MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Sunday, March 22, 2026

5111 SK PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA KIA

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

NOMOR : ……………………………..

TENTANG

PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA KIA

                                                                                           

KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

 

 

Menimbang

:

a.   

Agar dapat mengelola dan melaksanakan upaya sesuai dengan tujuan yang harus dicapai maka diperlukan adanya penanggung jawab upaya KIA yang memenuhi persyaratan kompetensi ;

 

 

b.   

Sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Persyaratan Kompetensi bagi Penanggung Jawab Upaya KIA .

Mengingat

:

1.        

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;

 

 

2.        

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ;

 

 

3.        

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas ;

 

 

4.        

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan ;

 

 

5.        

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat .

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI BAGI PENANGGUNG JAWAB UPAYA KIA TERLAMPIR ;

PERTAMA

:

Penanggung jawab upaya KIA harus kompeten untuk mengelola upaya, agar upaya KIA dikelola dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu ;

KEDUA

:

Penanggung jawab upaya KIA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya KIA  ;

KETIGA

:

Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan persyaratan kompetensi penanggung jawab upaya KIA, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian ;

KEEMPAT

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya .

 

 

 

Ditetapkan di  :  Wonosobo

 

 

pada tanggal    :                    2014

 

 

Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dr. Lilis Handayani U

 

 

NIP. 19690310 200212 2 003

 

Tembusan : Disampaikan kepada Yth :

1.       Kepala Tata Usaha Puskesmas ;

2.       Penanggung jawab Upaya KIA Puskesmas.

 

 

 

 

 

 

Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

Nomor  :               

 

 

Tanggal :

 

 

PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA KIA

UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

 

 

No

Penanggung Jawab Upaya

Standar Kompetensi

1

KIA

 

 

 

 

 

Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dr. Lilis Handayani U

 

 

NIP. 19690310 200212 2 003

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER