KRITERIA
7.4.1
TERDAPAT PROSEDUR YANG EFEKTIF UNTUK MENYUSUN
RENCANA LAYANAN BAIK LAYANAN MEDIS MAUPUN LAYANAN TERPADU JIKA PASIEN
MEMBUTUHKAN PENANGANAN OLEH TIM KESEHATAN YANG TERKOORDINASI
MAKSUD
DAN TUJUAN
· Rencana layanan
ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis.
Dalam menyusun rencana layanan perlu dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang
jelas sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan. Luaran klinis tergantung dari ketepatan dalam penyusunan rencana
layanan yang sesuai dengan kondisi pasien dan standar pelayanan klinis.
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Tedapat
kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan
rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim.
2.
Setiap
petugas yang terkait dalam pelayanan klinis
mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut serta penerapan dalam
penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan terpadu
3.
Dilakukan
evaluasi kesesuaian pelaksaanan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dengan
kebijakan dan prosedur.
4.
Dilakukan
tindakan lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan
kebijakan dan prosedur.
5.
Dilakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
|
|
PENYUSUNAN RENCANA
LAYANAN TERPADU |
|
|||||||||
|
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/20/2016 |
|
|||||||||
|
No. Revisi : |
|||||||||||
|
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
|
Halaman : 1 |
|||||||||||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701 2 006 |
|||||||||
|
1.
PENGERTIAN |
Penyusunan rencana layanan terpadu adalah
prosedur dalam menyusun rencana layanan yang sesuai dengan kondisi pasien dan
standar pelayanan klinis yang dilakukan oleh tim interprofesi |
||||||||||
|
2.
TUJUAN |
Mendapatkan ketepatan rencana layanan yang sesuai
dengan kondisi pasien jika diperlukan penanganan secara tim |
||||||||||
|
3.
KEBIJAKAN |
Langkah-langkah
penyusunan rencana layanan terpadu wajib sesuai dengan langkah-langkah SOP
ini |
||||||||||
|
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
|
5.
PERALATANN |
Alat
tulis |
||||||||||
|
6.
PROSEDUR |
1.
Petugas merencanakan kegiatan pelayanan kesehatan
yang akan dilakukan 2.
Petugas
menyampaikan kepada Kepala Puskesmas 3.
Kepala
Puskesmas menerima informasi yang disampaikan 4.
Petugas
bersama Kepala Puskesmas menyusun rencana layanan terpadu 5.
Merencanakan
sumber daya (petugas) yang akan digunakan 6.
Petugas
dipilih sesuai kebutuhan kegiatan dan petugas yang berkompeten 7.
Kepala
Puskesmas menetapkan tim interprofesi dengan Surat Keputusan 8.
Kepala
Puskesmas menyerahkan Surat Keputusan kepada petugas 9.
Petugas
menyampaikan kepada petugas-petugas terpilih bahwa akan dilakukan layanan
terpadu 10.
Mempersiapkan
penyusunan layanan terpadu yaitu pelayanan ANC terpadu |
||||||||||
|
7.
UNIT
TERKAIT |
Semua Unit pelayanan |
||||||||||
|
8. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
||||||||||
|
|
PENYUSUNAN RENCANA
LAYANAN MEDIS |
|
|||||||||
|
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/19/2016 |
|
|||||||||
|
No. Revisi : |
|||||||||||
|
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
|
Halaman : 2 |
|||||||||||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP.
19751126 200701 2 006 |
|||||||||
|
1.
PENGERTIAN |
Penyusunan rencana layanan medis adalah prosedur
dalam menyusun rencana layanan yang sesuai dengan kondisi pasien dan standar
pelayanan klinis |
||||||||||
|
2.
TUJUAN |
Mendapatkan ketepatan rencana layanan yang sesuai
dengan kondisi pasien jika diperlukan penanganan secara tim |
||||||||||
|
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
|
4.
REFERENSI |
KMK No
514 tahun 2009 tentang panduan klinis bagi dokter di fasilitas kesehatan
tingkat pertama |
||||||||||
|
5.
PERALATAN |
Alat
tulis, alat standar diagnostik |
||||||||||
|
6.
PROSEDUR |
1.
Petugas
mempersilahkan pasien duduk 2.
Petugas
melakukan anamnesa 3.
Petugas
melakukan pemeriksaan vital sign 4.
Petugas
melakukan pemeriksaan fisik 5.
Petugas
melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 6.
Petugas
menentukan diagnosa 7.
Petugas
menentukan rencana terapi 8.
Untuk
rencana layanan tindakan,petugas memberi penjelasan tindakan yang akan
dilakukan pada pasien 9.
Petugas
meminta persetujuan pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dengan
menggunakan surat persetujuan 10. Setelah dilakukan tindakan, petugas memberikan
konseling dan terapi pada pasien 11. Untuk rencana pengobatan, petugas memberikan
terapi sesuai penyakitnya dan konseling 12. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada rekam
medis pasien |
||||||||||
|
7. UNIT TERKAIT |
Bp umum |
||||||||||
|
8.
REKAMAN
HISTORIS PERUBAHAN |
|
||||||||||
|
|
AUDIT KLINIS |
|
|
|
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/21/2016 |
||
|
No. Revisi : |
|||
|
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||
|
Halaman : 1 |
|||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP.
19751126 200701 2 006 |
|
|
1.
PENGERTIAN |
Audit klinis adalah kegiatan mengevaluasi kesesuaian
layanan klinis dengan rencana terapi atau rencana asuhan. Audit klinis
dilakukan oleh petugas audit klinis. Audit klinis dilakukan setiap 3 bulan
sekali, dilakukan pada minggu terakhir bulan ke tiga. |
||
|
2.
TUJUAN |
Mengevaluasi kesesuaian layanan klinis dengan rencana
terapi |
||
|
3.
KEBIJAKAN |
Langkah-langkah audit klinis wajib
sesuai dengan langkah-langkah SOP ini |
||
|
4.
REFERENSI |
|
||
|
5.
PERALATAN |
|
||
|
6.
PROSEDUR |
1.
Koordinator
layanan klinis menunjuk petugas audit klinis 2.
Koordinator
layanan klinis menentukan tugas dan wewenang petugas audit klinis 3.
Koordinator
layanan klinis menentukan jadual pelaksanaan audit klinis 4.
Petugas
mengambil 10 sampel rekam medis pasien secara acak 5.
Petugas
melakukan evaluasi kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi/rencana
asuhan 6.
Petugas
merekap hasil audit klinis 7.
Petugas
menyerahkan rekapan hasil audit klinis pada koordinator layanan klinis 8.
Tim layanan
klinis membahas hasil audit klinis 9.
Tim layanan
klinis menentukan rencana tindak lanjut 10. Koordinator layanan klinis melaporkan hasil
pelaksanaan audit klinis pada lokakarya mini Puskesmas 11. Kepala Puskesmas menerima hasil pelaksanaan audit
klinis pada lokakarya mini Puskesmas 12. Kepala Puskesmas bersama-sama dengan karyawan
membahas hasil audit klinis dan menentukan rencana tindak lanjut 13. Melaksanakan tindak lanjut |
||
|
7.
UNIT TERKAIT |
Koordinator layanan
klinis, Anggota layanan klinis |
||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
AUDIT KLINIS |
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP.
19751126 200701 2 006 |
|||||||||
|
SOP |
No.
Dokumen : SOP/VII/UKP/21/2016 |
||||||||||
|
No. Revisi : |
|||||||||||
|
Tanggal
Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
|
Halaman : 2 |
|||||||||||
|
1. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
||||||||||
No comments:
Post a Comment