KRITERIA
7.2.2
HASIL KAJIAN DI CATAT DALAM PENCATATAN MEDIS
DAN MUDAH DIAKSES OLEH PETUGAS YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAYANAN PASIEN
MAKSUD DAN TUJUAN
·
Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian harus
dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam rekam medis harus
mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kepada pasien, agar informasi tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan
demi menjamin kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam medis pasien adalah
cataran tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan medis,
penunjang medis dan keperawatan.
·
Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan diagnosis
dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan serta rencana tindak lanjut
dan evaluasinya.
·
Temuan dan kajian awal juga dapat digunakan untuk membuat
keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yang meragukan. Oleh karena
itu sangat perlu bahwa kajian medis, kajian penunjang medis, kajian keperawatan
dan kajian lain yang berarti, didokumentasikan dengan baik. Hasil kajian ini
harus dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau
dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh petugas yang
melayani pasien.
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Dilakukan
identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus
dicatat dalam rekam medis.
2.
Informasi
tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian
keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan.
3.
Dilakukan
koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk menjamin perolehan dan
pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu.
|
KAJIAN AWAL YANG MEMUAT
INFORMASI DALAM REKAM MEDIS |
|
||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen : SOP/VII/UKP/11/2016 |
||||||||||
|
No. Revisi : |
|||||||||||
|
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
|
Halaman : 1 |
|||||||||||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701 2 006 |
|||||||||
|
1.
PENGERTIAN |
Kajian awal yang memuat
informasi dalam rekam medis adalah kegiatan menetapkan informasi apa saja
yang perlu dicantumkan dalam rekam medis pasien untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan medis, administrasi, dan kebutuhan informasi kesehatan |
||||||||||
|
2.
TUJUAN |
Mendapatkan manajemen
informasi kesehatan pasien dengan dibuatnya rekam medis yang baik dan benar
oleh tenaga kesehatan di puskesmas |
||||||||||
|
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
|
4.
REFERENSI |
KMK no 514 tahun
2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama |
||||||||||
|
5.
PERALATAN |
Alat tulis, alat
standar diagnostik, rekam medis |
||||||||||
|
6.
PROSEDUR |
1. Petugas mencatat identitas pasien 2. Petugas mencatat tanggal pemeriksaan 3. Petugas mencatat hasil pemeriksaan vital sign
(tensi, nadi, RR, dan suhu) 4. Petugas mencatat keluhan utama pasien 5. Petugas mencatat anamnesa pasien 6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik 7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan penunjang
laboratorium 8. Petugas mencatat diagnosa 9. Petugas mencatat tindakan atau pengobatan 10. Petugas mencatat pendidikan/konseling pada pasien
11. Petugas melengkapi rekam medis dengan
mengisi nama dan tandatangan pada
hasil kajian yang didapat |
||||||||||
|
7. UNIT TERKAIT |
Semua unit pelayanan |
||||||||||
|
8. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
||||||||||
No comments:
Post a Comment