SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAWUA
NOMOR : 800 /
/ 2016
TENTANG
PENGATURAN PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UKM
KEPALA PUSKESMAS KAWUA
Menimbang : a. bahwa kegiatan yang telah dijadwalkan karena
sesuatu hal tidak dapat dilakukan sesuai dengan jadwal sehingga perlu dilakukan
perubahan jadwal kegiatan yang disepakati antara pelaksana dan sasaran kegiatan;
b. bahwa sehubungan dengan
hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk penetapannya perlu ditetapkan
dengan keputusan Kepala Puskesmas;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
2. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan masyarakat.
4. Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2007 tentang petunjuk
Teknis penyusunan dan penerapan standar minimal.
5. Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia dan kesejahteraan social
Nomor 1747 Tahun 2000 tentang penetapan standar pelayanan minimal
Dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAWUA TENTANG PENGATURAN
PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSAAN KEGIATAN UKM.
KESATU : Menentukan tata
cara untuk pengaturan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM.
KEDUA : Tindak
lanjut perubahan disampaikan kepada masyarakat melalui pemegang program.
KETIGA :
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Kawua
Pada
Tanggal : Maret 2016
KEPALA
PUSKESMAS KAWUA
ALBERT KALENGKONGAN
No comments:
Post a Comment