MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, March 3, 2026

523e SK PENGATURAN PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UKM

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAWUA

NOMOR : 800 /              / 2016

 

TENTANG

PENGATURAN PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UKM

 

 

KEPALA PUSKESMAS KAWUA

 

Menimbang       :    a.  bahwa kegiatan yang telah dijadwalkan karena sesuatu hal tidak dapat dilakukan sesuai dengan jadwal sehingga perlu dilakukan perubahan jadwal kegiatan yang disepakati antara pelaksana dan sasaran kegiatan;

b.  bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk penetapannya perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas;

 

Mengingat         :    1.  Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.                                                                                                                                                                      

2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014

     Tentang Pusat Kesehatan masyarakat.

4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang petunjuk

    Teknis penyusunan dan penerapan standar minimal.

5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan kesejahteraan social

    Nomor 1747 Tahun 2000 tentang penetapan standar pelayanan minimal

    Dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota.

                            

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan      :    KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAWUA TENTANG PENGATURAN PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSAAN KEGIATAN UKM.

 

KESATU          :    Menentukan tata cara untuk pengaturan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM.  

 

KEDUA            :    Tindak lanjut perubahan disampaikan kepada masyarakat melalui pemegang program.

 

KETIGA           :  Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di :  Kawua

Pada Tanggal :      Maret  2016

 

KEPALA PUSKESMAS KAWUA

 

 

 

ALBERT KALENGKONGAN

    

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER