MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 20, 2026

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELATIHAN PETUGAS YANG DIBERIKAN WEWENANG UNTUK MENYERAHKAN OBAT

 

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELATIHAN PETUGAS YANG DIBERIKAN WEWENANG UNTUK MENYERAHKAN OBAT

 

 

A.            PENDAHULUAN

Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan termasuk didalamnya pelayanan kefarmasian di Puskesmas Gajahan yang merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota. Dengan makin kompleksnya upaya pelayanan kesehatan khususnya masalah terapi obat, telah menuntut kita untuk memberikan perhatian dan orientasi pelayanan farmasi kepada pasien.

 

B.            LATAR BELAKANG

Penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan di puskesmas perlu ditunjang oleh pelayanan farmasi yang bermutu. Pelayanan yang ada di Puskesmas Gajahan meliputi pemeriksaan rawat jalan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, rawat inap, IGD dan ruang bersalin. Saat ini tenaga farmasi yang ada di Puskesmas Gajahan ada 3 orang asisten apoteker.

Dari analisa beban kerja pegawai di UPTD Puskesmas Gajahan membutuhkan 6 orang asisten apoteker dan 1 orang apoteker. Sehingga UPTD Puskesmas Gajahan masih kekurangan tenaga farmasi untuk melakukan pelayanan secara komprehensif.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga farmasi di UPTD Puskesmas Gajahan memanfaatkan tenaga non farmasi (petugas paramedis dan staf) yang ada di UPTD Puskesmas Gajahan saat ini. Oleh karena itu dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi petugas yang diberikan wewenang untuk menyerahkan obat di UPTD Puskesmas Gajahan.

 

C.            TUJUAN

1.                  Tujuan Umum

Terlaksananya pelayanan kefarmasian yang bermutu di UPTD Puskesmas Gajahan Surakarta.

 

 

 

 

 

 

 

2.             Tujuan Khusus

a)             Memberikan pengetahuan bagi petugas yang diberikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian di Puskesmas

b)             Meningkatkan ketrampilan bagi petugas yang diberikan wewenang untuk menyerahkan obat.

 

D.            KEGIATAN DAN RINCIAN KEGIATAN

1.             ADMINISTRASI

Administrasi adalah rangkaian aktivitas pencatatan, pelaporan, pengarsipan dalam  rangka penatalaksanaan pelayanan kefarmasian yang tertib baik untuk sediaan  farmasi dan perbekalan kesehatan maupun pengelolaan resep supaya lebih mudah  dimonitor dan dievaluasi. 

1.             Perencanaan

2.             Permintaan obat ke instalasi farmasi kabupaten/ kota.

3.             Penerimaan

4.             Penyimpanan

5.             Pendistribusian

6.             Pengendalianpenggunaan

7.             Pencatatandanpelaporan

 

2.       PELAYANAN RESEP

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Pelayanan resep adalah prosesresep dilakukan sebagai berikut :

A.            Penerimaan Resep

Setelah menerima resep dari pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1)                      Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu : nama pemeriksa, paraf pemeriksa, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien, umur pasien.

2)                      Pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, ,    stabilitas, cara dan lama penggunaan obat.

3)                      Pertimbangkan klinik, seperti alergi, efek samping, interaksi dan kesesuaian dosis.

4)                      Konsultasikan dengan pemeriksa apabila ditemukan keraguan pada resep  atau obatnya tidak tersedia 

 

B.            Peracikan Obat

Setelah memeriksa resep, dilakukan hal-hal sebagai berikut

1)             Pengambilan obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan menggunakan alat, dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat 

2)             Peracikan obat

3)             Pemberian etiket warna putih untuk obat dalam/oral dan etiket warna biru untuk obat luar, serta menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaan obat dalam bentuk larutan  

4)             Memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah

 

C.            Penyerahan Obat 

Penyerahan Obat  Setelah peracikan obat, dilakukan hal-hal sebagai berikut

1)             Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat. 

2)             Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya kurang stabil.

3)                  Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya

4)             Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal lain yang terkait dengan obat tersebut, antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat, dll.

 

3.             PELAYANAN INFORMASI OBAT

Pelayanan Informasi obat harus benar, jelas, mudah dimengerti, akurat, tidak bias,  etis,  bijaksana dan terkini sangat diperlukan dalam upaya penggunaan obat yang  rasional oleh pasien. Sumber informasi obat adalah Buku Farmakope Indonesia,  Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO), Informasi Obat Nasional Indonesia  (IONI), Farmakologi dan Terapi, serta buku-buku lainnya. Informasi obat juga  dapat diperoleh dari setiap kemasan atau brosur obat yang berisi :

·                Nama dagang obat jadi

·                Komposisi

·                Bobot, isi atau jumlah tiap wadah

·                Dosis pemakaian

·                Cara pemakaian

·                Khasiat atau kegunaan

·                Kontra indikasi (bila ada)

 

Informasiobat yang diperlukanpasienadalah :

a.             Waktu penggunaan obat, misalnya berapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di waktu pagi, siang, sore, atau malam. Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau sesudah makan. 

b.             Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus dihabiskan meskipun sudah terasa sembuh. Obat antibiotika harus dihabiskan untuk mencegah timbulnya resistensi.

c.              Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu pasien harus mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral obat tetes mata, salep mata, obat tetes hidung, obat semprot hidung, tetes telinga,  suppositoria dan krim/salep rektal dan tablet vagina.

 

4.             CARA PENYIMPANAN OBAT

 

Penyimpanan Obat secara Umum adalah :

a.             Ikuti petunjuk penyimpanan pada label/ kemasan

b.             Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.

c.              Simpan obat pada suhu kamar dan hindari sinar matahari langsung.

d.             Jangan menyimpan obat di tempat panas atau lembab.

e.             Jangan menyimpan obat bentuk cair dalam lemari pendingin agar tidak beku,  kecuali jika tertulis pada etiket obat.

f.               Jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.

g.             Jangan meninggalkan obat di dalam mobil untuk jangka waktu lama.

h.             Jauhkan obat dari jangkauan anak-anak. 

 

 

 

Beberapa sistem yang umum dalam pengaturan obat :

a.             Alfabetis berdasarkan nama generik  Obat disimpan berdasarkan urutan alfabet nama generiknya. Saat menggunakan sistem ini, pelabelan harus diubah ketika daftar obat esensial direvisi atau diperbaharui.

b.             Kategori terapetik atau farmakologi Obat disimpan berdasarkan indikasi terapetik dan kelas farmakologinya.

c.              Bentuk sediaan Obat mempunyai bentuk sediaan yang berbeda-beda, seperti sirup, tablet, injeksi, salep atau krim. Dalam sistem ini, obat disimpan berdasarkan bentuk sediaannya. Selanjutnya metode-metode pengelompokan lain dapat digunakan untuk mengatur obat secara rinci.

d.             Frekuensi penggunaan  Untuk obat yang sering digunakan (fast moving) seharusnya disimpan pada ruangan yang dekat dengan tempat penyiapan obat.

 

E.    CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

Metode yang digunakan dalam pelatihan petugas yang diberiwewenanguntukmenyerahkanobat di Puskesmas Gajahan adalah dengan pembelajaran interaktif dengan metode ceramah, simulasi dan demonstrasi.

 

F.             SASARAN

Seluruh pegawai UPTD Puskesmas Gajahan.

 

G.            JADWAL

Pelatihan rencana akan dilaksanakan pada bulan Maret 2017 selama 1 hari. Tempat pelatihan dilaksanakan di Aula Puskesmas Gajahan.

 

H.            PENCATATAN DAN PELAPORAN

Dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan dibuat oleh pejabat teknis UKP dan nantinya akan dilaporkan ke Kepala Puskesmas. Semua pelaksanaan kegiatan ini terdokumentasi mulai persiapan, proses hingga pelaksanaannya.

 

 

I.               EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN

Evaluasi penyelenggaraan pelatihan meliputi

a.             Evaluasi tertulis bagi peserta berupa pre test dan post test.

b.             Ujian praktek

 

Mengesahkan,

Plt. Kepala UPTD PuskesmasGajahan

 

 

drg. Supraptini

NIP. 19600323 198801 2 002

 

Surakarta, ………………

Pejabat Teknis UKP

 

 

dr. Agil Priambodo

NIP. 19810926 200902 1 005

 

 


No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER