dapat dilakukan oleh auditee.
5.
Membandingkan
kenyataan dengan standar/kriteria.
Auditor harus membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria audit yang
sudah ditetapkan.
6.
Meminta bukti
atas suatu kegiatan/transaksi. Auditor
dapat meminta bukti-bukti kegiatan transaksi yang dilakukan oleh auditee.
7.
Pemeriksaan secara fisik terhadap
fasilitas. Jika dalam lingkup audit
termasuk pemeriksaan fasilitas, maka auditor dapat melakukan pemeriksaan fisik
terhadap fasilitas maupun peralatan yang ada.
8.
Pemeriksaan silang
(cross-check). Untuk meyakinkan
kebenaran dari bukti yang ada, auditor dapat melakukan verifikasi dengan
pemeriksaan silang.
9.
Mengakses catatan yang disimpan
auditee. Auditor harus diberi kewenangan
untuk akses terhadap catatan-catatan yang disimpan auditor terkait dengan
kegiatan pelayanan yang dialukan
10. Mewawancarai auditee.
Proses interaksi auditor dan auditee dilakukan melalui wawancara.
11. Menyampaikan angket survey.
Jika diperlukan auditor dapat menyampaikan angket survey kepada
pelanggan.
12. Menganalisis data.
Semua bukti-bukti yang diperoleh dianalisis oleh auditor dengan
mencocokkan dengan standar/kriteri untuk menarik kesimpulan.
AUDITOR INTERNAL
Auditor
internal adalah karyawan puskesmas yang dipilih oleh Kepala Puskesmas untuk
melakukan audit internal. Karyawan
tersebut harus mempunyai kompetensi untuk melakukan audit internal. Auditor
internal berperan sebagai katalisator untuk mempercepat perubahan dalam upaya
memastikan kebijakan mutu yang ditetapkan dilaksanakan dalam pelayanan,
memberdayakan sistem manajemen mutu, memperbaiki sistem pelayanan, dan
meningkatkan kinerja pelayanan.
Auditor
internal mempunyai fungsi melakukan audit internal, dalam melaksanakan fungsi
tersebut, auditor internal mempunyai tugas:
1. Memahami standar/kriteria dan instrumen
yang akan digunakan untuk melakukan audit internal.
2. Melakukan audit interal, mulai dari
menyusun rencana audit, menyusun instrumen aduti, menginformasikan rencana
audit kepada unit kerja yang akan diaudit, melakukan audit sesuai dengan
jadual, mengukur tingkat kesesuaian fakta terhadap standar/kriteria audit
secara objektif, menyepakati tindak lanjut dengan pihak yang diaudit, dan
menyampaikan hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas.
Kompetensi yang
perlu dimiliki oleh seorang auditor adalah:
1. Memahami prosedur, metoda, dan
perangkat audit. Auditor internal harus
memahami prosedur (SOP) audit internal, memahami metoda-metoda yang digunakan
dalam pelaksanaan audit, dan mampu menyusun dan memahami perangkat audit yang
akan digunakan.
2. Mengaplikasikan prosedur, metoda, dan
perangkat audit. Auditor harus mampu
untuk melakukan audit sesuai dengan prosedur, rencana, metoda, dan perangkat
audit yang akan digunakan.
3. Melaksanakan audit tepat waktu. Auditor harus dapat mengelola waktu untuk
melaksanakan audit tepat waktu sesuai dengan jadual audit baik pada saat
memulai maupun mengakhiri.
4. Melaksanakan dan memfokuskan audit pada
prioritas permasalahan
5. Mengumpulkan informasi melalui:
wawancara, mendengarkan, menelusur dokumen
6. Melakukan verifikasi atas informasi
yang dikumpulkan. Auditor harus mampu
melakukan verifikasi dengan mencocokkan fakta dengan standar/kriteria yang
digunakan, jika diperlukan dapat melakukan uji silang.
7. Menyimpulkan tingkat kesesuaian
bukti-bukti objektif dengan kriteria yang digunakan
8. Melakukan penilaian terhadap potensi
kerugian. Auditor harus dapat
memperkirakan potensi kerugian akibat ketidak sesuaian maupun adanya risiko
dalam pelayanan.
9. Memahami tehnik sampling dan menentukan
jumlah sampel. Dalam pelaksanaan audit
dapat dilakukan uji petik (sampling).
Auditor harus paham tentang tehnik penentuan dan pemilihan sampling.
10. Mencatat aktivitas audit dalam dokumen
kerja. Auditor harus mencatat semua
kegiatan, bukti-bukti atau fakta yang ditemukan dalam keseluruhan proses audit
11. Menyiapkan laporan. Auditor harus mampu menyusun laporan sesuai
dengan format yang digunakan.
12. Komunikasi. Auditor harus mampu berkomunikasi, terutama
komunikasi verbal untuk melakukan wawancara dan mendengarkan apa yang
disampaikan oleh auditee.
13. Menjaga kerahasiaan informasi. Seluruh hasil audit bersifat rahasia, auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas seluruh hasil audit.
Dalam
melaksanakan tugas audit, auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum
terhadap publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkan sebagai temuan.
VII.
BAHAN BACAAN:
Buku Pedoman Audit Internal dan
Pertemuan Tinjauan Manajemen
No comments:
Post a Comment